Minggu, 01 Desember 2013

Sabtu, 30 November 2013

ANTISIPASI KESIAPAN INDONESIA MENGHADAPI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY 2015

ANTISIPASI KESIAPAN INDONESIA MENGHADAPI ASEAN ECONOMIC COMMUNITY 2015

LATAR BELAKANG
ASEAN Ecomonic Community (AEC) akan diberlakukan pada tahun 2015, kawasan ASEAN selanjutnya akan menjadi pasar tunggal dan kesatuan yang berbasis produksi, dimana mobilitas arus barang, jasa, investasi, modal dan tenaga kerja terampil akan bergerak bebas antar negara-negara yang tergabung dalam negara ASEAN. Indonesia sebagai salah satu negara anggota ASEAN memiliki tingkat integritas yang tinggi di bidang elektronik dan keunggulan komparatif pada sektor yang berbasis sumber daya alam. Permasalahan yang muncul adalah masih lemahnya kesiapan Indonesia, antara lain dalam bidang infrastruktur, daya saing barang dan jasa, belum optimalnya diplomasi dalam bidang ekonomi dan perdagangan dan kebijakan dalam perdagangan yang belum mendukung. Untuk mendukung peningkatan iklim investasi dan perdagangan serta meningkatkan daya saing nasional, berbagai upaya telah dilakukan baik secara internal Indonesia dengan diterbitkannya Inpres No. 11 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN, maupun eksternal berkoordinasi dengan negara ASEAN. Namun hal ini masih memerlukan suatu mekanisme pengawasan untuk mengawal implementasi dari pada Inpres tersebut dalam rangka mendukung kesiapan Indonesia secara optimal dalam menghadapi AEC 2015 dan menjamin kepastian hukum. Dengan kondisi ini maka antisipasi kesiapan Indonesia menghadapi Asean Economic Community 2015 diharapkan dapat dilaksanakan. 
 POKOK PERMASALAHAN Berdasarkan latar belakang di atas pokok permasalahan yang akan dipecahkan adalah Bagaimana antisipasi dan solusi terhadap kesiapan Indonesia menghadapi Asean Economic Community 2015, yang saat ini cenderung masih belum optimal dalam menghadapi AEC 2015. ANALISIS PEMECAHAN MASALAH KONDISI OBJEKTIF (FAKTA) DAN PERSOALAN Dalam menganalisis fakta dan persoalan di kelompokan menjadi dua hal besar yaitu regulasi (1 persoalan) dan kesiapannya sendiri dalam menghadapi AEC (3 persoalan). Dengan penjelasan sebagai berikut: 1) Belum Padunya Beberapa Peraturan Dalam Mendukung AEC (Regulasi) a) Adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang belum harmonis, antara lain UU kehutanan dan UU pertambangan ( masih tumpang tindih). Ketidak harmonisan UU Kehutanan dan UU Pertambangan menimbulkan ketidak pastian hukum dan usaha, sehingga para investor enggan untuk melakukan investasi di Indonesia. b) Masih terjadinya ketidakharmonisan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam hal perijinan. Pemerintah Daerah Kabupaten belum seluruhnya membuat peraturan daerah tentang Wilayah Pertambangan sebagaimana diamanatkan Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga setiap perijinan yang telah dikeluarkan baik oleh Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah selalu terjadi tubrukan dan tidak sinkron. c) Belum adanya kepastian hukum yang dapat menjamin pelaksanaan kegiatan AEC. Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Inpres No. 11 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru Masyarakat Ekonomi ASEAN, namun masih memerlukan suatu mekanisme pengawasan untuk mengawal implementasi Inpres tersebut dalam rangka mendukung kesiapan Indonesia guna menghadapi AEC 2015 dan menjamin kepastian hukum. Kecenderungan regulasi antar negara akan mengarah kepada Universal, sehingga dapat berimplikasi pada timbulnya ancaman dan peluang terhadap kepentingan nasional. d) UU No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, memperluas kesempatan pihak asing untuk menguasai sektor pertambangan. Dari tahun 1998 sampai 2009 kurang leboh terdapat 474 UU telah disahkan. Namun dari sekian banyaknya UU, yang dirasakan paling menyedihkan adalah UU terkait dengan bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam yang dicirikan sebagai berikut: (1) Hilangnya campur tangan negara dalam perekonomian diserahkan pada mekanisme pasar. (2) Penyerahan kekuasaan pada modal besar/asing berkaitan dengan ekspansi dan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia. (3) Perlakuan diskriminatif terhadap mayoritas usaha rakyat . 2) Belum Tercapainya Pasar Tunggal dan Basis Produksi a) Peningkatan daya saing dan pemanfaatan komitmen AEC. Masih lemahnya daya saing produk dan jasa dalam rangka menghadapi AEC 2015. . b) Komitmen AEC untuk Arus barang. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain regulasi dan pelayanan ( masih dalam penataan) yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. c) Komitmen AEC untuk arus jasa. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain Regulasi dan SDM-nya khususnya dibidang jasa keuangan dan perbankan serta jasa non keuangan dan perbankan (Jasa Profesi Akuntan, Jasa Profesi Penilai, Jasa Profesi Kontruksi, Jasa Profesi Dokter, Jasa Profesi Hukum Dll). d) Komitmen AEC untuk Arus Investasi. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain Regulasi dibidang investasi (sektor riil) masih ada yang membatasi kepemilikan asing pada sektor-sektor tertentu.Selain itu kebijakan dalam penanaman modal belum didukung dengan kebijakan di bidang pembangunan infrastruktur, keamanan dan perburuhan yang memadai. Dibandingkan dengan Vietnam dan Thailand yang belomba-lomba menarik investasi asing dengan menyediakan berbagai infrastruktur industri, jaminan keamanan dan tingkat upah buruh yang lebih murah, kesiapan Indonesia masih kurang. e) Komitmen AEC untuk Arus Modal. Liberalisasi arus modal di ASEAN dapat mendorong arus investasi dan perdagangan internasional, penempatan modal yang lebih tepat dan lebih efisien dan mengembangakan pasar keuangan. Kesiapan Indonesia masih belum optimal, karena proses regulasi maupun pengawasan masih dalam tahap persiapan (misalnya pembentukan Otoritas Jasa Keuangan/OJK) f) Priority Integration Sectors. 12 Sektor prioritas Integrasi ASEAN meliputi: agro-based product, air travel, Automotives, e-ASEAN, electronics, fisheries, healthcare, rubber-based product, textile & apparels, tourism, wood-based products, logistics. Peranan Indonesia dalam hal ini adalah sebagai koordinator bidang automotive dan wood-based products. g) Komitmen AEC untuk Perdagangan Makanan, Pertanian, dan Kehutanan. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain belum adanya swasembada pangan yang menyebabkan Indonesia masih tergantung dengan negara Asean lainnya, padahal dari segi SDA, luas lahan maupun tenaga kerja, Indonesia sebenarnya lebih unggul. 3) Belum Tercapainya Wilayah Ekonomi Yang Berdaya Saing Tinggi. a) Hak atas kekayaan intelektual. Memperluas ruang lingkup kerjasama hak kekayaan intelektual ASEAN, selain merek dagang dan paten, termasuk kerjasama pertukaran informasi dan penegakan hak cipta. Masing-masing anggota ASEAN masih tertinggal dalam pengembangan intellectual property dibandingkan dengan kawasan lainnya, hanya Singapura yang Intellectual propertynya paling menonjol. Sedangkan untuk pengembangan sendiri-sendiri membutuhkan biaya riset yang tinggi dan teknologi khusus. ASEAN akan bekerjasama dalam bidang ini dengan melindunginya melalui HAKI. Dengan adanya kerjasama dalam pengembangan hak atas kekayaan intelektual diharapkan biaya lebih murah sehingga mampu bersaing dengan negara-negara di belahan dunia lain. Kerjasama dalam pengembangan IPTEK selain merek dagang dan paten, yaitu know how (metode baru yang belum dikenal publik dan dipatenkan). (1) Kerjasama di bidang industri pertahanan (2) Kerjasama di bidang industri farmasi dan fitofarmaka (3) Kerjasama di bidang industri kimia (4) Kerjasama di bidang industri logam (5) Kerjasama di bidang energi b) Pengembangan infrastruktur. Kesiapan infrastruktur pendukung sesama negara ASEAN yang belum seimbang. Negara-negara ASEAN, kecuali Singapura pada umumnya belum sepenuhnya siap secara infrastruktur c) Perpajakan. Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengurangi ekonomi biaya tinggi. Melakukan reformasi di berbagai bidang, seperti perpajakan, kepabeanan dan birokrasi. Masing-masing anggota ASEAN memiliki kebijakan perpajakan yang berbeda-beda sehingga tidak harmonis dan dapat mengganggu iklim usaha yang kondusif. Hal ini dapat menyebabkan double taxation. Saat ini Indonesia telah memiliki Tax treaty dengan 6 negara ASEAN, sedangkan sisanya belum (Laos, Myanmar dan Kamboja). d) Perdagangan secara elektronik (e-commerce). Kesiapan dan ketersediaan infrastruktur negara anggota belum mendukung. Negara-negara ASEAN, kecuali Singapura pada umumnya belum sepenuhnya siap secara infrastruktur. 4) Belum Tercapainya Kawasan dengan Pembangunan Ekonomi yang Seimbang, yang fokus kepada Pengembangan Sektor Usaha Kecil dan Menengah. Pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah. Sektor UKM sebagai tulang punggung perekonomian di negara-negara ASEAN, namun belum sepenuhnya mendapatkan prioritas dalam kegiatan perekonomian negara, antara lain minimnya akses ke perbankan untuk mendapatkan kredit modal kerja, Kualitas SDM yang masih rendah. Kondisi UKM di masing-masing negara anggota umumnya hampir sama. 
 ANALISIS PERSOALAN 1) Belum Padunya Beberapa Peraturan Dalam Mendukung AEC (Regulasi) a) Adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang belum harmonis (seperti undang-undang kehutanan dengan undang-undang pertambangan). Menimbulkan ketidakpastian hukum dan usaha sehingga para investor enggan untuk melakukan investasi di Indonesia. b) Terkait dengan keluarnya Inpres No. 11 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru AEC 2015, saat ini belum ada pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan secara jelas oleh pemerintah. c) Pemerintah kabupaten belum seluruhnya membuat peraturan daerah tentang Wilayah Pertambangan sebagaimana diamanatkan undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara. d) Kecenderungan regulasi antar negara akan mengarah kepada Universal, sehingga akan menimbulkan ancaman dan peluang terhadap kepentingan nasional. e) Dari tahun 1998 sampai 2009 lebih kurang 474 UU telah disahkan. Yang paling merugikan masyarakat dan negara adalah UU bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam. Ciri umum UU tersebut; (1) Hilangnya campur tangan negara dalam perekonomian diserahkan pada mekanisme pasar. (2) Penyerahan kekuasaan pada modal besar/asing berkaitan dengan ekspansi dan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia. (3) Perlakuan diskriminatif terhadap mayoritas usaha rakyat . 2) Belum optimalnya kesiapan menuju Pasar Tunggal dan Basis Produksi a) Peningkatan daya saing dan pemanfaatan komitmen AEC. Masih lemahnya daya saing produk dan jasa dalam rangka menghadapi AEC 2015. Pasar tunggal AEC pada tahun 2015 berlaku pada 6 negara pendiri Asean ( Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunai). Indonesia belum memiliki daya saing yang baik, baik produk jasa maupun barang, sehingga dapat menimbulkan kerugian kepada bangsa. Indonesia berada di urutan ke-4 setelah Singapura, Thailand dan Malaysia, namun demikian hasil perdagangan 10 tahun ini Indonesia masih minus (defisit). Indonesia memilki pasar domestik terbesar sehingga bila tidak dikelola dengan baik maka akan terpenetrasi oleh produk asing.Indonesia belum mempunyai Blue Print prioritas pengmbangan industri, akibatnya pengembangan industri belum optimal dan terarah. Hal ini ditandai sulitnya pemerintah dalam menentukan sektor mana yang akan diberikan insentif. b) Komitmen AEC untuk Arus barang. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain regulasi dan pelayanan ( masih dalam penataan) yang disiapkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Sesuai dengan komitmen AEC untuk produk-produk tertentu akan dikenakan tarif 0% dan segala bentuk hambatan non tarif ditiadakan. Sehingga bila tidak diantisipasi dan dikelola dengan baik akan merugikan kepentingan nasional. Sementara ini Indonesia belum siap meregulasi tarif/non tarif dan jasa. Indonesia masih membenahi masalah internal antara lain: Luasnya geografi Indonesia mengakibatkan kesulitan pengawasan arus barang masuk dan keluar sehingga menimbulkan maraknya kegiatan ilegal seperti: ilegal logging, ilegal fishing, ilegal mining dan penyelundupan barang lain kedaerah NKRI. Belum optimalnya koordinasi lintas sektoral (misalnya ESDM, Kementerian Perdagangan, Kemenhut, Kementan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak ) sehingga Indonesia tidak mengetahui secara pasti jumlah produk sumber daya alam maupun hasil hutan yang telah diselundupkan ke luar negeri, akibatnya berpotensi hilangnya penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar. c) Komitmen AEC untuk arus jasa. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain Regulasi dan SDM-nya khususnya dibidang jasa keuangan dan perbankan serta jasa non keuangan dan perbankan (Jasa Profesi Akuntan, Jasa Profesi Penilai, Jasa Profesi Kontruksi, Jasa Profesi Dokter, Jasa Profesi Hukum Dll). Regulasi di bidang pengaturan jasa saat ini masih belum mampu memproteksi terhadap tenaga profesional Indonesia yang potensial dengan memberikan standar gaji dan jaminan yang layak. Akibat lemahnya regulasi tentang pengaturan di bidang jasa, maka situasi tersebut dimanfaatkan oleh negara lain (Singapura dan Malaysia) untuk melakukan pembajakan tenaga kerja yang terampil (skill) dengan memberikan fasilitas yang lebih menarik. Negara Asean yang telah siap untuk arus jasa adalah Singapura dan Filipina antara lain di bidang jasa akuntan, manajer level menengah sedangkan Indonesia baru siap pada level pekerja dan juga level menengah tetapi masih terbatas jumlahnya. d) Komitmen AEC untuk Arus Investasi. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain Regulasi dibidang investasi (sektor riil) masih ada yang membatasi kepemilikan asing pada sektor-sektor tertentu.Selain itu kebijakan dalam penanaman modal belum didukung dengan kebijakan di bidang pembangunan infrastruktur, keamanan dan perburuhan yang memadai. Dibandingkan dengan Vietnam dan Thailand yang belomba-lomba menarik investasi asing dengan menyediakan berbagai infrastruktur industri, jaminan keamanan dan tingkat upah buruh yang lebih murah, kesiapan Indonesia masih kurang. Regulasi di bidang investasi saat ini masih belum mampu mempertahankan dan menjaga kepentingan nasional, maka beberapa sektor usaha masih leluasa dalam memanfaatkan investasi asing yang masuk. Belum mantapnya dukungan infrastruktur yang memadai seperti: akses jalan, pelabuhan ekspor-impor, bandara, PLN, maka akan menjadi masalah/hambatan (menyebabkan high cost economy) terhadap penanam modal yang berakibat keengganan penanam modal untuk menanamkan modalnya di Indonesia e) Komitmen AEC untuk Arus Modal. Liberalisasi arus modal di ASEAN dapat mendorong arus investasi dan perdagangan internasional, penempatan modal yang lebih tepat dan lebih efisien dan mengembangakan pasar keuangan. Kesiapan Indonesia masih belum optimal, karena proses regulasi maupun pengawasan masih dalam tahap persiapan (misalnya pembentukan Otoritas Jasa Keuangan/OJK). Kesiapan Indonesia masih belum optimal, karena proses regulasi maupun pengawasan masih dalam tahap persiapan (misalnya pembentukan Otoritas Jasa Keuangan/OJK). Proses pembentukan OJK membutuhkan waktu 2 sampai 3 tahun untuk mempersiapkan perangkat organisasi dalam menunjang efektifitas pelaksanaan regulasi dan pengawasan jasa keuangan di Indonesia. Masalah penyiapan perangkat organisasi berjalan beriringan dengan persiapan AEC disektor jasa keuangan dan investasi. Hal ini berpotensi kurang optimalnya persiapan menghadapi pasar tunggal Asean di sektor jasa keuangan dan investasi Sekarang ini pada tingkat Asean Bursa Efek telah terintegrasi 4 negara yaitu Thailand, Malaysia, Filipina dan Singapura. Sedangkan Indonesia belum terintegrasi karena persiapan teknologi, SDM, regulasi dan modal. Dengan resiko jika tidak segera menyiapkan Indonesia akan mengikuti platfomnya Malaysia, Singapura dan Thailand. Dalam kondisi ini akan tertinggalnya informasi, kemudahan akses kesumber pendanaan di Asean. Dalam kondisi seperti ini membuat kapasitas perusahaan Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas produksi akibat terbatasnya sumber pendanaan f) Priority Integration Sectors. 12 Sektor prioritas Integrasi ASEAN meliputi: agro-based product, air travel, Automotives, e-ASEAN, electronics, fisheries, healthcare, rubber-based product, textile & apparels, tourism, wood-based products, logistics. Peranan Indonesia dalam hal ini adalah sebagai koordinator bidang automotive dan wood-based products. Dengan 12 sektor prioritas integrasi ASEAN, maka hambatan-hambatan dalam perdagangan dan produksi antar negara sudah tidak ada lagi, sehingga arus barang dan jasa akan semakin kompetitif. Jika Indonesia tidak siap, maka Indonesia hanya akan menjadi market bagi negara lain. Untuk itu diperlukan penguatan dan harmonisasi kebijakan semua sektor untuk mendorong daya saing industri nasional. g) Komitmen AEC untuk Perdagangan Makanan, Pertanian, dan Kehutanan. Kesiapan Indonesia belum optimal antara lain belum adanya swasembada pangan yang menyebabkan Indonesia masih tergantung dengan negara Asean lainnya, padahal dari segi SDA, luas lahan maupun tenaga kerja, Indonesia sebenarnya lebih unggul. Indonesia belum sepenuhnya berswasembada pangan karena selain lahan-lahan pertanian produktif banyak yang sudah beralih fungsi, juga minat masyarakat di bidang pertanian cenderung menurun. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pendaftar di jurusan pertanian yang semakin berkurang. Penyediaan sarana produksi pertanian yang tidak memadai, misalnya pupuk, pestisida dan mesin-mesin pertanian. Perlindungan terhadap petani masih kurang, misalnya sering terjadi ketidakstabilan harga komoditas pertanian di saat musim panen raya 3) Belum optimalnya kesiapan pelaksanaan ASEAN sebagai kawasan berdaya saing ekonomi tinggi Hak atas Kekayaan Intelektual Dalam pengembangan intellectual property, negara-negara anggota ASEAN masih tertinggal dibandingkan dengan kawasan lainnya. Hanya Negara Singapura saat ini yang Intellectual propertynya lebih maju. Dalam mengejar ketertinggalan pengembang-an intellectual property secara sendiri-sendiri akan membutuhkan biaya riset yang tinggi. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antar negara ASEAN dalam bidang tersebut melalui: (1) Kerjasama dalam pengembangan IPTEK selain merek dagang dan paten, yaitu know how (metode baru yang belum dikenal publik dan dipatenkan) (2) Kerjasama di bidang industri pertahanan (3) Kerjasama di bidang industri farmasi dan fitofarmaka (4) Kerjasama di bidang industri kimia (5) Kerjasama di bidang industri logam (6) Kerjasama di bidang energi b) Pengembangan Infrastruktur; Kondisi infrastruktur di antara negara-negara ASEAN saat ini belum seimbang utamanya Negara Indonesia untuk menghadapi AEC 2015. Dukungan infrastruktur negara-negara ASEAN menghadapi AEC 2015 pada umumnya belum mendukung, ter-kecuali Singapura. Wilayah negara Indonesia yang sangat luas dan minimnya anggaran menjadi kendala dalam penyiapan infrastruktur utamanya kawasan bagian tengah dan Timur Indonesia. c) Perpajakan., Negara-negara anggota ASEAN masih memiliki kebijakan perpajakan yang berbeda-beda sehingga tidak harmonis dan dapat mengganggu iklim usaha yang kondusif. Saat ini Indonesia telah memiliki Tax treaty dengan 6 negara ASEAN. Adanya kebijakan perpajakan diantara negara-negara ASEAN yang berbeda, selain dapat menyebabkan double taxation, juga menyebabkan iklim usaha yang tidak kondusif. Beberapa negara yang masih belum memiliki Tax treaty dengan Indonesia adalah Laos, Myanmar. d) Perdagangan secara elektronik (e-commerce) Kesiapan dan ketersediaan infrastruktur elektronik negara anggota ASEAN belum mendukung keterpaduan menghadapi AEC 2015 Pada umumnya negara-negara ASEAN dalam melakukan sistem perdagangan masih terfokus pada kegiatan konvensional dan parsial, belum memanfaatkan e-commerce sebagai sarana transaksi perdagangan yang efektif karena masih terkendala dengan infrastruktur. 4) Belum optimalnya kesiapan menuju kawasan dengan pembangunan Ekonomi yang seimbang, yang fokus kepada pengembangan susaha kecil dan menengah Kondisi UKM di masing-masing negara anggota ASEAN umumnya hampir sama/masih terbatas dalam hal kemampuan usahanya. Indonesia memiliki potensi berbagai ragam lokasi wisata, kultur dan masakan khas yang sangat bervariasi, namun kondisi tersebut masih berlangsung secara alamiah dan kurang ditata secara baik. Sektor UKM merupakan tulang punggung perekonomian di negara-negara ASEAN, namun belum sepenuhnya mendapatkan prioritas dalam kegiatan perekonomian negara, antara lain minimnya akses ke perbankan untuk mendapatkan kredit modal kerja dan kualitas SDM yang masih rendah. Potensi daerah tujuan pariwisata Indonesia saat ini belum dikemas dan dipromosikan secara gencar dan berkelanjutan, sehingga kurang mempunyai dayatarik / minat wisata baik domestik maupun manca 
FAKTOR BERPENGARUH 
 1. Global Dan Regional a. Proses globalisasi dan liberalisasi ekonomi semakin cepat terakses oleh masyarakat dunia karena didukung oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang teknologi dan informasi. b. Interdependency atau saling ketergantungan akhirnya menjadi keniscayaan bagi negara mana pun. Perkembangan global tersebut mau tidak mau berdampak terhadap perkembangan Asia Tenggara sebagai salah satu kawasan yang ada di dunia. c. Peta ekonomi dunia segera terbentuk ke arah segi tiga dengan Amerika Utara, Asia Timur, Eropa Barat sebagai titik sentralnya, dua dekade terakhir, Asia memang menunjukkan pertumbuhan ekonominya meningkat, yang dipimpin oleh Jepang, China dan negara-negara industri baru, yang disusul oleh negara-negara ASEAN. d. Asia Timur muncul menjadi sebuah kekuatan ekonomi dunia dan menjadi ajang utama interaksi ekonomi duniadi era milenium ke 3. e. Regionalisasi kekuatan dunia mencakup regionalisasi menuju integrasi ekonomi. Pembentukan Uni Eropa, APEC, dan ASEAN merupakan contoh dari regional yang meningkatkan intensitas integritas dan kerjasamanya, dengan ASEAN Free Trade Area (AFTA), CAFTA dan AEC 2015. f. Peningkatan volume perdagangan antar negara ASEAN akan memberikan manfaat pada semua anggotanya. Untuk Indonesia, ini akan menjadi salah satu cara untuk memecahkan masalah penyediaan lapangan kerja baru, terutama diikuti dengan peningkatan sektor pelayanan dan jasa teknologi, telekomunikasi, transportasi, eliminasi “pungutan” dan penegakan hukum. Dalam hal ini Indonesia masih ketinggalan oleh negara jiran. Singapura sangat efisien pada sektor pelayanan jasa transportasi, Malaysia lebih unggul dalam iklim kepastian berusaha, dan dalam bidang pelayanan jasa investasi dan ekspor, peringkat Thailand masih di atas Indonesia. g. Model kerjasama segitiga pertumbuhan (growth triangle) di lingkungan ASEAN seperti kerjasama Singapura-Johor-Riau (Sijori) mulai menunjukkan hasilnya. Model kerjasama semacam ini juga sedang dikembangkan di kawasan lain, yaitu: Indonesia-Malaysia-Singapura Growth Triangle (IMS-GT), Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT), dan Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia-the Philippines-East ASEAN Growth Triangle (BIMP-EAGA). 2. Nasional a. Kebebasan menyampaikan pendapat, berusaha dan bekerja yang dijamin UU b. Kekayaan SKA, SDA yang berlimpah merupakan pasar yang baik bai Indonesia dan ASEAN c. Globalisasi atau liberalisasi ekonomi telah membawa perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian, baik di tingkat internasional maupun nasional. Dampak yang paling dirasakan adalah persaingan yang semakin ketat di berbagai kegiatan ekonomi. d. Perkembangan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi semakin cepat telah menimbulkan dampak yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehingga masyarakat semakin kritis dalam menilai berbagai kebijakan pemerintahan e. Kondisi politik yang belum stabil dapat mepengaruhi pelaksanakan AEC 2015 f. Secara umum kondisi IPOLEK SSOSBUD cukup kon dusif untuk pelaksanaan AEC 2015. 3. Peluang a. Adanya komitmen pemerintah untuk menyiapkan aturan yang mendukung AEC 2015. b. Keyakinan pemerintah untuk mewujudkan AEC 2015, dengan perbaikan manajemen mutu, finance dan penyiapan SDM.. c. Adanya komitmen pemerintah untuk mampu menghadapi AEC 2015. d. Adanya kesadaran masyarakat untuk melakukan perbaikan mutu guna menghadapi AEC 2015. e. Komitmen ASEAN dengan 3 pilarnya AEC, ASPC, ASCC memberikan semangat kepada integrasi ASEAN dibidang ekonomi f. SKA, SDA, dan SDM yang melimpah merupakan kekuatan bagi Indonesia. 4. Kendala a. Adanya beberapa peraturan perundang-undangan yang belum harmonis, antara lain UU kehutanan dan UU pertambangan ( masih tumpang tindih). b. Masih terjadinya ketidakharmonisan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam hal perijinan. c. Belum adanya kepastian hukum yang dapat menjamin pelaksanaan kegiatan AEC d. Kesiapan menghadapi ASC yang belum Optimal e. Kurangnya sarana dan prasarana, kualitas SDM yang baik. f. Masih adanya beberapa produk, jasa yang belum siap bersaing dalam ACE 2015. 
 KERANGKA KONSEPTUAL
1. Kebijakan “Terwujudnya kesiapan menghadapi AEC 2015, melalui peningkatan harmonisasi dan sinkronisasi untuk memadukan beberapa peraturan dalam mendukung AEC, membangun pasar tunggal dan basis produksi, meningkatkan wilayah ekonomi yang berdaya saing tinggi, dan membangun kawasan dengan pembangunan ekonomi yang seimbang”. 
2. Strategi 
 a. Strategi 1 - Meningkatkan harmonisasi dan sinkronisasi (memadukan) beberapa Peraturan dalam mendukung AEC
 b. Strategi 2 - Membangun pasar tunggal dan basis produksi
 c. Strategi 3- Meningkatkan wilayah ekonomi yang berdaya saing tinggi 
 d. Strategi 4 - Membangun kawasan dengan pembangunan ekonomi yang seimbang, fokus pada usaha kecil dan menengah 
3. Upaya 
a. Upaya mendukung Strategi 1, dalam Meningkatkan harmonisasi dan sinkronisasi beberapa Peraturan Dalam Mendukung AEC, dengan upaya antara lain: 
1) Memperkuat dan melakukan harmonisasi regulasi antar sektor; perkebunan dengan badan pertanahan, Kehutanan dengan pertambangan, Pajak pusat dengan pajak daerah (Double Taxation), dan yang terkait dengan masalah perijinan. 2) Membentuk Kelompok Kerja dalam rangka mengawal implementasi Inpres No. 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru AEC 2015. 3) Pemerintah Kabupaten yang mempunyai potensi sumber daya alam pertambangan segera menyusun peraturan daerah tentang Wilayah Pertambangan sebagaimana diamanatkan undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 4) Melakukan revisi Undang-Undang no 25 th 2007, terkait dengan bidang ekonomi dan SDA yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat dan tidak diskriminatif. b. Upaya mendukung Strategi 2, dalam Membangun pasar tunggal dan basis produksi, dengan upaya antara lain: 1) Segera menetapkan blueprint prioritas pengembangan Industri. 2) Menerapkan SNI secara konsisten untuk menuju standar internasional. 3) Mewajibkan penerapan tata kelola usaha yang baik (Good Corporate Governance) terhadap para pelaku ekonomi. 4) Kemenkeu segera: a) Membenahi regulasi Kepabeanan dengan memperhatikan keadaan dan kondisi perekonomian Indonesia berdasarkan masukan dari instansi terkait/stakeholder. b) Mengembangkan pelayanan satu atap (single windows sistem) di bidang Kepabeanan pada seluruh pelabuhan laut Internasional di Indonesia yang selama ini baru diterapkan di Tanjung Priok. c) mempercepat penyusunan regulasi untuk mendorong pembentukan OJK. 5) Pemerintah : a) segera menunjuk pihak ketiga yang independen (misalnya Surveyor Indonesia) untuk melakukan pengujian atas jumlah produksi, kandungan/kadar mineral dan konsentrat, kualitas hasil hutan maupun perkebunan yang dihasilkan dari Indonesia sehingga dapat diketahui dengan pasti berapa sesungguhnya jumlah produksi, jumlah yang diekspor dan harga yang seharusnya. b) Meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dalam rangka memberantas praktek ilegal maupun penyelundupan di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, perikanan dan perdagangan. c) menghimbau semua profesi keahlian (misalnya Ikatan Akuntan Indonesia, Asosiasi Penilai Indonesia, IDI, PII, Peradi, Pengacara) segera mempersiapkan anggotanya dalam rangka menghadapi persaingan AEC 2015, membenahi Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal agar sesuai dengan komitmen AEC dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional dan keberpihakan pada pelaku usaha kecil menengah seperti: kepemilikan tanah dan bangunan, usaha asuransi, mengevaluasi kebijakan insentif yang bertentangan dengan spirit AEC. d) melalui partai koalisi DPR mempercepat proses pemilihan komisioner OJK sesuai dengan waktu yang ditentukan, bersama dengan BI secara aktif mempasilitasi pembentukan organ-organ OJK agar segara efektif berfungsi, segera menyelesaikan arsitektur jasa Investasi Indonesia untuk memperkokoh industri jasa keuangan Indonesia, mempercepat harmonisasi regulasi pasar modal dengan standar Internasional, memperjuangkan mekanisme penyelesaian sengketa (Dispute Resolution Mechanism) sebelum mengintegrasikan pasar modal domestik ditingkat Asean, memberdayakan Bulog sebagai institusi yang menjamin ketersediaan pangan nasional 6) Kemenakertrans, Kemendikbud dan Organisasi Profesi terkait: a) Mengembangkan standarisasi profesi di bidang jasa (Jasa Profesi Akuntan, Jasa Profesi Penilai, Jasa Profesi Kontruksi, Jasa Profesi Dokter, Jasa Profesi Hukum, dan lain lain) menuju Internasional Best Practice. b) Menyusun Blueprint pengembangan SDM terutama dalam bidang jasa secara menyeluruh. 7) Kemen PU dan Kemenhub mempercepat pembenahan infrastruktur jalan, dalam kebijakan di bidang pembangunan 8) Menko Perekonomian dan Gubernur BI agar menjamin proses liberalisasi sejalan dengan kepentingan nasional melalui penyiapan kebijakan pengaman (safeguard policy) apabila terjadi ketidakstabilan kondisi ekonomi makro akibat proses liberalisasi. 9) OJK diberikan mandat untuk meriview tata aturan dan regulasi disesuaikan dengan standar Internasional 10) Kemenko Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagang-an, Kementerian Koperasi dan UKM segera menyiapkan action plan untuk mengimplementasikan priority integration sectors 11) Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan dan Bulog memperce-pat rumusan blueprint ketahanan pangan nasional. 12) Kementerian Pertanian dan Kemen-dag segera menyiapkan langkah-langkah strategis (Roadmap) untuk melaksanakan Integrasi di sektor perdagangan, pertanian dan kehutan-an. c. Upaya mendukung Strategi 3, dalam meningkatkan Meningkatkan wilayah ekonomi yang berdaya saing tinggi, dengan upaya antara lain: 1) Pemerintah mempercepat kerjasama antar negara ASEAN dalam pengem-bangan intellectual property dengan memperhatikan skala prioritas dengan tahapan pertama (AEC 2015) percepatan kesiapan 6 negara (Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei, Thailand), kemudian dilanjutkan tahap kedua, dalam waktu 7 tahun untuk menyiapkan negara ASEAN lainnya (Cambodia, Myanmar, Laos, Vietnam). 2) Meningkatkan koordinasi antar negara ASEAN untuk menghadapi persaingan global, khususnya dengan India dan China dengan memfokuskan pada keunggulan di masing-masing Negara 3) Indonesia segera membuka jalur hubungan laut dan udara untuk memudahkan distribusi barang dan jasa dengan memprioritas-kan pembangunan infrastruktur pelabuhan di:Sabang, Medan, Batam, Palembang, Jakarta, Surabaya, Tarakan, Kalimantan Barat serta membuka jalur perhubungan udara secara bertahap menghubungkan kota-kota industri perdagangan antar negara ASEAN. 4) mendorong dan memberikan subsidi kepada PT Pelni untuk melayani pelayaran dan perusahaan penerbang-an perintis di kawasan bagian Timur Indonesia dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan kawasan Timur dan Barat. 5) Kemenlu, Kemenkeu, dan Kemendag: a) Mempercepat kerjasama antar negara ASEAN dalam hal harmonisasi ketentuan perpajakan dengan memperluas jaringan tax treaty diantara negara ASEAN b) Menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengurangi ekonomi biaya tinggi. c) Melakukan reformasi di berbagai bidang, seperti perpajakan, kepabeanan 6) Pemerintah di masing-masing negara menyiapkan infrastruktur e-commerce di negara masing-masing 7) Kementerian Kominfo dan Kementerian Riset dan Teknologi menyiapkan regulasi untuk mendukung infrastruktur e-commerce. d. Upaya mendukung strategi 4, Membangun kawasan dengan pembangunan ekonomi yang seimbang, fokus pada usaha kecil dan menengah. 1) Pemerintah memberikan bantuan keuangan dalam rangka pengembang-an UKM 2) Kemen Koperasi dan UKM melakukan kerjasama antar negara ASEAN dalam pengembangan sektor UKM dengan fokus pada pemberian akses yang lebih luas ke perbankan dan pelatihan dan pengembangan SDM 3) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong terealisasinya konsep eco-tourism sebagai Prime-Mover multimedia nusantara, jendela produk unggulan, wisata kultura/spiritual/kuliner dan eco health. KESIMPULAN Berdasarkan analisis masalah di atas, dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1. Indonesia secara politik telah menanda tangani kesepakatan diberlakukannya AEC 2015, namun secara ekonomi belum siap keseluruhannya. Posisi Indonesia sebagai negara yang paling luas, paling besar penduduknya dan sebagai founding father ASEAN membuat Indonesia harus melakukan dorongan untuk kesejahteraan bersama. Beberapa sektor ekonomi di Indonesia mempunyai peluang yang cukup baik, namun lainnya masih diperlukan pembenahan yang memerlukan waktu. 2. Dengan keputusan AEC berlaku tahun 2015 untuk enam negara (Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei, dan Thailand), tahun 2020 untuk empat negara (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam) serta telah disepakatinya berlakunya CAFTA pada tahun 2008, sebenarnya kegiatan AEC yang akan datang sudah ketinggalan langkah. Karena alasan AEC adalah menghadapi persaingan dengan China dan India. Namun demikian upaya ini minimal untuk menyelaraskan CAFTA dan AEC 2015 menuju kawasan satu pasar yang lebih baik. 
 REKOMENDASI
 Berdasarkan kesimpulan di atas, direkomendasikan langkah tindak sebagai beriku: Kemenko Perekonomian: 1) membentuk Kelompok Kerja dalam rangka mengawal implementasi Inpres No. 11 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Komitmen Cetak Biru AEC 2015. 2) bersama Gubernur BI menjamin proses menuju AEC 2015 sejalan dengan kepentingan nasional melalui penyiapan kebijakan pengamanan (safaguard policy) apabila terjadi ketidakstabilan kondisi ekonomi makro akibat liberalisasi. 3) bersama Kementerian Perdagangan, dan Kemen BUMN mengembangkan indikator kinerja kunci dalam penerapan tata kelola usaha yang baik (good corporate governance) terhadap segenap pelaku ekonomi nasional maupun asing yang beroperasi di wilayah Indonesia. 4) bersama Kemen Perindustrian, Kemendag, Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan action plan sebagai implementasi prioritas sektor terpadu (Priority Integration Sector). Kementerian Luar Negeri melakukan koordinasi antar negara ASEAN dalam rangka meningkatkan kesiapan untuk menghadapi persaingan global, khususnya dengan India dan China, dengan memfokuskan pada upaya peningkatan infrastruktur, efisiensi, SDM, IT dan pembenahan regulasi nasional. Kementerian Keuangan: 1) meningkatkan dan memperluas pelaksanaan sistem pelayanan satu atap (Single Window Sistem) di bidang kepabeanan. 2) mempercepat penyusunan regulasi untuk mendorong pembentukan OJK. Kementerian PU dan Kemenhub mempercepat pembenahan infrastruktur jalan, pelabuhan, bandara, listrik, kereta api, kawasan industri. Kementerian BUMN dan BKPM melakukan revisi UU No.5 Tahun 2007, terkait dengan Bidang ekonomi dan SDA yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat dan tidak diskriminatif. Kementerian Kehutanan, Kemen ESDM dan K/L terkait mengeliminasi pajak berganda (double taxation) terkait harmonisasi regulasi antar sektor perkebunan dengan badan pertanahan, kehutanan dengan pertambangan, pajak pusat dengan pajak daerah, dan yang terkait dengan masalah perizinan. Kementerian Perindustrian segera menetapkan cetak biru (blueprint) prioritas pengembangan industri, selanjutnya bersama dengan K/L terkait dan BSN menerapkan SNI secara konsisten untuk menuju standar internasional. Kemenakertrans, Kemenkes, Kemendikbud dan Organisasi Profesi (Asosiasi Penilai Indonesia, IDI, PII,Peradi, Pengacara, IAI) untuk mempersiapkan anggotanya dalam menghadapi persaingan di era AEC menuju international Best Practice. Kementerian Perdagangan, BKPM dan K/L terkait membenahi UU No.25 Tahun 2007 tentang penanaman modal agar sesuai dengan komitmen AEC 2015 dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional dan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mendorong terealisasinya konsep eco tourism sebagai Prime mover multi media nusantara, jendela produk unggulan, wisata kultural/spiritual, wisata kuliner dan eco health. Kementerian Perhubungan memberikan subsidi kepada PT. Pelni untuk melayani pelayaran dan perusahaan penerbangan perintis di kawasan Timur Indonesia, dalam rangka mengurangi kesenjangan pembangunan kawasan Timur dan Barat Indonesia. Pemerintah Kabupaten segera menyusun Peraturan Daerah tentang Wilayah Pertambangan (WP) sebagaimana diamanatkan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 
PENUTUP 
Demikianlah naskah Antisipasi dan solusi terhadap kesiapan Indonesia menghadapi Asean Economic Community 2015, sebagai sumbangan bahan untuk penetapan kebijakan lebih lanjut.

Rabu, 27 November 2013

Manajemen Pertahanan dan Manajemen Strategi

Manajemen Pertahanan dan Manajemen Strategi Dosen Dr. A. Yani Antariksa, SE, SH, MM Oleh Rafiuddin NPM. 1206304805 KAJIAN STRATEJIK KETAHANAN NASIONAL PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS INDONESIA 2013 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Organisasi yang baik adalah apabila dapat berjalan dan tetap eksis dalam kapabilitasnya sebagai seuatu perkumpulan yang berkembang dan maju, serta dapat mengakomodir segala tujuan dari organisasi tersebut, tentunya memiliki sebuah manajemen yang baik dan dapat berjalan sesuai dengan harapan yang dikehendaki. Demikian halnya dengan sebuah negara, yang harus memiliki sistem manajemen yang baik dalam pengelolaannya. Sebagai negara kepulauan (archipelago), pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia harus sesuai dengan cita-cita nasional, sebagaimana yang terdapat dalam UUD 1945, yaitu : Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk didalamnya untuk mensejahterakan bangsa, yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut dalam pergaulan antar bangsa dalam ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berbagai macam persoalan yang dihadapi oleh sebuah negara, baik itu berupa ancaman, gangguan, hambatan, atau tantangan, yang merupakan suatu peristiwa yang harus dicermati dan diselesaikan secara baik, pengambilan keputusan serta kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh seorang pemimpin bangsa. Kemampuan dalam mengatasi berbagai persoalan, menuntut seorang pemimpin harus pandai dalam mensiasati dalam penyelesaiannya, hal ini tentunya harus didukung kemampuan manajerial serta kemampuan dalam mempertahankan keutuhan negara, Kesalahan dalam pengambilan keputusan tentunya akan berakibat fatal dan dapat menyebabkan runtuhnya keutuhan negara. Dalam era globalisasi sekarang ini, pengaruh lingkungan strategis sangat berperan dalam memberikan warna pada suatu negara. Tidak jarang suatu bangsa runtuh akibat adanya pengaruh atau tekanan yang datang dari berbagai lingkungan strategis. Salah satu contoh dapat dilihat pada negara Uni Sovyet, pada saat Gorbachev memperkenalkan ekonomi komando administratif Soviet melalui program-programnya: glasnost (keterbukaan politik), perestroika (restrukturisasi ekonomi), dan uskoreniye (percepatan pembangunan ekonomi), ekonomi Soviet menderita karena inflasi tersembunyi dan kekurangan pasokan yang terjadi di mana-mana yang diperparah oleh semakin meningkatnya pasar gelap yang terbuka yang menggerogoti ekonomi resmi. Selain itu, biaya status sebagai negara adikuasa militer, KGB, subsidi bagi negara-negara klien sudah sangat berlebih-lebihan, melampaui ekonomi Soviet. Gelombang baru industrialisasi yang didasarkan pada teknologi informasi telah membuat Uni Soviet kelabakan mencari teknologi barat dan kredit untuk mengatasi keterbelakangannya yang kian menjadi-jadi , dan mengakibatkan runtuhnya Uni Sovyet sebagai suatu negara adi daya yang kini menjadi negara Rusia. Peristiwa lain yang dapat dilihat juga antara lain, dengan pecahnya negara Yugoslavia yang berubah menjadi beberapa negara yaitu Slovenia Kroasia, Makedonia, Bosnia-Herzegovina, Montenegro, Serbia, Kosovo. Demikian halnya dengan Cekoslowakia yang juga pecah menjadi beberapa negara. Di Indonesia juga terjadi disintegrasi yang juga disebabkan dampak dari pengaruh lingkungan strategis sehingga Timor-Timur yang tadinya menjadi Provinsi ke-27 di Indonesia, kini menjadi Negara Republik Demokrasi Timor Leste. Peristiwa lain yang terjadi adalah lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan yang masuk menjadi hak wilayah Negara Malaysia, peristiwa ini memberi pelajaran yang berharga bagi Indonesia, agar tidak terulang lagi seperti peristiwa Timor-Timur dan Sipadan Ligitan. Persoalan disintegrasi di Indonesia masih terus mengancam bangsa ini, hal ini dapat terlihat dengan peristiwa Gerakan Aceh Merdeka GAM di Aceh, Organisasi Papua Merdeka di Papua, Pembentukan Republik Maluku Selatan, serta beberapa peristiwa lain yang terjadi, hal ini tentunya membutuhkan kemampuan seorang pemimpin dalam memanage bangsa ini, dengan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki, terutama sumber daya manusianya. Manajemen dan pemimpin adalah satu kesatuan, dalam menjalankan manajemen diperlukan seorang pemimpin yang mengerti dan dapat mengambil keputusan dengan baik. Demikian halnya dengan pengertiannya membicarakan makna dari manajemen mungkin sama halnya dengan pengertian kepemimpinan yang memiliki pengertian dan pandangan dalam mengartikannya bermacam-macam, dalam menghadapi pengaruh globalisasi yang menyentuh pada segala tatanan kehidupan manusia, pengaruh ini juga berdampak pada pola tatanan dalam mempertahankan keutuhan suatu kelompok atau masyarakat dunia termasuk di Indonesia, secara universal manajemen dapat mempengaruhi perkembangan di seluruh muka dunia. Beberapa kebijakan dapat mempengaruhi tatanan kehidupan secara global contoh seperti terjadi krisis moneter yang terjadi di kawasan asia pada tahun 1998, peristiwa lain juga terjadi pada suatu kawasan, dimanan saat ini juga terjadi gejolak yang melanda kawasan timur tengah dalam mempertahankan keutuhan bangsa, hal ini disebabkan adanya issu demokratisasi yang menyebabkan beberapa pemimpin di kawasan tersebut turun tahta dan lengser. Hal ini tentunya membutuhkan suatu manajemen pertahanan secara universal, agar tidak mempengaruhi stabilitas keamanan secara meluas pada suatu kawasan. Gejolak pada suatu kawan dapat di minimalisir dengan pengelolaan menajemen secara baik oleh masing-masing negara, dengan menciptakan Manajemen Pemerintahan atau Governance Management pada masing-masing negara secara benar, dengan demikian gejolak secara meluas dapat dihindari dan tidak menimbulkan adanya toleransi gejolak secara serantak, dalam hal ini peran pemimpin sangat menentukan nasib suatu bangsa dalam mengomandoi bangsanya. Di era reformasi, manajemen pemerintahan di Indonesia, tidak lepas dari persoalan otonomi daerah. Dalam perspektif Pemerintahan Daerah berati membicarakan tentang Desentralisasi. Sebagai negara yang Demokratis, Indonesia termasuk kepada negara yang telah menjalankan sistem ini. Desentralisasi merupakan solusi yang baik dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis. Desentralisasi yang memberikan peranan yang lebih bermakna terhadap otonomi daerah yaitu kepada pemerintah daerah sekarang ini merupakan penekanan perubahan paradigma dalam tata kepemerintahan yang baik. Oleh karena itu desentralisasi kewenangan pemerintah tersebut mutlak perlu dilakukan agar terwujudnya harmonisasi hubungan antara pemerintah daerah dan pusat. Kelembagaan organisasi pemerintah baik di pusat maupun di daerah saat ini perlu adanya tindaklanjut secara serius mengenai efektifitas & ketetapan eksistensinya. Pemda ditenggarai jarang mau melakukan rasionalisasi antara pegawai yang dibutuhkan dengan jumlah organisasi perangkat yang ada. Pengaturan pemerintahan pusat masih dirasakan begitu besar sehingga dapat mengurangi upaya pelaksanaan desentralisasi yang demokratis. Begitu juga halnya dengan proses recruitment pejabat di daerah masih banyak diwarnai oleh aspirasi politik praktis dari pimpinan politik yang menjadi kepala daerah, demikian pula promosi jabatan & PNS di pemerintah daerah (PEMDA). Oleh karena itu pendidikan politik kepada rakyat tidak hanya menjadi tugas pokok pemerintah akan tetapi juga tugas pokok parpol2 tempat rakyat menjadi konstituennya, agar rakyat dapat belajar untuk lebih sportif dalam menanggapi kehidupan berpolitik. Kenici Ohmae dalam bukunya Hancunya suatu bangsa mengatakan perubahan, sebagai sebuah kenyataan yang tidak bisa dihindari, respon yang tepat terhadap perubahan ini bukan permasalahan dari terima atau tidak diterimanya sebuah perubahan itu, akan tetapi bagaimana cara kita mempersiapkan diri untuk menghadapinya terutama bidang ekonomi . Reformasi yang telah berjalan 15 tahun membawa perubahan dalam system pemerintahan di indonesia, perubahan ini juga berdampak pada sistem manajemen keuangan di negara ini, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara, membutuhkan pengelolaan yang lebih baik lagi dalam menata sistem manajemen keuangan negara. Pada kenyataannya pengelolaan keuangan di Indonesia banyak disalah gunakan, permasalahan keungan terus terjadi, antara lain ambruknya pengelolaan manajemen bank century, hingga saat ini belum terselesaikan, persoalan lain terjadi juga perampokan uang negara dengan mengatas namakan mega proyek sara olah raga di hambalang. Situasi ini diperparah dengan maraknya para petinggi negara, pejabat setingkat menteri, hingga pejabat tinggi negara seperti seorang ketua Mahkamah Konstitusi masih terlibat issu praktek korupsi yang hingga saat ini masih ditangani oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, yang melakukan penyelewengan tersebut. Kehancuran negara semakin mendekati kenyataan, perlu adanya pengelolaan manajemen yang lebih baik kearah pencapaian tujuan nasional, dengan memanfaatkan segala sumber daya yang ada, terutama pada pengelolaan atau menajemen sumberdaya manuia. Menurut Henry Simamora, Manajemen Sumber Daya Manusia (2006:5) Dalam pengelolaan sumber daya manusia Manajemen sumber daya manusia juga menyangkut desain dan implementasi sistem perencanaan, penyusunan karyawan, pengembangan karyawan, pengelolaan karier, evaluasi kinerja, kompensasi karyawan dan hubungan ketenagakerjaan yang baik Manajemen sumber daya manusia melibatkan semua keputusan dan praktik manajemen yang memengaruhi secara langsung sumber daya manusianya. Di Indonesia pengelolaan sumber daya manusia masih menghadapai berbagai persoalan Suatu bukti bahwa bangsa Indonesia masih belum siap untuk bersaing dalam dunia global dapat dilihat dari kemampuan daya saing sumber daya manusianya, sebagaimana dikemukakan oleh Boediono (1997:82) dalam Suyanto dan Hisyam (2000:3) yang menyatakan bahwa berbicara kemampuan sebagai bangsa, tampaknya kita belum siap benar menghadapi persaingan pada milenium ketiga. Tenaga ahli kita belum cukup memadai untuk bersaing di tingkat global. Dilihat dari pendidikannya, angkatan kerja kita saat ini sungguh memprihatinkan. Sebagian besar angkatan kerja (53%) tidak berpendidikan. Mereka yang berpendidikan dasar sebanyak 34%, berpendidikan menengah 11%, dan yang berpendidikan tinggi (universitas) hanya 2%. Padahal tuntutan dari dunia kerja pada akhir pembangunan pada jangka panjang II nanti mengharuskan angkatan kerja kita berpendidikan. Dari angkatan kerja yang ada hanya 11% saja yang tidak berpendidikan; 52% berpendidikan dasar; 32% berpendidikan menengah; dan 5% dari angkatan kerja harus telah berpendidikan universitas. Secara khusus, Suyanto dan Hisyam (2000) menyatakan bahwa kualitas sumber daya manusia (SDM) kita masih rendah. Oleh karena itu, sebenarnya kita patut khawatir terhadap kemampuan bersaing SDM kita dalam era globalisasi dalam milenium ketiga nanti. Menurut data yang dipublikasikan oleh United Nation Development Report Programme (UNDP) yang diberi judul Human Development Report 1996, kualitas SDM kita berada pada posisi memprihatinkan. Laporan UNDP itu memuat angka indeks kualitas SDM dari 174 negara di dunia. Hasil laporan itu sangat mengejutkan dan memprihatinkan, yaitu Indonesia berada pada peringkat 102. Dapat dibayangkan betapa rendahnya daya saing Indonesia untuk memperoleh posisi kerja yang baik dalam era global. Pada tahun 1999, daya saing bangsa Indonesia tentu lebih jelek lagi. Hal ini terjadi sebagai akibat adanya krisis ekonomi dan politik yang sampai saat ini kita tidak pernah tahu kapan krisis itu akan berakhir. Berbagai macam persoaan manajemen, hal yang terpenting adalah adanya transparansi dalam pengelolaan manajemen, agar dapat memberi kepercayaan kepada semua pihak, serta dapat dengan cepat diketahui apabila terjadi kesalahan atau penyimpangan. 1.2 Maksud dan Tujuan a. Maksud. Maksud dari makalh ini adalah untuk memberi gambaran tentang manajemen dari beberapa sudut pandang yang ada, terutama dari perspektif manajemen yang berkaitan dengan manajemen stratejik dan manajemen pertahanan. b. Tujuan. Tujuan makalah ini adalah menganalisa beberapa sudut pandang tentang manajemen terutama yang terkait dengan manajemen stratejik dan manajemen pertahanan. tujuan lain dari makalah ini adalah sebagai tugas akhir dalam mata kuliah Manajemen Stratejik dan Manajemen Pertahanan pada Pascasarjana Universitas Indonesia, Program Studi Kajian Stratejik Ketahanan Nasional. 1.3 Rumusan Masalah Dari latar belakang yang telah disampaikan diatas, dapat disusun beberapa rumusan permasalahan yang nantinya akan dibahas pada bab selanjutnya yaitu, sebagai brikut : a. Pentingnya lingkungan stratejik dalam manajemen statejik b. Pentingnya lingkungan stratejik dalam menejemen pertahanan c. Bagaimana implementasi penggunaan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan dalam manajemen pertahanan di Indonesia. d. Apa itu manajemen, atau pengertian Manajemen e. Apa yang dimaksud dengan Management Pertahanan Universal dan Indonesia., f. Apa yang dimaksud dengan Manajemen Pemerintahan atau Governance Management. g. Apa yang dimaksud dengan Kepemimpinan Komandan atau Command Leadership h. Apa yang dimaksud dengan Perencanaan Pertahanan Defence Planning. i. Apa yang dimaksud dengan Manajemen Keuangan atau Managing Finances., j. Apa yang dimaksud dengan manajemen sumberdaya manusia atau Manpower Management., k. Apa yang dimaksud dengan Acqusition Management l. Apa yang dimaksud dengan keterbukaan terhadap manajemen pertahanan atau Transparancy in Defence Management Bab II Pembahasan 2.1 Pentingnya Lingkungan Strategis terhadap Manajemen Strategis Pentingnya lingkungan strategis terhadap manajemen strategis memiliki dampak yang luas, namun demikian sebelum membicarakan dampak dari pengaruh tersebut, terlebih dahulu akan bahas makna frase secara harafiah dengan pendapat dari beberapa ahli ataupun pendapat-pendapat tentang manajemen itu sendiri Menghadapi pemilihan umum 2014, suhu politik di Indonesia mulai memanas dengan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan, calon pemimpin dan para kader pemimpin bangsa harus memperhatikan kecenderungan perkembangan lingkungan strategis. Lingkungan Strategis (baik pada tingkat global, regional maupun nasional) akan berpengaruh pada keseluruhan arah kebijakan politik luar negeri dan pertahanan nasional. Lingkungan strategis juga mempengaruhi pembangunan kemampuan diplomasi Indonesia, pembangunan kekuatan, serta kebijakan strategis yang akan diambil dan akan dioperasionalkan untuk menghadapi perubahan/dampak lingkungan strategis. Pemahaman atas lingkungan strategis ini sangat diperlukan untuk mengarahkan kebijakan yang sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis, sekaligus dihasilkan kebijakan pertahanan yang mampu mempertahankan dan memperjuangkan kepentingan nasional Indonesia. Oleh karena itu kecenderungan perkembangan global, regional dan nasional perlu diperhatikan untuk merencanakan manajemen yang lebih terencana. Pengaruh dari fenomena lingkungan strategis dapat digunakan untuk mencari peluang yang dapat dimanfaatkan dalam upaya perbaikan system manajemen yang telah ada. Di sisi lain, perlu dicermati pula kendala-kendala yang dapat menghambat upaya penyempurnaan system manajemen yang strategis. Kendala-kendala tersebut harus segera dieleminir agar tidak mengganggu proses perbaikan tersebut. Pengaruh dari perkembangan lingkungan strategi, juga mempengaruhi kepemimpinan bangsa Indonesia, derasnya arus globalisasi akan berdampak pada kepemimpinan nasional sebagai pemimpin dalam arah pengambilan keputusan, dampak tersebut dapat mempengaruhi secara posistif, serta dapat pula mempengaruhi secara negatif, dampak dari pengaruh tersebut harus dapat diantisipasi oleh pemimpin nasional bangsa, agar bangsa Indonesia tetap dalam peratuan dan kesatuan serta tetap eksis dalam bingkai NKRI. Keadaan yang mungkin akan menjadi kendala yang akan dihadapi harus dapat ditanggulangi dan peluang peluang yang mungkin terjadi harus dapat dimanfaatkan dalam rangka membangun persatuan dan kesatuan bangsa berskala nasional, yang selanjutnya akan dijadikan bahan pertimbangan didalam pengambilan keputusan strategis. 2.1.1 Perkembangan Lingkungan Strategi Global Dampak isu globalisasi, meliputi terbukanya ekonomi nasional dapat melahirkan tantangan terhadap kedaulatan NKRI, timbulnya kerawanan sosial, ekonomi, politik, dan keamanan Indonesia akibat tekanan-tekanan negara maju, meningkatnya kerawanan sebagai akibat dari penetrasi asing yang melewati batas-batas negara. Misalnya, arus modal, arus gagasan, mobilitas penduduk, dan munculnya aktor-aktor bukan negara. Selain itu perkembangan lingkungan strategis dalam kawasan yang terjadi perlu dicermati dan diantisipasi pengaruhnya terhadap Indonesia. Konflik vertikal yang terjadi di negara-negara kawasan Timur Tengah banyak dipicu oleh isu demokratisasi. Kejadian konflik vertikal yang terjadi di Libya, Suriah, Yaman dan Mesir dimana keinginan sebagian masyarakatnya menuntut Presiden untuk mundur dari jabatannya mengakibatkan reaksi perlawanan bersenjata dari pihak pemerintah. Dampak lain adalah munculnya isu-isu ancaman keamanan non tradisional. Merebaknya isu-isu ancaman keamanan non tradisional yang terjadi sejak berakhirnya perang dingin telah mendorong Indonesia untuk ikut merespons perkembangan tersebut. Isu-isu tersebut antara lain menyangkut masalah terorisme, lalu lintas obat terlarang, perompakan dan pembajakan di laut. Peristiwa terakhir yang mengguncang dunia adalah, adanya penyadapan yang dilakukan oleh pihak Amerika terhadap beberapa negara sekutunya termasuk Indonesia. 2.1.2 Perkembangan Regional Perkembangan lingkungan strategis Indonesia di tingkat regional, baik di kawasan Asia-Pasifik pada umumnya maupun Asia Tenggara pada khususnya, ditandai dengan kepentingan dan kebijakan keamanan dan pertahanan negara-negara besar khususnya AS, RRC, Jepang, dan Rusia, dinamika perkembangan dan kecenderungan kerjasama keamanan multilateral, khususnya ASEAN dan ARF, serta sikap negara-negara besar, dinamika kerjasama dan kompetisi ekonomi regional, terutama mengenai prospek free trade serta kompetisi mengenai akses terhadap pasar dan resources (modal, sumber daya manusia, teknologi, sumber daya alam), potensi konflik/sengketa antar negara, khususnya sengketa wilayah dan perbatasan, serta meningkatnya arti penting isu dan masalah kejahatan lintas nasional. Selain itu, situasi dan kondisi antar negara ASEAN masih menyisakan masalah bilateral baik karena faktor sejarah, teritorial, sumber alam, maupun karena isu-isu baru. Masalah-masalah ini tidak akan menjadi konflik bersenjata, akan tetapi tetap permasalahan dan beban politik serta kesalahpahaman yang menghambat kerjasama ASEAN. Dalam banyak hal, isu-isu transnasional, terutama terorisme, money laundering dan penyelundupan senjata yang berkembang di Asia Tenggara adalah akibat ketidak-mampuan ASEAN untuk bergerak dalam aksi yang nyata karena perbedaan kepentingan akibat perubahan regional dan domestik masing-masing negara anggota. Hal ini menjadi ancaman yang potensial bagi kedaulatan dan keutuhan NKRI yang harus selalu diikuti perkembangannya guna menghadapi hakekat ancaman yang mungkin terjadi dimasaIsu Senjata nuklir yang dimiliki oleh Korea Utara, konflik yang masih berlanjut antar keduanya memerlukan perhatian khusus dari Negara Indonesia karena kawasan Asia Timur ke depan masih merupakan tempat yang strategis bagi Amerika Serikat serta Cina yang merupakan kekuatan baru di kawasan Asia Timur. 2.1.3. Perkembangan Lingkungan Strategi Nasional Issu dalam lingkungan strategis nasional saat ini adalah kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh Amerika serikat dan Australia, Dalam beberapa hari terakhir ini, media massa ramai memberitakan tentang penyadapan yang dilakukan oleh pihak Amerika serikat tehadap Indonesia, Seperti diberitakan, surat kabar yang terbit di Australia, Sydney Morning Herald edisi Selasa, 29 Oktober 2013 telah memberitakan mengenai aksi penyadapan yang dilakukan Amerika Serikat yang dilakukan Kedubes AS di Jakarta . Dalam berita tersebut juga memberitakan peta rahasia yang berisi 90 daftar fasilitas pengintaian di seluruh dunia. Di wilayah Asia, dimana fasilitas penyadapan antara lain juga terdapat pada kedubes AS di Bangkok, Kuala Lumpur dan Yangoon. Situasi ini tentunya memberikan dampak yang tidak menyenangkan dalam hubungan internasional terhadap negara-negara yang di sadap oleh Amerika Serikat . Penyadapan yang dilakukan oleh pihak Amerika terhadap Indonesia akan mengganggu hubungan bilateral terhadap kedua negara. Hal ini terlihat dengan diadakannya protes keras yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap perintahan Amerika Serikat dan hal ini dianggap sebagai pelanggaran keamanan, dan juga pelanggaran serius norma serta etika diplomatik serta tidak selaras dengan semangat hubungan persahabatan antar negara. Perkembangan lingkungan strategis nasional juga di warnai dengan, beberapa pejabat negara yang mengalami degradasi moral yang jauh dari nilai-nilai empat pilar kebangsaan, maraknya korupsi yang dilakukan oleh pemimpin-pemimpin tingkat daerah, dan beberapa pejabat negara, baik menteri maupun pejabat lembaga negara. Pekerjaan rumah bagi pemimpin nasional yang harus segera diselesaikan, selain itu juga terjadi pergeseran nilai moral terhadap beberapa pemimpin partai politik, yang merupakan kader-kader serta calon pemimpin nasional dimasa yang akan datang, terdapat dua pemimpin partai politik yang sampai dengan saat ini masih ditangani oleh KPK dalam kaitannya keterlibatan terhadap kasus korupsi. Pemimpin seyogyanya wajib memiliki moral dan rasa malu dalam melaksanakan kepemimpinanya, agar dapat dengan baik menjalankan kepemimpinanya. Perkembangan kepemimpinan di Indonesia adalah sangat dipengaruhi oleh kemampuan pemimpin tersebut serta aspek-aspek yang dapat mengganggu stabilitas bangsa yaitu, aspek trigatra dan astagatra. a. Aspek Trigatra Aspek trigatra yang terdiri dari aspek Geografi, Demografi dan Sumber Kekayaan Alam, aspek ini 1). Aspek Geografi Dengan bentuk negara yang kepulauan dan terdiri atas lebih kurang 17.508 buah pulau. Luas seluruh wiiayah kedaulatan lebih kurang 7,3 juta km dan dengan wilayah daratan sekitar 1.919.17 km2. Dengan keberagaman yang dimiliki bangsa Indonesia, tentunya diperlukan manajemen yang baik, agar dapat mencapai tujuan Nasional sesuai yang diamanatkan dalam UUD 45. Secara geografis, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak diantara dua benua dan dua samudera. Posisi geografis ini, menempatkan Indonesia pada posisi silang dunia yang berfungsi sebagai Sea Lanes of Communication/ SLOC dan Sea Lanes of Oil Trade/SLOT antara dua kawasan tersebut. Letak geografis Indonesia menempatkan Indonesia di posisi silang, sehingga Indonesia berada pada jalur transportasi perdagangan yang ramai. Bahkan sejak zaman dahulu, perairan Nusantara merupakan perairan yang ramai dilalui kapal-kapal dagang dari India, Eropa, dan Cina. Dampak dari posisi silang ini menyebabkan Indonesia kaya akan keragaman budaya dan suku bangsa. Fakta geografis lainnya, Indonesia memiliki luas wilayah yang menempati dua pertiga luas kawasan Asia Tenggara. Luas wilayah yang mendominasi kawasan, penduduk terbanyak dan sumber daya alam terkaya di kawasan Asia Tenggara, menempatkan Indonesia sebagai kekuatan utama dan kunci stabilisator keamanan kawasan. Bukan sesuatu yang berlebihan, bila Indonesia menjadi bagian yang penting bagi kepentingan maupun kemajuan perekonomian kawasan dan dunia. Konsekwensi logisnya, Indonesia harus mampu memainkan peranan pentingnya sebagai kunci stabilisator keamanan kawasan. Merupakan fakta yang tidak dapat dipungkiri bahwa di masa datang kawasan timur Asia (termasuk Asia Tenggara) akan tumbuh sebagai pusat gravitasi perekonomian global. Oleh karena itu, Indonesia yang terletak di jantung kawasan timur Asia harus mampu memanfaatkan competitve advantage yang mencakup posisi geografis, sumber daya manusia dan sumber kekayaan alam sebagai bargaining power dalam meningkatkan peran Indonesia dalam menjaga keamanan kawasan. Selain itu, letak di antara dua benua dan dua samudra mempengaruhi kondisi cuaca dan iklim. Letak geografis merupakan salah satu determinan yang menentukan masa depan dari suatu negara dalam melakukan hubungan internasional. Meski untuk sementara waktu sedang diacuhkan, kondisi geografis suatu negara akan menentukan peristiwa-peristiwa yang memiliki pengaruh secara global. Robert Kaplan menuturkan bahwa geografi secara luas akan menjadi determinan yang mempengaruhi berbagai peristiwa lebih dari pada yang pernah terjadi sebelumnya (Foreign Policy, May/June, 09). Dikarenakan letaknya yang strategis semenjak dulu Indonesia telah menjadi arena perebutan pengaruh oleh pihak asing. Negara ini telah melalui beberapa periodisasi penguasaan dan perebutan pengaruh, mulai dari Portugal, Belanda, hingga Amerika Serikat dan Uni Soviet ketika Perang Dingin. Selain itu Indonesia dan kawasan sekitarnya dapat menjadi daerah rawan sengketa. Sengketa ini bisa terjadi mengingat Indonesia masih belum menyelesaikan masalah-masalah semisal batas laut dengan negara-negara seperti, Australia, Filipina, Palau, Papua Nugini dan Timor Leste. Secara ringkas, hubungan antara posisi geografis yang strategis dan keberadaan negara Indonesia di masa mendatang akan ditentukan oleh dua hal Pertama, seberapa baik negara ini menyelesaikan proses perundingan perbatasan. Hasil dari perundingan perbatasan dengan negara lain akan menentukan strategi pengelolaan perbatasan, pertahanan dan keamanan. Kedua, strategi yang akan dilakukan Indonesia dalam mengantisipasi pengaruh China dan negara besar lainnya di kawasan Asia Timur yang memiliki kepentingan politik masing-masing negara didalam melihat potensi sumber daya alam yang ada di kawasan Asia Timur dalam rangka meningkatkan kesejahteraan negara. 2) Aspek Demografi. Jumlah penduduk Indonesi saat ini adalah 259 jt, dengan pertumbuhan penduduk sekitar 1,3 persen pertahunnya. Secara umum SDM bangsa Indonesia mungkin dapat dikatakan masih rendah, hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya pengiriman TKI ke negara-negara tetangga yang tidak mempunyai keahlihan, akan tetapi secara khusus Indonesia juga memiliki SDM-SDM yang sangat berkualitas dan diakui oleh dunia, seperti mantan Presiden BJ. Habibie. Ini membuktikan bahwa pada dasarnya kemampuan manusia-manusia Indonesia adalah mampu dan berkualitas. 3). Aspek Sumber Kekayaan Alam (SKA) Potensi kekayaan alam Indonesia sangat melimpah, baik yang berada di daratan, maupun yang berada di lautan, namun pengelolaan belum maksimal. Kekayaan alam Indonesia terutama pada SKA migas masih banyak dikelola oleh negara lain terutama oleh negara-negara yang teknologinya sudah maju. Perlu adanya perhatian yang lebih serius dari pemimpin nasional, dalam meningkatkan teknologi bagi bangsa Indonesia, agar dapat dikelola sendiri oleh SDM Indonesia sendiri. b. Aspek Pancagatra Merupakan aspek sosial kemasyarakatan yaitu yang terdiri dari Ipoleksosbudhankam, aspek ini mempengaruhi pola kehidupan masyarakat. 1). Ideologi. Pancasila merupakan ideologi, dasar negara, dan falsafah hidup bangsa. Namun belakangan ini Pancasila mulai digugat oleh kelompok radikal, dengan memperjuangkan ideologinya dengan mengatakan bahwa hokum Allah merupakan yang paling benar. Disamping itu ada kelompok-kelompok lain yang mengedepankan paham liberal atau kebebasan tanpa batas. Kelompok-kelompok inilah yang sangat berpotensi menjadi ancaman dan perlu mendapat perhatian yang serius karena Pancasila mulai dipersandingkan dengan faham neo-liberalisme dan neo-komunisme. 2). Poitik. Persaingan politik didalam negeri diawali dengan persaingan dalam perebutan pemimpin tingkat daerah dalam memperebutkan kekuasaan tingkat daerah menjelang pemilihan umum Presiden tahun 2014, situasi ini membuat dinamika kehidupan politik di Indonesia semakin dinamis dan memanas oleh persaingan para calon presiden. Kecenderungan ini terlihat dengan dimulainya kampanye secara terselubung oleh para kandidat. Disisi lain marak terjadi maneuver oleh para elit partai yang cenderung mengutamakan dan berorientasi pada kepentingan partai serta mempertahankan kedudukan dan kekuasaan dari pada kepentingan bangsa dan negara. Proses pilkada diberbagai daerah yang secara normatif berlangsung demokratis tetapi dalam prakteknya masih kental diwarnai nuansa money politic. 3). Ekonomi. Laju pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan meningkat cukup signifikan 6,1-6,2 %, akan tetapi pertumbuhan ini belum dirasakan secara merata oleh rakyat Indonesia, terutama bagi warga masyarakat miskin. Rendahnya tingkat kesejahteraan ini berdampak terhadap berbagai kerawanan yang ditimbulkan seperti tindakan kriminal, tindakan korupsi maupun manipulasi serta penipuan. Kearifan kepemimpinan nasional harus dapat mengakomodir seluruh kemajuan ekonomi ini, agar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. 4). Sosial Budaya Globalisasi memberi pengaruh dalam berbagai kehidupan, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan dan keamanan. Pengaruh globalisasi terhadap sosial budaya adalah masuknya nilai-nilai dari peradaban lain. Hal ini berakibat timbulnya erosi nilai-nilai sosial budaya suatu bangsa yang menjadi jati dirinya. Pengaruh ini semakin lancar dengan pesatnya media informasi dan komunikasi, seperti televisi, komputer, satelit, internet, dan sebagainya. Masuknya nilai budaya asing akan membawa pengaruh pada sikap, perilaku, dan kelembagaan masyarakat. Termasuk kepada prilaku kepemimpinan nasional. 5). Pertahanan Keamanan. Permasalahan pertahanan dan keamanan di Indonesia menjadi prioritas utama, hal ini untuk menjaga stabilitas keamanan nasional yang akhir-akhir ini masih diwarnai berbagai gangguan keamanan oleh gerakan separatis, kerusuhan yang bernuansa SARA, gerakan ekstrim kiri dan kanan, serta sikap fanatisme sempit. Permasalahan lain adalah permasalahan territorial, dimana dalam lingkungan strategi masalah perbatasan negara menjadi permasalahan yang sangat krusial dan menjadi prioritas utama bagi setiap negara. 2.1.4 Manajemen . Kata manajemen berasal dari kata management (bahasa Inggris), atau berasal dari kata “ to manage” yang memiliki makna mengurus atau tata laksana atau ketata laksanaan. Dengan kata lain manajemen dapat juga maknai sebagai bagaimana cara manajer (orangnya) mengatur, membimbing dan memimpin semua orang yang menjadi pembantunya agar usaha yang sedang kerjakan dapat mencapai tujuan yang telah direncanakan atau yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurut Yani Antariksa, Manajemen sebagai “Suatu proses, seni dan ilmu mengelola sumber daya secara efektif dan efisien“. Manajemen adalah suatu proses kegiatan yang terdiri dari planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (pelaksanaan) dan controlling (pengendalian) kinerja dengan menggunakan Sumber Daya Manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan Ada beberapa pengertian menurut para ahli antara lain, yaitu : a. Menurut James A.F Stoner, Manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan sumua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. b. Menurut Mary Parker Follet, Manajemen adalah suatu seni, karena untuk melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain dibutuhkan keterampilan khusus. c. Menurut Drs. Oey Liang Lee, Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. d. Menurut R. Terry, Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya. e. . Menurut Lawrence A. Appley, Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain f. Menurut Horold Koontz dan Cyril O’donnel, Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. Pada dasarnya banyak makna yang mendefinisikan tentang manajemen, akan tetapi dari beberapa pengertian yang disampaikan oleh beberapa pendapat para ahli, dalam makalah yang dimaksud dengan Pengertian Manajemen dapat di maknai sebagai itu sendiri secara umum yang bisa kita jadikan pegangan adalah “Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian atau pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan segala sumberdaya yang dimiliki”. 2.1.5 Pengertian Strategik Strategi adalah rencana jangka panjang dengan diikuti tindakan-tindakan yang ditujukan untuk mencapai tujuan tertentu, yang umumnya adalah “kemenangan”. Asal kata “strategi” adalah turunan dari kata dalam bahasa Yunani, strategos. Pengertian strategi menurut Glueck dan Jauch adalah Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh organisasi. Pengertian strategi dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu : pengertian strategic secara umum dan khusus sebagai berikut : a. Pengertian Umum Strategi adalah proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai. b. Pengertian Khusus Strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan. Dengan demikian, strategi hampir selalu dimulai dari apa yang dapat terjadi dan bukan dimulai dari apa yang terjadi. Terjadinya kecepatan inovasi pasar yang baru dan perubahan pola konsumen memerlukan kompetensi inti (core competencies). Perusahaan perlu mencari kompetensi inti di dalam bisnis yang dilakukan. 2.1.6 Manajemen Strategik Manajemen strategis merupakan proses atau rangkaian kegiatan pengambilan keputusan yang bersifat mendasar dan menyeluruh, disertai penetapan cara melaksanakannya, yang dibuat oleh pimpinan dan diimplementasikan oleh seluruh jajaran di dalam suatu organisasi, untuk mencapai tujuan. Manajemen Strategik adalah suatu seni dan ilmu dari pembuatan (formulating), penerapan (implementing) dan evaluasi (evaluating) tentang keputusan-keputusan strategis antar fungsi-fungsi yang memungkinkan sebuah organisasi mencapai tujuan-tujuan di masa mendatang. Ada beberapa pengertian Manajemen Strategik menurut beberapa ahli yaitu : a. Menurut Pearch dan Robinson (1997) dikatakan bahwa manajemen strategik adalah kumpulan dan tindakan yang menghasilkan perumusan (formulasi) dan pelaksanaan (implementasi) rencana-rencana yang dirancang untuk mencapai sasaran-sasaran organisasi. b. Menurut Nawawi adalah perencanaan berskala besar (disebut perencanaan strategi) yang berorientasi pada jangkauan masa depan yang jauh (disebut visi), dan ditetapkan sebagai keputusan pimpinan tertinggi (keputusan yang bersifat mendasar dan prinsipil), agar memungkinkan organisasi berinteraksi secara efektif (disebut misi), dalam usaha menghasilkan sesuatu (perencanaan operaional untuk menghasilkan barang dan atau jasa serta pelayanan) yang berkualitas, dengan diarahkan pada optimalisasi pencapaian tujuan (disebut strategis) dan berbagai sasaran (tujuan operasional) organsasi. Dari beberapa pendapat dan pengertian-pengertian yang cukup luas tersebut menunjukkan bahwa manajemen strategik merupakan suatu sistem yang terdiri dari satu kesatuan dan memiliki berbagai komponen yang saling berhubungan dan saling mempengaruhi dan bergerak secara serentak (bersama-sama) kearah serta tujuan yang sama pula. Lingkungaan strategi sangat mempengaruhi pengelolaan manajemen strategis, beberapa dampak yang dapat timbulkan dari adanya pengaruh lingkungan strategis global, regional dan nasional seperti issu penyadapan, hubungan Internasional dan bilateral antara negara, serta keterkaitan dengan aspek asta gatra di Indonesia. Seberapa pentingkah lingkungan strategis terhadap manajemen strategis, dalam pengambilan keputusan diperlukan kemampuan manajemen yang baik. Lingkungan strategis sangat berpengaruh terhadap manajemen strategis, hal ini dikarenakan dalam manajemen strategis merupakan suatu system yang saling berhubungan satu sama lainnya, termasuk terhadap lingkungan strategis yang sewaktu-waktu dapat mempengaruhi suatu bangsa. 2.2 Pentingnya Lingkungan Strategis terhadap Manajemen Pertahanan Keterkaitan lingkungan strategis terhadap pertahanan adalah sangat mempengaruhi, dimana pada bab sebelumnya telah dibahas beberapa negara hancur akibat tidak dapat mengantisipasi perubahan serta gejolak yang terjadi pada lingkungan strategisnya. Pada bagian ini akan dibahas tentang pentingnya lingkungan strategis terhadap manajemen pertahanan, dimananpada tulisan sebelumnya lingkungan strategis dan manajemen telas dibahas. 2.2.1. Pertahanan Pertahanan negara pada hakikatnya merupakan segala upaya pertahanan bersifat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Kesemestaan mengandung makna pelibatan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh . Upaya pertahanan yang bersifat semesta adalah model yang dikembangkan berdasarkan pertimbangan strategis bukan karena alasan ketidakmampuan dalam membangun pertahanan yang modern. Meskipun Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi, model tersebut tetap dikembangkan dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing. Sistem Pertahanan Negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Ciri kerakyatan mengandung makna bahwa orientasi pertahanan diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat. Ciri kesemestaan mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan. Ciri kewilayahan merupakan gelar kekuatan pertahanan yang tersebar di seluruh wilayah NKRI, sesuai dengan kondisi geografi sebagai satu kesatuan pertahanan . 2.2.2 Keterkaitan Pengaruh lingkungan strategis dengan Manajemen pertahanan Dalam membangun manajemen pertahanan diperlukan pemikiran paradikma baru penggunaan masyarakat sipil dalam peperangan adalah prihal yang tidak dibenarkan. Salah satu makna dari konvensi Jenewa atau hukum peperangan/Humaniter adalah tidak diperbolehkan melakukan pembunuhan terhadap warga sipil, sedangkan dalam system pertahanan semester yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, seakan akan mengeksploitasi warga sipil untuk melakukan sistem pertahanan secara menyeluruh, hal ini tentunya perlu dipikirkan kembali oleh para pengambil kebijakan bangsa ini. Pengadilan Kejahatan Internasional, yang berbasis di Den Haag, Belanda, dibentuk untuk mengadili kejahatan perang yang terjadi dengan derasnya pengaruh lingkungan strategis dapat memaksa bangsa Indonesia sebagai pelanggar undang-undang perang, apabila masih tetap menggunakan warga sipil sebagai alat untuk melakukan peperangan. Perubahan system pertahanan sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan perang di Indonesia. 2.3 Implementasi penggunaan sumber daya manusia untuk mencapai tujuan dalam manajemen pertahanan di Indonesia. Sebelum membahas tentang penggunaan sumber daya manusia untuk manajemen pertahanan, ada beberapa teori para ahli tentang manajemen sumber daya manusia , berikut ini adalah beberapa Teori manajemen sumber daya manusia menurut para ahli atau manajemen sumber daya manusia : 2.3.1 Manajemen Sumber Daya Manusia a. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Mary Parker Follett Manajemen Sumber Daya Manusia adalah suatu seni untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi melalui pengaturan orang-orang lain untuk melaksanakan berbagai pekerjaan yang diperlukan, atau dengan kata lain tidak melakukan pekerjaanpekerjaan itu sendiri. b. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Edwin B. Flippo Manajemen Sumber Daya Manusia adalah perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pengadaan, pengembangan, pemberian kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pelepasan sumber daya manusia agar tercapai berbagai tujuan individu, organisasi dan masyarakat c. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Marwansyah (2010:3), Manajemen sumber daya manusia dapat diartikan sebagai pendayagunaan sumber daya manusia di dalam organisasi, yang dilakukan melalui fungsi-fungsi perencanaan sumber daya manusia, rekrutmen dan seleksi, pengembangan sumber daya manusia, perencanaan dan pengembangan karir, pemberian kompensasi dan kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hubungan industrial. d. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) menurut Sastrohadiwiryo (2002) Menggunakan istilah manajemen tenaga kerja sebagai pengganti manajemen sumber daya manusia. Menurutnya, manajemen tenaga kerja merupakan pendayagunaan, pembinaan, pengaturan, pengurusan, pengembangan unsur tenaga kerja, baik yang berstatus sebagai buruh, karyawan, maupun pegawai dengan segala kegiatannya dalam usaha mencapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya, sesuai dengan harapan usaha perorangan, badan usaha, perusahaan, lembaga, maupun instansi. Dalam makalah ini pengertian Sumber Daya Manusia terkait dengan manajemen pertahanan adalah penggunaan manusia-manusia dalam mencapai suatu tujuan, sesuai dengan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku. 2.2.2 Sistem Manajemen Pertahanan Indonesia Manajemen pertahanan sebagai, "Suatu proses pengelolaan sumber daya nasional menjadi sumber daya potensial, pembinaan kekuatan/kemampuan hingga penggunaannya secara efektif dan efisien untuk kepentingan pertahanan keamanan negara". Dalam hal ini proses pengelolaan tersebut mengandung fungsi-fungsi manajemen . Terkait dengan penggunaan sumber daya manusia dalam pertahanan, dalam buku putih pertahanan Indonesia 2008 dijelaskan sistem pertahanan negara merupakan segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI dengan segala isinya sebagai satu kesatuan pertahanan . Bagi Indonesia, penyelenggaraan pertahanan negara bukan semata-mata ditujukan untuk perang, melainkan juga untuk mewujudkan perdamaian, menjamin keutuhan NKRI, mengamankan kepentingan nasional, serta menjamin ter-laksananya pembangunan na-sional. Pertahanan yang efektif adalah pertahanan yang mampu menghadirkan suasana aman dan damai di mana kehidupan masyarakat berjalan secara normal, dan hubungan dengan sesama negara baik di kawasan maupun di luar kawasan berlangsung secara harmonis dan saling menghargai . Fungsi pertahanan Indonesia diselenggarakan dengan Sistem Pertahanan Semesta. Konsepsi pertahanan negara ini mempunyai dua fungsi, yaitu Pertahanan Militer dan Pertahanan Nirmiliter. Fungsi pertahanan militer yang diemban oleh TNI meliputi operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Inti pertahanan nirmiliter, yaitu pemberdayaan sumber daya nasional, yang meliputi fungsi kekuatan pertahanan nirmiliter dan pertahanan sipil . Sedangkan dalam Buku Doktrin Pertahanan Negara Indonesia, pertahanan negara diselenggarakan dalam suatu Sistem Pertahanan Semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut. Sistem Pertahanan Semesta memadukan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter yang saling menyokong dalam menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Sistem Pertahanan Semesta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah melalui usaha membangun kekuatan dan kemampuan pertahanan yang kuat dan disegani baik kawan maupun calon lawan. Dipersiapkan secara dini berarti Sistem Pertahanan Semesta dibangun secara terus-menerus sejak masa damai sampai masa perang . 2.2.3. Hubungan antara Manajemen Pertahanan dan Penggunaan Sumber Daya Manusia Sesuai dengan hukum perang yang berlaku (Konvrensi Jenewa), dalam pelaksanaan pertahanan negara, tidak dibenarkan lagi menggunakan warga sipil sebagai alat untuk kekuatan perang,perlu adanya pemikiran yang lebih baik, agar system pertahanan negara lebih baik lagi, peningkatan mutu dan kemampuan prajurt untuk perang adalah satu cara agar dapat meningkatkan kemampuan pertahan negara. Sistem tata kelola yang lebih baik dalam pemilihan sumber daya manusia, untuk dijadikan alat perang, dapat di awali dengan system perekrutan yang baik dan benar serta sesuai dengan kriteria calon prajurit. Konsep pertahanan semesta yang dimiiki bangsa Indonesia, pendekatannya dapat dianalisis lebih lanjut mengenai konsep wajib militer, konsep ini dapat mengakomodir penggunaan para calon dan mantan wajib militer untuk digunakan sebagai pasukan perang, hal ini dimungkinkan karena para wajib militer telah mengetahui konsep dan sistem peperangan yang ada. 2.4 Pengertian Manajemen Dalam pembahasan sebelumnya telah diuraikan pengertian manajemen oleh beberapa pendapat ahli, akan tetapi dalam makalah ini manajemen dibatasi pada : Pengertian Manajemen dapat di maknai sebagai itu sendiri secara umum yang bisa kita jadikan pegangan adalah “Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian atau pengawasan, yang dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan memanfaatkan segala sumberdaya yang dimiliki”. 2.5 Management Pertahanan Universal dan Indonesia. Merumuskan makna Manajemen Pertahanan adalah sangat luas, definisi yang disepakati secara universal "Manajemen Pertahanan", tapi hanya merangkum gagasan bahwa organisasi pertahanan perlu mengubah kebijakan pertahanan dalam praktek, dan dengan berbuat demikian, untuk mengembangkan mekanisme perencanaan yang tepat dan berkelanjutan, sistem pendukung dan infrastruktur. Manajemen menggambarkan sebagai cara yang menyeluruh, dalam organisasi yang bertindak rangka memenuhi tujuan dalam kondisi tertentu, secara efektif dan efisien, dengan cukup melakukan fungsi perencanaan, pengorganisasian, memimpin dan mengendalikan. Secara khusus manajemen pertahanan berhubungan dengan militer, dimana secara spesifik perencanaan dan pelaksanaan operasi militer, atau memperoleh kesiapan tempur. Sebagai proses kelembagaan, manajemen pertahanan terletak di antara perumusan kebijakan pertahanan dan perintah aktual dan kendali pasukan militer. Ini harus menangani bidang-bidang tindakan seperti manajemen sumber daya pertahanan, manajemen personalia, manajemen akuisisi, di mana selama pelaksanaan kebijakan pertahanan kemungkinan bahwa ketidakpastian yang melekat memerlukan fleksibilitas yang lebih tinggi dan putusan-putusan selanjutnya, dan masalah tak terduga mungkin terjadi, membutuhkan identifikasi yang tepat dan solusi yang tepat Dari kedua teori dan praktek, kita dapat menyimpulkan bahwa hanya ada dua pendekatan utama manajemen, dan dua pendekatan ini tidak saling eksklusif. Satu dapat digambarkan sebagai mengidentifikasi masalah dan menemukan solusi untuk masalah tersebut, dan yang lain dapat digambarkan sebagai mencari solusi untuk bagaimana melakukan hal-hal yang lebih baik. Manajemen Pertahanan membawa kejelasan untuk bidang kegiatan dengan ketidakpastian yang tinggi, apakah jalan yang diambil untuk mencapai tujuan adalah yang benar, atau masalah yang dihadapi diidentifikasi dan dipecahkan, sementara meninggalkan daerah lain berfungsi sebagai mereka. Lalu ada manajemen operasional, menangani masalah kinerja pertahanan, khususnya di tingkat layanan, tetapi juga pada tingkat umum, misalnya, dalam menangani tenaga kerja atau logistik. Dan ada, tentu saja, manajemen pertahanan pada tingkat saat ini, berurusan dengan hari ke hari masalah dan solusi dalam setiap perintah pertahanan atau unit. Diharapkan bahwa jenis manajemen dibedakan sesuai dengan tingkat mereka setidaknya dalam hal mekanisme dan prosedur, sedangkan alat manajerial tetap sama (mereka dikembangkan terlepas dari tingkat aplikasi). Dalam prakteknya, tingkat ini mungkin mengidentifikasi lebih dengan sifat dari fungsi manajerial dari mekanisme yang digunakan. 2.6 Manajemen Pemerintahan atau Governance Management. Sistem Manajemen Nasional (Sismennas) adalah perpaduan tata nilai, struktur, fungsi, dan proses yang merupakan himpunan usaha untuk mencapai kehematan, daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber daya dan dana nasional dalam rangka mewujudkan tujuan nasional. Proses penyelenggaraannya secara serasi dan terpadu meliputi berbagai siklus kegiatan berupa perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil-hasil pelaksanaan kebijaksanaan nasional . Sistem Manajemen Nasional (Sismennas) adalah sistem manajemen yang diterapkan dalam ”organisasi negara”. Sismennas memiliki orientasi sebagai berikut: a. mengembangkan wawasan strategik; b. membangun keterpaduan dan kerja sama antarlembaga, antarbidang, antarsektor, antarwilayah, dan antarpemerintah dengan masyarakat; c. mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab (good governance and clean government); d. menerapkan metodologi dan teknik-teknik manajemen secara tepat guna. Landasan Sismennas adalah UUD 1945 yang dijiwai oleh falsafah Pancasila serta diarahkan kepada cita-cita nasional sebagaimana tersirat dan tersurat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 . 2.7 Kepemimpinan Komandan atau Command Leadership Tinjauan dari beberapa penulis mengungkapan bahwa kepemimpinan adalah proses mempengaruhi aktivitas seserang atau sekelompok orang untuk mencapai tujuan dalam situasi tertentu. Dalam kaitan dengan hal ini Hersey dan Blancchard (1992:99) menyimpulkan bahwa proses kepemimpimpinan adalah merupakan fungsi pemimpin, pengikut dan variabel situasional lainnya. a. Kepemimpinan Nasional Kepemimplnan adalah kata benda yang berasal dari kata pemimpin yang dibentuk dan kata dasar pimpin yang berarti tuntun, bimbing. Pimpinan, adalah hasil kerja memimpin, dan Kepemimpinan, merupakan hal, cara, hasi) kerja pemimpin, Pemimpin adalah orang yang memimpin (Badudu, 2001:1062). Kepemimpinan (leadership) dapat juga diartikan sebagai kemampuan yang ada dari seseorang untuk memengaruhi, menggerakkan, dan mengarahkan orang lain untuk mencapai suatu tujuan. Kepemimpinan Nasional adalah merupakan hal. cara, hasil kerja Pemimpin Tingkat Nasional. b. Kepemimpinan Visioner Para pemimpin yang efektif selalu mempunyai rencana; mereka berorientasi penuh pada hasil yang akan dicapai. Mereka mengadopsi visi-visi baru yang menantang, yang dibutuhkan dan bisa dijangkau, mereka mengkomunikasikan visi-visi tersebut dan mempengaruhi orang lain sehingga arah baru mereka mendapat dukungan dan bersemangat memanfaatkan sumber daya dan energi yang mereka miliki untuk mewujudkan visi-visi tersebut. Dengan cara inilah, para permimpin yang efektif membangun lembaga-lembaga besar yang dapat mengubah dunia. Pakar Kouzes dan Posner, 1987, mengatakan “Para pemimpin adalah pelopor yang mengembara di kawasan yang belum terjamah. Mereka membawa kita kepada tujuan-tujuan baru yang sering aneh. Orang-orang yang memimpin adalah barisan terdepan yang memperjuangkan perubahan, dengan alasan unik memiliki pemimpin guna menggerakkan kita ke depan untuk mencapai tujuan . c. Kepemimpinan Negarawan Secara organisatoris dan sederhana dapat dikatakan bahwa kepemimpinan (leadership) adalah “the ability of an individual to influence, motivate, and enable others to contribute toward the effectiveness and success of the organizations of which they are members” (House, 2004). Artinya, kepemimpinan adalah kemampuan individu untuk mempengaruhi, memotivasi, dan memungkinkan orang lain untuk berkontribusi terhadap efektivitas dan keberhasilan sebuah organisasi. Diskursus mengenai masalah kepemimpinan dan kenegarawanan (statesmanship) tidak mungkin dilakukan dalam ruang hampa. Kedua hal tersebut lahir sebagai suatu konsekuensi logis dari perilaku dan budaya manusia yang terlahir sebagai individu yang memiliki ketergantungan sosial sangat tinggi disebut sebagai homo sociologicus atau zoon politicon oleh Aristoteles dalam mencapai tujuan bersama, memelihara ketertiban sosial, dan memenuhi berbagai kebutuhannya. Dalam kerangka pemenuhan kebutuhan tersebut, terutama dalam kerangka kehidupan sosial yang semakin kompleks, manusia tidak mungkin berdiri sendiri. Manusia membutuhkan kerja sama dalam bentuk organisasi dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar dan canggih, dari hanya sebuah kelompok hingga berkembang menjadi suatu bangsa . Sedangkan menurut Prof Dr Muladi, SH, terdapat 14 poin penting bagi postur Negarawan Indonesia, yaitu : 1) Memiliki karakter nasional bangsanya secara mendasar yang berkarakter pada ideology, konstitusi dan konsensus dasar lainnya. (Prinsip NKRI dan sesanti Bhinneka Tunggal Ika) 2) Mampu menjadi kekuatan penggerak demoktratisasi (Karakter Pemerintahan) 3) Menghayati Indeks Kepemimpinan dan Kenegarawan yang unggul. 4) Sadar dan waspada terhadap bahaya keamanan yang bersifat komprehensif (Simetrik, Asimetrik, atau perpaduan antar keduanya) 5) Selalu peka terhadap dinamika Lingkungan Strategi (Nasional, Regional, Global) 6) Mampu berfikir obyektif, kritis, profesional, komprehensif-integral dan sistemik. 7) Mampu bekerja sama dan berfikir serta bertindak lintas disiplin dan lintas sektoral dalam mengambil keputusan. 8) Melihat globalisasi bukan sebagai kendala tetapi justru sebagi peluang dan kesempatan dengan pendekatan transformasionalis. 9) Melihat tujuan Nasional dan kepentingan negara diatas kepentingan peribadi atau golongan. 10) Selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran intelektual. 11) Selalu beranggapan bahwa kemajuan sain dan teknologi yang sesuai denga nilai-nilai budaya dan agama merupakan kunci peradaban bangsa. 12) Selalu menghayati dan berusaha meningkatkan daya saing (competitiveness index) bangsa. 13) Selalu taat hukum (Nasional dan Internasional) dan melihat kedaulatan negara disamping merupakan privilege and control juga merupakan tanggung jawab (Responsibility) internal dan eksternal. 14) Selalu menghayati pilar-pilar sejarah bangsa : Gerakan Budi Utomo 1908, Sumpah Pemuda 1928, Hari Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Hari Pahlawan 10 November 1945, Wawasan Nusantara (Deklarasi Juanda) 1957, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Trikora 1961, Bangkitnya Angkatan 1966, Hari Kebangkitan Teknologi Nasional 10 Agustus 1995, Gerakan Reformasi 1998, Pemilu Langsung Presiden/Wakil Presiden oleh Rakyat 2004, dan lain-lain. Dari hasil uraian diatas, Sistem pemerintahan atau manajemen pemerintahan Indonesia, dalam makalah ini adalah manajemen pemerintahan yang dapat menjalankan dan malaksanakan apa yang menjadi cita-cita bangsa Indonesia, yaitu yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 “ mewujudkan masyarakat adil dan makmur” serta tetap teguh mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2.8 Perencanaan Pertahanan Defence Planning. Dalam Mengenai bidang pertahanan dan militer, dua tugas yang berbeda yang menentukan : a. Bagaimana menggunakan sarana yang tersedia untuk mencapai tujuan yang diinginkan, misalnya, dalam hal agresi militer terhadap negara itu, dan cara yang akan memungkinkan militer untuk secara efektif menangani ancaman di masa depan kemungkinan dan tantangan. b. Perencanaan pertahanan meliputi perencanaan persenjataan, logistik, komando, kontrol dan komunikasi (C3), perencanaan ulang sumber, perencanaan darurat sipil-militer dan, dalam beberapa kasus, nuklir perencanaan. Tujuan dari perencanaan pertahanan, khususnya perencanaan pertahanan jangka panjang, adalah untuk menentukan cara, termasuk struktur kekuatan di masa depan (FS), yang akan memungkinkan lembaga-lembaga pertahanan untuk menangani secara efektif dengan tantangan kemungkinan di masa depan. Dengan demikian, perencanaan pertahanan jangka panjang harus dijadikan sebagai komponen integral dari kebijakan pertahanan. 2.9 Manajemen Keuangan atau Managing Finances., Menurut menyatakan bahwa anggaran pertahanan nasional harus berasal dari situasi keamanan dan ancaman namun karena keterbatasan sumber daya suatu negara, anggaran dirancang tidak didasarkan pada ancaman tetapi pada ketersediaan sumber daya. Selanjutnya Gerd Frorath menyatakan premisnya bahwa pengelolaan keuangan untuk pertahanan harus diperlakukan sebagai bagian dari manajemen sumber daya pertahanan, yang tertanam dalam pengelolaan sumber daya secara keseluruhan dari suatu negara Dalam bidang manajemen keuangan, Manajemen keuangan berhubungan dengan 3 aktivitas, yaitu: a. Aktivitas penggunaan dana, yaitu aktivitas untuk menginvestasikan dana pada berbagai aktiva. b. Aktivitas perolehan dana, yaitu aktivitas untuk mendapatkan sumber dana, baik dari sumber dana internal maupun sumber dana eksternal perusahaan. c. Aktivitas pengelolaan aktiva, yaitu setelah dana diperoleh dan dialokasikan dalam bentuk aktiva, dana harus dikelola seefisien mungkin. Situasi dan kondisi keamanan seperti apa yang katakan Gerd Frorath adalah situasi yang sebenarnya terjadi, akan lain halnya apabila, situasi dan kondisi tersebut dikondisikan atau yang saat ini lazim disebut sesuai pesanan, inilah yang membuat situasi dan kondisi keamanan di Indonesia semakin tidak menentu, Maraknya korupsi dan penyalahan penggunaan wewenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum membuat rakyat semakin bingung dan hilang kepercayaan terhadap pemerintah. Pembentukan badan-badan antikorupsi, anti kejahatan adalah salah satu cara yang efektif dalam menekan tindakan yang dapat merugikan negara. 2.10 Acqusition Management Acqusition manajemen yang berhubungan dengan manajemen pertahanan adalah pengadaan alutsista dalam rangka mendukung pertahanan dan keamanan negara. Pengertian Akuisisi adalah proses kegiatan terpadu yang dilaksanakan dlm upaya pengadaan melalui tahap’s penentuan kebutuhan, penjajagan konsep, peragaan dan validasi, pengembangan prototipe, penentuan tipe serta produksi dan penerimaan. Akuisisi adalah proses yang dilakukan oleh peralatan dan/atau layanan bersumber dari lembaga’s eksternal yang digunakan dalam membangun kemampuan militer secara efektif (Anthony Lawrence) Penyelenggaraan pertahanan negara sangat bergantung pada besarnya anggaran pertahanan yang dialokasikan pemerintah. Selama ini penentuan jumlah anggaran pertahanan banyak didasarkan pada faktor kemampuan keuangan negara dan prioritas pembangunan. Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005--2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2005--2009 menempatkan bidang pendidikan sebagai prioritas pertama dalam pembangunan nasional, diikuti oleh pembangunan infrastruktur. Apabila diukur dari nilai Pendapatan Domestik Bruto (PDB), rata-rata anggaran pertahanan dalam beberapa dekade terakhir relatif konstan, yakni berada di bawah 1%. Tantangan pertahanan pada tahun-tahun yang akan datang diperkirakan akan lebih kompleks. Tugas mengawal NKRI yang berdimensi kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa tetap menjadi prioritas penyelenggaraan pertahanan negara. Wilayah Indonesia yang sangat luas, yakni sekitar 8 juta kilometer persegi, serta karakteristik geografi sebagai negara kepulauan dengan 17.504 pulau dengan wilayah maritim yang luasnya hampir 6 juta kilometer persegi membutuhkan alokasi anggaran pertahanan yang proporsional dengan tingkat risiko yang dihadapi. Dengan alokasi anggaran pertahanan di bawah 1% dari PDB menjadi tantangan yang tidak mudah dalam penyelenggaraan pertahanan dalam mengawal NKRI. Pertahanan yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia adalah peningkatan anggaran untuk kebutuhan pengembangan dan kelengkapan alutsista, terutama anggaran untuk angkatan laut dan udara, hal ini untuk melindungi kepulauan nusantara yang terdiri dari kepulauan. 2.11 Manajemen Pertahanan yang Transparan (Transparancy in Defence Management) Dalam setiap pengorganisasian diperlukan adanya keterbukaan atau transparency dalam pengelolaannya, hal ini untuk memberikan kepercayaan kepeda semua pihak, termasuk pada penyelenggaraan manajemen pertahanan. dalam beberapa decade belakangan ini transparency di bidang keamanan terasa tertutup, paradigm ini harus diubah untuk memberi rasa kepercayaan terhadap masyarakat terhadap angkatan bersenjata yang dimilikinya. Transparency juga memberi kepercayaan terhadap angkatan bersenjata dalam melakukan penggunaan anggaran dan personil untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Bab III. Penutup a. Kesimpulan Manajemen strategis dan Manajemen pertahanan pertahanan sangat dipengaruhi oleh adanya perubahan lingkungan strategis, keruntuhan negara dapat terjadi bila tidak dapat mengikuti perubahan-perubahan yang terjadi. Manajemen pertahanan bangsa yang masih menggunakan strategi dalam paradigm lama serta sistem pertahanan semesta, bertentangan dengan hukum perang yang berlaku. Penyelenggaraan manajemen pemerintah masih diliputi maraknya pelanggaran korupsi, kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan wewenang jabatan, menyebabkan kurangnya kepercayaan terhadap penyelenggara negara. Dalam meningkatkan sistem pertahanan diperlukan profesionalisme, hal ini harus dimulai pada pelaksanaan perekrutan dan pelaksanaan sebagai bagian dari pertahanan. peningkatan pertahanan juga harus dilaksanakan dengan adanya peningkatan anggaran pertahanan, terutama pada anggaran angkatan laut dan angkatan udara. b. Saran 1. Perlu adanya pemikiran dalam mengembangkan serta perubahan dalam system pertahanan negara yang ada sekarang ini. (sistem Pertahanan rakyat semesta) 2. Perlu adanya peningkatan dalam penyeleksian calon anggota prajurit sebagai bagian dari kompenen utama pertahanan negara, yang diawali dengan perekrutan. 3. Perlu adanya transparansi dalam penyelenggaraan manajemen pemerintah dengan mengadakan badan-badan yang dapat menghambat proses terjadinya pelanggaran. 4. Perlu adanya penambahan anggaran dalam sistem pertahanan negara agar dapat mengatisipasi setiap ancaman, hambatan, ganggunan, dan tantangan yang datang. Daftar Pustaka 1. A. Yani Antariksa, Manajemen Pertahanan Negara, Bahan Mata Kuliah KSKS Program Paskasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2013. 2. Departemen Pertahanan RI, Buku Doktrin Pertahanan Indonesia, Jakarta, 2008. 3. Departemen Pertahanan RI, Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008, Jakarta, 2008 4. Kenichi Ohmae, Hancurnya Suatu bangsa, Qalam, Yogyakarta, 2002. 5. Lemhanas RI, Modul Sistem Manajemen Nasional Sub BS Sismenan dan Fungsi Pokok Sismenas, PPSA XIX, Jakarta, 2013 6. Lemhanas RI, Modul Bidang Studi/Materi Kepemimpinan Nasional, Sub BS Kepemimpinan Visioner PPSA XIX, Jakarta, 2013. 7. Lemhanas RI,Modul Ketahanan Nasional, Konsepsi Gatra, Gatra Geografi, Topografi, PPSA XIX, Jakarta, 2013 8. Lemhanas RI, Modul Bidang Studi/Materi Kepemimpinan Nasional, Sub BS Kepemimpinan Visioner PPSA XIX, Jakarta, 2013. 9. Margaretha Hanita, Bahan Mata Kuliah Teori Stratejik dan penyelesaian Konflik, Program Pasca sarjana, KSKN UI, Jakarta, 2003 10. Muladi, Kepemimpinan Negarawan (Perpaduan antara Manejer, Pemimpin dan Negarawan) Dalam Memantapkan Nasionalisme Kultur dan Nilai-nilai Pancasila, Daftar Web 1. http://id.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Uni_Soviet, 2. Berita Satu. com, Penyadapan cederai kepercayaan RI terhadap Amerika Serikat dan Australia 3. Kompas.com, Indonesia Protes Penyadapan di Kedubes AS Jakarta, 4. http://definisi.org/teori-manajemen-sumber-daya-manusia-menurut-para-ahli,