Rabu, 20 Oktober 2021

JUARA PIALA THOMAS 2021 TANPA PENGIBARAN BENDERA MERAH PUTIH

 NASI SUDAH MENJADI BUBUR... Merdeka!🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩🇮🇩 Bendera Indonesia tidak berkibar ketika lagu Indonesia Raya dinyanyikan oleh Tim Indonesia, yang berhasil menjuarai Piala Thomas 2021. Indonesia mendapatkan sanksi dari Badan Antidoping Dunia (WADA) karena dinilai tidak patuh kepada aturan antidoping yang diterapkan. Menurut Tesaurus Bahasa Indonesia, sinonim sanksi adalah denda, hukuman, penalti, dam, deraan. Sanksi adalah kata yang biasanya digunakan untuk menggambarkan apa yang dilakukan oleh lembaga/bangsa/pemerintah. Sementara 'hukuman' dapat digunakan dalam konteks yang lebih luas. Contoh : “AS telah memberikan sanksi kepada Korea Utara sebagai tanggapan atas pelanggarannya terhadap hukum internasional.” “Orang tua menghukum anak karena kelakuan buruknya.” Badan Anti-Doping Dunia (WADA) didirikan pada tahun 1999 sebagai badan independen internasional yang disusun dan didanai secara merata oleh gerakan olahraga dan pemerintah dunia. Kegiatan utamanya meliputi penelitian ilmiah, pendidikan, pengembangan kapasitas anti-doping, dan pemantauan Kode Anti-Doping Dunia (Kode) – dokumen yang menyelaraskan kebijakan anti-doping di semua olahraga dan semua negara. Kode Anti-Doping Dunia pertama kali diadopsi pada tahun 2003 dan mulai berlaku pada tahun 2004. Kemudian diubah empat kali, pertama kali efektif 1 Januari 2009, kedua kali efektif 1 Januari 2015, ketiga kali efektif 1 April 2018 (amandemen kepatuhan ) dan keempat kalinya efektif 1 Juni 2019 (pelaporan zat endogen tertentu sebagai Temuan Atipikal). Kode Anti-Doping Dunia 2021 yang direvisi berlaku efektif mulai 1 Januari 2021. Tujuan dari Kode Anti-Doping Dunia dan Program Anti-Doping Dunia yang mendukungnya adalah: • Untuk melindungi hak dasar Atlet untuk berpartisipasi dalam olahraga bebas doping dan dengan demikian mempromosikan kesehatan, keadilan dan kesetaraan bagi Atlet di seluruh dunia, dan • Memastikan program anti-doping yang harmonis, terkoordinasi dan efektif di tingkat internasional dan nasional terkait dengan pencegahan doping. Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017. Dalam Permen tersebut dikatakan LADI adalah lembaga mandiri di tingkat nasional yang membantu Menteri dalam pelaksanaan ketentuan anti doping di Indonesia. Berikut ini adalah tiga faktor mengapa Indonesia terkena sanksi berat oleh WADA karena dianggap tidak patuh dengan program uji doping yang telah ditetapkan dan disepakati. 1. Tak Penuhi TDP 2020 Indonesia tak bisa memenuhi test doping plan (TDP) tahun 2020. Menpora beralasan target sampel doping tak bisa dipenuhi karena datang pandemi Covid-19 yang membuat olahraga mati suri. 2. Belum Penuhi TDP 2021 Indonesia juga belum memenuhi sampel TDP 2021. WADA mengingatkan Indonesia, karena sejumlah kegiatan olahraga sudah berlangsung pada 2021. Seharusnya Indonesia sudah bisa memenuhi Sampel TDP. Nyatanya, Indonesia tak bisa memenuhi sampel tes doping. Menpora berargumen, perubahan struktur kepengurusan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) jadi penyebab. Bahkan, Menpora sampai tidak tahu ada surat resmi dari WADA pada 15 September 2021. (CNN Indonesia Sabtu, 09/10/2021 09:15) 3. Lewat Tenggat 21 Hari Dalam surat resmi pada 15 September 2021 itu WADA meminta Indonesia segera memberi bantahan atau klarifikasi. Tenggat waktu yang diberikan adalah 21 hari sejak surat pertama dilayangkan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan kedaluwarsa tak ada balasan dari Indonesia. Karenanya WADA melayangkan surat ancaman sanksi untuk memberikan penjelasan terperinci. Fakta terakhir WADA menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak patuh dalam menerapkan program uji doping. Nasi sudah menjadi bubur. Dari pengalaman yang sudah ada, baik pelanggaran aturan/hukum skala Nasional ataupun Internasional, bisa ditarik kesimpulan bahwa ancaman Sanksi atau Hukuman dari manapun rupanya tidak menimbulkan rasa takut atau cemas dan dianggap sepele oleh sebagian rakyat Indonesia. Urat malu dalam diri mereka sudah putus, dan sebaliknya memberi segala macam alasan dan saling lempar tanggung jawab sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging . “Dalam momen pengambilan keputusan, hal terbaik yang dapat Anda lakukan adalah hal yang benar untuk dilakukan, hal terbaik berikutnya adalah hal yang salah, dan hal terburuk yang dapat Anda lakukan adalah tidak melakukan apa-apa.” Theodore Roosevelt (Presiden Amerika Serikat yang Ke-26) .

RTS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar