Selasa, 11 Februari 2014
KOPERASI
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
1. SEJARAH KOPERASI DUNIA
A. Koperasi di Inggris
Lahirnya koperasi sangat erat kaitannya dengan revolusi Industri Inggris yang terjadi pada pertengahan abad ke-18. Revolusi industri tersebut melahirkan tatanan ekonomi baru yang berbasis kapitalisme. Kapitalisme hanya mengesahkan keserakahan dan melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis hanya berpihak pada pemilik modal dan mengabaikan pihak lainnya. Tak heran revolusi industri justru memperdalam kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Namun begitu, ideologi kapitalisme tidak hidup tanpa pesaing. Ketimpangan ekonomi dalam masyarakat akibat kapitalisme mendorong lahirnya ideologi yangbersebrangan yaitu sosialisme. Koperasi adalah aliran diantara kedua ideologi tersebut.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart (tahun 1844). Koperasi tersebut didirikan di Kota Rochdale, bagian utara Inggris, beranggotakan 28 pekerja . Tanggal 24 Oktober 1844, hari lahirnya Koperasi Rochdale diperingati sebagai hari “Gerakan Koperasi Modern”.
Sebenarnya gerakan koperasi bukan hal baru. Robert Owen (1771–1858), telah menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi. Gerakan awal tersebut kemudian dikenal sebagai "KOPERASI PRAINDUSTRI".
Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen.
Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society (C.W.S). CWS sangat berkembang, hingga pada tahun 1945 telah memiliki 200 unit pabrik dengan 9000 pekerja. Perputaran modal C.W.S saat itu telah mencapai 55 juta poundsterling. Tahun 1950 jumlah anggota koperasi ini mencakup 22 persen dari total penduduk Inggris yang mencapai 50 juta jiwa.
B. Koperasi di Perancis
Latar belakang berkembangnya koperasi di Perancis hampir mirip dengan di Inggris. Kemelaratan dan ketimpangan bangsawan dan rakyat jelata mendorong terciptanya ledakan Revolusi Perancis.
Selain itu revolusi industri yang terjadi di Inggris berdampak besar pada perekonomian Prancis. Agar mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern agar lebih efisien. Efisiensi menyebabkan banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaan, akibatnya pengangguran meningkat secara dramatis. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi. Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat dan pengusaha kecil di Perancis. Mereka pun kemudian membangun koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi.
Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Sayang, cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Lois Blanc (1811-1880) menyusun gagasan yang lebih konkrit dalam bukunya “Organization Labour”. Blanc mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Blanc mendirikan koperasi yang mengutamakan kualitas barang. Dengan demikian, bisa dikatakan perkumpulan ini adalah koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Koperasi di Perancis kemudian berkembang dengan pesat. Koperasi-koperasi tersebut kemudian bergabung membentuk Koperasi Konsumsi Nasional perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan anggota 476 koperasi. Jumlah anggotanya saat itu mencapai 3.460.000 orang, dengan 9.900 buah toko dan memiliki perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc per tahun.
Abbe de Lammerais (1782-1854) Perancis
C. Koperasi di Jerman
Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi Jerman dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain.
Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah :
a) Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota
b) Wilayah kerjanya didaerah perkotaan.
c) Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya.
d) Pinjaman bersifat jangka pendek.
e) Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota.
Kelebihan koperasi Schultz-Delitsch adalah pada pengembangan konsep badi prakarsa. Selain itu adalah perkembangan bertahap dari koperasi kredit untuk koperasi pengadaan sarana produksi untuk pengrajin, yang kemudian diterapkan juga untuk pedagang kecil dan lainnya. Pada perkembangan selanjutnya dibentuk pula koperasi jenis lainnya seperti koperasi asuransi dankoperasi produksi.
Ada pula seorang pelopor Jerman yang bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri.
D. Koperasi di Denmark
Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Tokoh Koperasi di Negara Lainnya:
a) Luigi Luzatti 91841-1927) Italia
b) Sir Horace plunkett 91854-1932) tokoh koperasi di Irlandia
2. Koperasi di Mata Dunia
Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
3. SEJARAH KOPERASI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
A. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
B. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
C. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata: bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
A. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
B. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
C. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
A. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
B. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
C. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
D. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
A. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
B. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
C. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
A. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
B. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
C. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
Beberapa waktu yang lalu, penulis mengurus legalisasi koperasi untuk Rusunawa Penjaringan di Dinas Koperasi DKI Jakarta. Penulis bertemu dengan pegawai yang terkait dengan pengurusan legalisasi Koperasi. Penulis saat itu baru mengetahui ada Undang-Undang baru tentang Perkoperasian yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
Penulis jadi berpikir setelah mendapat penjelasan tersebut kemungkinan besar koperasi-koperasi karyawan akan di bubarkan karena dampak dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian.
Sepintas penulis membaca beberapa artikel di website, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang terdiri dari 126 pasal tersebut menjadi lebih condong mirip ke pengaturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kemudian ini menjadi ketertarikan penulis untuk membandingkan antara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang sebelumnya mengganti UU Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012.
2. RUMUSAN MASALAH
Pada penulisan ini penulis hanya membatasi pada muara bagaimana hak dan kewajiban anggota koperasi setelah adanya peraturan baru tersebut dan Apakah pasca undang undang no 17 tahun 2012 banyak koperasi dibubarkan?
3. TUJUAN DAN MANFAAT
Paper ini dibuat untuk mendapatkan Apresiasi dari Dosen yang bersangkutan kepada kelompok baik berupa penilaian yang bersifat internal maupun eksternal. Dalam paper ini memberikan pemaparan berupa ringkasan sistem perkoperasian yang dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, sehingga kita dapat paham sedikit banyak tentang perkoperasian kemudian aturan-aturannya sebagai legalitas dasar sistem perkoperasian Indonesia.
Mengenai persoalan apakah banyak koperasi yang akan dibubarkan atau tidak mungkin perlu tanggapan dari semua mengenai hal ini, dengan beberapa penjelasan pada paper ini diharapkan kepada rekan-rekan sebisa mungkin memberikan pendapatnya, sehingga paling tidak memberikan gambaran atau pun solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh perkoperasian Indonesia saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
1. DEFINISI KOPERASI
Pada undang undang nomor 17 tahun 2012 dalam pasal 1 ayat 1 menjelaskan tentang pengertian koperasi dimana “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi ”.
2. PEMBAHASAN UNDANG - UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012
Dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 terdapat 17 BAB, namun untuk pembahasan ini penulis membatasi pembahasan pada beberapa BAB saja, dengan alasan bahwa BAB yang dibahas memiliki keterkaitan terhadap permasalahan yang menjadi inti dari paper ini.
1. BAB I KETENTUAN UMUM
Pada BAB ini memuat ketentuan umum yang berisi beberapa pengertian seperti terdapat pada ayat 1 pasal 3 dan 4 yang membahas tentang pengertian koperasi primer dan koperasi sekunder. Berikut isi dari kedua pasal diatas,
Pasal 1 ayat 3 : “ Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan”.
Pasal 1 ayat 4 : ” Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi”.
Kemudian pada bab ini juga memuat pengertian-pengertian lain seperti terdapat pada pasal 1 ayat 4 dan ayat 10.
Pasal 1 ayat 4 :” Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi ”.
Pasal1 ayat 5 :” Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi”.
Pasal 1 ayat 6 :” Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus”.
Pasal 1 ayat 7 :” Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas ke pengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar”.
Pasal 1 ayat 8 :” Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi”.
Pasal 1 ayat 9 :” Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi”.
Pasal 1ayat 10 :” Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa,sebagai modal usaha”.
eseluruhan ayat dari pasal 1 ini berjumlah 20 pasal yang tiap-tiap pasal berisi pengertian-pengertian.
2. BAB II LANDASAN ASAS, DAN TUJUAN
Kemudian pada BAB ini, masing-masing membahas tentang landasan koperasi (pasal 2) yang mana berlandaskan kepada pancasila negara Republik Indonesia, kemudian membahas tentang azas, yaitu bahwa koperasi berasaskan kepada kekeluargaan yang dijelaskan pada pasal 3, dan bahwa koperasi itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan pada umumnya masyarakat, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan (pasal 4).
3. BAB III NILAI DAN PRINSIP
Pada BAB III, pada bagian ini terdapat 2 pasal yang menjelaskan tentang isi dari nilai-nilai yang menjadi dasar kegiatan dan kemudian prinsip-prinsip kerja koperasi, hal ini dibahas dalam pasal 5 dan 6.
4. BAB IV PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGUMUMAN
Pendirian koperasi dulu diatur dalam Peraturan Pemerintah, sedangkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2012 pendirian koperasi akan diatur dengan Peraturan Menteri, Menteri yang menyelenggarakan tentang Perkoperasian, yang secara umum diatur dalam BAB IV PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN.
Bagian Kesatu Pendirian Pasal 7 sampai dengan Pasal 15. Membaca tatacara tersebut sehingga nanti konsekuensi dari pengesahan dari Menteri maka akan seperti Pendirian Perseroan Terbatas di Kementerian Hukum dan HAM yang menggunakan sistem administrasi badan hukum yang secara elektronis yang diproses melalui notaris yang membuat akta. Sehingga kemungkinan akan menimbulkan biaya pendirian yang tidak murah konsekuensi dari hal ini.
5. BAB V KEANGGOTAAN
Kemudian pada bagian ini penulis akan memberikan ringkasan yang terkandung dalam BAB IV undang-undang nomor 17 tahun 2012, dimana terdapat empat bagian dalam hal ini, yaitu:
A. Bagian Pertama
Pada bagian ini memuat beberapa buah pasal yaitu pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan pasal 15 yang berisi tentang pendirian koperasi. Seperti yang terdapat pada pasal-pasal berikut.
Pasal 7 ayat 1 dan 2, yaitu Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi (1). Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer (2).
Pasal 8 ayat 1, 2, 3, 4dan 5, yaitu Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (1). Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar (2). Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi (3). Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya (4).
Pasal 9 ayat 1, 2 dan 3, yaitu Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia (1). Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri (2). Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi (3).
Pada pasal 10 memuat tentang akta pendirian, anggaran dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian koperasi. Pasal 10 memiliki 5 ayat.
Kemudian pada pasal 11 memuat tentang penolakan permohonan pendirian koperasi. Pasal 11 kemudian dilanjutkan oleh pasal 12 yang memiliki 3 ayat juga membahas tentang penolakan dan keputusan penolakan.
Pasal 13 yang terdiri dari 3 ayat berisi tentang pengesahan koperasi, dan pasal 13 kemudian dilanjutkan oleh pasal 14 yang terdiri dari 2 ayat. Kemudian pada pasal 15 yang terdiri dari 2 ayat berisi tentang perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pengurus atau anggota dapat diambil alih oleh koperasi.
B. Bagian Kedua
Pada bagian ini terdiri dari 3 buah pasal yaitu pasal 16, 17 dan pasal 18. Pada pasal 16 yang terdiri dari 2 ayat di jelaskan tentang : Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a) Nama dan tempat kedudukan,
b) Wilayah keanggotaan,
c) Tujuan, kegiatan usaha, dan jenis koperasi,
d) Jangka waktu berdirinya koperasi,
e) Ketentuan mengenai modal koperasi,
f) Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengawas dan pengurus,
g) Hak dan kewajiban anggota, pengawas, dan pengurus,
h) Ketentuan mengenai syarat keanggotaan,ketentuan mengenai rapat anggota,
i) Ketentuan mengenai penggunaan selisih hasil usaha,
j) Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar,
k) Ketentuan mengenai pembubaran,
l) Ketentuan mengenai sanksi, dan
m) Ketentuan mengenai tanggungan Anggota.
Pada pasal 17 yang terdiri dari 4 ayat di jelaskan tentang larangan koperasi dalam memakai nama, seperti yang terdapat pada ayat 1 yaitu Koperasi dilarang memakai nama ketika:
a) Telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota,
b) Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, dan/atau
c) Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
Kemudian pada pasal 18 yang terdiri dari 2 ayat di jelaskan tentang keharusan koperasi untuk memiliki tujuan, seperti yang terdapat pada pasal 1 : Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis Koperasi dan harusdicantumkan dalam Anggaran Dasar.
C. Bagian Ketiga
Bagian ini terdiri dari 5 pasal yang masing-masing pasal menjelaskan tentang perubahan anggaran dasar terdiri dari pasal 19, 18, 20, 21, dan 23. Pada pasal 19 terdiri 4 ayat yaitu : Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diubah oleh Rapat Anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Anggota yang hadir.
Pasal 20 terdiri dari 3 ayat yang berisi tentang perubahan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan hal tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. Pada pasal 21 yang terdiri dari 2 ayat membahas tentang berlakunya perubahan. Sedangkan pada pasal 22 berisi tentang permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditolak apabila.
Pada pasal 23 berisi tentang Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15.
D. Bagian Keempat
Pada bagian ini terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan pasal 25, yang berisi tentang Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri, harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Keanggotaan Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 diatur dalam BAB V KEANGGOTAAN.
Kemudian yang dimaksud dengan anggota koperasi adalah merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.(Pasal 26 ayat 1), namun ada istilah baru dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2012 yaitu dalam pasal 27 ayat 1 dan 2 dikenal Anggota Koperasi Primer dan Anggota Koperasi Sekunder.
Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Anggota Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Hal ini berbeda dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang dikenal anggota luar biasa yang diatur dalam pasal 18.
Hak dan Kewajiban anggota koperasi tidak mengalami perubahan hanya saja dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dalam Pasal 29 Ayat 2 Anggota koperasi berhak mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian Koperasi. Mengenai kewajiban apabila tidak dilaksanakan oleh anggota maka dikenal adanya sanksi teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali dan/atau pencabutan status keanggotaan.
6. BAB VI PERANGKAT ORGANISASI
Perangkat organisasi Koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus diatur dalam BAB VI PERANGKAT ORGANISASI Pasal 31.
Rapat anggota memiliki tugas yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi dan menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, Rapat anggota diatur dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 47. Pengawas diatur dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 54, mengenai Pengurus diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 65.
Yang berbeda dalam perangkat Pengawas adalah lebih rigid mengenai persyaratan siapa yang dipilih menjadi pengawas, dari tugasnya, pengawas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 diberi kewenangan untuk mengusulkan calon pengurus.
Kewenangan pengawas juga lebih luas, yaitu menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait, mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya.
Pendapat penulis dengan persyaratan yang rigid dan lebih luasnya kewenangan akan mengakibatkan harus memilih benar-benar SDM pengawas yang kompeten dan berintegritas tinggi serta mempunyai profesionalisme yang tinggi.
Pengurus dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dapat dipilih dari anggota maupun non anggota, sehingga dengan peraturan ini ada unsur hubungan kontraktual bila pengurus yang diangakat bukan dari anggota koperasi sehingga pengurus akan menjadi karyawan dari koperasi.
Sedangkan dalam hal Modal Koperasi ada Perbedaan sebagai berikut:
TABEL Perbedaan Permodalan Koperasi Antara UU Nomor 25 Tahun 1992 Dengan UU Nomor 17 Tahun 2012
Perbedaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012
Jenis Modal yang ada pada Koperasi Modal Sendiri dan Modal Pinjaman
Modal Sendiri:Simpanan pokok, Simpanan Wajib, Dana cadangan, Hibah
Modal Pinjaman :berasal dari Anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbit obligasi atau surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah
Pemupukan modal dari modal penyertaan Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal.
Modal Lainya berasal dari Hibah, Modal Penyertaan, modal pinjaman yang berasal dari: Anggota, Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan/atau
Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturanperundang-undangan.
Konsekuensi dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Anggota dan Setoran Pokok Anggota Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama ybs masih menjadi anggota (boleh diambil kalau keluar jadi anggota) Setoran Pokok tidak dapat dikembalikan
Sertifikat Modal Koperasi Tidak ada aturan Pasal 68
Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok.
Sisa Hasil Usaha dan Selisih Hasil Usaha Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan dibagikan pada anggota pengguna jasa koperasi Selisih hasil usaha dikenal dengan Surplus Hasil Usaha,
Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan (minimum 20 %) dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk:
a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi,
Perbedaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
b. Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki,
c.pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi,
d. pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya, dan/atau
e. penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Defisit Hasil Usaha menggunakan Dana Cadangan.
Dari perbedaan tersebut maka anggota yang keluar dari koperasi dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tidak akan mendapatkan kembali setoran pokoknya, terkait dengan undang-undang nomor 25 Tahun 1992 yang sebelumnya simpanan pokok dan simpanan wajib dapat menjadi hak anggota bila yang bersangkutan keluar dari keanggotaan koperasi.
Dalam Undang-Unadng Nomor 17 Tahun 2012 dikenal penglasifikasian jenis, tingkatan dan usaha koperasi yang diatur dalam BAB IX JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA, Pasal 82 sampai dengan Pasal 87 yaitu Jenis Koperasi terdiri dari: Koperasi konsumen, Koperasi produsen, Koperasi jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam. Dan ada pengaturan khusus untuk koperasi simpan pinjam dalam BAB X Koperasi Simpan Pinjam Pasal 88 sampai dengan Pasal 95.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Adapun pendapat penulis dengan Pemberlakuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 sebagai berikut :
1. KESIMPULAN
1. Artinya Pemberlakukan Undang – Undang baru perkoperasian No.17 Tahun 2012, akan dipercaya keberadaannya apabila sesegera mungkin membentuk LPS-KSP (lembaga Penjamin Simpanan Koperasi. Karena Peran LPS ini benar – benar membantu menjaga, memproteksi semua bentuk simpanan dan Pinjaman anggota, jadi benar – benar diperuntukkan bagi yang anggota bukan non anggota.
2. Tidak dapat kita pungkiri bahwa kehendak/political will dari pemerintah dengan mengubah undang-undang koperasi ini adalah sebagai upaya ekonomi modern, dan kenyataanya sikap politik pemerintah dan DPR dalam mengambil kebijakan ini tidak menggunakan pertimbangan kearifan lokal bangsa Indonesia, yaitu nilai kearifan lokal gotong royong dan kekeluargaan. Pancasila dan Pembukaan dan UUD 1945 (kesejahteraan rakyat), yang secara tegas menjadi pijakan dalam merumuskan suatu peraturan sudah tidak diingat kembali, akhirnya kepentingan ekonomi dari elit tertentu yang memiliki kekuasan menggunakan tedeng UU untuk melegitimasi kekuasaan dan pengaruhnya demi kepentingan ekonomi tertentu. Masyarakat Indonesia yang sudah menyerahkan aspirasinya pada wakil rakyatnya wajib menggugat, karena mereka tidak mampu memfilter dengan nilai-nilai kearifan lokal yang ada pada bangsa ini.
2. SARAN
A. Dalam undang undang no 17 tahun 2012 diatur mengenai LPS pada pasal 94, bahwa pemerintah dapat membentuk LPS Koperasi, dengan peraturan pemerintah, namun sampai sekarang juga belum ada peraturan pemerintah tentang LPS K, dan bagaimana ketentuan mengenai anggota koperasi yang bisa dijamin LPS K belum ada, mungkin ini akan menjadi kajian menarik diperbandingkan dengan LPS Bank yang saat ini sampai 2 Milyar uang nasabah dan menurut UU No.17 tahun 2012 hanya untuk anggota koperasi saja yang dijamin LPS K.
B. Dikhawatirkan Koperasi yang sebelumnya orientasinya dominan anggota saja, sekarang berubah seperti PT orientasi profit, yang transaksi seluas-luasnya dengan non anggota (sebagai rekanan perusahaan) belajar dari pengalaman berpeluang KKN, BP (Badan Pengawas) bisa kerjasama dengan Pengurus, kepentingan anggota dikorbankan, terjadi selisih uang cukup diputihkan, uang hilang tidak jelas penyelesaiannya, pengurus tampak derajatnya lebih tinggi dari pada anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, lantas tujuan untuk mensejahterakan seluruh anggotanya tidak tercapai, hanya untuk memakmurkan segolongan orang saja.
DAFTAR REFERENSI
1. R.I., Undang Undang. No 17. Tentang Perkoperasian Tahun 2012, Jakarta: Mentri Koperasi R.I.
2. I Gede Arisuciptayasa. 2013. Perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 Dilihat dari segi Definisi, (Online), (http://igedearisuciptayasa.com, diakses 23 Jan 2014).
REKSADANA
REKSA DANA DI INDONESIA
I. PENDAHULUAN
A. Pengertian Investasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Investasi diartikan sebagai penanaman uang di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memproleh keuntungan. Pada dasarnya investasi adalah membeli suatu aset yang diharapkan di masa datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi. Investasi juga dapat dikatakan sebagai suatu penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi masa depan. Harapan pada keuntungan di masa datang merupakan kompensasi atas waktu dan risiko yang terkait dengan suatu investasi yang dilakukan.
Dalam pandangan masyarakat kebanyakan, investasi disamakan dengan menabung, padahal itu merupakan dua sisi yang berbeda Mari kita coba untuk sedikit mendalami arti dari kedua hal tersebut menurut pakar investasi. Menurut Eko P. Pratomo, salah satu pakar investasi Indonesia, yang membedakan menabung dari investasi antara lain adalah :
1. Tujuan dan kebutuhannya tidak begitu spesifik
2. Tidak memperhitungkan besar dana yang dibutuhkan untuk tujuan dimaksud
3. Tidak menentukan kapan kebutuhan tersebut dibutuhkan dan berapa lama jangka waktu pencapaiannya
4. Tidak banyak alternatif untuk mencapai tujuan
5. Tidak perlu strategi untuk mencapai tujuan.
Umum sekali memang, tapi bisa disimpulkan bahwa berinvestasi memiliki tujuan, jangka waktu, strategi dan alternatif instrumen yang lebih detail dibandingkan dengan menabung. Jadi intinya, menabung adalah kegiatan menyisihkan uang untuk tujuan tertentu dalam jangka pendek, sedangkan investasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan di masa depan dengan meningkatkan nilai aset yang kita miliki. Menabung berbicara mengenai keadaan saat ini sedangkan investasi berbicara mengenai masa depan. Dari faktor risiko, dengan durasi yang lebih panjang, dengan sendirinya investasi memiliki risiko lebih tinggi namun menjanjikan potensi keuntungan yang lebih menjanjikan.
Menabung dan investasi jelas tidak sama, menabung pada dahulunya dilakukan di mana saja, seperti di celengan, tetapi karena faktor keamanan dan adanya bunga, orang cenderung menyimpan uang di bank. Memang jika diperhatikan bunga tabungan di bank sampai 1-3% setahun, tetapi setiap tahun pasti terjadi inflasi, harga barang selalu naik, sehingga secara tidak sadar nilai uang yang ada telah berkurang nilainya.
Bagaimana dengan investasi ? Investasi secara sederhana diartikan sebagai modal persiapan untuk bisa hidup senang hari ini, besok dan dan nanti. Bisa berbentuk saham, obligasi, reksadana, properti, logam mulia atau lainnya. Investasi mengikuti kenaikan
nilai uang seiring berjalannya waktu, sehingga memberikan keuntungan. Uang yang bertambah dalam investasi disebut sebagai aset. Pada umumnya menabung hanya untuk berjaga-jaga dari masalah keuangan yang menimpa suatu saat. Menabung lebih aman daripada investasi, hampir tidak punya risiko kehilangan uang. Dan setiap investasi pasti memiliki risiko, terkadang gagal dan terkadang sukses besar.
B. Instrumen Investasi
Dalam berinvestasi, terdapat dua macam jenis aset, yaitu aset riil dan aset finansial, yang sama-sama dapat dipertimbangkan sebagai sarana investasi dalam rangka mencapai tujuan keuangan. Dalam berinvestasi, harus diingat bahwa selalu terdapat risiko akan kehilangan modal. Oleh sebab itu, kita harus mengetahui dengan benar aset-aset yang dipilih untuk berinvestasi.
Aset Riil
Aset riil adalah aset yang memiliki wujud. Contohnya adalah tanah, rumah, emas, dan logam mulia lainnya. Berinvestasi pada aset riil merupakan hal yang umum dilakukan. Contohnya, membeli rumah dan kemudian menyewakannya sehingga mendapatkan pendapatan bulanan. Belum lagi ketika rumah itu selesai disewa dan harganya naik, Kita dapat menjualnya dan mendapatkan keuntungan. Kita akan mendapatkan banyak keuntungan dari berinvestasi di aset riil ini, karena meskipun harganya dapat naik-turun, tetapi dalam jangka panjang nilainya cenderung meningkat.
Aset Finansial
Aset finansial merupakan aset yang wujudnya tidak terlihat, tetapi tetap memiliki nilai yang tinggi. Umumnya aset finansial ini terdapat di dunia perbankan dan juga di pasar modal, yang di Indonesia dikenal dengan Bursa Efek Indonesia. Beberapa contoh dari aset finansial adalah instrumen pasar uang, obligasi, saham, dan reksa dana.
Instrumen investasi yang akan kita bahas dalam hal ini adalah investasi di dalam konteks finansial. Yaitu invsetasi untuk mendapatkan hasil keuntungan dalam bentuk materi di masa mendatang. Dari pengertian investasi tersebut ada 4 komponen penting yang harus diketahui dalam tiap investasi:
1. Dana / Aset. Untuk bisa melakukan suatu investasi harus ada unsur ketersediaan dana (aset) pada saat sekarang.
2. Waktu. Setiap Investasi perlu waktu untuk meningkat nilainya. Kalau mengharapkan nilai investasi meningkat dengan cepat, umumnya bukan investasi yang dilakukan tapi spekulasi.
3. Tenaga / Pikiran, harus mau meluangkan tenaga untuk bisa memberikan imbal hasil terbaik. Tidak ada cara lain untuk memaksimalkan keuntungan kecuali mau berusaha belajar berinvestasi dengan benar.
4. Risiko. Semua investor mengharapkan keuntungan di masa datang. Namun, tidak ada jaminan pada akhir periode yang ditentukan investor pasti mendapati asetnya lebih besar dari saat memulai investasi. Ini terjadi karena selama periode waktu menunggu itu terdapat kejadian yang menyimpang dari yang diharapkan. lnilah, yang disebut risiko. Dengan demikian, selain harus memiliki komitmen mengikatkan dananya, investor juga harus bersedia menanggung risiko.
Di bawah ini adalah beberapa pilihan instrumen investasi dalam konteks asset finansial, sebagai berikut :
1. Instrumen pasar uang adalah surat utang jangka pendek yang kurang dari satu tahun yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan. Sebagai imbalan, Investor sebagai pemberi utang akan mendapatkan sejumlah bunga dari nilai awal investasi. Umumnya bunga ini akan dibayarkan pada akhir periode investasi.
Contoh dari instrumen pasar uang adalah deposito, Sertifikat Bank Indonesia dan promissory notes. Secara umum, instrumen pasar uang memiliki tingkat risiko investasi berupa gagal membayar nilai investasi dan bunga yang sangat rendah.
2. Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan. Jangka waktu utang pada obligasi adalah lebih dari satu tahun. Obligasi diperdagangkan di pasar modal. Investor yang membeli obligasi akan mendapatkan imbalan berupa sejumlah bunga dari nilai awal investasi, yang disebut dengan kupon. Kupon ini umumnya dibayarkan setiap 3 atau 6 bulan sekali dalam satu tahun,
Obligasi tingkat risiko investasi yang rendah, namun risikonya sedikit diatas instrumen pasar uang. Risiko terbesar yang dihadapi oleh pemegang obligasi adalah adanya kemungkinan penerbit obligasi tidak dapat membayar kembali utangnya. Oleh sebab itu, terdapat lembaga pemeringkat yang memberikan peringkat terhadap obligasi yang dikeluarkan untuk mengetahui seberapa besar risiko gagal bayar obligasi tersebut.
3. Saham adalah tanda bukti kepemilikan seseorang atas sebuah perusahaan. Orang yang memiliki saham berhak atas pembagian keuntungan yang didapatkan perusahaan tersebut, yang disebut dengan dividen, sesuai dengan persentase kepemilikannya di perusahaan tersebut. Selain itu, harga saham sebuah perusahaan akan bergerak mengikuti kinerja perusahaan tersebut.
Jika perusahaan tersebut memiliki kinerja yang baik, maka harga sahamnya akan ikut naik sehingga pemegang saham akan mendapatkan keuntungan jika menjual sahamnya. Saham juga diperdagangkan di pasar modal dan memiliki tingkat risiko investasi yang tinggi, karena terdapat risiko kebangkrutan perusahaan sehingga uang dapat hilang.
Dalam berinvestasi di saham, Investor harus mengetahui apakah perusahaan tersebut benar-benar memiliki kinerja yang baik, harus melakukan analisis berdasarkan laporan keuangan yang dikeluarkan perusahaan, kondisi ekonomi negara, dan hal-hal lainnya yang cukup menyita waktu. Namun tentunya hal ini sebanding dengan potensi keuntungan yang didapatkan.
4. Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi untuk kemudian diinvestasikan ke aset finansial lainnya. Dana tersebut disimpan di bank penyimpanan yang disebut dengan bank kustodian.
Reksa dana merupakan solusi bagi orang yang ingin berinvestasi dalam banyak aset namun memiliki dana yang terbatas. Hal ini dimungkinkan karena dana yang dihimpun dari banyak pihak cukup besar untuk kemudian dapat diinvestasikan pada saham, obligasi dan instrumen pasar uang sesuai dengan kebijakan dari Manajer Investasi.
Selain itu, reksa dana juga merupakan solusi bagi Investor yang memiliki keterbatasan dalam pengetahuan dan informasi dalam melakukan analisis investasi, serta bagi Investor yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengawasi pergerakan harian saham dan obligasi
Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan setiap instrumen investasi, Investor akan dapat menentukan instrumen investasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
C. Permasalahan
Reksa Dana sebagai salah satu instrumen investasi di Indonesia, meskipun tetap mengandung risiko, reksa dana saat ini telah menjadi produk investasi yang semakin diminati masyarakat dan memberikan return yang relatif lebih besar. Seiring semakin turunnya bunga tabungan atau deposito bank, pengetahuan dan minat masyarakat untuk berinvestasi pada produk reksa dana semakin meningkat dan tersebar luas. Dengan kata lain, reksa dana memainkan peran yang semakin penting sebagai alternatif investasi atas kelebihan dana yang dimiliki oleh imasyarakat.
Mengingat industri reksa dana Indonesia masih relatif baru, banyak investor yang masih berada dalam tahap pengenalan produk. Seringkali terjadi kekurangpahaman, bahkan kesalahpahaman, investor mengenai produk reksa dana.Karena itu, agar dapat meminimalisasi risiko dan memberikan keuntungan optimal,sangat penting bagi investor untuk terlebih dahulu memahami karakteristik dankebutuhan investasi mereka serta tingkat risiko yang dipilih.
D. Tujuan
1. Memberikan pemahaman yang benar mengenai reksa dana
2. Memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat memilih produk reksa dana yang tepat sesuai dengan kebutuhan
3. Memberikan informasi kepada masyarakat apakah produk reksa dana yang selama ini ditawarkan sudah sesuai dengan kebutuhan investasi mereka
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Reksa Dana
Sejarah pertumbuhan Reksa Dana di Indonesia dimulai pada tahun 1990, dengan bentuk tertutup berdasarkan Kep Menkeu 1548. Tahun 1995, berdasarkan UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal diperbolehkan Reksa Dana berbentuk Tertutup dan Terbuka. September 1995 PT BDNI Reksa Dana menerbitkan Reksa Dana tertutup dengan saham berjumlah 600.000.000 dengan nilai total sebesar Rp. 300 milyar.
Reksa Dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Pada umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Dari definisi di atas, dapat disimpulan bahwa terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi
Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek.
2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi
Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksa dana dapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis).
3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajer investasi bertanggung jawab mengelola dana yang terkumpul dalam reksadana dan bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan investasi, mulai dari analisis investasi, pengambilan keputusan, memonitor pasar, atau mengambil tindakan yang sekiranya diperlukan. Manajer Investasi harus mendapat ijin dari Bapepam LK. Manajer Investasi mendapat imbalan jasa dalam bentuk management fee, performance fee, dan entry/exit fee.
B. Jenis-Jenis Reksa Dana
Secara umum terdapat 4 jenis reksadana. Keempatnya dibedakan atas komposisi tempat menanamkan uang yang dikumpulkan dari masyarakat. Jenis reksadana juga sekaligus menggambarkan potensi keuntungan dan resikonya.
1. Reksadana Pasar Uang (RDPU). Reksadana jenis ini merupakan reksadana dengan resiko terendah karena penempatan dana investasi juga memilih media pasar uang yang relative stabil seperti deposito dan surat utang dibawah 1 tahun. Tingkat pengembaliannya cukup kecil sekitar 7% setahun. Karenanya produk ini biasanya dilakukan oleh mereka yang ingin berinvestasi jangka pendek (kurang dari 5 tahun).
2. Reksadana Pendapatan Tetap (RDPT). Potensi keuntungan reksadana ini sedikit lebih tinggi dibandingkan RDPU, yaitu sekitar 10% per tahun dengan asumsi investasi jangka menengah (sekitar 5 – 10 tahun). Demikian juga resikonya sedikit lebih tinggi karena investasi umumnya ditanamkan dalam Surat Utang Negara (SUN) obligasi (pemerintah maupun swasta).
3. Reksadana Campuran (RDC). Reksadana ini disebut campuran karena dana masyarakat diinvestasikan dalam saham dan obligasi. Biasanya investasi ini cocok bagi mereka yang ingin berinvestasi saham tetapi masih belum berani melihat fluktuasi saham yang naik turun, kadang bikin jantungan. Meskipun demikian potensi pengembalian RDC bisa mencapai 20% pertahun dengan asumsi investasi jangka panjang (lebih 10 tahun).
4. Reksadana Saham (RDS). Ini merupakan jenis produk reksadana dengan potensi keuntungan yang sangat tinggi, di atas 20% setahun (jangka waktu investasi >10 tahun). Akan tetapi resikonya juga cukup besar sesuai dengan fluktuasi saham. Bagi Investor yang berani mengambil resiko dan mengharapkan keuntungan besar, disinilah letak investasinya. Walaupun RDS diinvestasikan dalam saham, resikonya tetap lebih rendah dibandingkan jika mebeli saham perusahaan langsung. Karena sekali lagi produk reksadana, dalam hal ini RDS, menginvestasikan uang nasabah dalam sejumlah saham perusahaan yang berbeda, bukan hanya 1 perusahaan.
Dari berbagai produk tersebut, terdapat juga produk reksadana syariah yaitu produk-produk reksadana yang menanamkan investasi dalam saham atau instrumen investasi yang disesuaikan dengan syariah Islam.
C. Keuntungan dan Resiko Reksa Dana
Keuntungan Investasi Reksadana ternyata sangat banyak. Kenali setiap keuntungan dalam investasi reksadana dengan penjelasan yang lengkap, berikut ini :
1. Dikelola oleh Manajer Investasi (MI) professional. Pengelolaan portofolio suatu Reksadana dilaksanakan oleh Manajer Investasi profesional yang yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana dan memiliki akses pada informasi dan pedagangan efek, sehingga selalu dapat meneliti berbagai peluang investasi terbaik bagi para nasabahnya dan mengambil keputusan yang lebih akurat untuk kepentingan investasi investornya
2.Kenyamanan dan Kemudahan Berinvestasi. Dengan mempercayakan modalnya di reksa dana untuk dikelolah oleh Manajer Investasi profesional berarti investortelah tidak perlu lagi berpikir sepanjang hari untuk memilih efek yang akan dijadikan portofolio investasinya. Investor sebagai pemilik unit penyertaan reksa dana juga dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin dengan melihat Nilai Aktiva Bersih yang diumumkan melalui surat kabar setiap harinya.
Berinvestasi di reksa dana relatif mudah karena selain prosesnya mudah, Investor juga diberikan beberapa pilihan investasi, dengan strategi yang sesuai dengan risiko dan keuntungan yang diharapkan. Dalam reksa dana Investor leluasa untuk memilih suatu jenis investasi dan leluasa pula untuk pindah ke jenis lainnya sesuai dengan tujuan investasinya.
3. Diversifikasi investasi (memperkecil resiko). Reksadana memiliki Pola pembagian risiko ini biasa disebut “diversifikasi”. Diversifikasi atau penyebaran investasi dalam portofolio akan memperkecil risiko, karena dana atau kekayaan Reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu. Memiliki beberapa jenis saham kemungkinan resikonya akan lebih kecil dibandingkan apabila memiliki satu jenis saham. Sama halnya jika memiliki berbagai obligasi dan berbagai saham, resiko yang akan ditanggung lebih kecil jika dibandingkan dengan memiliki beberapa saham saja.
Diversifikasi investasi merupakan salah satu keunggulan reksadana yang sangat penting. Karena dengan modal yang relatif kecil, Investor sudah dapat menanamkannya di berbagai jenis investasi pasar modal, dimana jika melakukannya sendiri, untuk dapat tetap melakukan diversifikasi investasi, maka Investor harus memiliki modal yang relatif besar.
Dengan besarnya jumlah modal yang telah digabungkan tersebut dalam reksadana, Manajer Investasi dapat dengan mudah melakukan diversifikasi investasi. Secara tidak langsung, reksadana merupakan kekuatan investasi bersama. Hal ini dimungkinkan karena uang pemodal yang satu kemudian digabungkan dengan milik pemodal lainnya sehingga menciptakan kekuatan membeli yang jauh lebih besar dibandingkan jika seorang pemodal membeli sendiri.
4. Biaya Rendah, Harga Terjangkau. Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa. Investasi melalui reksa dana relatif lebih ringan biayanya dibandingkan bila melakukannya sendiri. Hal ini disebabkan karena pengelola investasi menghimpun dana dalam skala besar sehingga dapat mengalokasikannya secara ekonomis. Reksa dana memberikan kesempatan kepada investor-investorkecil untuk dapat berinvestasi di pasar modal. Dengan jumlah dana yang relatif kecil (mulai dari Rp. 100.000,-) seseorang sudah dapat membuka rekening investasinya di reksa dana.
5. Transparansi informasi. Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
6. Likuiditas yang tinggi, kemudahan pencairan. Likuiditas merupakan instrumen yang sangat penting dalam berinvestasi. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid, mudah untuk diuangkan kembali serta efisien karena dapat dijual kembali kepada pengelola investasi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya.
7. Keringanan pajak. Hasil keuntungan dan hasil penjualan kembali reksa dana sudah dikenakan pajak final maka anda tidak akan dikenai pajak tambahan dan Investor akan mendapatkan keuntungan yang bersih.
Risiko Reksadana
Risiko Investasi Reksadana sangat perlu dimengerti sebelum berinvestasi dalam reksadana. Berbagai macam Keuntungan Investasi Reksadana memang sangat menggiurkan. Namun tidak ada investasi apapun yang tidak memiliki risiko sama sekali. Berikut adalah beberapa risiko yang akan dihadapi jika berinvestasi reksadana:
1. Risiko Pasar, Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan Walaupun produk reksadana merupakan produk diversifikasi, tidak menutup kemungkinan bahwa nilai unit penyertaannya akan turun. Turun naiknya nilai unit penyertaan tidak terlepas darikenaikan atau penurunan harga efek ekuitas dan/atau efek utang yang menjadi alat investasi reksa dana tersebut.
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal.
Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
Selain itu, berkurangnya nilai unit penyertaan ini juga dapat disebabkan karena adanya biaya-biaya yang dikenakan oleh perusahaan reksa dana atas produknya. Ketika kegiatan investasi ini memperoleh hasil 0%, tetapi karena reksa dana menanggung beban seperti biaya manajemen, maka beban tersebut akan dibebankan pada investor.
2. Risiko Likuiditas Reksadana Terbuka. Likuiditas selain merupakan salah satu keuntungan investasi reksanada, namun memiliki potensi risiko. Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama.
Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga mempengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
Untuk Mengantisipasi resiko ini, makan Manager Investasi akan membeli kembali unit penyertaan investorya. Resiko ini akan terjadi ketika perusahaan reksadana tidak memiliki dana tunai untuk membeli kembali unit penyertaan investornya.
3. Risiko yang Berhubungan dengan Peraturan. Reksadana memiliki batasan-batasan yang dimaksud untuk melindungi investor tetapi mungkin batasan-batasan ini dapat menjadi batu sandungan bagi investor juga. Contoh batasan dengan tidak membolehkannya reksadana membeli efek di luar negeri dan membeli efek yang diterbitkan oleh perusahaan melebihi 10% dari nilai aktiva reksa dana pada saat pembelian.
Batasan-batasan ini sangat dirasakan ketika pasar modal Indonesia turun tajam, pengelola reksadana tidak dapat memindahkan dananya ke pasar modal luar negeri yang lebih bergairah. Pengelola reksa dana pun tidak dapat membeli saham lebih dari 10% NABnya bagaimanapun potensialnya saham tersebut.
D. Profile Investor Dan Pemilihan Jenis Reksa Dana
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Jangka waktu berinvestasi bila dikaitkan dengan jenis reksadana dan profil risiko investor sebagai berikut:
1. Reksadana Pendapatan Tetap : masa investasi 1-3 tahun, cocok untuk investor yang memiliki profil risiko konservatif dan moderat.
2. Reksadana Campuran : masa investasi 3-5 tahun, cocok untuk investor yang memiliki profil risiko moderat dan agresif.
3. Reksadana Saham : masa investasi > 5 tahun, cocok untuk investor yang memiliki profil risiko agresif.
Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan sebelum berinvestasi di reksadana.
1. Sebelum melakukan suatu strategi dalam berinvestasi di reksadana, hendaknya calon investor melakukan penilaian terlebih dulu terhadap keinginannya untuk berinvesatasi, antara lain kemampuan finansial untuk berinvestasi, jangka waktu yang direncanakan dan risiko.
2. Melakukan penilaian terhadap kinerja, kapabilitas dan kemampuan fund manager yang akan dipilihnya.
3. Menyesuaikan reksdana yang akan diambil sesuai dengan penilaian di atas.
Kalau investor berencana dan memiliki kemampuan untuk berinvestasi jangka panjang dengan resiko yang cukup besar, pilih reksadana saham. Sedikit di bawahnya, pilih reksadana campuran. Berikutnya reksadana pendapatan tetap dan reksadana pasar uang.
Para Manajer Investasi pun memiliki strategi sendiri dalam mengelola portofolionya. Manajer Investasi pasti akan mempertimbangkan kondisi makro regional maupun dalam negeri, dan selalu mengikuti perkembangan dari sektor-sektor yang ada.
E. Tata Cara Pembelian Reksa Dana
Jangan terburu-buru untuk menentukan pilihan Investasi. Luangkan waktu untuk membaca penjelasan (prospektus) berbagai produk-produk reksadana yang ditawarkan oleh bank penjual ataupun Manajer Investasi. Saat ini, Kita dapat dengan mudah dapat membaca prospektus produk-produk reksadana secara online. Kita dapat juga menghubungi perusahaan MI atau Bank untuk mengetahui produk-produk reksadana yang tersedia.
Untuk memilih produk reksadana dari sekian banyak yang ditawarkan tentu akan mengutamakan analisa potensi keuntungan. Jangan tergoda dengan keuntungan tahun lalu yang tinggi karena tidak ada jaminan tahun ini atau tahun depan, produk tersebut akan mencapai hasil yang sama. Bisa kurang, tetapi bisa juga lebih. Jika produk reksadana tersebut sudah lama diluncurkan Kita bisa juga menganalisa pergerakan NAB / NAV-nya dimasa-masa krisis seperti 1997/1998, 2005, 2007/2008. Produk reksadana yang hanya mampu bertahan atau hanya sedikit terkoreksi di masa-masa sulit, berpotensi menjaga keamanan nilai investasi dan memberi hasil yang baik.
Selain itu, perusahaan MI juga merupakan faktor yang menentukan. Meski tidak selalu merupakan jaminan, sebaiknya pilihlah produk reksadana dari MI yang telah berpengalaman dengan track record yang baik dalam mengelola dana investasi masyarakat.
Setelah menentukan produk reksadana yang diinginkan, saatnya untuk membuka rekening reksadana. Setiap produk reksadana memiliki Bank Kustodian, yaitu bank yang menampung dana masyarakat untuk jenis produk tersebut. Setiap produk pun memiliki nomor rekening sendiri, dimana para nasabah nantinya akan mengirimkan uang.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli Reksa Dana :
• Untuk membuka rekening reksadana, harus bertemu dengan agen penjual (dari pihak Bank atau perusahaan Manajer Investasi). Walaupun sudah membaca prospektus di internet, sebaiknya gunakan pertemuan tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
• Agen penjual tidak menerima setoran dalam bentuk tunai. Untuk pembukaan rekening reksadana (maupun penambahan investasi nantinya), Investor harus mentransfer ke rekening bank kustodian atas nama produk reksadana tersebut. Jadi tidak ada transaksi tunai antara investor dengan agen penjual reksadana.
• Investor juga tidak diperkenankan mentransfer uang ke rekening atas nama agen penjual. Semua transaksi reksadana, harus melalui transfer ke rekening bank kustodian produk reksadana bersangkutan.
• Saat mentransfer, pastikan investor mentransfer dari rekeningnya sendiri, bukan dari rekening atas nama orang lain (misalnya anak, pasangan, orang tua, atau teman.)
Bagaimana Memantau Perkembangan Investasi ?
Investor dapat melihat perkembangan NAB atau NAV, yaitu harga setiap poin reksadana di media massa ekonomi seperti Bisnis Indonesia setiap hari, atau secara online di website masing-masing MI atau beberapa penyedia info reksadana seperti Infovesta.com. Selain itu, Investor bisa juga memantaunya secara online melui website masing-masing Manajemen Investasi. Biasanya Investor pun akan menerima laporan perkembangan investasinya setiap bulan disertai informasi dan analisis perkembangan ekonomi dan bisnis.
Biaya Reksadana:
Biaya reksadana sangatlah rendah. Biaya tersebut umumnya terbagi 2 yaitu:
1. Biaya pembelian, berkisar 0,5 – 2% dari total pembelian produk reksadana.
2. Biaya Penjualan (Redemption), sekitar 0 – 2% dari total penjualan. Pada produk-produk reksadana tertentu, biaya penjualan menjadi 0% setelah satu tahun pembukaan rekening.
Bacalah prospektus reksadana atau tanyakan ke agen penjual untuk mengetahui biaya produk reksadana tertentu.
Beberapa hal yang perlu diingat:
1. Bisnis reksadana disarankan untuk investasi minimal 3 tahun agar bisa menikmati imbal hasil yang lebih baik. Jika membutuhkan dana dalam jangka waktu setahun, sebaiknya didepositokan saja.
2. Tanyakan seluruh biaya-biaya yang timbul dari produk yang diminati. Misalnya biaya saat pembelian atau penjualan investasi. Masing-masing produk memberikan tarif biaya yang berbeda, sekitar 0 – 2%.
3. Sebagaimana halnya memilih penasehat keuangan (Financial Advisor), pilihlah Manajemen Investasi yang terpercaya.
4. Bisnis reksadana dijalankan dengan profesional dan tidak boleh menjanjikan imbal hasil (return) yang pasti. Berhati-hatilah jika ada yang menjamin keuntungan yang tinggi.
5. Kedepankan logika dan waspadai aneka penipuan yang mungkin terjadi.
Melakukan Pendaftaran
Sebelum melakukan pembelian, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran. Prosesnya kurang lebih seperti membuka rekening bank. Pastikan membawa fotocopy KTP/SIM serta NPWP. Untuk mendaftar reksadana, bisa memilih mendaftar melalui :
1. Perusahaan Sekuritas (kadang disebut juga Manajemen Investasi – MI)
2. Bank (yang bertindak sebagai agen) penjual reksadana.
Keduanya pada dasarnya hampir sama, akan bertemu dengan staf yang akan menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan reksadana, tata cara transaksi, resiko, prospektus dan sebagainya; lalu melengkapi berkas.
Perbedaannya hanyalah bahwa perusahaan MI hanya menjajakan produk yang diterbitkannya, sementara bank biasanya menjajakan sejumlah produk reksadana yang diterbitkan oleh beberapa perusahaan MI yang berbeda. Karenanya pilihan produk reksadana di bank lebih banyak. Akan tetapi bila telah mantap memilih suatu produk, langsung mendaftar di perusahaan MI juga tidaklah masalah.
Melakukan Pembelian
Setelah mengisi formulir, jangan lupa mencatat nomor rekening tempat pembayaran produk reksadana yang di beli. Untuk diketahui bahwa setiap produk reksadana memiliki nomor rekening yang berbeda, walau diterbitkan oleh perusahaan MI yang sama. Saat membeli produk Investor harus mengirim dana ke rekening tersebut.
Untuk melakukan pembelian dalam hal ini pembayaran reksadana, ada 2 macam cara umum yaitu:
1. Transfer melalui ATM yaitu transfer melalui atm merupakan cara yang umum dipakai saat ini. Setelah melakukan transfer, biasanya nasabah mengirimkan bukti transfer melalui fax, atau email ke perusahaan MI/bank tempat membeli. Untuk mempercepat pencatatan transaksi, biasanya nasabah mengirim bukti transfer melalui email, whatsapp, atau bbm ke agen penjual yang membantu proses pendaftaran reksadana
2. Pembelian Online.
Setelah melakukan pembelian produk reksadana, Investor telah resmi memasuki dunia investasi di pasar modal Indonesia. Investor dapat membeli produk-produk reksadana lainnya dan mengoleksi produk investasi dari berbagai bank penjual atau MI yang berbeda pula.
Top Up
Setelah membeli suatu produk reksadana, pastikan untuk menambah saldo investasi semaksimal mungkin, atau yang disebut top up. Umumnya top up bisa mulai Rp100 ribu, atau disesuaikan dengan ketentuan masing-masing produk reksadana. Mau lebih praktis lagi? Gunakan fasilitas auto debet yang akan secara teratur memindahkan saldo tabungan ke rekening reksadana pilihan .
Reksadana dapat dibeli dan dijual pada bank yang menjadi perantara dengan manajer investasi. Sebelum membeli reksadana pastikan memilih manajer investasi yang berkualitas dan pastikan perusahaan tersebut telah terdaftar secara resmi sebagai manajer investasi.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Investasi sangat penting untuk dilakukan karena adanya inflasi yang akan membuat nilai mata uang semakin menurun.
2. Reksa dana merupakan wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrument-instrumen investasi yang tersedia di pasar modal dan salah satu investasi yang mudah dan terjangkau.
3. Reksa dana dapat memberikan keuntungan bagi investor apabila porto folio efek yang dikelola oleh Manajer Investasi memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan, namun jika portofolio efek tersebut mengalami penurunan nilai maka Reksa Dana juga bisa mengalami kerugian, untuk itu investor harus mengenal beberapa resiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksa Dana
4. Berinvestasi di Reksa Dana secara berkala akan memberikan potensi pertumbuhan modal yang lebih optimal dibandingkan investasi secara sekaligus.
B. Saran
1. Masyarakat dan Investor reksa dana perorangan perlu lebih banyak mendapatkan sosialiasi pengetahuan mengenai karakteristik produk reksa dana yang ada.
2. Di samping itu,investor juga perlu dibekali atau diberi bimbingan untuk mengevaluasi kondisi masing-masing sehingga pemilihan produk reksa dana dapat lebih sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan yang bersangkutan
III. LAMPIRAN
Daftar Agen Penjual Reksa Dana
No Manajer Investasi
1. AAA ASSET MANAGEMENT, PT
2. AMCI MANAJEMEN INVESTASI INDONESIA, PT
3. AXA ASSET MANAGEMENT INDONESIA, PT
4. ARCHIPELAGO ASSET MANAGEMENT, PT
5. ASHMORE ASSET MANAGEMENT INDONESIA, PT
6. AVRIST ASSET MANAGEMENT, PT
7. BNI ASSET MANAGEMENT, PT
8. BNP PARIBAS INVESTMENT PARTNERS, PT
9. BAHANA TCW INVESTMENT MANAGEMENT, PT
10. BATASA CAPITAL, PT
11. BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN, PT
12. BRENT MANAJEMEN INVESTASI, PT
13. CIMB PRINCIPAL ASSET MANAGEMENT, PT
14. CIPTADANA ASSET MANAGEMENT, PT
15. CORFINA CAPITAL, PT
16. DANAREKSA INVESTMENT MANAGEMENT, PT
17. DANATAMA MAKMUR, PT
18. DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI, PT
19. EASTSPRING INVESTMENTS INDONESIA, PT
20. EMCO ASSET MANAGEMENT, PT
21. EQUATOR INVESTMENTS, PT
22. EQUITY SECURITIES INDONESIA, PT
23. FIRST STATE INVESTMENTS INDONESIA, PT
24. GAP CAPITAL, PT
25. HENAN PUTIHRAI ASSET MANAGEMENT, PT
26. INDOASIA ASET MANAJEMEN, PT
27. INDO PREMIER INVESTMENT MANAGEMENT, PT
28. INDOSURYA ASSET MANAGEMENT, PT
29. INSIGHT INVESTMENTS MANAGEMENT, PT
30. INTRU NUSANTARA, PT
31. JISAWI FINAS, PT
32. KHARISMA ASSET MANAGEMENT, PT
33. KIWOOM INVESTMENT MANAGEMENT INDONESIA, PT
34. KRESNA ASSET MANAGEMENT, PT
35. LAUTANDHANA INVESTMENT MANAGEMENT, PT
36. LIPPO SECURITIES TBK, PT
37. MNC ASSET MANAGEMENT, PT
38. MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI, PT
39. MANULIFE ASET MANAJEMEN INDONESIA, PT
40. MAYBANK GMT ASSET MANAGEMENT, PT
41. MEGA ASSET MANAGEMENT, PT
42. MEGA CAPITAL INVESTAMA, PT
43. MILLENIUM DANATAMA INDONESIA, PT
44. MINNA PADI ASET MANAJEMEN, PT
45. NISP ASSET MANAGEMENT, PT
46. NARADA KAPITAL INDONESIA, PT
47. NET ASSETS MANAGEMENT, PT
48. NIKKO SECURITIES INDONESIA, PT
49. OSO MANAJEMEN INVESTASI, PT
50. OPTIMA INVESTAMA, PT
51. PG ASSET MANAGEMENT, PT
52. PNM INVESTMENT MANAGEMENT, PT
53. PACIFIC CAPITAL INVESTMENT, PT
54. PANIN ASSET MANAGEMENT, PT
55. PARAMITRA ALFA SEKURITAS, PT
56. PAVILLION CAPITAL, PT
57. PHILLIP SECURITIES INDONESIA, PT
58. PRATAMA CAPITAL ASSETS MANAGEMENT, PT
59. PRIME CAPITAL, PT
60. PROSPERA ASSET MANAGEMENT, PT
61. RHB OSK ASSET MANAGEMENT, PT
62. RECAPITAL ASSET MANAGEMENT, PT
63. RELIANCE MANAJER INVESTASI, PT
64. SAMUEL ASET MANAJEMEN, PT
65. SCHRODER INVESTMENT MANAGEMENT INDONESIA, PT
66. SEMESTA ASET MANAJEMEN, PT
67. SIGNATURE CAPITAL INDONESIA, PT
68. SINARMAS ASSET MANAGEMENT, PT
69. SUCORINVEST ASSET MANAGEMENT, PT
70. SURYA TIMUR ALAM RAYA, PT
71. SYAILENDRA CAPITAL, PT
72. TREASURE FUND INVESTAMA, PT
73. TRIMEGAH ASSET MANAGEMENT, PT
74. VALBURY CAPITAL MANAGEMENT, PT
Minggu, 01 Desember 2013
Sabtu, 30 November 2013
ANTISIPASI KESIAPAN INDONESIA MENGHADAPI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY 2015
ANTISIPASI KESIAPAN INDONESIA MENGHADAPI
ASEAN ECONOMIC COMMUNITY 2015
LATAR BELAKANG
ASEAN Ecomonic Community (AEC) akan diberlakukan pada tahun 2015, kawasan ASEAN selanjutnya akan menjadi pasar tunggal dan kesatuan yang berbasis produksi, dimana mobilitas arus barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja terampil akan bergerak bebas antar negara-negara yang tergabung dalam negara ASEAN.
Indonesia sebagai salah satu negara anggota ASEAN memiliki tingkat integritas yang tinggi di bidang elektronik dan keunggulan komparatif pada sektor yang berbasis sumber daya alam. Permasalahan yang muncul adalah masih lemahnya kesiapan Indonesia, antara lain dalam bidang infrastruktur, daya saing barang dan jasa, belum optimalnya diplomasi dalam bidang ekonomi dan perdagangan dan kebijakan dalam perdagangan yang belum mendukung.
Untuk mendukung peningkatan iklim investasi dan perdagangan serta meningkatkan daya saing nasional, berbagai upaya telah dilakukan baik secara internal Indonesia dengan diterbitkannya Inpres No. 11 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN, maupun eksternal berkoordinasi dengan negara ASEAN. Namun hal ini masih memerlukan suatu mekanisme pengawasan untuk mengawal implementasi dari pada Inpres tersebut dalam rangka mendukung kesiapan Indonesia secara optimal dalam menghadapi AEC 2015 dan menjamin kepastian hukum. Dengan kondisi ini maka antisipasi kesiapan Indonesia menghadapi Asean Economic Community 2015 diharapkan dapat dilaksanakan.
POKOK PERMASALAHAN
Berdasarkan latar belakang di atas pokok permasalahan yang akan dipecahkan adalah Bagaimana antisipasi dan solusi terhadap kesiapan Indonesia menghadapi Asean Economic Community 2015, yang saat ini cenderung masih belum optimal dalam menghadapi AEC 2015.
ANALISIS PEMECAHAN MASALAH
KONDISI OBJEKTIF (FAKTA) DAN PERSOALAN
Dalam menganalisis fakta dan persoalan di kelompokan menjadi dua hal besar yaitu regulasi (1 persoalan) dan kesiapannya sendiri dalam menghadapi AEC (3 persoalan). Dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Belum Padunya Beberapa Peraturan Dalam Mendukung AEC (Regulasi)
a) Adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang belum harmonis, antara lain UU kehutanan dan UU pertambangan ( masih tumpang tindih). Ketidak harmonisan UU Kehutanan dan UU Pertambangan menimbulkan ketidak pastian hukum dan usaha, sehingga para investor enggan untuk melakukan investasi di Indonesia.
b) Masih terjadinya ketidakharmonisan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam hal perijinan. Pemerintah Daerah Kabupaten belum seluruhnya membuat peraturan daerah tentang Wilayah Pertambangan sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga setiap perijinan yang telah dikeluarkan baik oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah selalu terjadi tubrukan dan tidak sinkron.
c) Belum adanya kepastian hukum yang dapat menjamin pelaksanaan kegiatan AEC. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Inpres No. 11 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN, namun masih memerlukan suatu mekanisme pengawasan untuk mengawal implementasi Inpres tersebut dalam rangka mendukung kesiapan Indonesia guna menghadapi AEC 2015 dan menjamin kepastian hukum. Kecenderungan regulasi antar negara akan mengarah kepada Universal, sehingga dapat berimplikasi pada timbulnya ancaman dan peluang terhadap kepentingan nasional.
d) UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, memperluas kesempatan pihak asing untuk menguasai sektor pertambangan. Dari tahun 1998 sampai 2009 kurang leboh terdapat 474 UU telah disahkan. Namun dari sekian banyaknya UU, yang dirasakan paling menyedihkan adalah UU terkait dengan bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam yang dicirikan sebagai berikut:
(1) Hilangnya campur tangan negara dalam perekonomian diserahkan pada mekanisme pasar.
(2) Penyerahan kekuasaan pada modal besar/asing berkaitan dengan ekspansi dan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia.
(3) Perlakuan diskriminatif terhadap mayoritas usaha rakyat .
2) Belum Tercapainya Pasar Tunggal dan Basis Produksi
a) Peningkatan daya saing dan pemanfaatan komitmen AEC. Masih lemahnya daya saing produk dan jasa dalam rangka menghadapi AEC 2015. .
b) Komitmen AEC untuk Arus barang. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain regulasi dan pelayanan ( masih dalam penataan) yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
c) Komitmen AEC untuk arus jasa. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain Regulasi dan SDM-nya khususnya dibidang jasa keuangan dan perbankan serta jasa non keuangan dan perbankan (Jasa Profesi Akuntan, Jasa Profesi Penilai, Jasa Profesi Kontruksi, Jasa Profesi Dokter, Jasa Profesi Hukum Dll).
d) Komitmen AEC untuk Arus Investasi. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain Regulasi dibidang investasi (sektor riil) masih ada yang membatasi kepemilikan asing pada sektor-sektor tertentu.Selain itu kebijakan dalam penanaman modal belum didukung dengan kebijakan di bidang pembangunan infrastruktur, keamanan dan perburuhan yang memadai. Dibandingkan dengan Vietnam dan Thailand yang belomba-lomba menarik investasi asing dengan menyediakan berbagai infrastruktur industri, jaminan keamanan dan tingkat upah buruh yang lebih murah, kesiapan Indonesia masih kurang.
e) Komitmen AEC untuk Arus Modal. Liberalisasi arus modal di ASEAN dapat mendorong arus investasi dan perdagangan internasional, penempatan modal yang lebih tepat dan lebih efisien dan mengembangakan pasar keuangan. Kesiapan Indonesia masih belum optimal, karena proses regulasi maupun pengawasan masih dalam tahap persiapan (misalnya pembentukan Otoritas Jasa Keuangan/OJK)
f) Priority Integration Sectors. 12 Sektor prioritas Integrasi ASEAN meliputi: agro-based product, air travel, Automotives, e-ASEAN, electronics, fisheries, healthcare, rubber-based product, textile & apparels, tourism, wood-based products, logistics. Peranan Indonesia dalam hal ini adalah sebagai koordinator bidang automotive dan wood-based products.
g) Komitmen AEC untuk Perdagangan Makanan, Pertanian, dan
Kehutanan. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain belum adanya swasembada pangan yang menyebabkan Indonesia masih tergantung dengan negara Asean lainnya, padahal dari segi SDA, luas lahan maupun tenaga kerja, Indonesia sebenarnya lebih unggul.
3) Belum Tercapainya Wilayah Ekonomi Yang Berdaya Saing Tinggi.
a) Hak atas kekayaan intelektual. Memperluas ruang lingkup kerjasama hak kekayaan intelektual ASEAN, selain merek dagang dan paten, termasuk kerjasama pertukaran informasi dan penegakan hak cipta. Masing-masing anggota ASEAN masih tertinggal dalam pengembangan intellectual property dibandingkan dengan kawasan lainnya, hanya Singapura yang Intellectual propertynya paling menonjol. Sedangkan untuk pengembangan sendiri-sendiri membutuhkan biaya riset yang tinggi dan teknologi khusus. ASEAN akan bekerjasama dalam bidang ini dengan melindunginya melalui HAKI. Dengan adanya kerjasama dalam pengembangan hak atas kekayaan intelektual diharapkan biaya lebih murah sehingga mampu bersaing dengan negara-negara di belahan dunia lain. Kerjasama dalam pengembangan IPTEK selain merek dagang dan paten, yaitu know how (metode baru yang belum dikenal publik dan dipatenkan).
(1) Kerjasama di bidang industri pertahanan
(2) Kerjasama di bidang industri farmasi dan fitofarmaka
(3) Kerjasama di bidang industri kimia
(4) Kerjasama di bidang industri logam
(5) Kerjasama di bidang energi
b) Pengembangan infrastruktur. Kesiapan infrastruktur pendukung sesama negara ASEAN yang belum seimbang. Negara-negara ASEAN, kecuali Singapura pada umumnya belum sepenuhnya siap secara infrastruktur
c) Perpajakan. Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengurangi ekonomi biaya tinggi. Melakukan reformasi di berbagai bidang, seperti perpajakan, kepabeanan dan birokrasi. Masing-masing anggota ASEAN memiliki kebijakan perpajakan yang berbeda-beda sehingga tidak harmonis dan dapat mengganggu iklim usaha yang kondusif. Hal ini dapat menyebabkan double taxation. Saat ini Indonesia telah memiliki Tax treaty dengan 6 negara ASEAN, sedangkan sisanya belum (Laos, Myanmar dan Kamboja).
d) Perdagangan secara elektronik (e-commerce).
Kesiapan dan ketersediaan infrastruktur negara anggota belum mendukung. Negara-negara ASEAN, kecuali Singapura pada umumnya belum sepenuhnya siap secara infrastruktur.
4) Belum Tercapainya Kawasan dengan Pembangunan Ekonomi yang Seimbang, yang fokus kepada Pengembangan Sektor Usaha Kecil dan Menengah.
Pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah.
Sektor UKM sebagai tulang punggung perekonomian di negara-negara ASEAN, namun belum sepenuhnya mendapatkan prioritas dalam kegiatan perekonomian negara, antara lain minimnya akses ke perbankan untuk mendapatkan kredit modal kerja, Kualitas SDM yang masih rendah.
Kondisi UKM di masing-masing negara anggota umumnya hampir sama.
ANALISIS PERSOALAN
1) Belum Padunya Beberapa Peraturan Dalam Mendukung AEC (Regulasi)
a) Adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang belum harmonis (seperti undang-undang kehutanan dengan undang-undang pertambangan). Menimbulkan ketidakpastian hukum dan usaha sehingga para investor enggan untuk melakukan investasi di Indonesia.
b) Terkait dengan keluarnya Inpres No. 11 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru AEC 2015, saat ini belum ada pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan secara jelas oleh pemerintah.
c) Pemerintah kabupaten belum seluruhnya membuat peraturan daerah tentang Wilayah Pertambangan sebagaimana diamanatkan undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.
d) Kecenderungan regulasi antar negara akan mengarah kepada Universal, sehingga akan menimbulkan ancaman dan peluang terhadap kepentingan nasional.
e) Dari tahun 1998 sampai 2009 lebih kurang 474 UU telah disahkan. Yang paling merugikan masyarakat dan negara adalah UU bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam. Ciri umum UU tersebut;
(1) Hilangnya campur tangan negara dalam perekonomian diserahkan pada mekanisme pasar.
(2) Penyerahan kekuasaan pada modal besar/asing berkaitan dengan ekspansi dan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia.
(3) Perlakuan diskriminatif terhadap mayoritas usaha rakyat .
2) Belum optimalnya kesiapan menuju Pasar Tunggal dan Basis Produksi
a) Peningkatan daya saing dan pemanfaatan komitmen AEC. Masih lemahnya daya saing produk dan jasa dalam rangka menghadapi AEC 2015. Pasar tunggal AEC pada tahun 2015 berlaku pada 6 negara pendiri Asean ( Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunai). Indonesia belum memiliki daya saing yang baik, baik produk jasa maupun barang, sehingga dapat menimbulkan kerugian kepada bangsa. Indonesia berada di urutan ke-4 setelah Singapura, Thailand dan Malaysia, namun demikian hasil perdagangan 10 tahun ini Indonesia masih minus (defisit). Indonesia memilki pasar domestik terbesar sehingga bila tidak dikelola dengan baik maka akan terpenetrasi oleh produk asing.Indonesia belum mempunyai Blue Print prioritas pengmbangan industri, akibatnya pengembangan industri belum optimal dan terarah. Hal ini ditandai sulitnya pemerintah dalam menentukan sektor mana yang akan diberikan insentif.
b) Komitmen AEC untuk Arus barang. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain regulasi dan pelayanan ( masih dalam penataan) yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Sesuai dengan komitmen AEC untuk produk-produk tertentu akan dikenakan tarif 0% dan segala bentuk hambatan non tarif ditiadakan. Sehingga bila tidak diantisipasi dan dikelola dengan baik akan merugikan kepentingan nasional. Sementara ini Indonesia belum siap meregulasi tarif/non tarif dan jasa.
Indonesia masih membenahi masalah internal antara lain: Luasnya geografi Indonesia mengakibatkan kesulitan pengawasan arus barang masuk dan keluar sehingga menimbulkan maraknya kegiatan ilegal seperti: ilegal logging, ilegal fishing, ilegal mining dan penyelundupan barang lain kedaerah NKRI. Belum optimalnya koordinasi lintas sektoral (misalnya ESDM, Kementerian Perdagangan, Kemenhut, Kementan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak ) sehingga Indonesia tidak mengetahui secara pasti jumlah produk sumber daya alam maupun hasil hutan yang telah diselundupkan ke luar negeri, akibatnya berpotensi hilangnya penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar.
c) Komitmen AEC untuk arus jasa. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain Regulasi dan SDM-nya khususnya dibidang jasa keuangan dan perbankan serta jasa non keuangan dan perbankan (Jasa Profesi Akuntan, Jasa Profesi Penilai, Jasa Profesi Kontruksi, Jasa Profesi Dokter, Jasa Profesi Hukum Dll).
Regulasi di bidang pengaturan jasa saat ini masih belum mampu memproteksi terhadap tenaga profesional Indonesia yang potensial dengan memberikan standar gaji dan jaminan yang layak.
Akibat lemahnya regulasi tentang pengaturan di bidang jasa, maka situasi tersebut dimanfaatkan oleh negara lain (Singapura dan Malaysia) untuk melakukan pembajakan tenaga kerja yang terampil (skill) dengan memberikan fasilitas yang lebih menarik.
Negara Asean yang telah siap untuk arus jasa adalah Singapura dan Filipina antara lain di bidang jasa akuntan, manajer level menengah sedangkan Indonesia baru siap pada level pekerja dan juga level menengah tetapi masih terbatas jumlahnya.
d) Komitmen AEC untuk Arus Investasi. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain Regulasi dibidang investasi (sektor riil) masih ada yang membatasi kepemilikan asing pada sektor-sektor tertentu.Selain itu kebijakan dalam penanaman modal belum didukung dengan kebijakan di bidang pembangunan infrastruktur, keamanan dan perburuhan yang memadai. Dibandingkan dengan Vietnam dan Thailand yang belomba-lomba menarik investasi asing dengan menyediakan berbagai infrastruktur industri, jaminan keamanan dan tingkat upah buruh yang lebih murah, kesiapan Indonesia masih kurang.
Regulasi di bidang investasi saat ini masih belum mampu mempertahankan dan menjaga kepentingan nasional, maka beberapa sektor usaha masih leluasa dalam memanfaatkan investasi asing yang masuk.
Belum mantapnya dukungan infrastruktur yang memadai seperti: akses jalan, pelabuhan ekspor-impor, bandara, PLN, maka akan menjadi masalah/hambatan (menyebabkan high cost economy) terhadap penanam modal yang berakibat keengganan penanam modal untuk menanamkan modalnya di Indonesia
e) Komitmen AEC untuk Arus Modal. Liberalisasi arus modal di ASEAN dapat mendorong arus investasi dan perdagangan internasional, penempatan modal yang lebih tepat dan lebih efisien dan mengembangakan pasar keuangan. Kesiapan Indonesia masih belum optimal, karena proses regulasi maupun pengawasan masih dalam tahap persiapan (misalnya pembentukan Otoritas Jasa Keuangan/OJK).
Kesiapan Indonesia masih belum optimal, karena proses regulasi maupun pengawasan masih dalam tahap persiapan (misalnya pembentukan Otoritas Jasa Keuangan/OJK).
Proses pembentukan OJK membutuhkan waktu 2 sampai 3 tahun untuk mempersiapkan perangkat organisasi dalam menunjang efektifitas pelaksanaan regulasi dan pengawasan jasa keuangan di Indonesia.
Masalah penyiapan perangkat organisasi berjalan beriringan dengan persiapan AEC disektor jasa keuangan dan investasi. Hal ini berpotensi kurang optimalnya persiapan menghadapi pasar tunggal Asean di sektor jasa keuangan dan investasi
Sekarang ini pada tingkat Asean Bursa Efek telah terintegrasi 4 negara yaitu Thailand, Malaysia, Filipina dan Singapura. Sedangkan Indonesia belum terintegrasi karena persiapan teknologi, SDM, regulasi dan modal. Dengan resiko jika tidak segera menyiapkan Indonesia akan mengikuti platfomnya Malaysia, Singapura dan Thailand.
Dalam kondisi ini akan tertinggalnya informasi, kemudahan akses kesumber pendanaan di Asean.
Dalam kondisi seperti ini membuat kapasitas perusahaan Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas produksi akibat terbatasnya sumber pendanaan
f) Priority Integration Sectors. 12 Sektor prioritas Integrasi ASEAN meliputi: agro-based product, air travel, Automotives, e-ASEAN, electronics, fisheries, healthcare, rubber-based product, textile & apparels, tourism, wood-based products, logistics. Peranan Indonesia dalam hal ini adalah sebagai koordinator bidang automotive dan wood-based products.
Dengan 12 sektor prioritas integrasi ASEAN, maka hambatan-hambatan dalam perdagangan dan produksi antar negara sudah tidak ada lagi, sehingga arus barang dan jasa akan semakin kompetitif. Jika Indonesia tidak siap, maka Indonesia hanya akan menjadi market bagi negara lain. Untuk itu diperlukan penguatan dan harmonisasi kebijakan semua sektor untuk mendorong daya saing industri nasional.
g) Komitmen AEC untuk Perdagangan Makanan, Pertanian, dan
Kehutanan. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain belum adanya swasembada pangan yang menyebabkan Indonesia masih tergantung dengan negara Asean lainnya, padahal dari segi SDA, luas lahan maupun tenaga kerja, Indonesia sebenarnya lebih unggul.
Indonesia belum sepenuhnya berswasembada pangan karena selain lahan-lahan pertanian produktif banyak yang sudah beralih fungsi, juga minat masyarakat di bidang pertanian cenderung menurun. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pendaftar di jurusan pertanian yang semakin berkurang.
Penyediaan sarana produksi pertanian yang tidak memadai, misalnya pupuk, pestisida dan mesin-mesin pertanian.
Perlindungan terhadap petani masih kurang, misalnya sering terjadi ketidakstabilan harga komoditas pertanian di saat musim panen raya
3) Belum optimalnya kesiapan pelaksanaan ASEAN sebagai kawasan berdaya saing ekonomi tinggi Hak atas Kekayaan Intelektual
Dalam pengembangan intellectual property, negara-negara anggota ASEAN masih tertinggal dibandingkan dengan kawasan lainnya. Hanya Negara Singapura saat ini yang Intellectual propertynya lebih maju. Dalam mengejar ketertinggalan pengembang-an intellectual property secara sendiri-sendiri akan membutuhkan biaya riset yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antar negara ASEAN dalam bidang tersebut melalui:
(1) Kerjasama dalam pengembangan IPTEK selain merek dagang dan paten, yaitu know how (metode baru yang belum dikenal publik dan dipatenkan)
(2) Kerjasama di bidang industri pertahanan
(3) Kerjasama di bidang industri farmasi dan fitofarmaka
(4) Kerjasama di bidang industri kimia
(5) Kerjasama di bidang industri logam
(6) Kerjasama di bidang energi
b) Pengembangan Infrastruktur;
Kondisi infrastruktur di antara negara-negara ASEAN saat ini belum seimbang utamanya Negara Indonesia untuk menghadapi AEC 2015. Dukungan infrastruktur negara-negara ASEAN menghadapi AEC 2015 pada umumnya belum mendukung, ter-kecuali Singapura.
Wilayah negara Indonesia yang sangat luas dan minimnya anggaran
menjadi kendala dalam penyiapan infrastruktur utamanya kawasan
bagian tengah dan Timur Indonesia.
c) Perpajakan.,
Negara-negara anggota ASEAN masih memiliki kebijakan perpajakan yang berbeda-beda sehingga tidak harmonis dan dapat mengganggu iklim usaha yang kondusif. Saat ini Indonesia telah memiliki Tax treaty dengan 6 negara ASEAN.
Adanya kebijakan perpajakan diantara negara-negara ASEAN yang berbeda, selain dapat menyebabkan double taxation, juga menyebabkan iklim usaha yang tidak kondusif.
Beberapa negara yang masih belum memiliki Tax treaty dengan Indonesia adalah Laos, Myanmar.
d) Perdagangan secara elektronik (e-commerce)
Kesiapan dan ketersediaan infrastruktur elektronik negara anggota ASEAN belum mendukung keterpaduan menghadapi AEC 2015
Pada umumnya negara-negara ASEAN dalam melakukan sistem perdagangan masih terfokus pada kegiatan konvensional dan parsial, belum memanfaatkan e-commerce sebagai sarana transaksi perdagangan yang efektif karena masih terkendala dengan infrastruktur.
4) Belum optimalnya kesiapan menuju kawasan dengan pembangunan Ekonomi yang seimbang, yang fokus kepada pengembangan susaha kecil dan menengah
Kondisi UKM di masing-masing negara anggota ASEAN umumnya hampir sama/masih terbatas dalam hal kemampuan usahanya.
Indonesia memiliki potensi berbagai ragam lokasi wisata, kultur dan masakan khas yang sangat bervariasi, namun kondisi tersebut masih berlangsung secara alamiah dan kurang ditata secara baik.
Sektor UKM merupakan tulang punggung perekonomian di negara-negara ASEAN, namun belum sepenuhnya mendapatkan prioritas dalam kegiatan perekonomian negara, antara lain minimnya akses ke perbankan untuk mendapatkan kredit modal kerja dan kualitas SDM yang masih rendah.
Potensi daerah tujuan pariwisata Indonesia saat ini belum dikemas dan dipromosikan secara gencar dan berkelanjutan, sehingga kurang mempunyai dayatarik / minat wisata baik domestik maupun manca
FAKTOR BERPENGARUH
1. Global Dan Regional
a. Proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi semakin cepat terakses oleh masyarakat dunia karena didukung oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang teknologi dan informasi.
b. Interdependency atau saling ketergantungan akhirnya menjadi keniscayaan bagi negara mana pun. Perkembangan global tersebut mau tidak mau berdampak terhadap perkembangan Asia Tenggara sebagai salah satu kawasan yang ada di dunia.
c. Peta ekonomi dunia segera terbentuk ke arah segi tiga dengan Amerika Utara, Asia Timur, Eropa Barat sebagai titik sentralnya, dua dekade terakhir, Asia memang menunjukkan pertumbuhan ekonominya meningkat, yang dipimpin oleh Jepang, China dan negara-negara industri baru, yang disusul oleh negara-negara ASEAN.
d. Asia Timur muncul menjadi sebuah kekuatan ekonomi dunia dan menjadi ajang utama interaksi ekonomi duniadi era milenium ke 3.
e. Regionalisasi kekuatan dunia mencakup regionalisasi menuju integrasi ekonomi. Pembentukan Uni Eropa, APEC, dan ASEAN merupakan contoh dari regional yang meningkatkan intensitas integritas dan kerjasamanya, dengan ASEAN Free Trade Area (AFTA), CAFTA dan AEC 2015.
f. Peningkatan volume perdagangan antar negara ASEAN akan memberikan manfaat pada semua anggotanya. Untuk Indonesia, ini akan menjadi salah satu cara untuk memecahkan masalah penyediaan lapangan kerja baru, terutama diikuti dengan peningkatan sektor pelayanan dan jasa teknologi, telekomunikasi, transportasi, eliminasi “pungutan” dan penegakan hukum. Dalam hal ini Indonesia masih ketinggalan oleh negara jiran. Singapura sangat efisien pada sektor pelayanan jasa transportasi, Malaysia lebih unggul dalam iklim kepastian berusaha, dan dalam bidang pelayanan jasa investasi dan ekspor, peringkat Thailand masih di atas Indonesia.
g. Model kerjasama segitiga pertumbuhan (growth triangle) di lingkungan ASEAN seperti kerjasama Singapura-Johor-Riau (Sijori) mulai menunjukkan hasilnya. Model kerjasama semacam ini juga sedang dikembangkan di kawasan lain, yaitu: Indonesia-Malaysia-Singapura Growth Triangle (IMS-GT), Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT), dan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-the Philippines-East ASEAN Growth Triangle (BIMP-EAGA).
2. Nasional
a. Kebebasan menyampaikan pendapat, berusaha dan bekerja yang dijamin UU
b. Kekayaan SKA, SDA yang berlimpah merupakan pasar yang baik bai Indonesia dan ASEAN
c. Globalisasi atau liberalisasi ekonomi telah membawa perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian, baik di tingkat internasional maupun nasional. Dampak yang paling dirasakan adalah persaingan yang semakin ketat di berbagai kegiatan ekonomi.
d. Perkembangan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin cepat telah menimbulkan dampak yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehingga masyarakat semakin kritis dalam menilai berbagai kebijakan pemerintahan
e. Kondisi politik yang belum stabil dapat mepengaruhi pelaksanakan AEC 2015
f. Secara umum kondisi IPOLEK SSOSBUD cukup kon dusif untuk pelaksanaan AEC 2015.
3. Peluang
a. Adanya komitmen pemerintah untuk menyiapkan aturan yang mendukung AEC 2015.
b. Keyakinan pemerintah untuk mewujudkan AEC 2015, dengan perbaikan manajemen mutu, finance dan penyiapan SDM..
c. Adanya komitmen pemerintah untuk mampu menghadapi AEC 2015.
d. Adanya kesadaran masyarakat untuk melakukan perbaikan mutu guna menghadapi AEC 2015.
e. Komitmen ASEAN dengan 3 pilarnya AEC, ASPC, ASCC memberikan semangat kepada integrasi ASEAN dibidang ekonomi
f. SKA, SDA, dan SDM yang melimpah merupakan kekuatan bagi Indonesia.
4. Kendala
a. Adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang belum harmonis, antara lain UU kehutanan dan UU pertambangan ( masih tumpang tindih).
b. Masih terjadinya ketidakharmonisan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam hal perijinan.
c. Belum adanya kepastian hukum yang dapat menjamin pelaksanaan kegiatan AEC
d. Kesiapan menghadapi ASC yang belum Optimal
e. Kurangnya sarana dan prasarana, kualitas SDM yang baik.
f. Masih adanya beberapa produk, jasa yang belum siap bersaing dalam ACE 2015.
KERANGKA KONSEPTUAL
1. Kebijakan
“Terwujudnya kesiapan menghadapi AEC 2015, melalui peningkatan harmonisasi dan sinkronisasi untuk memadukan beberapa peraturan dalam mendukung AEC, membangun pasar tunggal dan basis produksi, meningkatkan wilayah ekonomi yang berdaya saing tinggi, dan membangun kawasan dengan pembangunan ekonomi yang seimbang”.
2. Strategi
a. Strategi 1 - Meningkatkan harmonisasi dan sinkronisasi (memadukan) beberapa Peraturan dalam mendukung AEC
b. Strategi 2 - Membangun pasar tunggal dan basis produksi
c. Strategi 3- Meningkatkan wilayah ekonomi yang berdaya saing tinggi
d. Strategi 4 - Membangun kawasan dengan pembangunan ekonomi yang seimbang, fokus pada usaha kecil dan menengah
3. Upaya
a. Upaya mendukung Strategi 1, dalam Meningkatkan harmonisasi dan
sinkronisasi beberapa Peraturan Dalam Mendukung AEC, dengan upaya antara lain:
1) Memperkuat dan melakukan harmonisasi regulasi antar sektor; perkebunan dengan badan pertanahan, Kehutanan dengan pertambangan, Pajak pusat dengan pajak daerah (Double Taxation), dan yang terkait dengan masalah perijinan.
2) Membentuk Kelompok Kerja dalam rangka mengawal implementasi Inpres No. 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru AEC 2015.
3) Pemerintah Kabupaten yang mempunyai potensi sumber daya alam pertambangan segera menyusun peraturan daerah tentang Wilayah Pertambangan sebagaimana diamanatkan undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
4) Melakukan revisi Undang-Undang no 25 th 2007, terkait dengan bidang ekonomi dan SDA yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat dan tidak diskriminatif.
b. Upaya mendukung Strategi 2, dalam Membangun pasar tunggal dan basis produksi, dengan upaya antara lain:
1) Segera menetapkan blueprint prioritas pengembangan Industri.
2) Menerapkan SNI secara konsisten untuk menuju standar internasional.
3) Mewajibkan penerapan tata kelola usaha yang baik (Good Corporate Governance) terhadap para pelaku ekonomi.
4) Kemenkeu segera:
a) Membenahi regulasi Kepabeanan dengan memperhatikan keadaan dan kondisi perekonomian Indonesia berdasarkan masukan dari instansi terkait/stakeholder.
b) Mengembangkan pelayanan satu atap (single windows sistem) di bidang Kepabeanan pada seluruh pelabuhan laut Internasional di Indonesia yang selama ini baru diterapkan di Tanjung Priok.
c) mempercepat penyusunan regulasi untuk mendorong pembentukan OJK.
5) Pemerintah :
a) segera menunjuk pihak ketiga yang independen (misalnya Surveyor Indonesia) untuk melakukan pengujian atas jumlah produksi, kandungan/kadar mineral dan konsentrat, kualitas hasil hutan maupun perkebunan yang dihasilkan dari Indonesia sehingga dapat diketahui dengan pasti berapa sesungguhnya jumlah produksi, jumlah yang diekspor dan harga yang seharusnya.
b) Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam rangka memberantas praktek ilegal maupun penyelundupan di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan dan perdagangan.
c) menghimbau semua profesi keahlian (misalnya Ikatan Akuntan Indonesia, Asosiasi Penilai Indonesia, IDI, PII, Peradi, Pengacara) segera mempersiapkan anggotanya dalam rangka menghadapi persaingan AEC 2015, membenahi Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal agar sesuai dengan komitmen AEC dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional dan keberpihakan pada pelaku usaha kecil menengah seperti: kepemilikan tanah dan bangunan, usaha asuransi, mengevaluasi kebijakan insentif yang bertentangan dengan spirit AEC.
d) melalui partai koalisi DPR mempercepat proses pemilihan komisioner OJK sesuai dengan waktu yang ditentukan, bersama dengan BI secara aktif mempasilitasi pembentukan organ-organ OJK agar segara efektif berfungsi, segera menyelesaikan arsitektur jasa Investasi Indonesia untuk memperkokoh industri jasa keuangan Indonesia, mempercepat harmonisasi regulasi pasar modal dengan standar Internasional, memperjuangkan mekanisme penyelesaian sengketa (Dispute Resolution Mechanism) sebelum mengintegrasikan pasar modal domestik ditingkat Asean, memberdayakan Bulog sebagai institusi yang menjamin ketersediaan pangan nasional
6) Kemenakertrans, Kemendikbud dan Organisasi Profesi terkait:
a) Mengembangkan standarisasi profesi di bidang jasa (Jasa Profesi Akuntan, Jasa Profesi Penilai, Jasa Profesi Kontruksi, Jasa Profesi Dokter, Jasa Profesi Hukum, dan lain lain) menuju Internasional Best Practice.
b) Menyusun Blueprint pengembangan SDM terutama dalam bidang jasa secara menyeluruh.
7) Kemen PU dan Kemenhub mempercepat pembenahan infrastruktur jalan, dalam kebijakan di bidang pembangunan
8) Menko Perekonomian dan Gubernur BI agar menjamin proses liberalisasi sejalan dengan kepentingan nasional melalui penyiapan kebijakan pengaman (safeguard policy) apabila terjadi ketidakstabilan kondisi ekonomi makro akibat proses liberalisasi.
9) OJK diberikan mandat untuk meriview tata aturan dan regulasi disesuaikan dengan standar Internasional
10) Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagang-an, Kementerian Koperasi dan UKM segera menyiapkan action plan untuk mengimplementasikan priority integration sectors
11) Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan dan Bulog memperce-pat rumusan blueprint ketahanan pangan nasional.
12) Kementerian Pertanian dan Kemen-dag segera menyiapkan langkah-langkah strategis (Roadmap) untuk melaksanakan Integrasi di sektor perdagangan, pertanian dan kehutan-an.
c. Upaya mendukung Strategi 3, dalam meningkatkan Meningkatkan wilayah ekonomi yang berdaya saing tinggi, dengan upaya antara lain:
1) Pemerintah mempercepat kerjasama antar negara ASEAN dalam pengem-bangan intellectual property dengan memperhatikan skala prioritas dengan tahapan pertama (AEC 2015) percepatan kesiapan 6 negara (Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei, Thailand), kemudian dilanjutkan tahap kedua, dalam waktu 7 tahun untuk menyiapkan negara ASEAN lainnya (Cambodia, Myanmar, Laos, Vietnam).
2) Meningkatkan koordinasi antar negara ASEAN untuk menghadapi persaingan global, khususnya dengan India dan China dengan memfokuskan pada keunggulan di masing-masing Negara
3) Indonesia segera membuka jalur hubungan laut dan udara untuk memudahkan distribusi barang dan jasa dengan memprioritas-kan pembangunan infrastruktur pelabuhan di:Sabang, Medan, Batam, Palembang, Jakarta, Surabaya, Tarakan, Kalimantan Barat serta membuka jalur perhubungan udara secara bertahap menghubungkan kota-kota industri perdagangan antar negara ASEAN.
4) mendorong dan memberikan subsidi kepada PT Pelni untuk melayani pelayaran dan perusahaan penerbang-an perintis di kawasan bagian Timur Indonesia dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan kawasan Timur dan Barat.
5) Kemenlu, Kemenkeu, dan Kemendag:
a) Mempercepat kerjasama antar negara ASEAN dalam hal harmonisasi ketentuan perpajakan dengan memperluas jaringan tax treaty diantara negara ASEAN
b) Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengurangi ekonomi biaya tinggi.
c) Melakukan reformasi di berbagai bidang, seperti perpajakan, kepabeanan
6) Pemerintah di masing-masing negara menyiapkan infrastruktur e-commerce di negara masing-masing
7) Kementerian Kominfo dan Kementerian Riset dan Teknologi menyiapkan regulasi untuk mendukung infrastruktur e-commerce.
d. Upaya mendukung strategi 4, Membangun kawasan dengan pembangunan ekonomi yang seimbang, fokus pada usaha kecil dan menengah.
1) Pemerintah memberikan bantuan keuangan dalam rangka pengembang-an UKM
2) Kemen Koperasi dan UKM melakukan kerjasama antar negara ASEAN dalam pengembangan sektor UKM dengan fokus pada pemberian akses yang lebih luas ke perbankan dan pelatihan dan pengembangan SDM
3) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong terealisasinya konsep eco-tourism sebagai Prime-Mover multimedia nusantara, jendela produk unggulan, wisata kultura/spiritual/kuliner dan eco health.
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis masalah di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Indonesia secara politik telah menanda tangani kesepakatan diberlakukannya AEC 2015, namun secara ekonomi belum siap keseluruhannya. Posisi Indonesia sebagai negara yang paling luas, paling besar penduduknya dan sebagai founding father ASEAN membuat Indonesia harus melakukan dorongan untuk kesejahteraan bersama. Beberapa sektor ekonomi di Indonesia mempunyai peluang yang cukup baik, namun lainnya masih diperlukan pembenahan yang memerlukan waktu.
2. Dengan keputusan AEC berlaku tahun 2015 untuk enam negara (Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei, dan Thailand), tahun 2020 untuk empat negara (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam) serta telah disepakatinya berlakunya CAFTA pada tahun 2008, sebenarnya kegiatan AEC yang akan datang sudah ketinggalan langkah. Karena alasan AEC adalah menghadapi persaingan dengan China dan India. Namun demikian upaya ini minimal untuk menyelaraskan CAFTA dan AEC 2015 menuju kawasan satu pasar yang lebih baik.
REKOMENDASI
Berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan langkah tindak sebagai beriku:
Kemenko Perekonomian:
1) membentuk Kelompok Kerja dalam rangka mengawal implementasi Inpres No. 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru AEC 2015.
2) bersama Gubernur BI menjamin proses menuju AEC 2015 sejalan dengan kepentingan nasional melalui penyiapan kebijakan pengamanan (safaguard policy) apabila terjadi ketidakstabilan kondisi ekonomi makro akibat liberalisasi.
3) bersama Kementerian Perdagangan, dan Kemen BUMN mengembangkan indikator kinerja kunci dalam penerapan tata kelola usaha yang baik (good corporate governance) terhadap segenap pelaku ekonomi nasional maupun asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.
4) bersama Kemen Perindustrian, Kemendag, Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan action plan sebagai implementasi prioritas sektor terpadu (Priority Integration Sector).
Kementerian Luar Negeri melakukan koordinasi antar negara ASEAN dalam rangka meningkatkan kesiapan untuk menghadapi persaingan global, khususnya dengan India dan China, dengan memfokuskan pada upaya peningkatan infrastruktur, efisiensi, SDM, IT dan pembenahan regulasi nasional.
Kementerian Keuangan:
1) meningkatkan dan memperluas pelaksanaan sistem pelayanan satu atap (Single Window Sistem) di bidang kepabeanan.
2) mempercepat penyusunan regulasi untuk mendorong pembentukan OJK.
Kementerian PU dan Kemenhub mempercepat pembenahan infrastruktur jalan, pelabuhan, bandara, listrik, kereta api, kawasan industri.
Kementerian BUMN dan BKPM melakukan revisi UU No.5 Tahun 2007, terkait dengan Bidang ekonomi dan SDA yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat dan tidak diskriminatif.
Kementerian Kehutanan, Kemen ESDM dan K/L terkait mengeliminasi pajak berganda (double taxation) terkait harmonisasi regulasi antar sektor perkebunan dengan badan pertanahan, kehutanan dengan pertambangan, pajak pusat dengan pajak daerah, dan yang terkait dengan masalah perizinan.
Kementerian Perindustrian segera menetapkan cetak biru (blueprint) prioritas pengembangan industri, selanjutnya bersama dengan K/L terkait dan BSN menerapkan SNI secara konsisten untuk menuju standar internasional.
Kemenakertrans, Kemenkes, Kemendikbud dan Organisasi Profesi (Asosiasi Penilai Indonesia, IDI, PII,Peradi, Pengacara, IAI) untuk mempersiapkan anggotanya dalam menghadapi persaingan di era AEC menuju international Best Practice.
Kementerian Perdagangan, BKPM dan K/L terkait membenahi UU No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal agar sesuai dengan komitmen AEC 2015 dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional dan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil dan menengah.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong terealisasinya konsep eco tourism sebagai Prime mover multi media nusantara, jendela produk unggulan, wisata kultural/spiritual, wisata kuliner dan eco health.
Kementerian Perhubungan memberikan subsidi kepada PT. Pelni untuk melayani pelayaran dan perusahaan penerbangan perintis di kawasan Timur Indonesia, dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan kawasan Timur dan Barat Indonesia.
Pemerintah Kabupaten segera menyusun Peraturan Daerah tentang Wilayah Pertambangan (WP) sebagaimana diamanatkan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
PENUTUP
Demikianlah naskah Antisipasi dan solusi terhadap kesiapan Indonesia menghadapi Asean Economic Community 2015, sebagai sumbangan bahan untuk penetapan kebijakan lebih lanjut.
Langganan:
Postingan (Atom)