Rabu, 27 November 2024

Mengobati vertigo dan lelah

 🌻🌻 ***MENGOBATI VERTIGO

CUKUP DENGAN  LUBANG HIDUNG*** 🌻🌻


👃 Kita memiliki hidung berlubang di sebelah kiri dan kanan, apakah fungsinya sama?


👃 Sebenarnya fungsinya tidak sama dan dapat kita rasakan bedanya; sebelah kanan mewakili matahari (mengeluarkan panas) dan yg kiri mewakili bulan (mengeluarkan dingin).


🌻Jika SAKIT KEPALA, cobalah MENUTUP Lubang hidung sebelah KANAN, bernafaslah melalui hidung sebelah kiri dan lakukan kira-kira 5 menit, sakit kepala akan sembuh.


🌻Jika merasa LELAH, lakukan sebaliknya. Tutup lubang hidung sebelah KIRI dan bernafaslah melalui hidung sebelah kanan. Tak lama kemudian, Anda akan merasakan segar kembali.


🌻Perempuan bernafas lebih dgn hidung sebelah kiri, sehingga hatinya gampang sekali dingin. Laki-laki bernafas lebih dg hidung sebelah kanan, sehingga gampang sekali marah.


🌻Apakah Anda memperhatikan pada saat bangun, lubang hidung mana yg bernafas lebih cepat? Sebelah kiri atau kanan?


🌻Jika lubang hidung kiri bernafas lebih cepat, Anda akan merasa sangat lelah. Tutuplah lubang hidung sebelah kiri dan gunakan lubang hidung sebelah kanan untuk bernafas, Anda akan merasa segar kembali dengan cepat.


🌻Cara tersebut boleh diajarkan kepada anak-anak, tetapi efeknya akan lebih baik diterapkan kepada orang dewasa.


🌻Pada suatu malam, saya duduk menutup lubang hidung sebelah kanan dan bernafas dengan lubang hidung sebelah kiri. Dalam kurang dari satu minggu, sakit kepala saya sembuh. Saya teruskan melakukannya selama 1 bulan, sejak malam itu sampai sekarang, sakit kepala saya tidak kambuh lagi.


🌻Luar biasa, sungguh sempurnanya pengaturan ciptaan Allâh.

https://chat.whatsapp.com/Fjfl5xQNZ7g1eXW2z7G5wX

Sumber :

Thibbun Nabawi oleh Imam Ibnul Qoyyim

Insya Allah BERMANFAAT

Jumat, 31 Maret 2023

Survei


 

Mengenal sejarah Israel dan Palestina

 


ISRAEL DI MATAKU

 Israel dari Perspektif Seorang Ilmuwan *Luthfie Asyaukanie*, pengajar di Universitas Paramadina, serta Deputi Direktur di Freedom Institute.

    

*BEBERAPA CATATAN DARI ISRAEL*


Saya baru saja melakukan perjalanan ke Israel. Banyak hal berkesan yang saya dapatkan dari negeri itu, dari soal Kota Tua yang kecil namun penuh memori konflik dan darah, Tel Aviv yang cantik dan eksotis, hingga keramahan orang-orang Israel. Saya kira, siapapun yang menjalani pengalaman seperti saya akan mengubah pandangannya tentang Israel dan orang-orangnya.


Ketika transit di Singapore, seorang diplomat Israel mengatakan kepada saya bahwa orang-orang Israel senang informalities dan cenderung rileks dalam bergaul.. Saya tak terlalu percaya dengan promosinya itu, karena yang muncul di benak saya adalah tank-tank Israel yang melindas anak-anak Palestina (seperti kerap ditayangkan oleh CNN and Aljazira). Tapi, sial, ucapan diplomat itu benar belaka. Dia bukan sedang berpromosi. Puluhan orang yang saya jumpai dari sekitar 15 lembaga yang berbeda menunjukkan bahwa orang-orang Israel memang senang dengan informalities dan cenderung bersahabat.

Saya masih ingat dalam sebuah dinner, seorang rabbi mengeluarkan joke-joke terbaiknya tentang kegilaan orang Yahudi. Dia mengaku mengoleksi beberapa joke tapi kalah jauh dibandingkan Gus Dur yang katanya “more jewish than me.” Dalam jamuan lunch, seorang diplomat Israel berperilaku serupa, membuka hidangan dengan cerita jenaka tentang persaingan orang Yahudi dan orang Cina.


Tentu saja, informalities adalah satu bagian saja dari cerita tentang Israel. Pada satu sisi, manusia di negeri ini tak jauh beda dengan tetangganya yang Arab: hangat, humorous, dan bersahabat. Atau semua budaya Mediteranian memang seperti itu? Tapi, pada sisi lain, dan ini yang membedakannya dari orang-orang Arab: kecerdasan orang-orang Israel di atas rata-rata manusia. Ini bukan sekadar mitos yang biasa kita dengar. Setiap 2 orang Israel yang saya jumpai, ada 3 yang cerdas. Mungkin ini yang menjelaskan kenapa bangsa Arab yang berlipat jumlahnya itu tak pernah bisa menandingi Israel.


Kecerdasan itu seperti kecantikan. Ia memancar dengan sendirinya ketika kita bergaul dengan seseorang. Tidak yang laki-laki, tidak yang perempuan, semua orang Israel yang saya ajak bicara memancarkan kesan itu. Patutlah bahwa sebagian peraih Nobel dan ilmuwan sosial besar adalah orang-orang Yahudi.


Yang membuat saya terkesima adalah bahwa orang-orang Israel, paling tidak para pejabat, pemikir, budayawan, diplomat, penulis, dan profesional, yang saya jumpai, semuanya lancar dan fasih berbahasa Arab. Mereka senang sekali mengetahui bahwa saya bisa berbahasa Arab. Berbahasa Arab semakin membuat kami merasa akrab. Belakangan baru saya ketahui bahwa bahasa Arab adalah bahasa formal/resmi Israel. Orang Israel boleh menggunakan dua bahasa, Ibrani dan Arab, di parlemen, ruang pengadilan, dan tempat-tempat resmi lainnya.


Kebijakan resmi pemerintah Israel ini tentu saja sangat cerdas, bukan sekadar mengakomodir 20 persen warga Arab yang bermukim di Israel. Dengan menguasai bahasa Arab, orang-orang Israel telah memecah sebuah barrier untuk menguasai orang-orang Arab. Sebaliknya, orang-orang Arab tak mengerti apa yang sedang dibicarakan di Israel, karena bahasa Ibrani adalah bahasa asing yang bukan hanya tak dipelajari, tapi juga dibenci dan dimusuhi. Orang-orang Israel bisa bebas menikmati televisi, radio, dan surat kabar dari Arab (semua informasi yang disampaikan dalam bahasa Arab), sementara tidak demikian dengan bangsa Arab.


Bahwa Israel adalah orang-orang yang serius dan keras, benar, jika kita melihatnya di airport dan kantor imigrasi. Mereka memang harus melakukan tugasnya dengan benar. Di tempat2 strategis seperti itu, mereka memang harus serius dan tegas, kalau tidak bagaimana jadinya negeri mereka, yang diincar dari delapan penjuru angin oleh musuh-musuhnya.


Saya sangat bisa memahami ketegasan mereka di airport dan kantor2 imigrasi (termasuk kedubes dan urusan visa). Israel dibangun dari sepotong tanah yang tandus. Setelah 60 tahun merdeka, negeri ini menjadi sebuah surga di Timur Tengah. Lihatlah Tel Aviv, jalan-jalannya seperti avenues di New York atau Sydney. Sepanjang pantainya mengingatkan saya pada Seattle atau Queensland. Sistem irigasi Israel adalah yang terbaik di dunia, karena mampu menyuplai jumlah air yang terbatas ke ribuan hektar taman dan pepohonan di sepanjang jalan.


Bangsa Israel akan membela setiap jengkal tanah mereka, bukan karena ada memori holocaust yang membuat mereka terpacu untuk memiliki sebuah negeri yang berdaulat, tapi karena mereka betul-betula bekerja keras menyulap ciptaan Tuhan yang kasar menjadi indah dan nyaman didiami. Mereka tak akan mudah menyerahkan begitu saja sesuatu yang mereka bangun dengan keringat dan darah.. Setiap melihat keindahan di Israel, saya teringat sajak Iqbal:


_Engkau ciptakan gulita_

_Aku ciptakan pelita_

_Engkau ciptakan tanah_

_Aku ciptakan gerabah_


Dalam Taurat disebutkan, Jacob (Ya’kub) adalah satu-satunya Nabi yang berani menantang Tuhan untuk bergulat. Karena bergulat dengan Tuhan itulah, nama Israel _(Isra-EL, orang yang bergulat dengan Tuhan)_ disematkan kepada Jacob. Di Tel Aviv, saya menyaksikan bahwa Israel menang telak bergulat dengan Tuhan.


Orang-orang Israel akan membela setiap jengkal tanah yang mereka sulap dari bumi yang tandus menjadi sepotong surga. Bahwa mereka punya alasan historis untuk melakukan itu, itu adalah hal lain. Pembangunan bangsa, seperti kata Benedict Anderson, tak banyak terkait dengan masa silam, ia lebih banyak terkait dengan kesadaran untuk menyatukan sebuah komunitas. Bangsa Yahudi, lewat doktrin Zionisme, telah melakukan itu dengan baik.


Melihat indahnya Tel Aviv, teman saya dari Singapore membisiki saya: “orang-orang Arab itu mau enaknya saja. Mereka mau ambil itu Palestina, setelah disulap jadi sorga oleh orang-orang Yahudi. Kenapa tak mereka buat saja di negeri mereka sendiri surga seperti Tel Aviv ini?” Problem besar orang-orang Arab, sejak 1948 adalah bahwa mereka tak bisa menerima “two state solution,” meski itu adalah satu-satunya pilihan yang realistik sampai sekarang. Jika saja orag-orang Palestina dulu mau menerima klausul itu, mungkin cerita Timur Tengah akan lain, mungkin tak akan ada terorisme Islam seperti kita lihat sekarang, mungkin tak akan ada 9/11, mungkin nasib umat Islam lebih baik. Bagi orang-orang Arab, Palestina adalah satu, yang tak bisa dipisah-pisah. Bagi orang-orang Israel, orang-orang Palestina tak tahu diri dan angkuh dalam kelemahan.


Sekarang saya mau cerita sedikit tentang Kota Tua Jerussalem, tentang al-Aqsa, dan pengalaman saya berada di sana. Percaya atau tidak, Kota Tua tidak seperti yang saya bayangkan. Ia hanyalah sekerat ladang yang berada persis di tengah lembah. Ukurannya tak lebih dari pasar Tanah Abang lama atau Terminal Pulo Gadung sebelum direnovasi. Tentu saja, sepanjang sejarahnya, ada perluasan-perluasan yang membentuknya seperti sekarang ini. 

Tapi, jangan bayangkan ia seperti Istanbul di Turki atau Muenster di Jerman yang mini namun memancarkan keindahan dari kontur tanahnya. Kota Tua Jerussalem hanyalah sebongkah tanah yang tak rata dan sama sekali buruk, dari sisi manapun ia dilihat.

Sebelum menuruni tangga ke sana, saya sempat melihat Kota Tua dari atas bukit. Heran seribu heran, mengapa tempat kecil yang sama sekali tak menarik itu begitu besar gravitasinya, menjadi ajang persaingan dan pertikaian ribuan tahun. Saya berandai-andai, jika tak ada Golgota, jika tak ada Kuil Sulayman, dan jika tak ada Qubbah Sakhra, Kota Tua hanyalah sebuah tempat kecil yang tak menarik. Berada di atas Kota Tua, saya terbayang Musa, Yesus, Umar, Solahuddin al-Ayyubi, Richard the Lion Heart, the Templer, dan para penziarah Eropa yang berbulan-bulan menyabung nyawa hanya untuk menyaksikan makam, kuburan, dan salib-salib. Agama memang tidak masuk akal.


Oleh Guide kami, saya diberitahu bahwa Kota Tua adalah bagian dari Jerussalem Timur yang dikuasai Kerajaan Yordan sebelum perang 1967. Setelah 1967, Kota Tua menjadi bagian dari Israel. “Dulu,” katanya, “ada tembok tinggi yang membelah Jerussalem Timur dan Jerussalem Barat. Persis seperti Tembok Berlin. Namun, setelah 1967, Jerussalem menjadi satu kembali.” Yang membuat saya tertegun bukan cerita itu, tapi pemandangan kontras beda antara Jerussalem Timur dan Jerussalem Barat dilihat dari ketinggian. Jerussalem Timur gersang dan kerontang, Jerussalem Barat hijau dan asri. Jerussalem Timur dihuni oleh sebagian besar Arab-Muslim, sedangkan Jerussalem Barat oleh orang-orang Yahudi.


Saya protes kepada Guide itu, “Mengapa itu bisa terjadi, mengapa pemerintah Israel membiarkan diskriminasi itu?” Dengan senyum sambil melontarkan sepatah dua patah bahasa Arab, ibu cantik itu menjelaskan: “ya akhi ya habibi, kedua neighborhood itu adalah milik privat, tak ada urusannya dengan pemerintah. Beda orang-orang Yahudi dan Arab adalah, yang pertama suka sekali menanam banyak jenis pohon di taman rumah mereka, sedang yang kedua tidak. Itulah yang bisa kita pandang dari sini, mengapa Jerussalem Barat hijau dan Jerussalem Timur gersang.” Dough! Saya jadi ingat Bernard Lewis: “What went wrong?”


Ada banyak pertanyaan “what went wrong” setiap kali saya menyusuri tempat-tempat di Kota Tua. Guess what? Kota Tua dibagi kepada empat perkampungan (quarter): Muslim, Yahudi, Kristen, dan Armenia. Pembagian ini sudah ada sejak zaman Salahuddin al-Ayyubi. Menelusuri perkampungan Yahudi sangat asri, penuh dengan kafe dan tempat-tempat nongkrong yang cozy. Begitu juga kurang lebih dengan perkampungan Kristen dan Armenia. Tibalah saya masuk ke perkampungan Muslim. Lorong-lorong di sepanjang quarter itu tampak gelap, tak ada lampu, dan jemuran berhamburan di mana-mana. Bau tak sedap terasa menusuk.


Jika pertokoan di quarter Kristen tertata rapi, di quarter Muslim, tampak tak terurus. Ketika saya belanja di sana, saya hampir tertipu soal pengembalian uang. Saya sadar, quarter Muslim bukan hanya kotor, tapi pedagangnya juga punya hasrat menipu.

Namun, di antara pengalaman tak mengenakkan selama berada di perkampungan Islam adalah pengalaman masuk ke pekarangan al-Aqsa (mereka menyebutnya Haram al-Syarif). Ini adalah kebodohan umat Islam yang tak tertanggulangi, yang berasal dari sebuah teologi abad kegelapan. You know what? Saya dengan bebasnya bisa masuk ke sinagog, merayu tuhan di tembok ratapan, dan keluar-masuk gereja, tanpa pertanyaan dan tak ada penjagaan sama sekali.


Tapi begitu masuk wilayah Haram al-Syarif, dua penjaga berseragam tentara Yordania dengan senjata otomatis, diapit seorang syeikh berbaju Arab, menghadang, dan mengetes setiap penziarah yang akan masuk. Pertanyaan pertama yang mereka ajukan: “enta Muslim (apakah kamu Muslim)?” Jika Anda jawab ya, ada pertanyaan kedua: “iqra al-fatihah (tolong baca al-fatihah).” Kalau hafal Anda lulus, dan bisa masuk, kalau tidak jangan harap bisa masuk.

Saya ingin meledak menghadapi mereka. Saya langsung nyerocos saja dengan bahasa Arab, yang membuat mereka tersenyum, “kaffi, kaffi, ba’rif enta muslim (cukup, cukup, saya tahu Anda Muslim).” Saya ingin meledak menyaksikan ini karena untuk kesekian kalinya kaum Muslim mempertontonkan kedunguan mereka. Kota Tua adalah wilayah turisme dan bukan sekadar soal agama. Para petinggi Yahudi dan Kristen rupanya menyadari itu, dan karenanya mereka tak keberatan jika semua pengunjung, tanpa kecuali, boleh mendatangi rumah-rumah suci mereka.


Tapi para petinggi Islam rupanya tetap saja bebal dan senang dengan rasa superioritas mereka (yang sebetulnya juga tak ada gunanya). Akibat screening yang begitu keras, hanya sedikit orang yang berminat masuk Haram al-Syarif. Ketika saya shalat Maghrib di Aqsa, hanya ada dua saf, itupun tak penuh. Menyedihkan sekali, padahal ukuran Aqsa dengan seluruh latarnya termasuk Qubbat al-Shakhra sama besarnya dengan masjid Nabawi di Madinah. Rumah tuhan ini begitu sepi dari pengunjung.


Tentu saja, alasan penjaga Aqsa itu adalah karena orang-orang non-Muslim haram masuk wilayah mesjid. Bahkan orang yang mengaku Muslim tapi tak pandai membaca al-Fatihah tak layak dianggap Muslim. Para penjaga itu menganggap non-Muslim adalah najis yang tak boleh mendekati rumah Allah.


Saya tak bisa lagi berpikir. Sore itu, ingin saya kembali ke tembok ratapan, protes kepada Tuhan, mengapa anak bontotnya begitu dimanja dengan kebodohan yang tak masuk akal. □*****


  

*Luthfi Assyaukani* (Paramadina Mulia Jakarta)  


_"Our worst days are never so bad that (we) are beyond the reach of God’s grace . And (our) best days are never so good that (we) are beyond the need of Gods grace”._ Jerry Bridges.Israel dari Perspektif Seorang Ilmuwan *Luthfie Asyaukanie*, pengajar di Universitas Paramadina, serta Deputi Direktur di Freedom Institute.

    

*BEBERAPA CATATAN DARI ISRAEL*


Saya baru saja melakukan perjalanan ke Israel. Banyak hal berkesan yang saya dapatkan dari negeri itu, dari soal Kota Tua yang kecil namun penuh memori konflik dan darah, Tel Aviv yang cantik dan eksotis, hingga keramahan orang-orang Israel. Saya kira, siapapun yang menjalani pengalaman seperti saya akan mengubah pandangannya tentang Israel dan orang-orangnya.


Ketika transit di Singapore, seorang diplomat Israel mengatakan kepada saya bahwa orang-orang Israel senang informalities dan cenderung rileks dalam bergaul.. Saya tak terlalu percaya dengan promosinya itu, karena yang muncul di benak saya adalah tank-tank Israel yang melindas anak-anak Palestina (seperti kerap ditayangkan oleh CNN and Aljazira). Tapi, sial, ucapan diplomat itu benar belaka. Dia bukan sedang berpromosi. Puluhan orang yang saya jumpai dari sekitar 15 lembaga yang berbeda menunjukkan bahwa orang-orang Israel memang senang dengan informalities dan cenderung bersahabat.

Saya masih ingat dalam sebuah dinner, seorang rabbi mengeluarkan joke-joke terbaiknya tentang kegilaan orang Yahudi. Dia mengaku mengoleksi beberapa joke tapi kalah jauh dibandingkan Gus Dur yang katanya “more jewish than me.” Dalam jamuan lunch, seorang diplomat Israel berperilaku serupa, membuka hidangan dengan cerita jenaka tentang persaingan orang Yahudi dan orang Cina.


Tentu saja, informalities adalah satu bagian saja dari cerita tentang Israel. Pada satu sisi, manusia di negeri ini tak jauh beda dengan tetangganya yang Arab: hangat, humorous, dan bersahabat. Atau semua budaya Mediteranian memang seperti itu? Tapi, pada sisi lain, dan ini yang membedakannya dari orang-orang Arab: kecerdasan orang-orang Israel di atas rata-rata manusia. Ini bukan sekadar mitos yang biasa kita dengar. Setiap 2 orang Israel yang saya jumpai, ada 3 yang cerdas. Mungkin ini yang menjelaskan kenapa bangsa Arab yang berlipat jumlahnya itu tak pernah bisa menandingi Israel.


Kecerdasan itu seperti kecantikan. Ia memancar dengan sendirinya ketika kita bergaul dengan seseorang. Tidak yang laki-laki, tidak yang perempuan, semua orang Israel yang saya ajak bicara memancarkan kesan itu. Patutlah bahwa sebagian peraih Nobel dan ilmuwan sosial besar adalah orang-orang Yahudi.


Yang membuat saya terkesima adalah bahwa orang-orang Israel, paling tidak para pejabat, pemikir, budayawan, diplomat, penulis, dan profesional, yang saya jumpai, semuanya lancar dan fasih berbahasa Arab. Mereka senang sekali mengetahui bahwa saya bisa berbahasa Arab. Berbahasa Arab semakin membuat kami merasa akrab. Belakangan baru saya ketahui bahwa bahasa Arab adalah bahasa formal/resmi Israel. Orang Israel boleh menggunakan dua bahasa, Ibrani dan Arab, di parlemen, ruang pengadilan, dan tempat-tempat resmi lainnya.


Kebijakan resmi pemerintah Israel ini tentu saja sangat cerdas, bukan sekadar mengakomodir 20 persen warga Arab yang bermukim di Israel. Dengan menguasai bahasa Arab, orang-orang Israel telah memecah sebuah barrier untuk menguasai orang-orang Arab. Sebaliknya, orang-orang Arab tak mengerti apa yang sedang dibicarakan di Israel, karena bahasa Ibrani adalah bahasa asing yang bukan hanya tak dipelajari, tapi juga dibenci dan dimusuhi. Orang-orang Israel bisa bebas menikmati televisi, radio, dan surat kabar dari Arab (semua informasi yang disampaikan dalam bahasa Arab), sementara tidak demikian dengan bangsa Arab.


Bahwa Israel adalah orang-orang yang serius dan keras, benar, jika kita melihatnya di airport dan kantor imigrasi. Mereka memang harus melakukan tugasnya dengan benar. Di tempat2 strategis seperti itu, mereka memang harus serius dan tegas, kalau tidak bagaimana jadinya negeri mereka, yang diincar dari delapan penjuru angin oleh musuh-musuhnya.


Saya sangat bisa memahami ketegasan mereka di airport dan kantor2 imigrasi (termasuk kedubes dan urusan visa). Israel dibangun dari sepotong tanah yang tandus. Setelah 60 tahun merdeka, negeri ini menjadi sebuah surga di Timur Tengah. Lihatlah Tel Aviv, jalan-jalannya seperti avenues di New York atau Sydney. Sepanjang pantainya mengingatkan saya pada Seattle atau Queensland. Sistem irigasi Israel adalah yang terbaik di dunia, karena mampu menyuplai jumlah air yang terbatas ke ribuan hektar taman dan pepohonan di sepanjang jalan.


Bangsa Israel akan membela setiap jengkal tanah mereka, bukan karena ada memori holocaust yang membuat mereka terpacu untuk memiliki sebuah negeri yang berdaulat, tapi karena mereka betul-betula bekerja keras menyulap ciptaan Tuhan yang kasar menjadi indah dan nyaman didiami. Mereka tak akan mudah menyerahkan begitu saja sesuatu yang mereka bangun dengan keringat dan darah.. Setiap melihat keindahan di Israel, saya teringat sajak Iqbal:


_Engkau ciptakan gulita_

_Aku ciptakan pelita_

_Engkau ciptakan tanah_

_Aku ciptakan gerabah_


Dalam Taurat disebutkan, Jacob (Ya’kub) adalah satu-satunya Nabi yang berani menantang Tuhan untuk bergulat. Karena bergulat dengan Tuhan itulah, nama Israel _(Isra-EL, orang yang bergulat dengan Tuhan)_ disematkan kepada Jacob. Di Tel Aviv, saya menyaksikan bahwa Israel menang telak bergulat dengan Tuhan.


Orang-orang Israel akan membela setiap jengkal tanah yang mereka sulap dari bumi yang tandus menjadi sepotong surga. Bahwa mereka punya alasan historis untuk melakukan itu, itu adalah hal lain. Pembangunan bangsa, seperti kata Benedict Anderson, tak banyak terkait dengan masa silam, ia lebih banyak terkait dengan kesadaran untuk menyatukan sebuah komunitas. Bangsa Yahudi, lewat doktrin Zionisme, telah melakukan itu dengan baik.


Melihat indahnya Tel Aviv, teman saya dari Singapore membisiki saya: “orang-orang Arab itu mau enaknya saja. Mereka mau ambil itu Palestina, setelah disulap jadi sorga oleh orang-orang Yahudi. Kenapa tak mereka buat saja di negeri mereka sendiri surga seperti Tel Aviv ini?” Problem besar orang-orang Arab, sejak 1948 adalah bahwa mereka tak bisa menerima “two state solution,” meski itu adalah satu-satunya pilihan yang realistik sampai sekarang. Jika saja orag-orang Palestina dulu mau menerima klausul itu, mungkin cerita Timur Tengah akan lain, mungkin tak akan ada terorisme Islam seperti kita lihat sekarang, mungkin tak akan ada 9/11, mungkin nasib umat Islam lebih baik. Bagi orang-orang Arab, Palestina adalah satu, yang tak bisa dipisah-pisah. Bagi orang-orang Israel, orang-orang Palestina tak tahu diri dan angkuh dalam kelemahan.


Sekarang saya mau cerita sedikit tentang Kota Tua Jerussalem, tentang al-Aqsa, dan pengalaman saya berada di sana. Percaya atau tidak, Kota Tua tidak seperti yang saya bayangkan. Ia hanyalah sekerat ladang yang berada persis di tengah lembah. Ukurannya tak lebih dari pasar Tanah Abang lama atau Terminal Pulo Gadung sebelum direnovasi. Tentu saja, sepanjang sejarahnya, ada perluasan-perluasan yang membentuknya seperti sekarang ini. 

Tapi, jangan bayangkan ia seperti Istanbul di Turki atau Muenster di Jerman yang mini namun memancarkan keindahan dari kontur tanahnya. Kota Tua Jerussalem hanyalah sebongkah tanah yang tak rata dan sama sekali buruk, dari sisi manapun ia dilihat.

Sebelum menuruni tangga ke sana, saya sempat melihat Kota Tua dari atas bukit. Heran seribu heran, mengapa tempat kecil yang sama sekali tak menarik itu begitu besar gravitasinya, menjadi ajang persaingan dan pertikaian ribuan tahun. Saya berandai-andai, jika tak ada Golgota, jika tak ada Kuil Sulayman, dan jika tak ada Qubbah Sakhra, Kota Tua hanyalah sebuah tempat kecil yang tak menarik. Berada di atas Kota Tua, saya terbayang Musa, Yesus, Umar, Solahuddin al-Ayyubi, Richard the Lion Heart, the Templer, dan para penziarah Eropa yang berbulan-bulan menyabung nyawa hanya untuk menyaksikan makam, kuburan, dan salib-salib. Agama memang tidak masuk akal.


Oleh Guide kami, saya diberitahu bahwa Kota Tua adalah bagian dari Jerussalem Timur yang dikuasai Kerajaan Yordan sebelum perang 1967. Setelah 1967, Kota Tua menjadi bagian dari Israel. “Dulu,” katanya, “ada tembok tinggi yang membelah Jerussalem Timur dan Jerussalem Barat. Persis seperti Tembok Berlin. Namun, setelah 1967, Jerussalem menjadi satu kembali.” Yang membuat saya tertegun bukan cerita itu, tapi pemandangan kontras beda antara Jerussalem Timur dan Jerussalem Barat dilihat dari ketinggian. Jerussalem Timur gersang dan kerontang, Jerussalem Barat hijau dan asri. Jerussalem Timur dihuni oleh sebagian besar Arab-Muslim, sedangkan Jerussalem Barat oleh orang-orang Yahudi.


Saya protes kepada Guide itu, “Mengapa itu bisa terjadi, mengapa pemerintah Israel membiarkan diskriminasi itu?” Dengan senyum sambil melontarkan sepatah dua patah bahasa Arab, ibu cantik itu menjelaskan: “ya akhi ya habibi, kedua neighborhood itu adalah milik privat, tak ada urusannya dengan pemerintah. Beda orang-orang Yahudi dan Arab adalah, yang pertama suka sekali menanam banyak jenis pohon di taman rumah mereka, sedang yang kedua tidak. Itulah yang bisa kita pandang dari sini, mengapa Jerussalem Barat hijau dan Jerussalem Timur gersang.” Dough! Saya jadi ingat Bernard Lewis: “What went wrong?”


Ada banyak pertanyaan “what went wrong” setiap kali saya menyusuri tempat-tempat di Kota Tua. Guess what? Kota Tua dibagi kepada empat perkampungan (quarter): Muslim, Yahudi, Kristen, dan Armenia. Pembagian ini sudah ada sejak zaman Salahuddin al-Ayyubi. Menelusuri perkampungan Yahudi sangat asri, penuh dengan kafe dan tempat-tempat nongkrong yang cozy. Begitu juga kurang lebih dengan perkampungan Kristen dan Armenia. Tibalah saya masuk ke perkampungan Muslim. Lorong-lorong di sepanjang quarter itu tampak gelap, tak ada lampu, dan jemuran berhamburan di mana-mana. Bau tak sedap terasa menusuk.


Jika pertokoan di quarter Kristen tertata rapi, di quarter Muslim, tampak tak terurus. Ketika saya belanja di sana, saya hampir tertipu soal pengembalian uang. Saya sadar, quarter Muslim bukan hanya kotor, tapi pedagangnya juga punya hasrat menipu.

Namun, di antara pengalaman tak mengenakkan selama berada di perkampungan Islam adalah pengalaman masuk ke pekarangan al-Aqsa (mereka menyebutnya Haram al-Syarif). Ini adalah kebodohan umat Islam yang tak tertanggulangi, yang berasal dari sebuah teologi abad kegelapan. You know what? Saya dengan bebasnya bisa masuk ke sinagog, merayu tuhan di tembok ratapan, dan keluar-masuk gereja, tanpa pertanyaan dan tak ada penjagaan sama sekali.


Tapi begitu masuk wilayah Haram al-Syarif, dua penjaga berseragam tentara Yordania dengan senjata otomatis, diapit seorang syeikh berbaju Arab, menghadang, dan mengetes setiap penziarah yang akan masuk. Pertanyaan pertama yang mereka ajukan: “enta Muslim (apakah kamu Muslim)?” Jika Anda jawab ya, ada pertanyaan kedua: “iqra al-fatihah (tolong baca al-fatihah).” Kalau hafal Anda lulus, dan bisa masuk, kalau tidak jangan harap bisa masuk.

Saya ingin meledak menghadapi mereka. Saya langsung nyerocos saja dengan bahasa Arab, yang membuat mereka tersenyum, “kaffi, kaffi, ba’rif enta muslim (cukup, cukup, saya tahu Anda Muslim).” Saya ingin meledak menyaksikan ini karena untuk kesekian kalinya kaum Muslim mempertontonkan kedunguan mereka. Kota Tua adalah wilayah turisme dan bukan sekadar soal agama. Para petinggi Yahudi dan Kristen rupanya menyadari itu, dan karenanya mereka tak keberatan jika semua pengunjung, tanpa kecuali, boleh mendatangi rumah-rumah suci mereka.


Tapi para petinggi Islam rupanya tetap saja bebal dan senang dengan rasa superioritas mereka (yang sebetulnya juga tak ada gunanya). Akibat screening yang begitu keras, hanya sedikit orang yang berminat masuk Haram al-Syarif. Ketika saya shalat Maghrib di Aqsa, hanya ada dua saf, itupun tak penuh. Menyedihkan sekali, padahal ukuran Aqsa dengan seluruh latarnya termasuk Qubbat al-Shakhra sama besarnya dengan masjid Nabawi di Madinah. Rumah tuhan ini begitu sepi dari pengunjung.


Tentu saja, alasan penjaga Aqsa itu adalah karena orang-orang non-Muslim haram masuk wilayah mesjid. Bahkan orang yang mengaku Muslim tapi tak pandai membaca al-Fatihah tak layak dianggap Muslim. Para penjaga itu menganggap non-Muslim adalah najis yang tak boleh mendekati rumah Allah.


Saya tak bisa lagi berpikir. Sore itu, ingin saya kembali ke tembok ratapan, protes kepada Tuhan, mengapa anak bontotnya begitu dimanja dengan kebodohan yang tak masuk akal. □*****


  

*Luthfi Assyaukani* (Paramadina Mulia Jakarta)  


_"Our worst days are never so bad that (we) are beyond the reach of God’s grace . And (our) best days are never so good that (we) are beyond the need of Gods grace”._ Jerry Bridges.

CINA DAN YAHUDI RAS UNGGUL

 *HIDUP BERSAMA YAHUDI DAN CINA.*


Oleh Iyyas Subiakto

Sumber FB


Mungkin di semua kitab suci Allah sudah menyampaikan bahwa *Yahudi itu ras pilihan* , terlepas ada yg suka dan tidak tapi ini fakta dan mereka diendorse Tuhan.


Sementara ras orang Cina  _yg diendorse oleh Nabi Muhammad_  juga sama , sekarang menjadi fakta , mereka maju dan tak lama lagi menguasai dunia.


Yahudi yg populasinya tidak mencapai 10 juta orang di seluruh dunia , tapi konon mereka menguasai 2/3 kekayaan dunia , *bayangkan manusia dgn jumlah populasi yg hanya 0,13% di dunia itu bs berkuasa secara financial , apalagi kalau gak pintar.* 


Terus pintarnya dari siapa ya Tuhan , Cina juga *sama.* 


Di luar perpolitikan mestinya kita *harus berkawan* dgn Yahudi , kawan dgn orang pinter itu kan gak salah , kalau ada yg bilang mereka dikutuk Tuhan , *lha buktinya mereka tetap diberi kecerdasan* , sama jg dgn *Cina , mereka ulet , pintar dan militan.* 


Jadi kenapa kita ngurusi soal mereka mau jadi kerak neraka , ya biar aja , dan itu kan kata kita , kan itu urusan Tuhan , lagian itu masih nanti , *sekarang kita ngurus dunia dulu aja* , nanti kalau sudah di akhirat kan masing2 lewat jembatan sirotol Mustaqin . Ada yg lolos ada yg jatuh.


Saya kadang bingung apa rencana Tuhan , *Yahudi disebut ras terbaik* , tapi konon jg dikutuk , tapi *tetap jg dikasi kecerdasan premium , dikasi kekayaan dunia yg melimpah.* 


Nah kita yg tiap hari takbir _hidupnya disuruh bergantung_ dgn Yahudi dan Cina , sebenarnya ini maunya apa.


Ada yg bilang ini cobaan buat manusia beriman , _apa tahan dan bisa hidup dgn cobaan jauh dari karya Yahudi dan Cina_ ```gimana caranya.``` 


 ```Coba ada yg bisa kasih wayout.``` 😎😎😎


Nulis FB ini saja amal jariahnya diambil Yahudi dan Cina , gimana tidak, _Gadgetnya Red Mi buatan Cina_ , *FB , WA , Twitter, dst ciptaannnya Yahudi* , karena ```azas manfaatnya mereka yg punya.``` 


Nabi Muhammad juga bilang , sebaik2 manusia adalah *manusia yg bermanfaat utk manusia lainnya dan seisi alam.* 


 Sekarang ini *faktanya itu yg dilakukan Yahudi dan Cina* , kita bisa apa. 🤦‍♂️🤦‍♂️🤦‍♂️


Inilah resiko kalau bawa mobil liatnya kaca spion melulu , spedometer nol gak tau , nyampe nggak , tau2 ditabrak dari belakang karena jalannya pelan.


Mau laju , yg diinjak pedal rem.


Ethiopia yg tandus , 75% lahannya *dihijaukan oleh teknologi pertanian IsraeL* ,  pabrik tekstil dan industri dibangun Cina , _sementara Arab Saudi ngebom Yaman saudara seiman_ , kebolak balik kan ?.


 Tambah bingung Saya. 😝😝😝


 video youtuber yg menyampaikan urutan produk temuan ras Yahudi yg kita pakai 24 jam sehari tanpa henti , sambil kita terus maki2 yg menemukannya dan selama ini *telah membuat hidup manusia semakin mudah dan mulia* , terus kita ini siapa sebenarnya , sudah gak bisa buat , tapi menghujat , kalau mau konsisten dan *_gak munafik_* ya coba gak usah pakai hp, gak pakai WA, gak pakai FB, dst


Apa terus cuma mau makan pisang.


Sudah itu aja gak panjang2, takut ada yg tersungging , andai saja GUSDUR masih ada alangkah indahnya , mungkin kita sudah kawan sama Israel , enak berkawan ama orang pinter bisa belajar , gak cuma menghafal kitab suci , tapi tiap hari kerjanya maki2. 

SONTOLOYO


SALAM INDONESIA BERDIKARI 🇮🇩🇮🇩🇮🇩

Sabtu, 04 Maret 2023

Kontroversi putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu

 *Jalan Akhir Penundaan Pemilu Melalui Pengadilan: Cipta Kondisi Chaos*


Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)


Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sulit dilihat sebagai produk hukum semata. Tetapi bisa juga bagian dari skenario besar menunda pemilu yang selama ini sudah kencang didengungkan.


Karena hampir mustahil kalau PN Jakpus tidak mengerti permasalahan penyelesaian pemilu.


Mahkamah Agung (MA) juga  sudah bersuara, membela putusan PN Jakpus, dan menegaskan hakim PN Jakpus tidak bisa disalahkan. Artinya, putusan PN Jakpus menurut Mahkamah Agung sudah benar: "Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar".


Upaya hukum selanjutnya adalah banding, dan seterusnya. Prosesnya sangat panjang. Silakan dicoba. Tetapi, bagaimana kalau pengadilan selanjutnya menguatkan Putusan PN Jakpus, yaitu KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum?


Untuk bukti ini, sepertinya tidak sulit. Menurut PN Jakpus, KPU sudah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, melawan Putusan Bawaslu yang berkekuatan hukum. 


Yaitu, Bawaslu memerintahkan KPU agar memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk bisa menyerahkan dokumen verifikasi administrasi perbaikan selama 1x24 jam.


Sepertinya KPU gagal melaksanakan Putusan Bawaslu ini.


Mungkin saja KPU memang “diarahkan” untuk melakukan perbuatan melawan hukum, melawan Putusan Bawaslu? Terkesan ada kesengajaan!


Terlepas dari itu, sengaja atau tidak sengaja, yang mengejutkan adalah konsekuensi perbuatan melawan hukum KPU ini.


Yaitu, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, tetapi harus diulang dari awal, yang makan waktu 2 tahun 4 bulan dan 7 hari, hingga pelantikan presiden.


Putusan ini sangat mengada-ada, tidak logis, dan patut diduga bagian dari skenario besar penundaan pemilu, untuk menciptakan kondisi ketidakpastian yang dapat membuat chaos.


Alasannya sebagai berikut. *Pertama*, tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu hanya 4 bulan 16 hari saja (29/07/22-13/12/22). Karena itu, sanksi waktu yang bisa diberikan kepada KPU maksimal hanya terkait tahapan ini. Sedangkan tahapan lainnya tidak ada urusan dengan sengketa partai Prima dan KPU.


Misalnya, tahapan *penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14/10/22-9/02/23)*, tidak ada hubungan dengan apakah Partai Prima ikut sebagai peserta pemilu atau tidak. Sehingga tidak relevan semua tahapan pemilu harus diulang dari awal.


*Kedua*, verifikasi Partai Prima bahkan seharusnya bisa dilakukan secara paralel dengan sisa tahapan pemilu ke depannya. Sehingga pemilu tetap bisa dilaksanakan sesuai jadwal 14 Februari 2024.


Bahkan, lebih ekstrim lagi, PN Jakpus seharusnya mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Bawaslu tetapi tidak dilaksanakan oleh KPU, yaitu cukup memberi waktu kepada Partai Prima selama 1x24 jam, untuk menyerahkan dokumen verifikasi administrasi.


Putusan Bawaslu, sebagai pihak yang berwenang memutuskan sengketa pemilu, wajib ditaati oleh semua pihak, termasuk PN Jakpus terkait verifikasi administrasi Partai Prima.


Oleh karena itu, Putusan PN Jakpus bahwa tahapan pemilu harus diulang dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sangat tidak masuk akal, melawan Putusan Bawaslu, dan patut diduga bagian dari skenario besar menciptakan kondisi ketidakpastian yang berpotensi memicu chaos.


Karena kalau pengadilan selanjutnya menguatkan putusan PN Jakpus, maka pada Oktober 2024 akan terjadi kekosongan jabatan anggota parlemen (DPR/DPD) dan eksekutif (presiden dan kabinet).


Dan, Indonesia akan menjadi rimba belantara perebutan kekuasaan. 


—- 000 —-


https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230303114417-12-920279/ma-bela-hakim-pn-jakpus-terkait-polemik-putusan-tunda-pemilu-2024/amp

ISU PENUNDAAN PEMILU

ISU GEOPOLITIK PENUNDAAN PEMILU DAN GERILYA 2024* 


Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan untuk tidak melaksanakan pemilu selama 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari semenjak putusan dibacakan pada hari Kamis, 2 Maret 2023 atas gugatan Partai Prima karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi partai politik. "Kita banding," kata Ketua KPU, Hasyim Asyari. 


Putusan PN Jakpus cukup fenomenal di tengah memanasnya _copras-capres_ jelang Pemilu 2024. Artinya, jika putusan PN tersebut dijalankan maka bakal tidak ada pemilu hingga 2025. Dengan kata lain, "Pemilu 2024 ditunda!"


Menariknya, putusan PN Jakpus diketok (2/3) usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materil masa jabatan presiden (28/2). Tok! Tok! (bunyi palu diketok) lalu isu kontroversi tentang perpanjangan masa jabatan presiden (tiga periode) pun bubar. MK menolak. Isu Jokowi tiga periode tutup layar. _The end._


Beberapa pakar Hukum Tata Negara (HTN) langsung bersahut-sahutan di ruang publik terkait putusan PN Jakpus di atas. 


Tak pelak, Denny Indrayana, Guru Besar HTN UGM menyatakan, "PN tak punya yuridiksi dan kompetensi untuk menunda Pemilu". Putusan majelis hakim tak punya dasar, dan karenanya tak bisa dilaksanakan, kata Denny (2/3/2023). "Atas dasar itu, putusan PN Jakpus harus ditolak dan harusnya dari awal tidak dikeluarkan," pungkas Denny.


Namun lain Denny, lain pula pendapat Prof Yusril Ihza Mahendra (YIM). Poin pendapat Prof YIM lebih terurai, "Gugatan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara".


Dalam perdata, sengketa yang terjadi adalah antara Penggugat (Partai Prima) dan Tergugat (KPU). Tidak menyangkut pihak lain. Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Beda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian oleh MK atau peraturan lainnya oleh MA, sifat putusannya berlaku bagi semua orang _(erga omnes)_, ujar YIM.


Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, maka putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai Penggugat dan KPU sebagai Tergugat, tidak mengikat partai lain baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu.


Jadi, kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai Prima beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai Prima, tanpa harus 'mengganggu' partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu. Pada hemat saya, majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan gugatan tak dapat diterima karena PN tidak berwenang mengadili perkara tersebut, pungkas Prof YIM. 


Menkopolhukam, Prof MMD, justru lebih menohok analoginya, "Putusan penundaan pemilu oleh PN ibarat peradilan militer memutus kasus perceraian".


Pertanyaan nakal muncul, apakah penundaan pemilu ala PN Jakpus kebetulan, dan terkait dengan Pemilu 2024? Jawabannya, "Ada! Terkait dengan Pemilu 2024, dan tidak ada kebetulan di muka bumi".


Dalam tulisan saya bertajuk: MEMBACA SKENARIO PEMILU MELALUI AGENDA 2024 diurai asumsi, bahwa Agenda 2024 adalah melanjutkan program infrastruktur Jokowi. Titik. Atas dasar asumsi tersebut, ada prakiraan tiga Skenario di 2024, antara lain: 


Skenario I: Jokowi tiga periode; 


Skenario II: Perpanjangan waktu jabatan presiden. Skenario ini memiliki konsekuensi penundaan pemilu sebagai langkah awal berdalih kegentingan memaksa ataupun 'dipaksakan'; 


Skenario III: Tetap digelar Pemilu dan/atau pemilihan presiden (pilpres), tetapi dengan syarat bahwa kandidat pilihan Jokowi HARUS MENANG dalam rangka meneruskan program infrastruktur yang belum selesai termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN).


Maka, dengan ditolaknya isu tiga periode oleh MK, Skenario pun I gugur. Jadi, tinggal dua skenario tersisa yakni Skenario II: 'Tunda Pemilu', dan Skenario III: 'Tetap digelar pilpres namun kandididat pilihan Jokowi harus menang'.


Pertanyaan selidik, "Dari dua skenario yang tersisa, manakah skenario yang akan digelar pada 2024?"


Hingga hari ini, kedua skenario baik penundaan pemilu (Skenario II) maupun digelar pilpres (skenario III) tetap berproses secara terstruktur, sistematis lagi masive. Dan penundaan pemilu ala PN Jakpus, diduga kuat merupakan manuver alias gerilya para pihak yang menginginkan program infrastruktur Jokowi terus berlanjut. 


Jadi, gejolak elitis dari kaum akademis tentang putusan PN Jakpus sebagaimana diurai sekilas di atas, seyogianya tidak menyoal sah atau ilegal putusan PN, boleh atau tidak -- tetapi yang lebih utama adalah menyoal siapa _power_ di balik Tim Hakim penundaan pemilu.


Kenapa demikian?


Agaknya, dalih kegentingan memaksa yang hendak dijadikan basis penundaan pemilu sudah terbaca publik, maka gerilya politik penundaan Pemilu 2024 melalui putusan PN.


Dan dari balik jendela rumah, lamat-lamat kudengar intro lagu 'Pantun Janda' yang lagi viral: 


"Kuda mana, kuda mana tuan inginkan; kuda putih, kuda putih di dalam kandang; janda mana, janda mana tuan inginkan; janda putih, janda putih berambut panjang"..


*Tamat__*

Senin, 27 Februari 2023

MEMAHAMI WONG SOLO

 Pandangan seorang pengamat: Roes Haryanto *)


Judul tulisan ini sengaja kami buat “Memahami wong Solo”, bukan memahami orang Jawa, karena memang orang Solo berbeda dengan orang Surabaya, orang Semarang, orang Banyumas, walaupun semua yang terakhir ini oleh orang luar sering disebut orang Jawa.


Bahkan orang Solo berbeda dengan orang Yogya. 

Orang Solo pakai beskap, orang Yogya pakai surjan. 

Orang Solo pakai blangkon, orang Yogya pakai mondolan. 

Sampai saat ini orang Solo masih bertengkar terus dengan orang Yogya, masing-masing mengklaim sebagai pusatnya kebudayaan Jawa.


Sebetulnya dulu sama, tetapi Belanda yang membeda-bedakan agar antara keraton Solo dan Yogya tidak bersatu menjadi satu kekuatan politik dan militer yang kuat. Bahkan antar keluarga Yogya atau keluarga Solo sendiri juga dipecah-pecah. Sehingga di Yogya sekarang kita mengenal ada Kasultanan dan Pakualaman, di Solo kita mengenal ada Kasunanan dan Mangkunegaran.


Priyayi Solo:

Jaman dulu, didalam tatanan masyarakat Solo kelompok ningrat, bangsawan atau golongan berdarah biru, mempunyai derajat yang paling tinggi. Kemudian menyusul kelompok ambtenaar atau priyayi, baru kelompok pedagang. Priyayi, walaupun banyak pula yang menyandang gelar, bukan termasuk kelompok ningrat, sebagaimana yang diduga orang selama ini. Priyayi adalah mereka yang duduk dalam infrastruktur administrasi Hindia Belanda di Indonesia. Mereka berpendidikan Belanda (HIS, HBS, MULO), dan menduduki jabatan-jabatan seperti onderwijzer (guru), opziener (penilik), beheerder (kepala kantor), commies (komis) dan jabatan-jabatan di pangreh praja (vide: Baca Para Priyayi, karangan Umar Khayam)


Menjadi priyayi merupakan idaman setiap inlanders (orang pribumi), karena gajinya besar, bisa bergaul dan Nederlands spreken (bicara bahasa Belanda) dengan mereka. Hal ini juga menjelaskan mengapa orang-orang Jawa dulu selalu bercita-cita menyekolahkan anaknya setinggi mungkin agar bisa menjadi ambtenar / pegawai negri


Namun Golongan ningrat menganggap profesi pedagang sebagai pekerjaan rendah, tukang menipu, kulakan misalnya sebagai contoh (modalnya) Rp100,- bilangnya Rp150,-. 


Orang Kraton tidak ada yang mau berdagang, karena dianggap akan menjatuhkan martabatnya. Kalaupun ada kesempatan berbisnis, biasanya tidak dikerjakan sendiri tetapi diserahkan ke Cina.


Dulu orang-orang kaya Solo adalah pengusaha batik yang tinggal mengelompok di satu daerah namanya Laweyan. Mereka ini mendapat julukan “galgendu” (pengusaha kaya). Sampai beredar cerita, orang Laweyan karena saking kayanya konon sampai-sampai dinding dan bak kamar mandinya ditempeli uang ringgit emas semua.

Walaupun mereka ini kaya-kaya sekali namun tidak pernah ada yang mendapat anugerah gelar kebangsawanan dari keraton. Paling tinggi mereka disapa manganten (pria) dan mbokmase (perempuan).


Sebaliknya ada seorang Cina Go Tik Swan yang rajin memelihara, meneliti dan membukukan pusaka-pusaka kraton mendapat gelar Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) dan diberi tetenger (nama) Harjonegoro (vide: seperti nama Pasar Gede, Solo)


Tidak to the point:

Orang Solo sering dituduh kalau punya maksud bicaranya mbulet (melingkar-lingkar), tidak ‘straight to the point’.

Berbeda dengan orang Surabaya yang lebih lugas dan ‘straightforward’. Bagi yang tidak mengerti / memahami karakteristik uwong Solo, memang benar, agak melingkar-lingkar. Namun bagi orang Solo ‘cekek’ (asli) sendiri sebetulnya ini merupakan tehnik diplomasi yang tinggi. Kalau misalnya, saya mau pinjam mobil ke Pak Indaryono, yang sama-sama orang Solo, saya akan datang kerumahnya dan mengatakan: “Pak Indar, sebetulnya besok itu saya ada rencana mau ke Sragen, ada undangan manten, tetapi mobil saya masih di bengkel”.

 Pak Indaryono sebagai orang Solo, “tanggap ing sasmito” (faham) langsung bisa menangkap: Wah Pak Roes ini pasti mau pinjam mobil. 


Kalau Pak Indar berkenan meminjamkan mobilnya beliau akan mengatakan: 

“Lha monggo, pakai mobil saya saja kebetulan saya juga tidak kemana-mana.”


Namun jika Pak Indar tidak berkenan, beliau akan mengatakan: “Wah kebetulan saya sendiri besok mau ke Semarang, nengok besan sakit.”


Dalam hal ini saya tidak akan merasa sakit hati ditolak, karena toh saya tidak pernah mengatakan mau pinjam. Begitu Sebaliknya Pak Indar juga tidak perlu merasa bersalah, toh tidak pernah mengatakan menolak. Diskursus ini pas dengan filsafat Jawa, menang tanpo ngasorake (menang tanpa mengalahkan). 

So the business is settled, nobody gets a hard feeling.


Bagimana caranya orang Solo minta tambah minum? Waktu bulan kemarin saya ke Solo menengok ibu, sempat mampir kerumahnya mas Sarasno (terakhir Inspektur Jogya) di Ngasem, Kartosuro. Tidak lama setelah duduk, suguhan (hidangan) keluar. Teh panas manis kenthel, pisang goreng & kacang rebus.


Ngobrolnya kesana kemari asyik sekali, tau-tau teh di gelas sudah habis, tapi ditunggu-tunggu koq nggak diisi lagi.

Wah ini harus pakai tehnik melingkar lagi.

 Saya akan pura-pura bertanya: “Mas dalan mburi ngomah kuwi joge nang endi?” (Mas jalan belakang rumah itu nyampainya ke mana ?) Dalam kosakata bahasa Jawa, jog juga bisa berarti tambah. Dengan begitu Mas Sarasno segera tahu kalau saya minta tambah teh lagi.


Pemimpin adalah rojo:

Orang Solo percaya bahwa seseorang bisa menjadi raja karena mendapat “pulung”, semacam wahyu. Kalau dia mendapat kesempatan menjadi pemimpin, apakah itu pemimpin cabang, pemimpin wilayah atau direktur, dia percaya bahwa telah mendapat “pulung”, yang orang lain tidak memilikinya. Jadi bukan hanya karena pandai saja. 

Makanya di Jawa ada ungkapan “ketiban pulung”, artinya kejatuhan rejeki. 


Sang pemimpin akan menganggap dirinya sebagai “rojo” (raja). Apalagi kalau dia benar-benar masih keturunan ningrat.

 Raja bebas berbuat apa saja terhadap kawulanya. Raja bebas mendekati kawulanya, guyon, bercanda, bicara dengan bahasa Jawa ngoko (bahas Jawa kasar), tetapi kawula tidak. Sedangkan Kawula tetap harus hormat dan menjaga jarak terhadap rajanya.


Makanya hati-hati kalau anda punya boss orang Solo. Kalau kemudian dia kelihatan begitu akrab dengan anda, relaks, suka bercanda, cengengesan, jangan cepat-cepat GR. Kalau dia ngajak ngomong Jawa ngoko, jangan coba-coba membalas dengan ngoko. Jangan coba-coba pula ikut cengengesan. That’s a very serious offence.


Anda tetap harus menjawab dengan bahasa Jawa halus, kalau bisa. Kalau tidak bisa lebih baik menggunakan bahasa Indonesia saja. 


Jadi lebih enak jadi orang Padang atau Mangkassara yang bisa omong Jawa. Kalau mereka ngomong Jawanya kasar orang Solo maklum, tetapi kalau bisa ngomong halus, “... wah hebat kali kau”.


Sombongnya orang Solo:

Bagaimana orang Solo memamerkan kekayaannya? Kemlinthi (sombong). Coba simak dialog antar ibu-ibu berikut pada suatu pertemuan arisan. 


Bu Dibyo: “Coba mbakyu apa ndak pusing, itu lho Heny, masak masih SMA saja dikasih uang saku Rp100.000,- sehari ndak cukup.” 

Bu Puji: “Dasar anak sekarang, itu lho jeng, Anto, baru kuliah semester 1 saja sudah minta BMW 318i. Ya sudah, terpaksa saya belikan daripada nggak mau sekolah.”


 Sebetulnya kedua ibu ini tidak bermaksud mengeluhkan kenakalan anak-anaknya, tetapi hanya ingin memamerkan bahwa mereka mampu memberi uang Rp100.000 sehari atau membelikan BMW seri terbaru.


Sehabis sholat Jum’at di Kampus, saya sempat ngobrol dengan Pak Djokosantoso (waktu itu Dirut BRI). 

Saya katakan: “Pak sekarang ini hasil tromol Jum’at semakin baik, tidak pernah kurang dari Rp1 juta. Hanya minggu kemarin saja dapatnya sedikit , cuma Rp500.000,-.


 “Kenapa ?” : tanya Pak Djoko dengan nada curiga.


 “Karena minggu kemarin saya tidak Jum’atan disini.

 Ha…ha..ha..” Jawab saya sambil cepat-cepat ngeloyor pergi. Nah ini juga termasuk sombongnya orang Solo. 

Untuk yang non-muslim kalau pengin tahu artinya tromol Jum’at, silahkan tanya sama temannya yang muslim.


Prasmanan tidak jalan:

Anda pernah menghadiri undangan resepsi perkawinan di Solo? 

Disana ada istilah USDEK, singkatan dari Unjukan (minuman+ kue), Sop, Dahar (makan), Es (pudding) dan Kondur (pulang). Tamu-tamu yang datang akan langsung mengambil tempat duduk yang telah disediakan. Umumnya mereka datang tepat waktu, sebab kalau anda terlambat bisa mengganggu prosesi dan anda akan klincutan (malu) sendiri. Setelah semua undangan hadir dilanjutkan dengan upacara adat. Selesai upacara adat hidangan akan disajikan dengan urutan unjukan, sop, dahar, ditutup dengan es atau pudding. 

Sambil menikmati hidangan anda dihibur dengan tari-tarian atau ular-ular (nasehat) perkawinan. Dengan keluarnya es berarti ini isyarat bahwa tamu-tamu dipersilahkan kondur (pulang). Temanten berdua didampingi kedua orang tua akan menuju ke pintu keluar untuk menerima ucapan selamat dan doa restu dari para undangan.


Orang Solo agak canggung datang ke undangan dengan sistem prasmanan. Mereka terlalu gengsi untuk mengambil makanan sendiri. Prinsipnya saya ini kan diundang dengan hormat, koq disuruh ngambil makanan sendiri, ya dilayani dong.


Humor Solo:

Seperti orang Jogya, orang Solo dikenal mempunyai rasa humor yang tinggi. Hanya, guyonnya orang Solo sering dikiritik agak cynical. Ada orang Solo minum es campur di warung. 

Setelah hampir habis baru tahu kalau ada seekor lalat didalam gelasnya. Dia tidak akan marah, tetapi malah pesan es lagi : 

“mBak minta es campur lagi tapi nggak pakai lalat ya.” 

Si mbak ini rupanya tidak mau kalah : 

“Pakai coro (kecoak) saja ya mas.”


Di Bandung saya pernah mau makan Mie Kocok di restoran Kabita, karena katanya terkenal enak. Saya tunggu-tunggu sampai setengah jam belum datang juga pesanan saya. Saya panggil pelayannya, saya pesan, “Neng, ulah lami-lami nya ngocokna” (mBak jangan lama-lama ya ngocoknya)


Mas Mardi, asal Banjarsari, kebetulan mau ke Jakarta naik kereta ekonomi Senja Utama. Kereta penuh sekali sehingga terpaksa harus berdiri. Tiba-tiba dia merasa kakinya terinjak oleh pria yang sama-sama berdiri disebelahnya. Mula-mula didiamkan saja, tetapi lama-lama terasa sakit. Mas Mardi tidak tahan lagi: 

“Mas, mas apa sampeyan anggota ABRI./TNI”


 “Bukan”, jawab pria itu. 

“Apa punya saudara ABRI”,

 “Ndak”, jawabnya lagi. 

“Apa punya teman-teman ABRI”.

 “nDak, memangnya kenapa “? tanya pria itu. 

“Kalau bukan, maaf mas tolong jangan diinjak kaki saya.” kata mas Mardi.


Di Jogya ada minuman hangat yang terkenal namanya “Bajigur”, yaitu sejenis minuman yang dibuat dari santan yang dimasak dengan daun pandan dan gula merah. Minuman ini kurang laku di Solo. 

Kata “bajigur” di Solo adalah kata untuk misuh (mengumpat), sedikit lebih halus dari kata “bajingan”.  Bagi orang Solo yang dididik dalam lingkungan tata krama halus, agak sulit untuk mengucapkan kata bajigur. Sering diplesetkan ‘bajindul’. 

Jadi kalau kita ke warung kepengin minum bajigur sering serba salah. Mau pesan bajigur lidah terasa kelu untuk mengucapkannya, tidak pesan sering keduluan penjualnya: “Bajigur mas ?”, gantian kita yang di-pisuhi.


Dalam hati ningrat Surakarta membathin, bakule iki (ba) jindul tenan 😝 


Pak Djokosantoso, waktu masih menjabat Dirut BRI, ketika berkunjung ke Kanwil Semarang untuk memberikan pengarahan mengenai transformasi organisasi sempat mengeluh. “Mas, orang Semarang ini bagaimana, Dirut cape-cape memberikan pengarahan koq tidak ada keploknya (tepuk tangannya).” kata beliau. 

Sebagai orang Solo saya jawab pelan-pelan: “Mohon maaf Pak, kalau di Semarang yang biasanya dikeploki itu doro (merpati).” Jadi di Jawa itu kalau ada burung merpati baru keluar rumah biasanya ditepukin ramai-ramai supaya terbang tinggi ke angkasa.


Alon-alon (slowly):

Untuk ukuran Jakarta, ritme kehidupan di Solo terasa lamban sekali. Falsafah ‘bloody solonese’ - alon-alon waton kelakon (slowly but sure).


Di Surakarta Solo Hadiningrat tidak ada bus kota, angkot atau tukang becak yang rebutan penumpang. Bus kota yang sering saya naiki kondisinya masih bagus sekali, sebagus lima tahun yang lalu, karena tidak pernah kebut-kebutan rebutan penumpang.


Orang Solo juga sering dituding terlalu nrimo. Sebetulnya bukan nrimo, hanya saja orang Solo tidak mau upaya mencari materi di dunia ini mengganggu keseimbangan bathinnya. Siapa orangnya yang tidak ingin kaya, tetapi tidak usah ngoyo, ngodrok - serakah.


Semuanya sudah ada yang mengatur, yaitu yang Diatas (Tuhan, Allah). mBok-mbok yang jualan nasi liwet langganan ibu saya, bisa menyekolahkan anaknya di Gajah Mada. Buat apa cepet-cepetan, yang datang duluan belum tentu lebih senang dari kita. Buat apa rebutan rejeki, yang lebih kaya belum tentu lebih bahagia dari kita. Di kantor kalau kita naik pangkat duluan kadang-kadang malah terasa risi, terkucil, seolah-olah keluar dari circle.


Lantas apakah orang Solo statis dan tidak kreatif. Saya kira tidak juga. Pasar Klewer adalah pusat perdagangan textil yang terbesar di Jawa Tengah. Dibanding dengan Semarang dan Jogya, tingkat pertumbuhan ekonomi paling tinggi justru di Solo. Campursari yang sekarang ini popularitasnya nomor dua setelah dangdut, lahir di Solo. Pinca-pinca (Pimpinan Cabang) yang di tempatkan di Kanwil Jogya, kalau disuruh memilih antara Semarang, Solo dan Jogya pasti lebih memilih Solo.


Perubahan: 

Solo sekarang sudah banyak berubah, terutama untuk generasi mudanya. 

Mereka meninggalkan Solo selepas SMA untuk sekolah dan mencari nafkah di tempat lain. Di tempat yang baru mereka menyerap nilai-nilai baru. Generasi tua sudah banyak yang tiada, tanpa sempat mewariskan nilai-nilai luhur budaya Solo. 


Solo dulu terkenal dengan sebutan kota yang tidak pernah tidur, banyak warung jajanan yang mulai buka jam 10.00 malam sampai pagi. Namun sesudah kerusuhan Mei 1998, warung-warung tadi bukanya sore, jam 10.00 sudah tutup. Harga makanan juga sudah mulai mahal. Contohnya 

Yang makan nasi liwet Wongso Lemu, Keprabon, umumnya wisatawan atau orang Solo yang sudah lama tinggal di luar. Karena menurut versi uwong Solo “kalkulatore rusak” - salah menghitung clients bayar mahal. Tapi, Bakmi godog Pak Hardjo, Pasarkembang, satu porsi Rp 25. 000,-, hampir sama dengan harga bakmi Jawa di Pejompongan.


Pamit:

Tidak terasa malam semakin larut, udara semakin dingin dan saya harus cari becak untuk pulang ke mBaturan, rumah ibu. 

Becak Solo agak berbeda dengan becak Jakarta atau Surabaya. Tempat duduknya lebih lebar serta lebih menyandar ke belakang. Kalau jaraknya agak jauh, pasti ngantuk, tertidur.


Saya pernah mempunyai pengalaman naik becak yang sedikit mengharukan.

Belum lama saya duduk, tukang becaknya bertanya, “Saiki neng endi Roes?” (Sekarang di mana Roes). 

Dengan agak terkejut saya menengok kebelakang. Rupanya dia Tembong, teman baik saya waktu di SD dulu, yang tidak mampu untuk melanjutkan sekolahnya. Alhasil, saya kasih dia Rp50.000 untuk ongkos becak yang biasanya cuma Rp7.000. Tidak apa-apa, for old time’s sake. Saya tidak tahu apakah dia sekarang masih kuat narik becak. Saya harus bersyukur masih bisa bekerja dan pensiun dengan selamat dari BRI.


Tiba-tiba salah seorang tukang becak teriak-teriak: “Den pakai becak saya saja, ditanggung pasti tidak digigit nyamuk.” 

Ada apa lagi ini, naik becak koq tidak digigit nyamuk. Saya mendekat sambil bertanya, “Lho apa hubungannya naik becak dengan digigit nyamuk ?”


 “Soalnya becak saya pakai tiga roda,” jawabnya sambil menyanyi ……nyamuk ini cuma takut Tiga Roda (Obat Nyamuk) ……. 

Wah tukang becak ini pasti terlalu sering nonton iklan obat nyamuknya Basuki, Dagelan Srimulat yang main di mBalekambang


Sekian dulu, maturnuwun.


*) Pensiunan BRI

Senin, 20 Februari 2023

Alasan merubah sistim Pemilu

 PASTIKAN KITA PUNYA URGENSI DAN ALASAN YANG KUAT UNTUK MENGUBAH SISTEM PEMILU

 

 

Oleh: Susilo Bambang Yudhoyono

 

 

Sudah lama saya tidak bicara soal politik. Dari hari ke hari, kini saya lebih menggeluti dunia seni dan olahraga. Sungguh pun demikian, sebagai warga negara tentulah saya tidak kehilangan hak asasi saya untuk peduli dan menyampaikan pendapat. Materi yang ingin saya sampaikan ini, tentu berangkat dari niat dan tujuan yang baik, serta hendak saya sampaikan secara baik pula.

 

Saya mulai tertarik dengan isu penggantian sistem pemilu, dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. Informasinya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus mana yang hendak dipilih dan kemudian dijalankan di negeri ini. Sebelum yang lain, dari sini saya sudah memiliki satu catatan.

 

Benarkah sebuah sistem pemilu diubah dan diganti ketika proses pemilu sudah dimulai, sesuai dengan agenda dan "time-line" yang ditetapkan oleh KPU? Tepatkah di tengah perjalanan yang telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik itu, utamanya oleh partai-partai politik peserta pemilu, tiba-tiba sebuah aturan yang sangat fundamental dilakukan perubahan? Ini tentu dengan asumsi bahwa MK akan memutuskan sistem proporsional tertutup yang mesti dianut dalam pemilu 2024 yang tengah berjalan saat ini.

 

Apakah saat ini, ketika proses pemilu telah berlangsung, ada sebuah kegentingan di negara kita, seperti situasi krisis tahun 1998 dulu misalnya, sehingga sistem pemilu mesti diganti di tengah jalan. Mengubah sebuah sistem tentu amat dimungkinkan. Namun, di masa "tenang", bagus jika dilakukan perembugan bersama, ketimbang mengambil jalan pintas melakukan judical review ke MK. Sangat mungkin sistem pemilu Indonesia bisa kita sempurnakan, karena saya juga melihat sejumlah elemen yang perlu ditata lebih baik. Namun, janganlah upaya penyempurnaannya  hanya bergerak dari terbuka - tertutup semata.

 

Dalam tatanan kehidupan bernegara yang baik dan dalam sistem demokrasi yang sehat, ada semacam konvensi baik yang bersifat tertulis maupun tidak. Apa yang saya maksud? Jika kita hendak melakukan perubahan yang bersifat fundamental, misalnya konstitusi, bentuk negara serta sistem pemerintahan dan sistem pemilu, pada hakikatnya rakyat perlu diajak bicara. Perlu dilibatkan. Ada yang menggunakan sistem referendum yang formal maupun jajak pendapat yang tidak terlalu formal. Menurut saya, lembaga-lembaga negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif tidak boleh begitu saja menggunakan kekuasaan (power) yang dimilikinya dan kemudian melakukan perubahan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan "hajat hidup rakyat secara keseluruhan". Menurut pendapat saya, mengubah sistem pemilu itu bukan keputusan dan bukan pula kebijakan (policy) biasa, yang lazim dilakukan dalam proses dan kegiatan manajemen nasional (kebijakan pembangunan misalnya).

 

Bagaimanapun rakyat perlu diajak bicara. Kita harus membuka diri dan mau mendengar pandangan pihak lain, utamanya rakyat. Mengatakan "itu urusan saya dan saya yang punya kuasa", untuk semua urusan, tentu tidaklah bijak. Sama halnya dengan hukum politik "yang kuat dan besar mesti menang, yang lemah dan kecil ya harus kalah", tentu juga bukan pilihan kita. Hal demikian tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang kita anut bersama. Consensus building yang sering diwujudkan dalam musyawarah untuk mufakat, berdialog dan berembuk, take and give, itulah nilai-nilai yang diwariskan oleh para pendiri republik dahulu. Saya mempelajari secara mendalam, bagaimana dengan cerdas dan arifnya, founding fathers kita ~ Bung Karno, Bung Hatta, Yamin, Supomo, Ki Bagus dan lain-lain, bersedia untuk berembuk dan saling mendengar untuk merumuskan dasar-dasar negara baru (Republik Indonesia) yang dinilai paling tepat.

 

Kembali ke pokok bahasan, rakyat memang sangat perlu diberikan penjelasan yang gamblang tentang rencana penggantian sistem pemilu itu. Apanya yang berbeda antara sistem terbuka dengan sistem tertutup. Mereka harus tahu bahwa kalau yang digunakan adalah sistem proporsional tertutup, mereka harus memilih parpol yang diinginkan. Selanjutnya partai politiklah yang hakikatnya menentukan kemudian siapa orang yang akan jadi wakil mereka. Sementara, jika sistem proporsional terbuka yang dianut, rakyat bisa memilih partainya, bisa memilih orang yang dipercayai bisa menjadi wakilnya, atau keduanya ~ partai dan orangnya. Rakyat sungguh perlu diberikan penjelasan tentang rencana penggantian sistem pemilu ini, karena dalam pemilihan umum merekalah yang paling berdaulat. Inilah jiwa dan nafas dari sistem demokrasi.

 

Dalam artikel sangat singkat ini saya memang tidak hendak menyampaikan pikiran saya tentang mana yang paling tepat antara sistem proporsional tertutup versus sistem proporsional terbuka. Meskipun saya punya sejumlah pandangan dan pemikiran, namun bukan itu inti tulisan singkat saya ini. Saya hanya ingin mengingatkan bahwa perkara besar yang tengah ditangani oleh MK ini adalah isu fundamental, hakikatnya salah satu "fundamental consensus" dalam perjalanan kita sebagai bangsa. Apalagi, putusan MK bersifat final dan mengikat. Bagaimana jika putusan MK itu keliru? Tentu bukan sejarah seperti itu yang diinginkan oleh MK, maupun generasi bangsa saat ini.

 

Mungkin ada yang bicara, "tidak ada yang tidak bisa diubah di negeri ini". Konstitusi pun bisa saja diubah. Demikian juga sistem pemilu. Pendapat demikian tidaklah salah, dan saya pun amat mengerti.

 

Saya hanya mengingatkan dengan cara menyampaikan pertanyaan seperti ini. Kalau sebuah konstitusi, undang-undang dan juga sistem pemilu hendak diubah; mengapa dan bagaimana semua itu diubah? Bangsa yang maju dalam tatanan kehidupan yang baik, mesti mengedepankan pentingnya "what, why, how". Dalam perjalanan ke depan, negeri ini harus memiliki budaya untuk selalu mengedepankan "the power of reason". Begitulah karakter bangsa yang maju dan rasional. Permasalahan bangsa mesti dilihat secara utuh dan seraya tetap berorientasi ke depan, serta untuk memenuhi aspirasi besar rakyatnya. Bukan pikiran dan tindakan musiman, apalagi jika bertentangan dengan kehendak dan pikiran bersama kita sebagai bangsa.


# fb Susilo bambang yudhoyono

 

 

 

​​​​​​​​Yogyakarta, 18 Februari 2023

Rabu, 21 Desember 2022

USIA KESEHATAN TUBUH


 

Kalender 2023


 

Wawasan kebangsaan


 

Wawasan kebangsaan

DAFTAR ISI

Kata Pengantar

I. Wawasan Kebangsaan

A. Sejarah Wawasan Kebangsaan

B. Definisi Wawasan Kebangsaan

C. Makna Wawasan Kebangsaan

D. Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan

E. 3 Unsur Dasar Wawasan Kebangsaan

F. Asas Wawasan Kebangsaan

G. Hakekat Wawasan Kebangsaan

H. Hubungan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional

I. Mengapa Wawasan Kebangsaan Harus Ada ?

II. 4 Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara

A. Pancasila

1. Pancasila dari Perspektif Historis

2. Makna dan Fungsi Pancasila

3. Wawasan Pokok Tiap-tiap Sila dalam Pancasila

B. Undang-Undang Dasar 1945

1. Historis dilihat dari Sudut Pandang Pembentukan dan Penetapan

2. Paham Konstitusionalisme dan Negara Hukum

3. Pembukaan dan Pokok-pokok pikiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Tema-tema Pokok dalam Batang Tubuh

5. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

6. Mengapa Undang-Undang Dasar 1945 harus diamandemen ?

C. Bhinneka Tunggal Ika

1. Perspektif Historis, Sosiologi dan Antropologis

2. Makna dan Fungsi Seloka Bhinneka Tunggal Ika

3. Perkembangan Kebhinnekaan

4. Landasan Teoretis

D. Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Perspektif Historis

2. Makna dan Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia dilihat dari Sudut Pandang Geo Strategis dan Geo Politis

3. Landasan Teoretis

III. Aktualisasi Wawasan Kebangsaan dan 4 Konsesus Dasar

A. Aktualisasi Wawasan Kebangsaan

B. Aktualisasi Pancasila

C. Aktulisasi Undang-Undang Dasar 1945

D. Aktualisasi Bhinneka Tunggal Ika

E. Aktualisasi Cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia

F. Kesimpulan

Daftar Pustaka

 

 

Kata Pengantar

Wawasan kebangsaan dapat memberikan jaminan atas tercapainya kepentingan nasional baik ke dalam maupun keluar. Hal ini berarti bahwa Wawasan Kebangsaan memberikan gambaran dan arah yang jelas bagi kelangsungan hidup bangsa, sekaligus perkembangan kehidupan bangsa dan Negara di masa depan.

Era reformasi dan demokrasi, memang harus tetap berjalan. Namun, penataan kehidupan Kebangsaan (berbangsa dan bernegara), harus berjalan di atas rel kesepakatan bersama, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan seloka Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila sebagai landasan idiil, menjadi dasar bagi memantapkan pemahaman konsepsi Wawasan Kebangsaan; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai landasan konstitusional yang merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam rangka memperkokoh Wawasan Kebangsaan di era milenial yang serba digital ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten telah membuat suatu inovasi dalam hal penyampaian dan penanaman Wawasan Kebangsaan. Inovasi tersebut adalah pembuatan E-Book Wawasan Kebangsaan yang bisa diakses oleh siapapun, kapanpun dan dimana pun melalui website Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten.

Demi lancarnya penguatan Wawasan Kebangsaan pada masyarakat di era milenial ini, kami harap E-BOOK WAWASAN KEBANGSAAN ini dapat digunakan secara aktif agar permasalahan Negara dan Bangsa yang mengarah pada lunturnya Ideologi Negara tidak akan terjadi.

 

                                                                                                                   Serang,    Mei 2019

                                                                                                                  Kepala Badan

                                                                                                                 Kesatuan Bangsa dan Politik

                                                                                                                  Provinsi Banten

 

 

 

                                                                                                                Drs. Ade Ariyanto, M.Si

                                                                                                                  Pembina Utama Muda (IV/C)

                                                                                                                  NIP. 19630216 198503 1 002

 

 

 

 

 

I.   Wawasan Kebangsaan

A.     Sejarah Wawasan Kebangsaan

Wawasan kebangsaan lahir ketika bangsa Indonesia berjuang membebaskan diri dari segala bentuk penjajahan, seperti penjajahan oleh Portugis, Belanda, Inggris, dan Jepang. Perjuangan bangsa Indonesia yang waktu itu masih bersifat lokal ternyata tidak membawa hasil, karena belum adanya persatuan dan kesatuan, sedangkan di sisi lain kaum colonial terus menggunakan politik adu domba atau “devide et impera”. Kendati demikian, catatan sejarah perlawanan para pahlawan itu telah membuktikan kepada kita tentang semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak pernah padam dalam usaha mengusir penjajah dari Nusantara.

Dalam perkembangan berikutnya, muncul kesadaran bahwa perjuangan yang bersifat nasional, yakni perjuangan yang berlandaskan persatuan dan kesatuan dari seluruh bangsa Indonesia akan mempunyai kekuatan yang nyata.

Kesadaran tersebut kemudian mendapatkan bentuk dengan lahirnya pergerakan Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 yang merupakan tonggak awal sejarah perjuangan bangsa yang bersifat nasional itu, yang kemudian disusul dengan lahirnya gerakan-gerakan kebangsaan di bidang politik, ekonomi/perdagangan, pendidikan, kesenian, pers dan kewanitaan.

Tekad perjuangan itu lebih tegas lagi dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dengan ikrar “Satu Nusa, Satu Bangsa, dan menjunjung tinggi bahasa persatuan bahasa Indonesia”. Wawasan kebangsaan tersebut kemudian mencapai satu tonggak sejarah, bersatu padu memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Dalam perjalanan sejarah itu telah timbul pula gagasan, sikap, dan tekad yang bersumber dari nilai-nilai budaya bangsa serta disemangati oleh cita-cita moral rakyat yang luhur. Sikap dan tekad itu adalah pengejawantahan dari satu Wawasan Kebangsaan.

 

B.     Definisi Wawasan Kebangsaan

Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) dinyatakan bahwa secara etimologis istilah “wawasan” berarti: (1) hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti (2) konsepsi cara pandang. Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan (Suhady dan Sinaga, 2006).

“Kebangsaan” berasal dari kata “bangsa” yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) berarti kelompok masyarakat yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Sedangkan “kebangsaan” mengandung arti (1) ciri-ciri yang menandai golongan bangsa, (2) perihal bangsa; mengenai (yang bertalian dengan) bangsa, (3) kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara. Dengan demikian wawasan kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Prof. Muladi, Gubernur (Lemhannas RI 2005-2011), meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kesatuan atau integrasi nasional bersifat kultural dan tidak hanya bernuansa struktural mengandung satu kesatuan ideologi, kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa.

Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal (Suhady dan Sinaga, 2006).

Dengan demikian dalam kerangka NKRI, wawasan kebangsaan adalah cara kita sebagai bangsa Indonesia di dalam memandang diri dan lingkungannya dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, dengan berpedoman pada falsafah Pancasila dan UUD 1945 atau dengan kata lain bagaimana kita memahami Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan POLEKSOSBUD dan HANKAM.

 

C.     Makna Wawasan Kebangsaan

Makna Wawasan Kebangsaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna:

1.    Wawasan kebangsaan mengamanatkan kepada seluruh bangsa agar menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;

2.    Wawasan kebangsaan mengembangkan persatuan Indonesia sedemikian rupa sehingga asas Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan;

3.    Wawasan kebangsaan tidak memberi tempat pada patriotisme yang licik;

4.    Dengan wawasan kebangsaan yang dilandasi oleh pandangan hidup Pancasila, bangsa Indonesia telah berhasil merintis jalan menjalani misinya di tengah-tengah tata kehidupan di dunia;

5.    NKRI yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur bertekad untuk mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera lahir batin, sejajar dengan bangsa lain yang sudah maju.

 

D.     Nilai Dasar Wawasan Kebangsaan

Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu:

1.    Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;

2.    Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merkeka, dan besatu;

3.    Cinta akan tanah air dan bangsa;

4.    Demokrasi atau kedaulatan rakyat;

5.    Kesetiakawanan sosial;

6.    Masyarakat adil-makmur.

 

E.      3 Unsur Dasar Wawasan Kebangsaan

1.      Wadah (Contour)

Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara mencakup seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah beragam kegiatan kenegaraan dalam bentuk supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat pada berbagai kelembagaan dalam bentuk infra struktur politik.

 

2.      Isi (Content)

Isi (Content) merupakan aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.

 

3.      Tata laku (Conduct)

Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan kebangsaan akan berwujud tata laku, yang terdiri dari :

·         Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam perbuatan, tindakan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

·         Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.

Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas kepribadian / jati diri bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menyebabkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam segala aspek kehidupan nasional

 

F.       Asas Wawasan Kebangsaan

Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, dipelihara, ditaati dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya unsur / komponen pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas Wawasan Kebangsaan terdiri dari:

1.       Kepentingan/Tujuan yang sama

2.       Solidaritas

3.       Keadilan

4.       Kerjasama

5.       Kejujuran

6.       Kesetiaan terhadap kesepakatan

 

G.     Hakekat Wawasan Kebangsaan

Hakekat Wawasan Kebangsaan Adalah keutuhan nasional / nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga negara dan aparatur negara wajib berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.

 

H.     Hubungan Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional

Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar senantiasa mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan kebangsaan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional.

Wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan wawasan nusantara yang tidak lain adalah pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional adalah kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa wawasan kebangsaan dan Ketahanan Nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.

 

I.         Mengapa Wawasan Kebangsaan Harus Ada ?

Wawasan Kebangsaan merupakan konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang mempersatukan bangsa dan negara secara menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek ekonomi, politik, sosial budaya, dan hankam.

Wawasan Kebangsaan sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan.

 

II.              4 Konsesus Dasar Berbangsa dan Bernegara

A.     Pancasila

1.   Pancasila dari Perspektif Historis

Sebelum lahirnya Indonesia, masyarakat yang menempati kepulauan yang sekarang menjadi wilayah geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dikenal sebagai masyarakat religius dengan pengertian mereka adalah masyarakat yang percaya kepada Tuhan, sesuatu yang memiliki kekuatan yang luar biasa mengatasi kekuatan alam dan manusia. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai kepercayaan dan agama-agama yang ada di Indonesia antara kira-kira tahun 2000 SM zaman Neolitikum dan Megalitikum. Antara lain berupa “Menhir” yaitu sejenis tiang atau tugu dari batu, kubur batu, punden berundak-undak yang ditemukan di Pasemah pegunungan antara wilayah wilayah Palembang dan Jambi, di daerah Besuki Jawa Timur, Cepu, Cirebon, Bali dan Sulawesi. Menhir adalah tiang batu yang didirikan sebagai ungkapan manusia atas zat yang tertinggi, yang Tunggal atau Sesuatu Yang Maha Esa yaitu Tuhan.

Rasa kesatuan sebagai sebuah komunitas juga tercermin pada berbagai ungkapan dalam bahasa-bahasa daerah di seluruh nusantara  yang mengandung pengertian “tanah air” sebagai ekspresi pengertian persataun antara tanah dan air, kesatuan wilayah yang terdiri atas pulau-pulau, lautan dan udara: “tanah tumpah darah” yang mengungkapkan persatuan antara manusia dan alam sekitarnya antara bui dan orang disekitarnya. Ungkapan “Bhinneka Tunggal Ika” yang mengandung cita-cita kemanusiaan dan perastuan sekaligus, yang juga bersumber dari sejarah bangsa indonesia dengan adanya kerajaan yang dapat digolongkan bersifat nasional yaitu Sriwijaya dan Majapahit.

Berpangal tolak dari struktur sosial dan struktur kerohanian asli bangsa indonesia, serta diilhami oleh ide-ide besar dunia, maka pendiri Negara kita yang terhimpun dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan terutama dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), memurnikan dan memadatkan nilai-nilai yang sudah lama dimiliki, diyakini dan dihayati kebenarannya oleh manusia indonesia. Kulminasi dari endapan nilai-nilai tersebut dijadikan oleh para pendiri bangsa sebagai soko guru bagi falsafah negara indonesia modern yakni pancasila yang rumusannya tertuang dalam UUD 1945, sebagai ideologi negara, pandangan hidup bangsa, dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

Pancasila secara sistematik disampaikan pertama kali oleh Ir. Soekarno di depan sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Oleh Bung Karno dinyatakan bahwa Pancasila merupakan philosofische grondslag, suatu fundamen, filsafaat, pikiran yang sedalam-dalamnya, merupaan landasan atau dasar bagi negara merdeka yang akan didirikan. Takdir kemajemukan bangsa indonesia dan kesamaan pengalaman sebagai bangsa terjajah menjadi unsur utama yang lain mengapa Pancasial dijadikan sebagai landasan bersam abagi fondasi dan cita-cita berdirinya negara Indonesia merdeka. Kemajemukan dalam kesamaan rasa dan pengalaman sebagai anaka jajahan ini menemunkan titik temunya dalam Pancasila, menggantikan beragam keinginan subyektif beberapa kelompok bangsa Indonesia yang menghendaki dasar negara berdasarkan paham agama maupun ideologi dan semangat kedaerahan tertentu. Keinginan-keinginan kelompok tersebut mendapatkan titik teunya pada Pancasila, yang kemudian disepakati sebagai kesepakatan bersama sebagai titik pertemuan beragam komponen yang ada dalam masyarakat Indonesia.

Selain berfungsi sebagai landasan bagi kokoh tegaknya negara dan bangsa, Pancasila juga berfungsi sebagai bintang pemandu atau Leitstar, sebagai ideologi nasional, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional. Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup paham-paham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan paham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karenasila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan beragama.

Pentingnya kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga gagasan dasar yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila harus berisi kebenaran nilai yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian rakyat rela menerima, meyakini dan menerapkan dalam kehidupan yang nyata, untuk selanjutnya dijaga kokoh dan kuatnya gagasan dasar tersebut agar mampu mengantisipasi perkembangan zaman. Untuk menjaga, memelihara, memperkokoh dan mensosialisasikan Pancasila maka para penyelenggara Negara dan seluruh warga Negara wajib memahami, meyakini dan melaksankaan kebenaran nilai-nilali Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  

 

2.   Makna dan Fungsi Pancasila

a.  Pancasila sebagai Dasar Negara

Dasar Negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah Negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar Negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan Negara dan seluruh kehidupan negar Republik Indonesia.

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara ialah Pancasila berperan sebagai landasan dan dasar bagi pelaksanaan pemerintahan, membentukan peraturan, dan mengatur penyelenggaraan negara. Melihat dari makna pancasila sebagai dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan maupun segala fenomena yang terjadi di masyarakat.

Sedangkan Pancasila sebagai Dasar Negara memiliki fungsi sebagai berikut:

1.    Pancasila Sebagai Pedoman Hidup

Disini Pancasila berperan sebagai dasar dari setiap pandangan di Indonesia Pancasila haruslah menjadi sebuah pedoman dalam mengambil keputusan

2.    Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa

Pancasila haruslah menjadi jiwa dari bangsa Indonesia. Pancasila yang merupakan jiwa bangsa harus terwujud dalam setiap lembaga maupun organisasi dan insan yang ada di Indonesia

3.    Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa

Kepribadian bangsa Indonesia sangatlah penting dan juga menjadi identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila harus diam dalam diri tiap pribadi bangsa Indonesia agar bisa membuat Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa.

4.    Pancasila Sebagai Sumber Hukum

Pancasila menjadi sumber hukum dari segala hukum yang berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain Pancasila sebagai dasar negara tidak boleh ada satu pun peraturan yang bertentangan dengan Pancasila

5.    Pancasila Sebagai Cita Cita Bangsa

Pancasila yang dibuat sebagai dasar negara juga dibuat untuk menjadi tujuan negara dan cita cita bangsa. Kita sebagai bangsa Indonesia haruslah mengidamkan sebuah negara yang punya Tuhan yang Esa punya rasa kemanusiaan yang tinggi, bersatu serta solid, selalu bermusyawarah dan juga munculnya keadilan sosial.

 

b.  Pancasila sebagai Ideologi Negara

Dalam pengertian sehari-hari, ideo disamakan artinya dengan “cita-cita”. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. Hubungan manusia dan cita-citanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi seperangkat nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan bertidak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada mmulanya berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu paham mengenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.

Adapun ideologi negara itu termasuk dalam golongan pengetahuan sosial, dan tepatnya dapat digolongkan ke dalam ilmu politik sebagai anak cabangnya. Bila kita terapkan rumusan ini pada Pancasila dengan definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan bahwa Pancasila itu ialah hasil usaha pemikiran manusia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau menganggap suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan waktu. Hasil pemikiran manusia indonesia yang sungguh-sungguh secara sistematis radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu rangkaian kalimat yang mengandung satu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas dan pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu negara indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.

Secara umum, makna dari Pancasila sebagai ideologi negara adalah Pancasila sebagai dasar sistem kenegaraan untuk seluruh warga negara Indonesia yang berdasar cita – cita bangsa. Selain itu, pancasila juga bermakna sebagai nilai integratif negara. Berikut adalah penjelasan dari makna dari Pancasila sebagai ideologi negara.

1.    Sebagai cita-cita negara

Ideologi Pancasila sebagai cita – cita negara berarti bahwa nilai – nilai dalam Pancasila diimplementasikan sebagai tujuan atau cita – cita dari penyelenggaraan pemerintahan negara. Secara luas dapat diartikan bahwa nilai – nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila menjadi visi atau arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Visi atau arah yang dimaksud adalah terwujudnya kehidupan yang berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa, berperi kemanusiaan, menjunjung tinggi persatuan, pro rakyat, serta adil dan makmur.

Dengan begitu, sudah sewajarnya apabila Pancasila diamalkan dalam seluruh aspek kehidupan. Akan tetapi, contoh yang paling menggambarkan makna Pancasila sebagai ideologi negara adalah dengan mengamalkan nilai Pancasila di bidang politik. Contoh penerapan nilai–nilai pancasila dalam bidang politik ada banyak sekali bentuknya. Sebagai contoh, pemilihan umum yang dilakukan secara langsung, sebagai perwujudan dari sila ke-empat.Dan juga, penetapan kebijakan – kebijakan yang lebih mementingkan kepentingan rakyat dari pada kepentingan pribadi atau golongan. Hal itu sesuai dengan Pancasila sila kelima.

2.    Sebagai nilai integratif bangsa dan negara

Pancasila sebagai ideologi negara yang diwujudkan dalam nilai integratif bangsa dan negara membuat Pancasila menjadi sarana untuk menyatukan perbedaan bangsa Indonesia. Seperti yang kita tahu, Negara Indonesia terdiri dari suku, agama, dan ras yang berbeda. Tanpa adanya sebuah sarana untuk menyatukan perbedaan tersebut, persatuan dan kesatuan bangsa akan sulit dicapai. Disitulah makna dari Pancasila sebagai ideologi negara memegang peran yang penting untuk persatuan dan kesatuan. Sebagai wujud nilai bersama yang menjadi pemecah konflik atau penyetara kesenjangan.

Sedangkan fungsi Pancasila sebagai Ideologi Negara, setidaknya memiliki empat fungsi pokok dalam kehidupan bernegara, yaitu:

1.    mempersatukan bangsa, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan itu. Fungsi ini sangatlah penting bagi bangsa Indonesia karena sebagai masyarakat majemuk sering kali terancam perpecahan.

2.    membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Pancasila memberi gambaran cita-cita bangsa Indonesia sekaligus menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita, menggerakkan bangsa melaksanakan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila.

3.    memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa. Pancasila memberi gambaran identitas bangsa Indonesia, sekaligus memberi dorongan bagi nation and character building berdasarkan Pancasila.

4.    menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan Bangsa dan Negara.

Sebagai ideologi bangsa, nilai-nilai dan cita-cita bangsa yang terkandung dalam Pancasila tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dan kekayaan rohani moral dan budaya masyarakat Indonesia sendiri, dan bukan gagasan, konsep pengertian dasar, cita-cita dan ideologi keyakinan sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan konsesus dari masyarakat. Oleh karena itu Pancasila ideologi terbuka, karena digali dan ditemukan dalam masyarakat itu sendiri dan tidak diciptakan oleh Negara. Pancasila adalah milik seluruh rakyat Indonesia, karena masyarakat Indonesia menemukan kepribadiannya di dalam Pancasila itu sendiri sebagai ideologinya.

 

c.   Pancasila sebagai Falsafah Negara

Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari Negara. Dalam pengertian ini pacasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan, termasuk juga penyelenggaraan Negara. Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundangan-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkna diderivasikan dari nilai-nilai Pancasila. Maka pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta pemerintah Negara.

Pancasila sebagai dasar filsafat Negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam Negara Indonesia menjadi wadah yang fleksibel bagi paham-paham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak paham-paham yang bertentangan dengan pancasila seperti atheism, liberalism, kapitalisme, komunisme, marxisme dan sebagainya yang tidak mengakar dalam budaya bangsa Indonesia.

Pancasila sebagai falsafah kategori pertama adalah perwujudan bentuk bangunan yang diangan-angankan dalam penggambaran diatas kertas, dan Pancasila sebagai falsafah kategori yang kedua adalah adanya lokasi serta tingkat ketersediaan bahan-bahan untuk merealisasikan bangunan yang dicita-citakan. Pancasila sebagai falsafah yang dimaksudkan adalah tiap sila didalamnya yang (oleh karena perkembangan sejarah) selain masih tetap berfungsi sebagai landasan ideologis, iapun telah memperoleh nilai-nilai falsafi didalam dirinya, yang dapat kita masukkan kedalamnya adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila Persatuan Indonesia.

Demikianlah bahwa Pancasila sebagai dasar filsafat negara pendangan hidup bangsa dan negara, bukanlah hanya untuk sebuah rangkaian kata-kata yang indah namun semua itu harus kita wujudkan dan diaktualisasikan di dalam berbagai bidang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seingga terwujudlah bangsa yang harmonis dalam proses pemerintahan yang mengedepankan asas Pancasila yang kemudian menjadi indikator dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

d.  Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa

Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah kritalisasi nilai-nilali yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam sikap hidup sehari-hari.

Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Pancasila memiliki fungsi sebagai berikut:

1.    Bisa dijadikan petunjuk untuk menyelesaikan berbagai persoalan atau permasalahan yang ada di masyarakat.

2.    Bangsa Indonesia mempunyai petunjuk atau cara untuk menyelesaikan persoalan budaya, sosial, ekonomi, dan politik.

3.    Bangsa Indonesia bisa membangun dirinya sesuai dengan kepribadian yang berkarakter atau ciri khas dari bangsa Indonesia. Konsep dasar dari cita-cita bangsa Indonesia sudah terkandung di dalamnya diantaranya adalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

4.    Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan luas. Memiliki ratusan adat istiadat, mempunyai ratusan bahasa dan sebagainya. Namun dengan pancasila kita bisa bersatu. Mungkin kata yang lebih sederhananya adalah pancasila merupakan pemersatu bangsa Indonesia.

 

e.  Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa

Bangsa Indonesia dengan beraneka ragam suku, agama, dan ras memerlukan tali pengikat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan agar tercipta kehidupan yang harmonis di antara warga masyarakat. Tali pengikat itu adalah cita-cita, pandangan hidup yang dianggap ideal, dan sesuai dengan falsafah bangsa.

Dalam Pancasila tercantum sangat jelas pada sila Pancasila yang ketiga yaitu Persatuan Indonesia. Maknanya Pancasila menekankan dan menjungjung tinggi persatuan bangsa. Pancasila dianggap sebagai alat pemersatu karena berisi cita-cita dan gambaran tentang nilai-nilai ideal yang akan diwujudkan bangsa ini. Pancasila melandasi semua kehidupan kenegaraan, berbangsa, dan bermasyarakat sehingga fungsi dan kedudukan Pancasila adalah sebagai alat pemersatu bangsa, yaitu untuk menyatukan semua perbedaan yang ada di Indonesia.

 

3.     Wawasan Pokok Tiap-tiap Sila dalam Pancasila

Manusia sebagai makhluk Tuhan untuk merealisasikan nilai-nilai agama yang hakikatnya berupa nilai-nilai kebaikan, kebenaran dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu negara adalah suatu lembaga kemanusiaan suaut lembaga kemasyarakatan yang anggota-anggotanya terdiri atas manusia diadakan oleh manusia untuk manusia, bertujuan melindungi dan mensejahterakan manusia sebagai warganya. Maka negara bekewajiban untuk merealisasikan kebaikan, kebenaran, kesejahteraan, keadilan perdamaian untuk seluruh warganya.

Hubungan antara negara dengan landasan sila pertama adalah berupa hubungan yang bersifat mutlak dan tidak langsung. Hal ini sesuai dengan asal mula bahan Pancasila yaitu berupa nilai-nilai agama, nilai-nilai kebudayaan yang telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala yang konsekuensinya harus direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan negara. Singkatnya dengan sangat jelas hubungan negara dengan sila pertama adalah tentang keberadaan dan eksistensi. Karena hanya dengan kehendak Tuhan Yang Maha Esa lah maka negara Indonesia ada, dengan demikian ini menandakan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang beragama, yang saling menghormati kepercayaan setiap pemeluknya dengan jiwa toleransi yang sepadan dengan pendekatan pada sila pertama ini.

 

a.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

Bermakna bahwa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan oleh karenanya manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Secara umum, inti sila Ketuhanan Yang Maha Esa adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat negara dengan hakikat Tuhan. Kesesuaian itu dalam arti kesesuaian sebab-akibat. Maka dalam segala aspek penyelenggaraan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan, yaitu nilai-nilai agama. Umum diketahui, pendukung pokok dalam penyelenggaraan  Negara adalah manusia, sedangkan hakikat kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk Tuhan. Dalam pengertian ini hubungan antara manusia dengan Tuhan juga memiliki hubungan sebab-akibat. Tuhan adalah sebagai sebab yang pertama atau kausa prima, maka segala sesuatu termasuk manusia adalah merupakan ciptaan Tuhan.

Hubungan manusia dengan Tuhan, yang menyangkut segala sesuatu yang berkaitan dengan kewajiban manusia sebagai makhluk Tuhan terkandung dalam nilai-nilai agama, maka menjadi suatu kewajiban.

 

b.    Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Bermakna bahwa pada hakekatnya manusia Indonesia harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yang sama derajatnya, yang sama haknya dan kewajiban-kewajiban asasinya, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama dan kepercayaan, jenis kelamin, keudukan social, warna kulit dan sebagainya. Karena itu dikembangkanlah sikap saling mencintai sesame manusia, sikap tenggang rasa serta sikap tidak diskriminatif terhadap orang lain.

“kemanusiaan yang adil dan beradab” berarti menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, melakukan kegiatan-kegiatan kemanusiaan dan berani membela kebenaran dan keadilan. Manusia adalah sederajat, maka bangsa Indonesia merasakan dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain. Kemanusiaan atau perikemanusiaan merupakan sifat yang dimiliki oleh setiap insan manusia, sehingga pada dasarnya manusia itu sama secara universal. Sila ini dengan tegasnya mengandung makna bahwa keadilan itu milik semua insan, perbedaan suku, RAS, bahkan agama haruslah menjadi kekuatan tentang adanya bangsa ini bukan sebaliknya, karena pada dasarnya setiap manusia itu memiliki persamaan derajat dan hak yang sama.

 

c.    Sila Persatuan Indonesia

Bermakna bahwa menusia Indonesia harus hidup menjaga persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Menempatkan kepentingan Negara dan bangsa di atas kepentingan pribadi dan golongan, berarti manusia Indonesia sanggup rela berkorban untuk kepentingan Negara dan bangsa, bila diperlukan. Secara lebih luas sikap rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa dapat dikembangkan ke dalam sikap kemanusiaan.

Lebih luas lagi, yakni bingkai ikut memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Namun demikian persatuan harus dikembangkan tidak bertentangan dengan kodrat Indonesia yang majemuk. Dalam konteks ini persatuan dikembangkan dalam seloka pada Pancasila “Bhinneka Tunggal Ika” yang pengertiannya adalah “kesatuan dalam keragaman Indonesia”, bukan “penyeragaman dalam/demi kesatuan”. Diktum terahir selain melawan takdir kemajemukan Tuhan atas kehidupan, ia juga berpotensi membelenggu potensi dinamis yang ada pada manusia yang selalu berubah dan berkembang. Inilah semangat yang harus dijunjung oleh segenap manusia dan penyelenggara negara.

 

d.    Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Bermakna bahwa manusia Indonesia sebagai warga Negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan Negara dan kepentingan masyarakat. Karena mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidka boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah, keputusan diusahakan sekuat tenaga dihasilkan melalui kemuafakatan. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia.

Manusia Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena semua pihak yang bersangkutan harus menerimanya dan melaksanakannya dengan baik dan tanggung jawab. Di sini kepentingan bersalamah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi dan golongan. Pembinaan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan  kesatuan, demi kepentingan hidup bersama.

Kaitannya dengan sila keempat ini, maka segala aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakekat rakyat, yang merupakan suatu keseluruhan penjumlahan semua warga negara yaitu negara Indonesia. Maka dalam penyelenggaraan negara bukanlah terletak pada monopoli satu orang atau sebuah kelompok mayoritas yang menentukan nasib kelompok lain atau kelompok minoritas. Sebaliknya kebijakan negara harus diputuskan seara rasional dimana semua komponen masyarakat (di parlemen melalui wakil-wakil rakyat) terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara demokratis, partisipatoris dan sejajar yang bersendikan semangat gotong royong atau permufakatan (demokrasi deliberatif). Demokrasi model ini dalam praktiknya tidak semata-mata demokrasi untuk demokrasi, tetapi demokrasi yang didekikasikan untuk perbaikan kesejahteraan rakyat semesta. Inilah demokrasi dengan pengertiannya yang lebih substansial yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Berbeda dengan demokrasi barat yang bertumpu pada prinsip supremasi individualisme setiap warga negaranya, demokrasi Indonesia hendaknya mengakar pada prinsip-prinsip kerkyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Maka demokrasi yang bersendi pada liberalisme yang individualistik tidak sesuai dengan demokrasi yang selayaknya diterapkan di Indonesia yang memiliki karakter kolektifitas. Demokrasi di Indonesia tidak semata-mata untuk membela dan mengakomodasi hak pribadi, tetapi juga harus mengakomodasi kepentingan bersama.

 

e.    Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Bermakna bahwa keadilan pada sila kelima Pancasila mengandung makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuai dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia, yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusi dengan Tuhannya, dan dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (Notonegoro). Keadilan ini sesuai dengan makna yang terkandung dalam sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya hakikat adil sebagaimana yang terkandung dalam sila kedua ini terjelma dalam sila kelima, yaitu memberikan kepada siapapun juga apa yang telah menjadi haknya oleh karena itu inti sila keadilan social adalah memenuhi hakikat adil.

Realisasi keadilan dalam praktek kenegaraan secara kongkrit keadilan sosial ini mengandung cita-cita kefilsafatan yang bersumber pada sifat kodrat manusia yang monodualis, yaitu sifat kodrat manusia sebagai individu dan makhluk sosial. Hal ini menyangkut realisasi keadilan dalam kaitannya denga nnegara Indonesia sendiri (dalam lingkup nasional) maupun dalam hubungan negara Indonesia dengan Negara lain (lingkup internasional).

Dalam lingkup nasional realisasi keadilan diwujudkan dalam tiga segi (keadilan segitiga) yaitu :

1.    Keadilan distributive, yaitu keadilan antara negara dengan warganya. Negara wajib memenuhi keadilan terhadap warganya yaitu wajib membagi-bagikan terhadap warganya apa yang telah menjadi haknya.

2.    Keadilan bertaat (legal), yaitu hubungan keadilan antara warga negara terhadap negara. Jadi dalam pengertian keadilan terhadap warganya yaitu wajib memenuhi keadilan terhadap negaranya.

3.    Keadilan komulatif, yaitu keadilan antara warga negara yang satu dengan yang lainnya, atau dengan perkataan lain hubungan keadilan antara warga negara.

 

B.     Undang-Undang Dasar 1945

1.   Historis dilihat dari Sudut Pandang Pembentukan dan Penetapan

Naskah Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada masa itu Ir Soekarno menyampaikan gagasan dasar pembentukan negara yang beliau sebut Pancasila. Gagasan itu disampaikan dihadapan panitia BPUPKI pada siang perdana mereka tanggal 28 Mei 1945 dan berlangsung hingga tanggal 1 Juni 1945.

Setelah dihasilkan sebuah rancangan UUD, berkas rancangan tersebut selanjutnya diajukan ke Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan diperiksan ulang. Dalam siding pembahasan, terlontar beberapa usualn penyempurnaan. Akhirnya, setelah melali perdebatan, maka dicapai persetujuan untuk diadakan beberapa perubahan dan tambahan atas rancangan UUD yang diajukan BPUPKI. Perubahan pertama pada kalimat Mukadimah adalah rumusan kalimat yang diambil dari Piagam Jakarta, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihilangkan.

Gagasan itu berlanjut dengan dibentuknya Panitia 9 yang anggotanya diambil dari 38 anggota BPUPKI. Panitia 9 dibentuk pada tanggal 22 Juni 1945. Panitia 9 mempunyai tugas untuk merancang sebuah rumusan pembukaan yang disebut Piagam Jakarta. Pada tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah Proklamasi kemerdekaan dikumandangkan Piagam Jakarta disahkan menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI. Dan kalimat Mukadimah adalah rumusan kalimat yang diambil dari Piagam Jakarta, “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

 

2.   Paham Konstitusionalisme dan Negara Hukum

Sejarah kemerdekaan Indonesia yang terlepas dari penjajahan asing membuktikan bahwa sejak semula salah satu gagasan dasar dalam membangun sokoguru Negara Indonesia adalah konstitusionalisme dan paham Negara hukum. Di dalam Negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang dasar memiliki fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga Negara terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.

Kepustakaan hukum di Indonesia menjelaskan istilah Negara hukum sudah sangat popular. Pada umumnya istilah tersebut dianggap merupakan terjemahan yang tepat dari dua istilah yaitu rechtstaat dan the rule of law. Istilah Rechstaat (yang dilawankan denga Matchstaat) memang muncul di dalam penjelasan UUD 1945 yakni sebagai kunci pokok pertama dari system Pemerintahan Negara yang berbunyi “Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat)”. Kalau kita lihat di dalam UUD 1945 BAB I tentang Bentuk dan Kedaulatan pasal 1 hasil Amandemen yang ketiga tahu 2001, berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Dari teori mengenai unsur-unsur Negara hukum, apabila dihubungkan dengan Negara hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dapat ditemukan unsur-unsur Negara hukum, yaitu :

·         Pertama, adanya pengakuan terhadap jaminan hak-hak asasi manusia dan warga Negara

·         Kedua, adanya pembagian kekuasaan

·         Ketiga, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, pemerintah harus selalu berdasar atas hukum yang berlaku, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis

·         Keempat, adanya kekuasaan kehakiman yang dalam menjalankan kekuasaannya bersifat merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah maupun kekuasaan lainnya. Hukum obyektif adalah kekuasaan yang bersifat mengatur, hukum subyektif adalah kekuasaan yang diatur oleh hukum obyektif. Fungsi hukum sebagai sosial kontrol merupakan aspek yuridis normatif dari kehidupan sosial masyarakat.

Efektivitas hukum dalam masyarakat mengandung arti bahwa daya kerja hukum itu dalam mengatur dan/atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum. Untuk mengetahui daya ikat konstitusi dalam negara hukum melalui tiga jalur pendekatan yaitu pendekatan aspek hukum, aspek politik dan aspek moral. Sebenarnya pada hakikatnya persoalan efektifitas hukum seperti yang diungkapkan Dr. Syamsuddin Pesamai, SH., MH., dalam bukunya Sosiologi dan Sosiologi Hukum, persoalan efektifitas hukum memiliki hubungan yang sangat erat dengan persoalan penerapan, pelaksanaan dan penegakan hukum dalam masyarakat demi tercapainya tujuan hukum. Artinya hukum benar-benar berlaku secara filosofis, juridis dan sosiologis.

Membahas ketidakefektifan hukum, ada baiknya juga memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas suatu penerapan huku. Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan Ishaq, SH., M.Hum., dalam bukunya dasar-dasar ilmu hukum yang mempengaruhi dan mempunyai arti sehingga dampak positif dan negatifnya terletak pada isi faktor tersebut.

Menurut Soerjono Soekanto bahwa faktor tersebut ada lima, yaitu :

1.    Hukumnya sendiri

2.    Penegak hukum

3.    Sarana dan fasilitas

4.    Masyarakat

5.    Kebudayaan

 

3.   Pembukaan dan Pokok-pokok pikiran Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea yang masing-masing memiliki spesifikasi tersendiri bila ditinjau dari segi ilainya. Aline pertama, kedua dan ketiga memuat pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan pasal-pasal di dalam UUD 1945. Bagian-bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan peristiwa yang mendahului terbentuknya Negara Indonesia. Sementara itu, alinea keempat memuat pernyataan mengenai keadaan setelah Negara Indonesia terbentuk dan aline ini memiliki huungan yang bersifat kausal organis dengan pasal-pasal UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 berisi hal-hal yang bersifat fundamental dan asasi bagi bangsa Indonesia. Pada hakikatnya, kedudukannya tetap dan tidak diubah seperti telah ditetapkan oleh MPR/MPRS yang antara lain mengeluarkan Ketetapan MPR No. 20/MPR/1966, No. 9/MPR/1978 serta No. III/MPR/1983. Hasil sidang tahunan MPR tahun 2002, yaitu Pasal II Aturan Tambahan menegaskan bahwa UUD 1945 terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Maka jelaslah bahwa Pembukaan UUD 1945 baik secara formal maupun material tidak dapat diubah oleh siapapun. Sebab secara material memuat Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia.

Kaitannya dengan tertib hukum Indonesia, pembukaan UUD 1945 memiliki dua aspek yang sangat fundamental, yaitu memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia dan termasuk dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sementara kedudukan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia.

Berdasarkan penjelasan tentang isinya Pembukaan UUD 1945 yang termuat dalam Berita RI tahun II No. 7, Pembukaan UUD 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan Negara Indonesia serta yang mewujudkan suatu cita-cita hukum dengan menguasai dasar tertulis (UUD) maupun tidak tertulis. Adapun pokok-pokok pikiran tersebut diwujudkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai sumber hukum positif Indonesia.

Sebagaimana isi yang terkandung dalam penjelasan resmi pembukaan UUD 1945, nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 selanjutnya diwujudkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945 dan kemudian dijabarkan dalam peraturan-peraturan hukum positif di bawahnya seperti Ketetapan MPR, UU, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, PP dan peraturan-peraturan lainnya. Maka seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan UUD 1945 yang mengandung asas kerohanian negara atau dasar filsafat negara RI.

 

4.   Tema-tema Pokok dalam Batang Tubuh

Secara umum, Batang Tubuh UUD 1945 memuat pasal-pasal yang berisi materi tentang : Negara; memuat ketentuan-ketentuan lain sebagai pelengkap, seperti bendera, bahasa dan perubahan UUD 1945. Batang Tubuh UUD 1945 memiliki 3 sifat utama, yaitu :

1.    Fleksibel, Elastis dan Supel = artinya dapat mengikuti perkembangan zaman, kapan saja dapat berlaku, sejak dulu hingga sekarang dan sampai kapanpun.

2.    Tidak Rigid (tidak kaku) = artinya isi Batang Tubuh UUD 1945 dapat diselami setiap warga negara Indonesia secara keseluruhan, siapa saja menjadi WNI mampu menyeleminya

3.   Lewus (gemulai) = maksudnya dapat dilaksanakan oleh setiap warga Negara Indonesia di semua tempat, di sembarang ruang dan di mana saja dapat dipraktekan.

 

5.   Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jarang sekali sebuah negara mengadakan perubahan sebagian dari UUD-nya karena perkemabangan tata kehidupan sosial politik yang tak terelakan. Dalam konteks ini, perubahan isu-isu global seperti demokrasi dan HAM tak bisa disangkal ikut menjadi faktor pendorong perubahan UUD suatu negara, tak terkecuali Indonesia dengan UUD 1945. Perubahan inilah yang dikenal sebagai amandemen. Sederhananya, amandemen adalah proses perubahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Penting dicatat, amamdemen hanya merubah sebagian (kecil) dari peraturan.

Sejarah amandemen UUD 1945 terhitung sudah empat kali UUD 1945 mengalamai amandemen (amandemen, perubahan tetapi bukan dalam pengertian pergantian)

1.    Amandemen I

Amandemen yang pertama kali ini disahkan pada tanggal 19 oktober 1999 atas dasar SU MPR 14-21 Oktober 1999. Amandemen yang dilakukan terdiri dari 9 pasal, yakni : pasal 5, pasal 7, pasal 9, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20, pasal 21.

Inti dari amandemen pertama ini adalah pergeseran kekuasaan Presiden yang dipandang terlalu kuat (executive heavy)

2.    Amandemen II

Amandemen yang kedua disahkan pada tanggal 18 Agustus 2000 dan disahkan melalui sidan gumum MPR 7-8 Agustus 2000. Amandemen yang dilakukan terdiri dari : Pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A, pasal 22B, pasal 25E, pasal 26, pasal 27, pasal 28A, pasal 28B, pasal 28C, pasal 28D, pasal 28E, pasal 28F, pasal 28G, pasal 28H, pasal 28I, pasal 28J, pasal 30 pasal 36B, pasal 36C. Bab IXA, Bab X, Bab, XA, Bab XII, Bab XV, Ps. 36A ;

inti dari amandemen kedua ini adalah Pemerintah Daerah, DPR dan Kewenangannya, HAM, Lembaga Negara dan Lagu Kebangsaan.

3.    Amandemen III

Amandemen ketiga disahkan pada tanggal 10 November 2001 dan disahkan melalui ST MPR 1-9 November 2001. Perubahan yang terjadi dalam amandemen ketiga ini terdiri dari 3 Bab dan 22 Pasal. Berikut ini detil dari amandemen ketiga : Pasal 1, pasal 3, pasal 6, pasal 6A, pasal 7A, pasal 7B, pasal 7C, pasal 8, pasal 11, pasal 17, pasal 22C, pasal 22D,pasal 22E, pasal 23, pasal 23A, pasal 23C, pasal 23E, pasal 23F, pasal 23G, pasla 24, pasal 24A, pasal 24C. Bab VIIA, Bab VIIB, Bab VIIIA.

Inti perubahan yang dilakuakn pada amandemen ketiga ini adalah bentuk dan kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman.

4.    Amandemen IV

Sejarah amandemen UUD 1945 yangterakhir in disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002 melalui ST MPR 1-11 Agustus 2002. Perubahan yang terjadi pada amandemen ke-4 ini terdiri dari 2 Bab dan 13 Pasal. Yaitu : Pasal 2, pasal 6A, pasal 8, pasal 11, pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24, pasal 31, pasla 32, pasal 33, pasal 34, pasal 37. Bab XIII, Bab XIV.

Inti perubahan amandemen keempat : DPD sebagai bagian MPR, Penggantian Presiden, pernyataan perang, perdamaian dan perjanjian, mata uang, bank sentral, pendidikan keudayaan, perekonomian nasional dan kesejateraan sosal, perubahan UUD.

 

6.   Mengapa Undang-Undang Dasar 1945 harus diamandemen ?

Secara umum beberapa alasan mendasar dilakukan amandemen atas UUD 1945 adalah :

1.    Lemahnya checks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan

2.    Executive heavy, kekuasaan terlalu dominan berada di tangan Presiden (hak prerogatif dan kekuasaan legislatif)

3.    Pengaturan terlalu fleksibel (pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen)

4.    Terbatasnya pengaturan jaminan akan HAM.

Dengan demikian tujuan dari dilakukannya amandemen UUD 1945 yang terjaid hingga 4 kali ini adalah menyempurnakan aturan-aturan mendasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.

 

C.     Bhinneka Tunggal Ika

1.        Perspektif Historis, Sosiologi dan Antropologis

Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa dilontarkan secara lebih nyata masa Majapahit sebenarnya telah dimulai sejak masa Wisnuwarddhana, ketika aliran Tantrayana mencapai puncak tertinggi perkembangannya, karenanya Narayya Wisnuwarddhana didharmakan pada dua loka di Waleri bersifat Siwa dan di Jajaghu (Candi Jago) bersifat Buddha. Juga putra mahkota Kertanegara (Nararyya Murddhaja) ditahbiskan sebagai JINA = Jnyanabajreswara atau Jnyaneswarabajra. Inilah fakta bahwa Singhasari merupaakn embrio yang menjiwai keberadaan dan keberlangsungan kerjaan Majapahit. Perumusan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharmma Mangrwa oleh Mpu Tantular pada dasarnya adalah sebuah pernyataan daya kreatif dalam paya mengatasi keanekaragaman kepercayaan dan keagamaan, sehubungan dengan usaha bina negara kerajaan Majapahit kala itu. Di kemudian hari, rumusan tersebut telah memberikan nilai-nilai inspiratif terhadap sistem pemerintahan pada masa kemerdekaan, dan bahkan telah berhasil menumbuhkan rasa dan semangat persatuan masyarakat indonesia. Itulah sebab mengapa akhirnya Bhinneka Tunggal Ika – Kakawin Sutasoma (Purudasanta) diangkat menjadi semboyan yang diabadikan lambang NKRI Garuda Pancasila.

Mengutip dari Kakawin Sutasoma (Purudasanta), pengertian Bhinneka Tunggal Ika lebih ditekankan pada perbedaan bidang kepercayaan juga anekaragam agama dan kepercayaan di kalangan masyarakat Majapahit. Sementara dalam lambang NKRI, Garuda Pancasila, pengertiannya diperluas, menjadi tidak terbatas dan diterapkan tidak hanya pada perbedaan kepercayaan dan keagamaan, melainkan juga terhadap perbedaan suku, bahasa, adat istiadat (budaya) dan beda kepulauan (antara nusa) dalam kesatuan nusantara raya.

Sesuai makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang dapat diuraikan Bhinna-Ika-Tunggal-Ia berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Sebab meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu, satu bangsa dan negara Republik Indonesia.

Lambang NKRI Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditetapkan Peraturan Pemerintah nomor 66 Tahun 1951, pada tanggal 17 Oktober diundangkan pada tanggal 28 Oktober 1951 tentang Lambang Negara. Bahwa usaha bina negara baik pada masa pemerintahan Majapahit maupun pemerintah NKRI berlandaskan pada pandangan sama yaitu semangat rasa persatuan, kesatuan dan kebersamaan sebagai modal dasar dalam menegakkan negara.

 

2.        Makna dan Fungsi Seloka Bhinneka Tunggal Ika

Sebagai semboyan bangsa indonesia, Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna yang penting karena pengertian atau makna yang terkandung dalam seloka tersebut itulah kiranya yang menuntun pemahaman bangsa indonesia bahwa walaupun kita memiliki keanekaragaman dalam banyak hal akan tetapi tetap satu jua adanya.

Bangsa indonesia terdiri atas bermacam-macam suku bangsa yang mempunyai keanekaragaman sejarah, adat istiadat, bahasa serta kebudayaan sendiri-sendiri. Keanekaragaman tersebut  tidak menjadi penghalang, bahkan dianggap sebagia kekayaan bangsa Indonesia. Hal itu diwujudkan di dalam semboyan nasional Indonesia “Bhinneka Tunggal Ika” seperti yang terdapat pada lambang negara Indonesia. Ungkapan Bhinnekaa Tunggal Ika tersebut berasal dari bahasa Sanskrit yang terdapat dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular pada jaman Majapahit.

Semenjak masa-masa permulaan kemerdekaan bangsa Indonesia semboyan tersebut senantias digunakan sebagai semboyan nasional yang digunakan untuk mendorong semangat persatuan bangsa. Semboyan tersebut memesankan keanekaragaman Indonesia yang senantias dipelihara dan dipandang sebagai aset nasional Indonesia. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna dalam Persatuan Indonesia sebagaimana diketahui bersama bahwa walupun bangsa Indonesia terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang beraneka ragam namun keseluruhannya merupakan suatu persatuan. Penjelmaan persatuan bangsa dan wilayah negara Indonesia tersebut disimpulkan dalam PP No 66 tahun 1951, 17 Oktober diundangkan tanggal 28 Nopember 1951, dan termuat dalam Lembaran Negara No II tahun 1951. Makna Bhinneka Tunggal Ika yaitu meskipun bangsa dan negara Indonesia terdiri atas beraneka ragam suku bangsa yang memiliki kebudayaan dan adat-istiadat yang bermacam-macam serta beraneka ragam kepulauan wilayah negara Indonesia namun keseluruhannya itu merupakan suatu persatuan yaitu bangsa dan negara Indonesia. Keanekaragaman tersebut bukanlah merupakan perbedaan yang bertentangan namun justru keanekaragaman itu bersatu dalam satu sintesa yang pada gilirannya justru memperkaya sifat dan makna persatuan bangsa dan negara Indonesia.

Menurut perkiraan para ahli, bangsa Indonesia terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa atau golongan etnik. Sebagai contoh dapat disebut suku bangsa Aceh, Gayo, Batak, Minangkabau dan Melayu di Sumatera; Suku bangsa Jawa dan Sunda di Jawa; suku bangsa Banjar dan Dayak di Kalimantan; suku bangsa Bugis, Mandar, Toraja, Makasar, Buton, Minahasa di Sulawesi; suku bangsa Ambon, dan Kei di Maluku; suku bangsa Irian di Papua; suku bangsa Timor, Flores dan Sumba di Nusa Tenggara Timur; suku bangsa Sasak dan Bima di Nusa Tenggara Barat serta suku bangsa Bali di Bali. Perkembangan sejarah dan kessatuannya dengan lingkungan alam yang didiami selama berabad-abad memberikan khusus pada kebudayaan suku bangsa tersebut. Karena itulah setiap suku bangsa memiliki ciri tersendiri yang berbeda-beda dengan suku yang lainnya, contoh nyata adalah bahasa, tiap daerah di Indonesia memiliki bahasa yang berbeda-beda. Misalnya orang Aceh berbahasa Aceh, orang Tapanuli berbahasa Batak, orang Sumatera Barat berbahasa Minang, orang Sulawesi Selatan berbahasa Bugis dan Ternate, dan orang Sunda berbahasa Sunda. Apa yang dikemukakakan tersebut hanya sekedar contoh keanekaragaman dalam bahasa. S.J. Esser mencatat 102 bahasa daerah di seluruh Nusantara, yang jika dirinci lagi dialeknya, maka jumlahnya akan jauh lebih besar, di Papua saja terdaapt 185 bahasa lokal. Namun demikian bahasa Melayu (Melayu Kuno) sudah digunakan sebagai bahasa pengantar di Nusantara seja abad ke-13. Hal itulah yang mempermudah bangsa Indonesia menyepakati menetapkan bahasa Indonesia melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928 untuk menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

Konsep Bhinneka Tunggal Ika adalah sebuah semboyan yang dijadikan dasar Negara Indonesia. Oleh sebab itu, Bhinneka Tunggal Ika patut dijadikan sebagai landasan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan di dalam bangsa Indonesia. Kita sebagai generasi selanjutnya yang bisa menikmati kemerdekaan dengan mudah, haruslah bersungguh-sungguh dalam menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Kita dapat saling menghargai dengan masyarakat tanpa saling memikirkan percampuran suku bangsa, ras, agama, bahasa, dan keaneka ragaman lainnya. Tanpa adanya kesadaran di dalam diri rakyat Indonesia, maka pantaslah Indonesia akan hancur dan terpecah belah.

 

3.        Perkembangan Kebhinnekaan

Bangsa indonesia merupakan bangsa yang terkenal dengan kemajemukannya terdiri dari berbagai suku bangsa dan hidup bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibungkus semangat Bhinneka Tunggal Ika. Dalam kemajemukan tersebut dikaitkan dengan modernisasi dan kemajuan zaman, maka menimbulkan dua sisi mata uang yhang berbedda dalam hal mengikuti alur modernisasi dan kemajuan zaman. Disatu sisi terjadi perubahan sosial yang oleh sebagian masyarakat di indonesia dapat dimangaatkan sehingga membawa kemajuan dan di sisi lain menimbulkan ketertinggalan dan keterpencilan pada kelompok masyarakat lain yang disebabkan oleh faktor keterikatan kultur/adat, agama maupun lokasi, mereka inilah yang disebut masyarakat hukum adat, yang hidup terpencil dengan budaya dan agama yang mereka anut. Namun akibat perkembangan, masyarakat adat menjadi tersingkir karena dianggaap primitive dan tertinggal dan butuh sentuhan lain agar mereka menjadi tidak tertinggal. Padahal negara kita adalah negara hukum dimana konstitusi memberikan jaminan agar setiap warga masyarakat dilindungi beserta haknya. Pengakuan yang sama juga diberikan kepada masyarakat hukum adat dimana hak mereka juga dilindungi oleh konstitusi. Jadi kewajiban negaralah untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat hukum adat untuk tetap hidup dalam ketertinggalan dan keterbelakngan, sepanjang hal tersebut merupakan adat-istiadat yang dipegang teguh.

Ancaman lain adalah adanya kecenderungan negara untuk tidak mengakui bahwa telah menghilangkan budaya-budaya atau aliran-aliran kepercayaan lokal, yang dapat dilihat dengan diakuinya enam agama-agama yang notabene bukan berasal dari masyarakat Indonesia. Hal lain yang menjadi ancaman serius bagi keberadaan masyarakat adat adalah kepentingan global yang didorong oleh korporasi-korporasi raksasa melalui sebuah skenario liberalisasi untuk menguasai sumber daya alam Indonesia yang mana sangat meminggirkan hak ulayat masyarakat adat yang notabene adalah pemilik sah sumber daya alam tersebut jauh sebelum Indonesia dicetuskan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Berbicara mengenai masyarakat tidak akan terlepas dari Budaya yang dipengaruhi agama yang mereka anut atau juga sebaliknya agama yang mempengaruhi budaya yang mereka miliki. Sepanjang perjalanan sejarah peradaban kita Indonesia, kehidupan budaya berbanding terbalik kehidupan agama masyarakatnya. Misalnya saja kehidupan kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dipengaruhi oleh agama Hindu, sehingga budaya yang berkembangpun budaya Hindu begitupun kehidupan kerajaan Islam di Indonesia.

 

4.        Landasan Teoretis

Terdapat beberapa landasan teoretis, berupa prinsip-prinsip utama Bhinneka Tunggal Ika, di antaranya adalah :

a.    Dalam rangka membentuk kesatuan dari keanekaragaman tidak terjadi pembenturan konsep baru dari keanekaragaman konsep-konsep yang terdapat pada unsur-unsur atau komponen bangsa.

Suatu contoh di negara tercinta in iterdapat aneka ragam agama dan kepercayaan. Dengan ketunggalan Bhinneka Tunggal Ika tidak dimaksudkan untuk membentuk agama baru. Setiap agama diakui seperti apa adanya, namun dalam kehidupan beragama di Indonesia dicari Common Denominator, yakni prinsip-prinsip yang ditemui dari setiap agama yang memiliki kesamaan, dan Common Denominator ini yang kita pegang sebagai ke-tunggalan, untuk kemudian dipergunakan sebagai acuan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Demikian pula halnya dengan adat budaya daerah, tetap diakui eksistensinya dalam NKRI yang berwawasan kebangsaan.

b.    Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain.

Pandangan sektarian dan eksklusif ini akan memicu terbentuknya “keakuan” yan berlebihan dengan tidak atau kurang memeperhitungkan pihak lain, memupuk kecurigaan, kecemburuan, dan persaingan yang tidak sehat. Bhinneka Tunggal Ika bersifat Inklusif yang bermakna pengakuan keanekaragam sebagai suatu kenyataan dalam hidup berbangsa dan bernegara agar mengarah tumbuh kembangnya sikap kebersamaan, toleransi, kerjasama, saling mempercayai dan memperhatikan pihak lain.

c.    Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat formalistis tetapi dilandasi oleh sikap saling mempercayai, saling menghormati, saling mencintai dalam hidup rukun dan damai.

Hanya dengan cara demikian maka keanekaragaman dapat dirangkai dalam persatuan kebangsaan.

d.    Bhinneka Tunggal Ika bersifat konvergen tidak divergen, yang bermakna perbedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu dalam bentuk kesepakatan bersama.

Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, akomodatif, gotong royong dalam hidup rukun dan damai.

D.     Negara Kesatuan Republik Indonesia

1.      Perspektif Historis

Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari persitiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apabila ditinjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuannya.

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam sejarahnya dirumuskan dalam sidang periode II BPUPKI (10-16 Juli 1945) dan selanjutnya disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Adapun tujuan NKRI seperti tercantuk dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, meliputi :

1.    Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia ;

2.    Memajukan kesejahteraan umum;

3.    Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan

4.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (Tujuan NKRI tersebut di atas sekaligus merupakan fungsi negara Indonesia.)

 

2.      Makna dan Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia dilihat dari Sudut Pandang Geo Strategis dan Geo Politis

Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa indonesia yang memiliki berbagai keanekaragaman, untuk mewujudan paham negara integralistik (persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum. NKRI adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia, memajukan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Fungsi NKRI secara universal selain mencerminkan suasana gerak, aktifitas nyata dalam mencapai sasaran, juga menggambarkan sisi pelaksanaan/penafsiran dari tujuan yang hendak dicapai yang bersifaat riil dan konkrit. Secara umum terlepas dari ideologi yang dianutnya, setiap negara menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak harus ada. Fungsi tersebut adalah sebagai berikut :

a.    Melaksanakan penertiba (Law and Order) : untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam fungsi ini negara dapat dikatakan sebagai stabilisator.

b.    Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pertahanan : fungsi ini sangat diperlukan untuk menjamin tegaknya kedaulatan negara dan mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa (negara). Untuk itu negara dilengkapi dengan alat pertahanan. Menegakkan keadilan : fungsi ini dilaksanakan melalui lembaga peradilan. Keseluruhan fungsi negara tersebut di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama. Fungsi negara dapat juga diartikan sebagai tugas organisasi negara. Secara umum tugas negara meliputi :

·         Tugas Essensial adalah memepertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat, meliputi :

-       Tugas internal negara yaitu memelihara ketertiban, ketentraman, keamanan, perdamaian dalam negara serta melindungi hak setiap orang; dan

-       Tugas eksternal negara yaitu mempertahankan kemerdekaan/kedaulatan negara.

·         Tugas Fakultatif adalah menyelenggarakan memperbesar kesejahteraan umum.

 

3.      Landasan Teoretis

Secara umum terjadinya NKRI didasari atas pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :

1.    Bahwa terjadinya NKRI merupakan suaut proses yang tidak sekedar dimulai dari Proklamasi

2.    Proklamasi bar mengantarkan bangsa Indonesia sampai ke pint gerbang kemerdekaan

3.    Keadaan bernegara yang kita cita-citakan bukanlah sekedar adanya pemerintahan, wilayah atau rakyat, melainkan harus kita isi menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu adil dan makmur

4.    Bahwa terjadinya negara adalah karena kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan atau kelompok

5.    Negara terjadi atas kehendak Tuhan Yang Maha Esa

 

III.         Aktualisasi Wawasan Kebangsaan dan 4 Konsesus Dasar

A.     Aktualisasi Wawasan Kebangsaan

1.        Mengembangkan Sikap Mental Perssatuaan dan Kesatuan

Sejarah mengajarkan pada kita betapa pentingnya menggalang persatuan dan kesatuan bangsa. Awal perjuangan yang masih bersifat kedaerahan dapat dengan mudah digagalkan oleh penjajah, karena belum adanya rasa persatuan dan kesatuan. Namun seiring berjalannya waktu pergerakan perjuangan nasional dengan rasa persatuan dan kesatuan pun muncul. Dengan semangat persatuan dan kesatuan inilah bangsa ini dapat melawan penjajah dan pada akhirnya kemerdekaan dapat diraih.

Di era modern ini tentu rasa persatuan dan kesatuan ini pun harus ditanamkan pada setiap Warga Negara Indonsia. Karena dengan rasa persatuan dan kesatuan ini bangsa ini dapat bahu membahu membangun bangsa ini seperti para pahlawan yang bersatu untuk merebut kemerdekaan bangsa Indonesia ini.

 

2.       Menumbuhkembangkan Keikhlasan dan Kejujuran dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara

Ketika para pendiri Negara hendak merumuskan Pancasila sebagai dasar Negara, dalam Piagama Jakarta sila pertama dirumuskan “Ketuhana dengan Kewajiban Menjalankan Sariat Islam Bagi Pemelu-pemeluknya”. rumusan seperti itu oleh para pendiri Negara dari bagian Indonesia Timur dirasakan akan menghambat keutuhan bangsa dan Negara Indonesia yang baru saja didirikan, yang akhirnya diapai kesepakatan untuk merumuskan sila pertama Pancasila sebagai “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dari peristiwa ini ada substansi yang dapat kita ambil yaitu keikhlasana para tokoh islam sehingga mereka rela mengorbankan kepentingan kelompoknya demi persatuan dan kesatuan bangsa. Tentu keikhlasan dan kejujuran ini patut kita contoh demi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

 

3.   Bangga Menjadi Warga Negara Indonesia

Kebanggan dalam konteks kehidupan berbangsa tomatis hal ini berarti nasionalisme, yaitu perasaan cinta terhadap bangsa dan Negara, dan rasa cinta kepada bngsa dan Negara inilah yang kemudian menjadi kekuatan batin bagi partisipasi kita dalam pembangunan. Bangga menjadi warga Negara, berarti kita harus bersiap dan berbuat sesuai dengan nnilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, utamanya nilai-nilai sila persatuan Indonesia.

Untuk meningkatkan rasa kebanggaan sebagai WNI, harus membiasakan diri untuk bersikap dan berbuat hal-hal yang tergolong sebagai tuntutan tingkah laku atau kewajiban-kewajiban moral sehingga mendarah daging dalam kehidupan kita.

 

Wawasan Kebangsaan merupakan konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang mempersatukan bangsa dan negara secara menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek ekonomi, politik, sosial budaya, dan hankam.

Wawasan Kebangsaan sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, ekonomi, politik, sosial budaya dan pertahanan keamanan

 

B.     Aktualisasi Pancasila

Aktualisasi Pancasila dapat diklasifikasikan dalam dua jalur utama, yaitu aktulisasi objektif dan subyektif yang keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Aktuliasasi objektif adalah aktualisasi dalam bentuk realisasi nilai-nilai Pancasila pada setiap aspek penyelenggaraan Negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif dan semua bidang kenegaraan dan terutama realisasinya dalam bentuk peraturan perundang-undangan Negara Indonesia.

Aktualisasi subyektif, artinya pelaksanaan dalam pribadi setiap warga Negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap penguasa dan setiap orang Indonesia. Menurut Notonegoro aktualisasi pancasila secara subyektif ini memegang peranan sangat penting, karena sangat menentukan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan Pancasila. Aktualisasi subyektif ini menurut Notonegoro dibentuk secara berangsur-angsur melalui proses pendidikan, baik pendidikan formal, non-formal, maupun informal di lingkungan keluarga dan masyarakat. Hasil yang akan diperoleh berupa pengetahuan, kesadaran, ketaatan, kemampuan dan kebiasaan, mentalitas, watak dan hati nurani yang dijiwai oleh Pancasila.

Namun demikian, sebaik apa pun produk perundang-perundangan, jika tidak dilaksanakan oleh para penyelenggara negara maka tidak akan ada artinya, sebaliknya apa pun, banyak produk perundang-undangan yang terkesan tumpang tindih sehingga hanya mampu menghasilkan produk perundang-undangan namumn lalai dalam realisasi dan controlingnya. Indonesia merupakan negara yang menurut hemat kami memiliki produk hukum atau aturan yang sudah mencakup secara menyeluruh kebutuhan masyarakatnya, akan tetapi yang menjadi rancu adalah sering ditemukan aparatur yang lalai, bahkan menyimpang dari aturan yang ada tersebut.

Sikap mental penyelenggara negara apabila tidak didukung oleh sistem dan struktur yang kondusif maka tidak akan menghasilkan sesuatu yang maksimal. Dengan kata lain, aktualisasi Pancasila secara objektif sebagai Dasar Negara membawa implikasi wajib hukum, artinya ketidaktaatan pada Pancasila dalam artian ini dapat dikenal sanksi yang tegas secara hukum, sedangkan aktualisasi Pancasila secara subyektif membawa implikasi wajib moral. Artinya sanksi yang muncul lebih sebagai sanksi dari hati nurani atau masyarakat.

 

C.     Aktulisasi Undang-Undang Dasar 1945

Seperti halnya aktualisasi Pancasila, aktualisasi UUD 1945 juga dapat diklasifikasikan menjadi dua aktualisasi yaitu aktualisasi objektif dan subjektif. Aktualisasi objektif adalah aktualisasi dalam bentuk realisasi nilai-nilai UUD 1945 pada setiap aspek penyelenggaraan Negara, baik di bidang legislatif, eksekutif, maupun yudikatif dan semua bidang kenegaraan.

Aktualisasi subjektif artinya pelaksanaan dalam pribadi masing-masing warga Negara dan tiap penguasa (pemerintah) Indonesia. Banyak pihak meyakini, aktualisasi UUD 1945 secara subjektif ini memegang peranan sangat penting, karena sangat menentukan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Saatnya tiap warga negara dan aparatur negara indonesia mengaktualisasikan butir-butir UUD negara RI 1945 secara sungguh-sungguh. Satu di antara kesungguhan itu adalah dengan memahami pasal-pasal hasil amandemen sebagaimana diuraikan di atas dan menghindari (bagi pemerintah pusat dan daerah) pembuatan peraturan pemerintah yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD Negara RI 1945.

 

D.     Aktualisasi Bhinneka Tunggal Ika

Adanya kemajemukan sistem budaya telah diakui sebagaimana tercermin dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”. Kata Bhinneka Tunggal Ika diadopsi sebagai salah satu upaya untuk memayungi keanekaragaman yang ada serta strategi untuk mempersatukan berbagai kelompok etnik yang ada dalam suatu ikatan yang berorientasi ke masa depan. Paham “berbeda-beda tapi tetap satu” dalam kenyataannya hanya indah untuk didengar dan diucapkan, namun amat sulit untuk diwujudkan sebab secara konseptual paham tersebut sudah membawa suatu kontradiksi. Idealnya ketunggal-ikaan tidak boleh mematikan kebhinekaan.

Bhinneka Tunggal Ika dapat diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui beberapa langkah, diantaranya :

 

1.   Berperilaku Inklusif

Kehidupan bersama yang menerapkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika memandang bahwa seseorang baik sebagai individu atau kelompok masyarakat merasa dirinya merupakan bagian dari kesatuan masyarakat yang lebih luas. Berapapun besar dan penting kelompoknya dalam kehidupan bersama tetapi tidak memandang rendah dan menyepelekan kelompok yang lain, masing-masing memiliki peran yang bermakna dan tidak dapat diabaikan dalam kehidupan bersama.

 

2.   Mengakomodasi Sifat Pluralistik

Bangsa indonesia sangat pluralistik ditinjau dari keragaman agama yang dipeluk oleh masyarakat, aneka adat adat budaya yang berkembang di daerah, suku bangsa dengan bahasanya masing-masing, dan menempati ribuan pulau yang terpisah-pisah. Tanpa memahami makna pluralistik dan bagaimana cara mewujudkan persatuan dalam keanekaragaman secara tepat,  akan dapat dengan mudah terjadi disintegrasi bangsa. Sifat toleran, saling menghormati, mendudukan masing-masing pihak sesuai dengan peran, harkat dan martabatnya secara tepat, tidak memandang remeh pada pihak lain, apalagi menghapus eksistensi kelompok dari kehidupan bersama, merupakan syarat bagi lestarinya negara-negara indonesia. Kerukunan hidup perlu dikembangkan dengan sepatutnya. Suatu contoh sebelum terjadi reformasi, di Ambon berlaku suatu pola kehidupan bersama yang disebut pola gandong, suatu pola kehidupan masyarakat yang tidak melandaskan diri pada agama, tetapi semata-mata pada kehidupan bersama dalam wilayah tertentu. Pemeluk berbagai agama hidup sangat rukun, bantu membantu dalam kegiatan yang tidak bersifat ritual keagamaan. Mereka tidak membedekan suku-suku yang berdiam di wilayah tersebut, dan sebagainya. Sayangnya dengan proses reformasi yang mengusung kebebasan, pola kehidupan masyarakat yang demikian ideal ini nampak menjadi lemah.

 

3.   Tidak Mencari Menangnya Sendiri

Menghormati pendapat pihak lain, dengan tidak beranggapan bahwa pendapatnya sendiri yang paling benar, dirinya atau kelompoknya yang paling hebat perlu diatur dalam menerapkan Bhinneka Tunggal Ika. Dapat menerima dan memberi pendapat merupakan hal yang harus berkembang dalam kehidupan yang beragam. Perbedaan ini tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu. Bukan dikembangkan divergensi, tetapi yang harus diusahakan adalah terwujudnya konvergensi dari berbagai keanekaragaman. Untuk itu perlu dikembangkan musyawarah untuk mencapai mufakat

 

E.      Aktualisasi Cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia

Sebagai warga negara kita memiliki kewajiban mencintai dan mempertahanakn NKRI. Untuk mewujudkan hal tersebut, langkah-langkah yangharus dilakukan, diantaranya adalah :

 

1.   Menanamkan Nilai-Nilai Pancasila Sejak Dini

Mempertahankan pemahaman yang benar tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila menjadi suatu yang dinilai penting saat ini. Menurut Wawan, pemahaman Pancasila harus kembali digelorakan karena ini menjadi alat pemersatu bangsa dalam mempertahankan keutuhan NKRI. Dengan pendidikan Pancasila akan meningkatkan akhlak mulia dan pembangunan karakter bangsa. Sebagai ideologi dan dasar negara Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan dalam mempersatukan Indonesia.

 

2.   Memperkuat TNI

TNI sebagai komponen utama dalam pertahanan negara meiliki tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas menjaga keutuhan wilayah NKRI adalah mempertahankan kesatuan wilayah kekuasaan negara dengan segala isinya.

Sedangkan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah adalah melindungi jiwa, kemerdekaan dan harta benda setiap warga negara. Untuk mengamankan dan mempertahankan keutuhan NKRI dan melindungi segenap bangsa dari berbagai ancaman dibutuhkan komponen pertahanan yang kuat, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen regular pertahanan negara. TNI yang tangguh, profesional dan pelindung wibawa NKRI dan segenap warga negaranya.

 

3.   Menerapkan Sistem Pertahanan Semesta

Penerapan Sistem Pertahanan Semesta (SISHANTA) dituntut harus memiliki kemampuan menyelenggarakan dan memberdayakan wilaya pertahanan di darat, berdasarkan konsepsi pertahanan pulau-pulau termasuk di pulau-pulau terdepan. Dengan kekuatan militer yang tidak besar dan adanya keterbatasan anggaran, termasuk luasnya wilayah, SIHANTA merupakan pilihan terbaik. Doktrin pertahanan semesta menganut menganut pahama kesemestaan, kewilayahan dan kerakyatan yang didasari dalam UUD 1945 yaitu bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam bela negara. Keberhasilan SISHANTA ini sudah teruji dalam perang kemerdekaan Indonesia, oleh karena itu perlu disinergikan degna seluruh potensi dan kekuatan bangsa dengan menggunakan seluruh potensi Nasional secara total, terpadu, terarah dan berlanjut yang dipersiapkan secar dini.

 

4.   Menggalakan Sosialisasi dan Implementasi Wawasan Nusantara

Tidak pentingnya dari unsur-unsur di atas adalah memperkokoh wawasan nusantara sebagai wawasan nasional sebagai upaya membangkitkan rasa kebangsaan dan kepedulian terhadap wilayah NKRI. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilaya dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.

Wawasan nusantara memiliki beberapa fungsi yaitu :

a.    Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional

Wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan, kemanan dan kewilayahan.

b.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan

Mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.

c.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan kemanan negara

Merupakan pandangan geopolitik indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.

d.    Wawasan nusantara sebagai wawasah kewilayahan

Sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga. Menumbuhkan rasa nasionalisme, nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudan satu konsep identitas  bersama untuk sekelompok manusia. Dengan adanya rasa nasionalisme masyarakat akan lebih mengerti arti sebuah negara, dan akan berusaha mempertahankan negaranya. Tentu saja nasionalisme yang hendak dikembangkan adalah rasa dan semangat nasionalisme yang tidak sempit yang menganggap serba benar apa saja yang terkait dengan tanah air Indonesia; tetapi sebuah konsep nasionalisme yang inklusif yang memandang semua manusia adalah sama dan memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap tanah airnya. Sebuah nasionalisme yang berdimensi spiritual yang mencintai negara sebagai bagian dari pada keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam kehidupan sehari-hari, bangga dan menggunakan produk dalam negeri adalah salah satu sikap nasionalisme yang relevan degnan situasi dewasa ini di mana era pasar bebas sekaligus menjadi era ujian bagi bangsa Indonesia untuk lebih mencintai karya anak bagsa dibanding produk impor. Pada akhirnya rasa dan semangat nasionalisme akan berdampak pada lahirnya semangat persatuan dan kesatuan di kalangan bangsa Indonesia.

 

F.       Kesimpulan

Wawasan kebangsaan dapat dimulai dari diri sendiri, kemudian keluarga, komunitas, desa, hingga skala yang lebih besar seperti Negara, empat konsensus dasar merupakan aspek penting yang harus ditanamkan mulai dari diri sendiri. nilai-nilai dalam empat konsensus dasar mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, NKRI, dan semboyan Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa. Dalam semboyan itu, ia menekankan pada aspek persatuan dalam setiap perbedaan yang ada. “Setiap agama, aliran, dan pemikiran tertentu selalu memiliki makna dan tujuan yang sama, sebabnya persatuan merupakan hal yang mutlak dalam keberagaman yang ada.

Selain itu, pada pelaksanaanya, Pancasila sebagai dasar negara mempunyai peranan penting dalam segala aspek kehidupan. Kemudian, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang di dalamnya memuat tujuan pembangunan berbangsa dan bernegara. Konsensus dasar tersebut, kemudian menjadi empat konsensus dasar seutuhnya dan berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) dalam cakupan NKRI.

 

 

Daftar Pustaka

 

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten (2018). Modul Kampung Merah Putih. Serang: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten

 

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten (2018). Modul Lomba Cerdas-Cermat Kebangsaan. Serang: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Banten

 

Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (2011). Modul Implementasi Sosialisasi dan Lokakarya Wawasan Kebangsaan. Jakarta: Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

 

Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (2012). Modul Wawasan Kebaangsaan. Jakarta: Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia