Minggu, 24 Oktober 2021

Melanggar Aturan

 CALON PENIPU ULUNG... Merdeka!🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩 Heboh di medsos, pelaku perjalanan luar negeri Rachel Vennya seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, setelah pulang dari Amerika. Tetapi ia melanggar peraturan dengan hanya menjalani karantina selama 3 hari. Pengusaha dan Selebgram dengan 6 jutaan pengikut ini mengaku melanggar peraturan dengan alasan rindu pada anak. “Aku minta maaf apa pun alasannya. Dan aku tuh siap menerima segala sanksi dan konsekuensi ke depannya,” tutur Rachel Vennya Dia terancam satu tahun penjara. Kebanyakan orang takut melanggar aturan. Tetapi orang lain percaya bahwa melanggar aturan itu adalah satu-satunya cara untuk mewujudkan sesuatu yang diinginkan. Bahkan mereka berpendapat bahwa aturan dibuat untuk dilanggar. Melanggar aturan sama saja dengan berbuat curang. Ilmuwan perilaku menemukan korelasi antara ketidakjujuran dan kreativitas. Orang dengan pekerjaan yang menuntut kreativitas atau memiliki pola pikir kreatif cenderung lebih mudah melanggar aturan dibanding orang yang kurang kreatif. Orang yang melanggar aturan merasa lebih pintar daripada yang lain. Dengan melanggar aturan memungkinkan otak mereka berpikir bebas membiarkan kreativitas mereka mengalir tanpa batas, dan akhirnya menghasilkan apa yang disebut “penipu ulung” Kepribadian adalah aspek yang berkaitan dengan perilaku yang kita sukai dalam berhubungan dengan orang lain dan dunia. Salah satu aspek kepribadian adalah _conscientiousness_ atau Tanggung jawab. Orang yang mendapat nilai tinggi dalam hal ini, cenderung tertib, teratur, dan mengikuti aturan. Mereka juga lebih rajin, bekerja keras, dan berorientasi pada prestasi. Sebaliknya orang yang egois cenderung lebih tidak etis, dan cenderung tidak menghargai norma dan aturan. Dari fenomena tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Rachel Vennya adalah selebgram yang kreatif dibuktikan dengan sejumlah bidang usaha yang dimilikinya dan pengikutnya yang mencapai jutaan orang. Namun kreatifitasnya dipakai untuk kepentingannya sendiri dan merugikan orang lain. Ia juga bisa dikatakan sebagai orang yang egois, curang dan tidak bertanggung jawab. Sebagai generasi muda penerus bangsa, sifat tersebut sangat disayangkan. Semoga kaum muda berhati-hati ketika memilih figur yang mereka idolakan agar tidak memilih figur yang berbakat menjadi “penipu ulung”, “Saya lebih suka gagal dengan kehormatan daripada menang dengan curang.” Sophocles RTS

Rabu, 20 Oktober 2021

Juara Thomas Cup

 BENDERA MERAH PUTIH TIDAK BERKIBAR MENGIRINGI SANG JUARA THOMAS CUP 2021.... Merdeka!🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩 Indonesia berhasil menjuarai Piala Thomas 2021 setelah mengandaskan perlawanan China lewat skor akhir 3-0 di Ceres Arena, Aarhus, Denmark. Keberhasilan Indonesia menjuarai Piala Thomas 2021 menjadi kali pertama setelah terakhir kali memiliki sukses yang sama tahun 2002. Artinya, Indonesia membutuhkan 19 tahun untuk kembali menjadi penguasa turnamen Piala Thomas. Sorotan diberikan tatkala kontingan Piala Thomas Indonesia menerima medali penghargaan dan trofi kemenangan. Tidak ada bendera Merah Putih yang berkibar di seremoni juara kali ini bagi Indonesia. Hal ini disebabkan Keputusan Badan Antidoping Dunia (WADA) yang menjatuhkan sanksi kepada Indonesia. Seperti yang diketahui bahwa Indonesia mendapatkan sanksi dari WADA karena tidak mematuhi prosedur tes doping. (Tribune News). Apa arti mengibarkan bendera nasional? Mengibarkan bendera nasional adalah tanda kebanggaan dan patriotisme. Ini merupakan penegasan positif dari loyalitas dan komitmen. Hal ini juga menandai sebuah negara yang memiliki kepercayaan pada dirinya sendiri, dan merasa nyaman dengan tempatnya di dunia, sejarahnya, dan masa depannya. Bendera Indonesia secara resmi diadopsi pada 17 Agustus 1945, tiga hari setelah berakhirnya Perang Dunia II. Merah Putih tetap menjadi bendera nasional ketika Indonesia memenangkan pengakuan kemerdekaannya dari Belanda pada tahun 1949. Bendera Merah Putih, dengan desain sederhana bergaris merah putih, memiliki sejarah panjang. Bendera ini pertama kali dikaitkan dengan kerajaan Majapahit, yang berkembang dari abad ke-13 hingga ke-16 di Jawa Timur, dan menggabungkan simbolisme warna tradisional: merah untuk keberanian dan putih untuk kejujuran. Setelah itu, Merah Putih diadopsi pada tahun 1922 oleh Persatuan Indonesia, sebuah organisasi nasionalis pelajar Indonesia yang belajar di Belanda. Pada tahun 1928 Partai Nasionalis Indonesia juga mengadopsi bendera tersebut. Sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945, bendera Merah Putih selalu berkibar diiringi pasangannya lagu Indonesia Raya, menunjukkan kharismanya ke seluruh dunia. Kembali ke tidak diperbolehkannya bendera Merah Putih di kibarkan di peristiwa dunia sekelas Thomas Cup. Sedemikian “mudahkah” kebanggaan akan negara tercinta di tiadakan oleh WADA karena kesalahan beberapa gelintir manusia Indonesia? Siapa mereka yang bertanggung jawab? Mungkin mereka yang juga anak negeri meremehkan (underestimate) kehebatan regu Thomas Cup kita, karena sudah SEMBILAN BELAS TAHUN tidak berdaya. Tapi ya sudahlah... Rakyat Indonesia memang terkenal mudah memaafkan dan menerima dengan rasa syukur segala hal hadiah dari sesama manusia atau dari Yang Mahakuasa, dalam bentuk hal-hal baik dan buruk, bahkan kurang atau lebih. “Berkibarlah bendera negeriku Berkibarlah engkau di dadaku Tunjukkanlah kepada dunia Semangatmu yang panas mambara...” Gombloh 🇮🇩🇮🇩 

RTS

JUARA PIALA THOMAS 2021 TANPA PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH

 NASI SUDAH MENJADI BUBUR... Merdeka!🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩 Bendera Indonesia tidak berkibar ketika lagu Indonesia Raya dinyanyikan oleh Tim Indonesia, yang berhasil menjuarai Piala Thomas 2021. Indonesia mendapatkan sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA) karena dinilai tidak patuh kepada aturan antidoping yang diterapkan. Menurut Tesaurus Bahasa Indonesia, sinonim sanksi adalah denda, hukuman, penalti, dam, deraan. Sanksi adalah kata yang biasanya digunakan untuk menggambarkan apa yang dilakukan oleh lembaga/bangsa/pemerintah. Sementara 'hukuman' dapat digunakan dalam konteks yang lebih luas. Contoh : “AS telah memberikan sanksi kepada Korea Utara sebagai tanggapan atas pelanggarannya terhadap hukum internasional.” “Orang tua menghukum anak karena kelakuan buruknya.” Badan Anti-Doping Dunia (WADA) didirikan pada tahun 1999 sebagai badan independen internasional yang disusun dan didanai secara merata oleh gerakan olahraga dan pemerintah dunia. Kegiatan utamanya meliputi penelitian ilmiah, pendidikan, pengembangan kapasitas anti-doping, dan pemantauan Kode Anti-Doping Dunia (Kode) – dokumen yang menyelaraskan kebijakan anti-doping di semua olahraga dan semua negara. Kode Anti-Doping Dunia pertama kali diadopsi pada tahun 2003 dan mulai berlaku pada tahun 2004. Kemudian diubah empat kali, pertama kali efektif 1 Januari 2009, kedua kali efektif 1 Januari 2015, ketiga kali efektif 1 April 2018 (amandemen kepatuhan ) dan keempat kalinya efektif 1 Juni 2019 (pelaporan zat endogen tertentu sebagai Temuan Atipikal). Kode Anti-Doping Dunia 2021 yang direvisi berlaku efektif mulai 1 Januari 2021. Tujuan dari Kode Anti-Doping Dunia dan Program Anti-Doping Dunia yang mendukungnya adalah: • Untuk melindungi hak dasar Atlet untuk berpartisipasi dalam olahraga bebas doping dan dengan demikian mempromosikan kesehatan, keadilan dan kesetaraan bagi Atlet di seluruh dunia, dan • Memastikan program anti-doping yang harmonis, terkoordinasi dan efektif di tingkat internasional dan nasional terkait dengan pencegahan doping. Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017. Dalam Permen tersebut dikatakan LADI adalah lembaga mandiri di tingkat nasional yang membantu Menteri dalam pelaksanaan ketentuan anti doping di Indonesia. Berikut ini adalah tiga faktor mengapa Indonesia terkena sanksi berat oleh WADA karena dianggap tidak patuh dengan program uji doping yang telah ditetapkan dan disepakati. 1. Tak Penuhi TDP 2020 Indonesia tak bisa memenuhi test doping plan (TDP) tahun 2020. Menpora beralasan target sampel doping tak bisa dipenuhi karena datang pandemi Covid-19 yang membuat olahraga mati suri. 2. Belum Penuhi TDP 2021 Indonesia juga belum memenuhi sampel TDP 2021. WADA mengingatkan Indonesia, karena sejumlah kegiatan olahraga sudah berlangsung pada 2021. Seharusnya Indonesia sudah bisa memenuhi Sampel TDP. Nyatanya, Indonesia tak bisa memenuhi sampel tes doping. Menpora berargumen, perubahan struktur kepengurusan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) jadi penyebab. Bahkan, Menpora sampai tidak tahu ada surat resmi dari WADA pada 15 September 2021. (CNN Indonesia Sabtu, 09/10/2021 09:15) 3. Lewat Tenggat 21 Hari Dalam surat resmi pada 15 September 2021 itu WADA meminta Indonesia segera memberi bantahan atau klarifikasi. Tenggat waktu yang diberikan adalah 21 hari sejak surat pertama dilayangkan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan kedaluwarsa tak ada balasan dari Indonesia. Karenanya WADA melayangkan surat ancaman sanksi untuk memberikan penjelasan terperinci. Fakta terakhir WADA menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak patuh dalam menerapkan program uji doping. Nasi sudah menjadi bubur. Dari pengalaman yang sudah ada, baik pelanggaran aturan/hukum skala Nasional ataupun Internasional, bisa ditarik kesimpulan bahwa ancaman Sanksi atau Hukuman dari manapun rupanya tidak menimbulkan rasa takut atau cemas dan dianggap sepele oleh sebagian rakyat Indonesia. Urat malu dalam diri mereka sudah putus, dan sebaliknya memberi segala macam alasan dan saling lempar tanggung jawab sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging . “Dalam momen pengambilan keputusan, hal terbaik yang dapat Anda lakukan adalah hal yang benar untuk dilakukan, hal terbaik berikutnya adalah hal yang salah, dan hal terburuk yang dapat Anda lakukan adalah tidak melakukan apa-apa.” Theodore Roosevelt (Presiden Amerika Serikat yang Ke-26) .

RTS