ABSTRAK
Sengketa
Laut China Selatan kini memasuki babak baru. Seperti telah diduga sebelumnya,
China tidak mengakui putusan Mahkamah Arbitrase Internasional (Permanent Court of Arbitration/ PCA)
yang memenangkan gugatan Filipina atas klaim peta 9 Garis Terputus (9-Dashed
Line/ 9DL). Dengan kata lain, per 12 Juli 2016 secara legal formal China tidak
dapat lagi mengklaim bahwa gugus karang Scarborough Shoal dan gusus Kepulauan Spratly
adalah bagian dari wilayahnya. Temperatur konflik pun naik drastis. Implikasi penolakan
tersebut dipastikan akan mengganggu stabilitas kawasan Indo-Pasifik. Makalah
ini berisi kajian akademis dinamika geopolitik regional pascaputusan PCA,
khususnya terkait kepentingan nasional Indonesia. Selain itu juga disajikan
analisis singkat tentang perlunya Indonesia mengakselerasi pembangunan Poros
Maritim Dunia. Sebagai konsep geopolitik, bukan tidak mungkin Poros Maritim
Dunia bahkan dapat bersinergi dengan Jalur Sutra Maritim China Abad Ke-21
China.
Kata kunci: Laut China Selatan, PCA, 9DL, dinamika
geopolitik, Poros Maritim Dunia, Jalur Sutra Maritim Abad Ke-21.
Makalah Nara Sumber Diskusi di Lemhannas RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar