Sabtu, 03 Oktober 2015

PEGADAIAN

PROGRAM PASCA SARJANA SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI DAN BISNIS INDONESIA
 PEMBAHASAN
 A. PENGERTIAN PEGADAIAN
 Ada beberapa pengertian pegadaian, di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Sigit Triandaru (2000 : 179) Menurut Sigit Triandaru, Pegadaian adalah “satu – satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran dalam bntuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hokum gadai.”
2. Subagyo (1999 : 88) Subagyo menyatakan bahwa pergadaian adalah “suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus yaitu secara hukum gadai.” Dari beberapa pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pegadaian adalah “Lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai izin yang dalam menjalankan usahanya berdasarkan hukum gadai.” Pegadaian yang selanjutnya diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2000 adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur di dalam Undang – Undang Nomor 9 tahun 1969 yang diberi tugas serta wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan maksud dan tujuan sebagai berikut : a. Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. b. Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktek riba dan pinjaman tidak wajar.
B. ASAL MULA GADAI DI INDONESIA
Era Kolonial Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat ("liecentie stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode "liecentie stelsel" diganti menjadi "pacth stelsel" yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah daerah. Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan "cultuur stelsel" di mana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian. Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari Era Kemerdekaan Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun demikian, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012. LOGO PEGADAIAN : Sebelum 1 April 2013 Mulai 1 April 2013
C. OBYEK HAK GADAI
Dilihat dari definisi gadai sendiri, yang menjadi objek dari hak gadai adalah benda bergerak. Benda bergerak ini dibagi yang dimaksudkan meliputi benda bergerak yang berwujud (lichamelijke zaken) dan benda bergerak yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang yang berwujud surat-surat berharga. Surat-surat berharga ini dapat berupa : - Atas bawa (aan toonder), yang memungkinkan pembayaran uang kepada siapa saja yang membawa surat-surat itu seperti saham dan obligasi, cara mengadakan gadai itu ialah dengan cara menyerahkan begitu saja surat-surat berharga tersebut kepada kreditur pemegang gadai. - Atas perintah (aan order), yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang disebut dalam surat seperti wesel, cek, aksep, promes, cara mengadakan gadai masih diperlukan penyebutan dalam surat berharga tersebut bahwa haknya dialihkan kepada pemegang gadai (endossement menurut pasal 1152 bis KUHPerd). Disamping endossement, surat-surat berharga tersebut harus diserahkan kepada pemegang gadai. - Atas nama (op naam), yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang namanya disebut dalam surat itu, maka cara mengadakan gadai menurut pasal 1153 KUHPerd adalah bahwa hal menggadaikan ini harus diberitahukan kepada orang yang berwajib membayar uang. Dan orang yang wajib membayar ini dapat menuntut supaya ada bukti tertulis dari pemberitahuan dan izin pemberi gadai. - Benda bergerak berwujud adalah benda yang dapat dipindahkan atau berpindaha. Yang termasuk dalam benda bergerak berwujud, seperti emas, arloji, sepeda motor dan lain-lain.
D. HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PEMBERI GADAI DAN PENERIMA GADAI
Sejak terjadinya perjanjian gadai antara pemberi gadai dengan penerima gadai, maka sejak itulah timbul hak dan kewajiban setiap pihak.
Di dalam Pasal 1155 KUHPerdata telah diatur tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hak pemberi gadai :  Menerima uang gadai dari penerima gadai;  Berhak atas barang gadai, apabila hutang pokok, bunga, dan biaya lain telah dilunasinya;  Berhak menuntut kepada pengadilan supaya barang gadai dijual untuk melunasi hutang-hutangnya (Pasal 1156 KUHPerdata). Kewajiban pemberi gadai:  Menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai;  Membayar pokok sewa modal kepada penerima gadai;  Membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk meyelamatkan barang-barang gadai (Pasal 1157 KUHPerdata). Hak penerima gadai:  Menerima angsuran pokok pinjaman dan bunga sesuai dengan waktu yang ditentukan;  Menjual barang gadai, jika pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah lampau waktu atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan janjinya. Kewajiban penerima gadai: Kewajiban penerima gadai diatur di dalam Pasal 1154, Pasal 1156 dan Pasal 1157 KUHPerdata, yaitu:  Menjaga barang yang digadaikan sebaik-baiknya;  Tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya, walaupun pemberi gadai wanprestasi (Pasal 1154 KUHPerdata);  Memberitahukan kepada pemberi gadai (debitur) tentang pemindahan barang-barang gadai (Pasal 1156 KUHPerdata);  Bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya (Pasal 1157 KUHPerdata). Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya dengan baik, seperti misalnya pemberi gadai tidak membayar pokok pinjaman dan sewa modalnya, maka lembaga pegadaian dapat memberikan somasi kepada pemberi gadai agar dapat melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang dijanjikan. Apabila somasi itu telah dilakukan selama 3 (tiga) kali dan tidak diindahkannya, maka lembaga pegadaian dapat melakukan pelelangan terhadap benda gadai. E. BARANG JAMINAN Ada beberapa kategori yang termasuk barang – barang yang dapat dijadikan jaminan oleh pegadaian, di antaranya : - Mesin – mesin - Barang – barang perhiasan - Barang – barang keperluan rumah tangga - Barang – barang berupa kendaraan - Barang – barang elektronik F. PROSEDUR JAMINAN Mengapa orang – orang lebih suka dengan pegadaian? Karena prosedur yang harus ditempuh tidak sulit, cepat, dan biaya yang dikenakan relatif tidak terlalu membebani. Selain itu, Pegadaian tidak terlalu mementingkan untuk apa uang yang akan dipinjam. Yang terpenting adalah jaminan barang – barang yang akan dijadikan jaminan. Secara garis besar, prosedur peminjaman uang di Pegadaian adalah sebagai berikut : - Nasabah datang ke bagian informasi untuk mendapatkan informasi tentang pegadaian, misalkan tentang barang jaminan, jumlah pinjaman, jangka waktu pengembalian, dan biaya sewa modal (bunga pinjaman). - Jika sudah jelas, maka dapat langsung membawa barang yang akan dijadikan jaminan ke bagian penaksir untuk dtaksir berapa nilai jaminan yang diberikan. - Si penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan,n baik nilai barang tersebut maupun kualitasnya, lalu batulah dapat ditetapkan nilai taksir dari barang jaminan tersebut. - Jika nilai taksir telah ditetapkan, maka selanjutnya akan menetukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang akan dikenakan dan kemudian akan diberitahukan kepada calon peminjam. - Setelah mendapat persetujuan dari calon peminjam, maka barang yang dijadikan jaminan akan ditahan untuk disimpan dan nasabah akan memperoleh pinjaman serta surat bukti gadainya. Lalu untuk proses pembayaran kembali pinjaman, baik itu ketika belum jatuh tempo, ataupun yang sudah jatuh tempo, maka langkah – langkahnya adalah sebagai berikut : - Pembayaran kembali yang berupa jumlah pinjaman beserta dengan bunganya (sewa modalnya) bisa langsung dilakukan di kasir dengan menunjukan surat bukti gadai yang diperoleh saat meminjam sebelumnya. - Pihak Pegadaian mengembalikan barang jaminan jika pembayaran pinjamannya sudah lunas dan dapat diperiksa kebenaran dan keabsahannya. Jika sudah benar, maka barang jaminannya dapat dibawa pulang. - Jika nasabah sudah punya uang untuk menebus barang jaminannya, maka peminjam bisa langsung menebusnya tanpa melihat apakah sudah jatuh tempo atau belum. - Jika seandainya peminjam tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang yang dijadikan jaminan akan dilelang ke masyarakat luas. - Hasil penjualan barang jaminan yang sudah dilelan akan diberitahukan kepada nasabah dan jika uang hasil lelang dari barang jaminan itu setelah dikurangi pinjaman dan biaya – biaya yang lain ternyata masih ada kelebihannya, maka itu akan diberikan kepada nasabah yang mempunya barang jaminan itu. - G. BESARNYA JUMLAH PINJAMAN Besar atau kecilnya jumlah pinjaman itu semua dilihat dari nilai dari barang yang dijadikan jaminan. Semakin besar nilainya, maka semakin besar pula jumlah pinjaman yang dapat dipinjam. Begitupun sebaliknya. Namun biasanya, Pegadaian mempunyai batasan nominal tertentu besar ataupun kecilnya pinjaman. Tergantung dari kebijaksanaan dari Pegadaian yang bersangkutan. H. KEUNTUNGAN USAHA GADAI Jika dibandingkan dengan lembaga keuangan yang lainnya, pegadaian mempunyai beberapa keuntungan, di antaranya adalah sebagai berikut :  Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang pinjaman itu digunakan, jadi semua diserahkan secara total kepada nasabahnya.  Persyaratan yang relatif sederhana dan tidak rumit menjadikan nasabah lebih mudah untuk memenuhi persyaratan yang diwajibkan.  Waktu untuk memperoleh uang pinjaman yang relatif singkat dan cepat, yaitu pada hari itu juga karena prosedur yang tidak rumit dan berbelit – belit. I. KEGIATAN USAHA PEGADAIAN LAINNYA Selain melayani jasa pinjam – meminjam, kegiatan lain Pegadaian di antaranya adalah : - Memberi kredit - Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga. - Melayani usaha taksiran - Melayani jasa penitipan barang. J. JENIS – JENIS PEGADAIAN Secara garis besar, pegadaian mempunyai dua jenis, di antaranya adalah sebagai berikut : a. Pegadaian Konvensional Pegadaian Konvensional adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memberikan uang pinjaman kepada peminjam berdasarkan hukum gadai. Pegadaian Konvensional pun memiliki kelebihan maupun kekurangan. Kelebihan dari Pegadaian Konvensional adalah karena Pegadaian jenis ini sudah banyak memiliki cabang di daerah – daerah, bahkan sampai di pedesaan sehingga lebih mudah dicari dan dijangkau. Tetapi, Pegadaian Konvensional pun juga memiliki kekurangannya, yaitu : - Tarif jasa penyimpanan yang relatif besar dan mahal - Sisa uang dari hasil pelelangan barang jaminan akan diambil oleh perusahaan tersebut. - Masih menggunakan sistem bunga - Mempunyai biaya administrasi yang relatif lebih besar dari uang pinjaman. - Sistem pencatatan dari Pegadaian Konvensional pun masih manual b. Pegadaian Syariah Dilihat dari namanya saja, kita bisa menarik pengertian bahwa Pegadaian Syariah adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memberikan pinjaman kepada peminjam berdasarkan pada prinspi – prinsip syariah Islam. Ada beberapa kelebihan dari Pegadaian Syariah, antara lain adalah sebagai berikut : - Menggunakan sistem gadai syariah dengan menggunakan pinsip – prinsip Islami. - Biaya administrasi relatif lebih kecil dari Pegadaian Konvensional, yaitu 0,27% dari uang pinjaman. - Menggunakan sisitem bagi hasil - Tarif yang dikenakan atas jasa penyimpanan hanya 0.8% per 10 hari dari nilai taksirannya. K. ANTARA SLOGAN DAN KEWAJIBAN PEMBERI GADAI Slogan dari Pegadaian ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” memiliki maksud dan arti yang tidak seluas kata – kata itu sendiri. Artinya yaitu, syarat dan ketentuan untuk proses di Pegadaian itu mudah dan tidak akan menyulitkan masyarakat. Maksud dari slogan tersebut juga mengacu pada proses dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian. Namun demikian, slogan itu begitu mudahnya untuk dibaca dan dimengerti secara luas, sampai – sampai orang datang ke Pegadaian untuk memudahkan semua biaya – biaya kehidupannya, seperti membayar listrik dengan menggadaikan HP bekas, membayar uang kuliah dengan menggadaikan peralatan rumah tangganya dll. Tujuan dari pada aktivitas gadai itupun menjadi tidak jelas. Seperti misal, untuk membayar biaya rumah sakit keluarganya, hal ini mungkin bisa dikatakan kebutuhan mendadak dan lebih jelas sebagai tujuan Gadai. Secara psikologis masyarakat dimanjakan dengan slogan ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”. Namun makna sesungguhnya yang dapat kita kaji dari slogan tersebut nampak berbeda jika dilihat dari sudut pandang kewajiban pemberi gadai yaitu masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan di atas, dalam sistem Gadai ini, Pemberi Gadai memiliki kewajiban untuk tidak hanya membayar pokok nilai harga barang, tetapi juga bunga yang telah ditetapkan. Selain itu, jika dihitung, bunga yang dikenakan jauh lebih besar dari bunga jenis produk kredit di Bank. Bagaimana tanpa masalah, jika Gadai yang dilakukan untuk keperluan membayar listrik misalnya, karena tidak ada keuntungan dibalik aktivitas pembayaran listrik tersebut. Lain halnya jika gadai dilakukan untuk membuka warung, dimana perputaran uang terjadi dalam transaksi warung tersebut dapat digunakan untuk membayar bunga yang dibebankan kepada pemberi gadai. Demikianlah kita dapat melihat, ketika menjelang Hari Raya, Pegadaian sangat penuh diminati oleh banyak orang. Masyarakat menggadaikan barang (termasuk emas) untuk sesuatu yang dapat dikonsumsi selama hari raya dan tidak kembali lagi, namun yang tertinggal hanyalah bunga dan pokok nilai Gadai untuk pengambilan barang kembali. Memang benar Slogan Pegadaian ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” telah berhasil menarik minat masyarakat untuk datang ke Pegadaian, dengan demikian pemasukan Negara meningkat. Namun dibalik itu juga, secara psikologis telah menarik pemahaman masyarakat untuk lebih konsumtif dengan memanfaatkan sistem gadai yang berlaku di Pegadaian. Perilaku masyarakat akan lebih condong datang dan memanfaatkan Pegadaian untuk menjadi konsumtif tanpa melihat lagi tujuan dari aktivitas dilakukannya gadai tersebut. Perlu diketahui, masyarakat yang datang ke Pegadaian, tidak selalu masyarakat kelas menengah ke bawah, tapi juga ada masyarakat kelas atas. Masyarakat kelas atas ini sudah pasti mampu membayar bunga dari nilai gadai tersebut. Tapi lain halnya dengan masyarakat kelas bawah. Dengan demikian, jika barang yang digadaikan oleh masyarakat kelas bawah tersebut adalah barang yang sangat berharga, misal (mas kawin berupa emas), namun ia tidak dapat melunasi semua biaya pokok dan bunga, maka mas kawin tersebut akan dilelang. Apakah hal ini “tanpa masalah?” seperti slogan Pegadaian? Rasanya tidak. V. KESIMPULAN & SARAN Dari pemaparan dalam bab Pembahasan, kelompok kami menyimpulkan bahwa Slogan Pegadaian harus diganti menjadi lebih membumi dan lekat dengan kehidupan sektor masyarakat menengah ke bawah. Dan lebih spesifik untuk juga memberikan edukasi yang positif dalam hal Gadai. Sehingga masyarakat teredukasi untuk datang ke Pegadaian, jika memang dalam keadaan yang terjepit atau untuk tujuan meningkatkan taraf hidup, bukan lagi untuk konsumsi atau memenuhi kebutuhan yang semata – mata bukan kebutuhan utama. Sebagai saran, di bawah ini adalah beberapa contoh Slogan untuk Pegadaian, yang mungkin dapat digunakan dengan melihat sasaran aktivitas Gadai untuk masyarakat menengah ke bawah : 1. “Manfaat di Waktu yang Tepat” 2. “Uang Tunai bagi Keperluan Utama” Demikianlah makalah ini dibuat, semoga dapat berguna bagi yang membutuhkan. VI. Referensi : Dari berbagai sumber di internet. - http://Detik.com - http://okezone.com - http://Pegadaian.com - http://kompas . com - http://www//wikipedia/ Pegadaian - http://Tempo.com - Diposkan oleh Yani Antariksa di 09.47 Tidak ada komentar: KOPERASI BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG 1. SEJARAH KOPERASI DUNIA A. Koperasi di Inggris Lahirnya koperasi sangat erat kaitannya dengan revolusi Industri Inggris yang terjadi pada pertengahan abad ke-18. Revolusi industri tersebut melahirkan tatanan ekonomi baru yang berbasis kapitalisme. Kapitalisme hanya mengesahkan keserakahan dan melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis hanya berpihak pada pemilik modal dan mengabaikan pihak lainnya. Tak heran revolusi industri justru memperdalam kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Namun begitu, ideologi kapitalisme tidak hidup tanpa pesaing. Ketimpangan ekonomi dalam masyarakat akibat kapitalisme mendorong lahirnya ideologi yangbersebrangan yaitu sosialisme. Koperasi adalah aliran diantara kedua ideologi tersebut. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart (tahun 1844). Koperasi tersebut didirikan di Kota Rochdale, bagian utara Inggris, beranggotakan 28 pekerja . Tanggal 24 Oktober 1844, hari lahirnya Koperasi Rochdale diperingati sebagai hari “Gerakan Koperasi Modern”. Sebenarnya gerakan koperasi bukan hal baru. Robert Owen (1771–1858), telah menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi. Gerakan awal tersebut kemudian dikenal sebagai "KOPERASI PRAINDUSTRI". Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain. Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama. Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society (C.W.S). CWS sangat berkembang, hingga pada tahun 1945 telah memiliki 200 unit pabrik dengan 9000 pekerja. Perputaran modal C.W.S saat itu telah mencapai 55 juta poundsterling. Tahun 1950 jumlah anggota koperasi ini mencakup 22 persen dari total penduduk Inggris yang mencapai 50 juta jiwa. B. Koperasi di Perancis Latar belakang berkembangnya koperasi di Perancis hampir mirip dengan di Inggris. Kemelaratan dan ketimpangan bangsawan dan rakyat jelata mendorong terciptanya ledakan Revolusi Perancis. Selain itu revolusi industri yang terjadi di Inggris berdampak besar pada perekonomian Prancis. Agar mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern agar lebih efisien. Efisiensi menyebabkan banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaan, akibatnya pengangguran meningkat secara dramatis. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi. Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat dan pengusaha kecil di Perancis. Mereka pun kemudian membangun koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi. Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Sayang, cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu. Lois Blanc (1811-1880) menyusun gagasan yang lebih konkrit dalam bukunya “Organization Labour”. Blanc mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Blanc mendirikan koperasi yang mengutamakan kualitas barang. Dengan demikian, bisa dikatakan perkumpulan ini adalah koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut. Koperasi di Perancis kemudian berkembang dengan pesat. Koperasi-koperasi tersebut kemudian bergabung membentuk Koperasi Konsumsi Nasional perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan anggota 476 koperasi. Jumlah anggotanya saat itu mencapai 3.460.000 orang, dengan 9.900 buah toko dan memiliki perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc per tahun. Abbe de Lammerais (1782-1854) Perancis C. Koperasi di Jerman Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi Jerman dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah : a) Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota b) Wilayah kerjanya didaerah perkotaan. c) Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya. d) Pinjaman bersifat jangka pendek. e) Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota. Kelebihan koperasi Schultz-Delitsch adalah pada pengembangan konsep badi prakarsa. Selain itu adalah perkembangan bertahap dari koperasi kredit untuk koperasi pengadaan sarana produksi untuk pengrajin, yang kemudian diterapkan juga untuk pedagang kecil dan lainnya. Pada perkembangan selanjutnya dibentuk pula koperasi jenis lainnya seperti koperasi asuransi dankoperasi produksi. Ada pula seorang pelopor Jerman yang bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri. D. Koperasi di Denmark Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian. Tokoh Koperasi di Negara Lainnya: a) Luigi Luzatti 91841-1927) Italia b) Sir Horace plunkett 91854-1932) tokoh koperasi di Irlandia 2. Koperasi di Mata Dunia Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional. 3. SEJARAH KOPERASI INDONESIA Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon. Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena: A. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. B. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. C. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata: bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain : A. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ) B. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi C. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut : A. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI B. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah C. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia D. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut : A. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah B. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi C. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain : A. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi B. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi C. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil. Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi. Beberapa waktu yang lalu, penulis mengurus legalisasi koperasi untuk Rusunawa Penjaringan di Dinas Koperasi DKI Jakarta. Penulis bertemu dengan pegawai yang terkait dengan pengurusan legalisasi Koperasi. Penulis saat itu baru mengetahui ada Undang-Undang baru tentang Perkoperasian yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Penulis jadi berpikir setelah mendapat penjelasan tersebut kemungkinan besar koperasi-koperasi karyawan akan di bubarkan karena dampak dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Sepintas penulis membaca beberapa artikel di website, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang terdiri dari 126 pasal tersebut menjadi lebih condong mirip ke pengaturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kemudian ini menjadi ketertarikan penulis untuk membandingkan antara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang sebelumnya mengganti UU Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012. 2. RUMUSAN MASALAH Pada penulisan ini penulis hanya membatasi pada muara bagaimana hak dan kewajiban anggota koperasi setelah adanya peraturan baru tersebut dan Apakah pasca undang undang no 17 tahun 2012 banyak koperasi dibubarkan? 3. TUJUAN DAN MANFAAT Paper ini dibuat untuk mendapatkan Apresiasi dari Dosen yang bersangkutan kepada kelompok baik berupa penilaian yang bersifat internal maupun eksternal. Dalam paper ini memberikan pemaparan berupa ringkasan sistem perkoperasian yang dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, sehingga kita dapat paham sedikit banyak tentang perkoperasian kemudian aturan-aturannya sebagai legalitas dasar sistem perkoperasian Indonesia. Mengenai persoalan apakah banyak koperasi yang akan dibubarkan atau tidak mungkin perlu tanggapan dari semua mengenai hal ini, dengan beberapa penjelasan pada paper ini diharapkan kepada rekan-rekan sebisa mungkin memberikan pendapatnya, sehingga paling tidak memberikan gambaran atau pun solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh perkoperasian Indonesia saat ini. BAB II PEMBAHASAN 1. DEFINISI KOPERASI Pada undang undang nomor 17 tahun 2012 dalam pasal 1 ayat 1 menjelaskan tentang pengertian koperasi dimana “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi ”. 2. PEMBAHASAN UNDANG - UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 Dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 terdapat 17 BAB, namun untuk pembahasan ini penulis membatasi pembahasan pada beberapa BAB saja, dengan alasan bahwa BAB yang dibahas memiliki keterkaitan terhadap permasalahan yang menjadi inti dari paper ini. 1. BAB I KETENTUAN UMUM Pada BAB ini memuat ketentuan umum yang berisi beberapa pengertian seperti terdapat pada ayat 1 pasal 3 dan 4 yang membahas tentang pengertian koperasi primer dan koperasi sekunder. Berikut isi dari kedua pasal diatas, Pasal 1 ayat 3 : “ Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan”. Pasal 1 ayat 4 : ” Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi”. Kemudian pada bab ini juga memuat pengertian-pengertian lain seperti terdapat pada pasal 1 ayat 4 dan ayat 10. Pasal 1 ayat 4 :” Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi ”. Pasal1 ayat 5 :” Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi”. Pasal 1 ayat 6 :” Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus”. Pasal 1 ayat 7 :” Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas ke pengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar”. Pasal 1 ayat 8 :” Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi”. Pasal 1 ayat 9 :” Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi”. Pasal 1ayat 10 :” Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa,sebagai modal usaha”. eseluruhan ayat dari pasal 1 ini berjumlah 20 pasal yang tiap-tiap pasal berisi pengertian-pengertian. 2. BAB II LANDASAN ASAS, DAN TUJUAN Kemudian pada BAB ini, masing-masing membahas tentang landasan koperasi (pasal 2) yang mana berlandaskan kepada pancasila negara Republik Indonesia, kemudian membahas tentang azas, yaitu bahwa koperasi berasaskan kepada kekeluargaan yang dijelaskan pada pasal 3, dan bahwa koperasi itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan pada umumnya masyarakat, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan (pasal 4). 3. BAB III NILAI DAN PRINSIP Pada BAB III, pada bagian ini terdapat 2 pasal yang menjelaskan tentang isi dari nilai-nilai yang menjadi dasar kegiatan dan kemudian prinsip-prinsip kerja koperasi, hal ini dibahas dalam pasal 5 dan 6. 4. BAB IV PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGUMUMAN Pendirian koperasi dulu diatur dalam Peraturan Pemerintah, sedangkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2012 pendirian koperasi akan diatur dengan Peraturan Menteri, Menteri yang menyelenggarakan tentang Perkoperasian, yang secara umum diatur dalam BAB IV PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN. Bagian Kesatu Pendirian Pasal 7 sampai dengan Pasal 15. Membaca tatacara tersebut sehingga nanti konsekuensi dari pengesahan dari Menteri maka akan seperti Pendirian Perseroan Terbatas di Kementerian Hukum dan HAM yang menggunakan sistem administrasi badan hukum yang secara elektronis yang diproses melalui notaris yang membuat akta. Sehingga kemungkinan akan menimbulkan biaya pendirian yang tidak murah konsekuensi dari hal ini. 5. BAB V KEANGGOTAAN Kemudian pada bagian ini penulis akan memberikan ringkasan yang terkandung dalam BAB IV undang-undang nomor 17 tahun 2012, dimana terdapat empat bagian dalam hal ini, yaitu: A. Bagian Pertama Pada bagian ini memuat beberapa buah pasal yaitu pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan pasal 15 yang berisi tentang pendirian koperasi. Seperti yang terdapat pada pasal-pasal berikut. Pasal 7 ayat 1 dan 2, yaitu Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi (1). Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer (2). Pasal 8 ayat 1, 2, 3, 4dan 5, yaitu Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (1). Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar (2). Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi (3). Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya (4). Pasal 9 ayat 1, 2 dan 3, yaitu Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia (1). Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri (2). Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi (3). Pada pasal 10 memuat tentang akta pendirian, anggaran dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian koperasi. Pasal 10 memiliki 5 ayat. Kemudian pada pasal 11 memuat tentang penolakan permohonan pendirian koperasi. Pasal 11 kemudian dilanjutkan oleh pasal 12 yang memiliki 3 ayat juga membahas tentang penolakan dan keputusan penolakan. Pasal 13 yang terdiri dari 3 ayat berisi tentang pengesahan koperasi, dan pasal 13 kemudian dilanjutkan oleh pasal 14 yang terdiri dari 2 ayat. Kemudian pada pasal 15 yang terdiri dari 2 ayat berisi tentang perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pengurus atau anggota dapat diambil alih oleh koperasi. B. Bagian Kedua Pada bagian ini terdiri dari 3 buah pasal yaitu pasal 16, 17 dan pasal 18. Pada pasal 16 yang terdiri dari 2 ayat di jelaskan tentang : Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a) Nama dan tempat kedudukan, b) Wilayah keanggotaan, c) Tujuan, kegiatan usaha, dan jenis koperasi, d) Jangka waktu berdirinya koperasi, e) Ketentuan mengenai modal koperasi, f) Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengawas dan pengurus, g) Hak dan kewajiban anggota, pengawas, dan pengurus, h) Ketentuan mengenai syarat keanggotaan,ketentuan mengenai rapat anggota, i) Ketentuan mengenai penggunaan selisih hasil usaha, j) Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar, k) Ketentuan mengenai pembubaran, l) Ketentuan mengenai sanksi, dan m) Ketentuan mengenai tanggungan Anggota. Pada pasal 17 yang terdiri dari 4 ayat di jelaskan tentang larangan koperasi dalam memakai nama, seperti yang terdapat pada ayat 1 yaitu Koperasi dilarang memakai nama ketika: a) Telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota, b) Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, dan/atau c) Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan. Kemudian pada pasal 18 yang terdiri dari 2 ayat di jelaskan tentang keharusan koperasi untuk memiliki tujuan, seperti yang terdapat pada pasal 1 : Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis Koperasi dan harusdicantumkan dalam Anggaran Dasar. C. Bagian Ketiga Bagian ini terdiri dari 5 pasal yang masing-masing pasal menjelaskan tentang perubahan anggaran dasar terdiri dari pasal 19, 18, 20, 21, dan 23. Pada pasal 19 terdiri 4 ayat yaitu : Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diubah oleh Rapat Anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Anggota yang hadir. Pasal 20 terdiri dari 3 ayat yang berisi tentang perubahan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan hal tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. Pada pasal 21 yang terdiri dari 2 ayat membahas tentang berlakunya perubahan. Sedangkan pada pasal 22 berisi tentang permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditolak apabila. Pada pasal 23 berisi tentang Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15. D. Bagian Keempat Pada bagian ini terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan pasal 25, yang berisi tentang Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri, harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Keanggotaan Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 diatur dalam BAB V KEANGGOTAAN. Kemudian yang dimaksud dengan anggota koperasi adalah merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.(Pasal 26 ayat 1), namun ada istilah baru dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2012 yaitu dalam pasal 27 ayat 1 dan 2 dikenal Anggota Koperasi Primer dan Anggota Koperasi Sekunder. Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Anggota Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Hal ini berbeda dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang dikenal anggota luar biasa yang diatur dalam pasal 18. Hak dan Kewajiban anggota koperasi tidak mengalami perubahan hanya saja dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dalam Pasal 29 Ayat 2 Anggota koperasi berhak mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian Koperasi. Mengenai kewajiban apabila tidak dilaksanakan oleh anggota maka dikenal adanya sanksi teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali dan/atau pencabutan status keanggotaan. 6. BAB VI PERANGKAT ORGANISASI Perangkat organisasi Koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus diatur dalam BAB VI PERANGKAT ORGANISASI Pasal 31. Rapat anggota memiliki tugas yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi dan menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, Rapat anggota diatur dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 47. Pengawas diatur dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 54, mengenai Pengurus diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 65. Yang berbeda dalam perangkat Pengawas adalah lebih rigid mengenai persyaratan siapa yang dipilih menjadi pengawas, dari tugasnya, pengawas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 diberi kewenangan untuk mengusulkan calon pengurus. Kewenangan pengawas juga lebih luas, yaitu menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait, mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya. Pendapat penulis dengan persyaratan yang rigid dan lebih luasnya kewenangan akan mengakibatkan harus memilih benar-benar SDM pengawas yang kompeten dan berintegritas tinggi serta mempunyai profesionalisme yang tinggi. Pengurus dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dapat dipilih dari anggota maupun non anggota, sehingga dengan peraturan ini ada unsur hubungan kontraktual bila pengurus yang diangakat bukan dari anggota koperasi sehingga pengurus akan menjadi karyawan dari koperasi. Sedangkan dalam hal Modal Koperasi ada Perbedaan sebagai berikut: TABEL Perbedaan Permodalan Koperasi Antara UU Nomor 25 Tahun 1992 Dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 Perbedaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Jenis Modal yang ada pada Koperasi Modal Sendiri dan Modal Pinjaman Modal Sendiri:Simpanan pokok, Simpanan Wajib, Dana cadangan, Hibah Modal Pinjaman :berasal dari Anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbit obligasi atau surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah Pemupukan modal dari modal penyertaan Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal. Modal Lainya berasal dari Hibah, Modal Penyertaan, modal pinjaman yang berasal dari: Anggota, Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan/atau Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturanperundang-undangan. Konsekuensi dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Anggota dan Setoran Pokok Anggota Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama ybs masih menjadi anggota (boleh diambil kalau keluar jadi anggota) Setoran Pokok tidak dapat dikembalikan Sertifikat Modal Koperasi Tidak ada aturan Pasal 68 Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. Sisa Hasil Usaha dan Selisih Hasil Usaha Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan dibagikan pada anggota pengguna jasa koperasi Selisih hasil usaha dikenal dengan Surplus Hasil Usaha, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan (minimum 20 %) dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi, Perbedaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 b. Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki, c.pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi, d. pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya, dan/atau e. penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Defisit Hasil Usaha menggunakan Dana Cadangan. Dari perbedaan tersebut maka anggota yang keluar dari koperasi dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tidak akan mendapatkan kembali setoran pokoknya, terkait dengan undang-undang nomor 25 Tahun 1992 yang sebelumnya simpanan pokok dan simpanan wajib dapat menjadi hak anggota bila yang bersangkutan keluar dari keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Unadng Nomor 17 Tahun 2012 dikenal penglasifikasian jenis, tingkatan dan usaha koperasi yang diatur dalam BAB IX JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA, Pasal 82 sampai dengan Pasal 87 yaitu Jenis Koperasi terdiri dari: Koperasi konsumen, Koperasi produsen, Koperasi jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam. Dan ada pengaturan khusus untuk koperasi simpan pinjam dalam BAB X Koperasi Simpan Pinjam Pasal 88 sampai dengan Pasal 95. BAB III KESIMPULAN DAN SARAN Adapun pendapat penulis dengan Pemberlakuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 sebagai berikut : 1. KESIMPULAN 1. Artinya Pemberlakukan Undang – Undang baru perkoperasian No.17 Tahun 2012, akan dipercaya keberadaannya apabila sesegera mungkin membentuk LPS-KSP (lembaga Penjamin Simpanan Koperasi. Karena Peran LPS ini benar – benar membantu menjaga, memproteksi semua bentuk simpanan dan Pinjaman anggota, jadi benar – benar diperuntukkan bagi yang anggota bukan non anggota. 2. Tidak dapat kita pungkiri bahwa kehendak/political will dari pemerintah dengan mengubah undang-undang koperasi ini adalah sebagai upaya ekonomi modern, dan kenyataanya sikap politik pemerintah dan DPR dalam mengambil kebijakan ini tidak menggunakan pertimbangan kearifan lokal bangsa Indonesia, yaitu nilai kearifan lokal gotong royong dan kekeluargaan. Pancasila dan Pembukaan dan UUD 1945 (kesejahteraan rakyat), yang secara tegas menjadi pijakan dalam merumuskan suatu peraturan sudah tidak diingat kembali, akhirnya kepentingan ekonomi dari elit tertentu yang memiliki kekuasan menggunakan tedeng UU untuk melegitimasi kekuasaan dan pengaruhnya demi kepentingan ekonomi tertentu. Masyarakat Indonesia yang sudah menyerahkan aspirasinya pada wakil rakyatnya wajib menggugat, karena mereka tidak mampu memfilter dengan nilai-nilai kearifan lokal yang ada pada bangsa ini. 2. SARAN A. Dalam undang undang no 17 tahun 2012 diatur mengenai LPS pada pasal 94, bahwa pemerintah dapat membentuk LPS Koperasi, dengan peraturan pemerintah, namun sampai sekarang juga belum ada peraturan pemerintah tentang LPS K, dan bagaimana ketentuan mengenai anggota koperasi yang bisa dijamin LPS K belum ada, mungkin ini akan menjadi kajian menarik diperbandingkan dengan LPS Bank yang saat ini sampai 2 Milyar uang nasabah dan menurut UU No.17 tahun 2012 hanya untuk anggota koperasi saja yang dijamin LPS K. B. Dikhawatirkan Koperasi yang sebelumnya orientasinya dominan anggota saja, sekarang berubah seperti PT orientasi profit, yang transaksi seluas-luasnya dengan non anggota (sebagai rekanan perusahaan) belajar dari pengalaman berpeluang KKN, BP (Badan Pengawas) bisa kerjasama dengan Pengurus, kepentingan anggota dikorbankan, terjadi selisih uang cukup diputihkan, uang hilang tidak jelas penyelesaiannya, pengurus tampak derajatnya lebih tinggi dari pada anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, lantas tujuan untuk mensejahterakan seluruh anggotanya tidak tercapai, hanya untuk memakmurkan segolongan orang saja. DAFTAR REFERENSI 1. R.I., Undang Undang. No 17. Tentang Perkoperasian Tahun 2012, Jakarta: Mentri Koperasi R.I. 2. I Gede Arisuciptayasa. 2013. Perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 Dilihat dari segi Definisi, (Online), (http://igedearisuciptayasa.com, diakses 23 Jan 2014). Diposkan oleh Yani Antariksa di 09.45 Tidak ada komentar: REKSADANA REKSA DANA DI INDONESIA I. PENDAHULUAN A. Pengertian Investasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Investasi diartikan sebagai penanaman uang di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memproleh keuntungan. Pada dasarnya investasi adalah membeli suatu aset yang diharapkan di masa datang dapat dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi. Investasi juga dapat dikatakan sebagai suatu penundaan konsumsi saat ini untuk konsumsi masa depan. Harapan pada keuntungan di masa datang merupakan kompensasi atas waktu dan risiko yang terkait dengan suatu investasi yang dilakukan. Dalam pandangan masyarakat kebanyakan, investasi disamakan dengan menabung, padahal itu merupakan dua sisi yang berbeda Mari kita coba untuk sedikit mendalami arti dari kedua hal tersebut menurut pakar investasi. Menurut Eko P. Pratomo, salah satu pakar investasi Indonesia, yang membedakan menabung dari investasi antara lain adalah : 1. Tujuan dan kebutuhannya tidak begitu spesifik 2. Tidak memperhitungkan besar dana yang dibutuhkan untuk tujuan dimaksud 3. Tidak menentukan kapan kebutuhan tersebut dibutuhkan dan berapa lama jangka waktu pencapaiannya 4. Tidak banyak alternatif untuk mencapai tujuan 5. Tidak perlu strategi untuk mencapai tujuan. Umum sekali memang, tapi bisa disimpulkan bahwa berinvestasi memiliki tujuan, jangka waktu, strategi dan alternatif instrumen yang lebih detail dibandingkan dengan menabung. Jadi intinya, menabung adalah kegiatan menyisihkan uang untuk tujuan tertentu dalam jangka pendek, sedangkan investasi ditujukan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan di masa depan dengan meningkatkan nilai aset yang kita miliki. Menabung berbicara mengenai keadaan saat ini sedangkan investasi berbicara mengenai masa depan. Dari faktor risiko, dengan durasi yang lebih panjang, dengan sendirinya investasi memiliki risiko lebih tinggi namun menjanjikan potensi keuntungan yang lebih menjanjikan. Menabung dan investasi jelas tidak sama, menabung pada dahulunya dilakukan di mana saja, seperti di celengan, tetapi karena faktor keamanan dan adanya bunga, orang cenderung menyimpan uang di bank. Memang jika diperhatikan bunga tabungan di bank sampai 1-3% setahun, tetapi setiap tahun pasti terjadi inflasi, harga barang selalu naik, sehingga secara tidak sadar nilai uang yang ada telah berkurang nilainya. Bagaimana dengan investasi ? Investasi secara sederhana diartikan sebagai modal persiapan untuk bisa hidup senang hari ini, besok dan dan nanti. Bisa berbentuk saham, obligasi, reksadana, properti, logam mulia atau lainnya. Investasi mengikuti kenaikan nilai uang seiring berjalannya waktu, sehingga memberikan keuntungan. Uang yang bertambah dalam investasi disebut sebagai aset. Pada umumnya menabung hanya untuk berjaga-jaga dari masalah keuangan yang menimpa suatu saat. Menabung lebih aman daripada investasi, hampir tidak punya risiko kehilangan uang. Dan setiap investasi pasti memiliki risiko, terkadang gagal dan terkadang sukses besar. B. Instrumen Investasi Dalam berinvestasi, terdapat dua macam jenis aset, yaitu aset riil dan aset finansial, yang sama-sama dapat dipertimbangkan sebagai sarana investasi dalam rangka mencapai tujuan keuangan. Dalam berinvestasi, harus diingat bahwa selalu terdapat risiko akan kehilangan modal. Oleh sebab itu, kita harus mengetahui dengan benar aset-aset yang dipilih untuk berinvestasi. Aset Riil Aset riil adalah aset yang memiliki wujud. Contohnya adalah tanah, rumah, emas, dan logam mulia lainnya. Berinvestasi pada aset riil merupakan hal yang umum dilakukan. Contohnya, membeli rumah dan kemudian menyewakannya sehingga mendapatkan pendapatan bulanan. Belum lagi ketika rumah itu selesai disewa dan harganya naik, Kita dapat menjualnya dan mendapatkan keuntungan. Kita akan mendapatkan banyak keuntungan dari berinvestasi di aset riil ini, karena meskipun harganya dapat naik-turun, tetapi dalam jangka panjang nilainya cenderung meningkat. Aset Finansial Aset finansial merupakan aset yang wujudnya tidak terlihat, tetapi tetap memiliki nilai yang tinggi. Umumnya aset finansial ini terdapat di dunia perbankan dan juga di pasar modal, yang di Indonesia dikenal dengan Bursa Efek Indonesia. Beberapa contoh dari aset finansial adalah instrumen pasar uang, obligasi, saham, dan reksa dana. Instrumen investasi yang akan kita bahas dalam hal ini adalah investasi di dalam konteks finansial. Yaitu invsetasi untuk mendapatkan hasil keuntungan dalam bentuk materi di masa mendatang. Dari pengertian investasi tersebut ada 4 komponen penting yang harus diketahui dalam tiap investasi: 1. Dana / Aset. Untuk bisa melakukan suatu investasi harus ada unsur ketersediaan dana (aset) pada saat sekarang. 2. Waktu. Setiap Investasi perlu waktu untuk meningkat nilainya. Kalau mengharapkan nilai investasi meningkat dengan cepat, umumnya bukan investasi yang dilakukan tapi spekulasi. 3. Tenaga / Pikiran, harus mau meluangkan tenaga untuk bisa memberikan imbal hasil terbaik. Tidak ada cara lain untuk memaksimalkan keuntungan kecuali mau berusaha belajar berinvestasi dengan benar. 4. Risiko. Semua investor mengharapkan keuntungan di masa datang. Namun, tidak ada jaminan pada akhir periode yang ditentukan investor pasti mendapati asetnya lebih besar dari saat memulai investasi. Ini terjadi karena selama periode waktu menunggu itu terdapat kejadian yang menyimpang dari yang diharapkan. lnilah, yang disebut risiko. Dengan demikian, selain harus memiliki komitmen mengikatkan dananya, investor juga harus bersedia menanggung risiko. Di bawah ini adalah beberapa pilihan instrumen investasi dalam konteks asset finansial, sebagai berikut : 1. Instrumen pasar uang adalah surat utang jangka pendek yang kurang dari satu tahun yang dikeluarkan oleh pemerintah atau perusahaan. Sebagai imbalan, Investor sebagai pemberi utang akan mendapatkan sejumlah bunga dari nilai awal investasi. Umumnya bunga ini akan dibayarkan pada akhir periode investasi. Contoh dari instrumen pasar uang adalah deposito, Sertifikat Bank Indonesia dan promissory notes. Secara umum, instrumen pasar uang memiliki tingkat risiko investasi berupa gagal membayar nilai investasi dan bunga yang sangat rendah. 2. Obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan. Jangka waktu utang pada obligasi adalah lebih dari satu tahun. Obligasi diperdagangkan di pasar modal. Investor yang membeli obligasi akan mendapatkan imbalan berupa sejumlah bunga dari nilai awal investasi, yang disebut dengan kupon. Kupon ini umumnya dibayarkan setiap 3 atau 6 bulan sekali dalam satu tahun, Obligasi tingkat risiko investasi yang rendah, namun risikonya sedikit diatas instrumen pasar uang. Risiko terbesar yang dihadapi oleh pemegang obligasi adalah adanya kemungkinan penerbit obligasi tidak dapat membayar kembali utangnya. Oleh sebab itu, terdapat lembaga pemeringkat yang memberikan peringkat terhadap obligasi yang dikeluarkan untuk mengetahui seberapa besar risiko gagal bayar obligasi tersebut. 3. Saham adalah tanda bukti kepemilikan seseorang atas sebuah perusahaan. Orang yang memiliki saham berhak atas pembagian keuntungan yang didapatkan perusahaan tersebut, yang disebut dengan dividen, sesuai dengan persentase kepemilikannya di perusahaan tersebut. Selain itu, harga saham sebuah perusahaan akan bergerak mengikuti kinerja perusahaan tersebut. Jika perusahaan tersebut memiliki kinerja yang baik, maka harga sahamnya akan ikut naik sehingga pemegang saham akan mendapatkan keuntungan jika menjual sahamnya. Saham juga diperdagangkan di pasar modal dan memiliki tingkat risiko investasi yang tinggi, karena terdapat risiko kebangkrutan perusahaan sehingga uang dapat hilang. Dalam berinvestasi di saham, Investor harus mengetahui apakah perusahaan tersebut benar-benar memiliki kinerja yang baik, harus melakukan analisis berdasarkan laporan keuangan yang dikeluarkan perusahaan, kondisi ekonomi negara, dan hal-hal lainnya yang cukup menyita waktu. Namun tentunya hal ini sebanding dengan potensi keuntungan yang didapatkan. 4. Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi untuk kemudian diinvestasikan ke aset finansial lainnya. Dana tersebut disimpan di bank penyimpanan yang disebut dengan bank kustodian. Reksa dana merupakan solusi bagi orang yang ingin berinvestasi dalam banyak aset namun memiliki dana yang terbatas. Hal ini dimungkinkan karena dana yang dihimpun dari banyak pihak cukup besar untuk kemudian dapat diinvestasikan pada saham, obligasi dan instrumen pasar uang sesuai dengan kebijakan dari Manajer Investasi. Selain itu, reksa dana juga merupakan solusi bagi Investor yang memiliki keterbatasan dalam pengetahuan dan informasi dalam melakukan analisis investasi, serta bagi Investor yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengawasi pergerakan harian saham dan obligasi Dengan mengetahui kelebihan dan kekurangan setiap instrumen investasi, Investor akan dapat menentukan instrumen investasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya. C. Permasalahan Reksa Dana sebagai salah satu instrumen investasi di Indonesia, meskipun tetap mengandung risiko, reksa dana saat ini telah menjadi produk investasi yang semakin diminati masyarakat dan memberikan return yang relatif lebih besar. Seiring semakin turunnya bunga tabungan atau deposito bank, pengetahuan dan minat masyarakat untuk berinvestasi pada produk reksa dana semakin meningkat dan tersebar luas. Dengan kata lain, reksa dana memainkan peran yang semakin penting sebagai alternatif investasi atas kelebihan dana yang dimiliki oleh imasyarakat. Mengingat industri reksa dana Indonesia masih relatif baru, banyak investor yang masih berada dalam tahap pengenalan produk. Seringkali terjadi kekurangpahaman, bahkan kesalahpahaman, investor mengenai produk reksa dana.Karena itu, agar dapat meminimalisasi risiko dan memberikan keuntungan optimal,sangat penting bagi investor untuk terlebih dahulu memahami karakteristik dankebutuhan investasi mereka serta tingkat risiko yang dipilih. D. Tujuan 1. Memberikan pemahaman yang benar mengenai reksa dana 2. Memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat memilih produk reksa dana yang tepat sesuai dengan kebutuhan 3. Memberikan informasi kepada masyarakat apakah produk reksa dana yang selama ini ditawarkan sudah sesuai dengan kebutuhan investasi mereka II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Reksa Dana Sejarah pertumbuhan Reksa Dana di Indonesia dimulai pada tahun 1990, dengan bentuk tertutup berdasarkan Kep Menkeu 1548. Tahun 1995, berdasarkan UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal diperbolehkan Reksa Dana berbentuk Tertutup dan Terbuka. September 1995 PT BDNI Reksa Dana menerbitkan Reksa Dana tertutup dengan saham berjumlah 600.000.000 dengan nilai total sebesar Rp. 300 milyar. Reksa Dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Pada umumnya, Reksa Dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dari definisi di atas, dapat disimpulan bahwa terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu: 1. Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi Dengan melakukan pengumpulan dana dari para pemodalnya memungkinkan pemodal-pemodal yang memiliki dana yang minim dapat ikut andil berinvestasi dalam bentuk efek. 2. Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi Yang dimaksud dengan efek adalah surat berharga, seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan, kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran. Portofolio efek yang dikelola oleh reksa dana dapat berupa kumpulan dari beberapa jenis efek (tidak hanya sejenis). 3. Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Manajer investasi bertanggung jawab mengelola dana yang terkumpul dalam reksadana dan bertanggung jawab terhadap setiap kegiatan investasi, mulai dari analisis investasi, pengambilan keputusan, memonitor pasar, atau mengambil tindakan yang sekiranya diperlukan. Manajer Investasi harus mendapat ijin dari Bapepam LK. Manajer Investasi mendapat imbalan jasa dalam bentuk management fee, performance fee, dan entry/exit fee. B. Jenis-Jenis Reksa Dana Secara umum terdapat 4 jenis reksadana. Keempatnya dibedakan atas komposisi tempat menanamkan uang yang dikumpulkan dari masyarakat. Jenis reksadana juga sekaligus menggambarkan potensi keuntungan dan resikonya. 1. Reksadana Pasar Uang (RDPU). Reksadana jenis ini merupakan reksadana dengan resiko terendah karena penempatan dana investasi juga memilih media pasar uang yang relative stabil seperti deposito dan surat utang dibawah 1 tahun. Tingkat pengembaliannya cukup kecil sekitar 7% setahun. Karenanya produk ini biasanya dilakukan oleh mereka yang ingin berinvestasi jangka pendek (kurang dari 5 tahun). 2. Reksadana Pendapatan Tetap (RDPT). Potensi keuntungan reksadana ini sedikit lebih tinggi dibandingkan RDPU, yaitu sekitar 10% per tahun dengan asumsi investasi jangka menengah (sekitar 5 – 10 tahun). Demikian juga resikonya sedikit lebih tinggi karena investasi umumnya ditanamkan dalam Surat Utang Negara (SUN) obligasi (pemerintah maupun swasta). 3. Reksadana Campuran (RDC). Reksadana ini disebut campuran karena dana masyarakat diinvestasikan dalam saham dan obligasi. Biasanya investasi ini cocok bagi mereka yang ingin berinvestasi saham tetapi masih belum berani melihat fluktuasi saham yang naik turun, kadang bikin jantungan. Meskipun demikian potensi pengembalian RDC bisa mencapai 20% pertahun dengan asumsi investasi jangka panjang (lebih 10 tahun). 4. Reksadana Saham (RDS). Ini merupakan jenis produk reksadana dengan potensi keuntungan yang sangat tinggi, di atas 20% setahun (jangka waktu investasi >10 tahun). Akan tetapi resikonya juga cukup besar sesuai dengan fluktuasi saham. Bagi Investor yang berani mengambil resiko dan mengharapkan keuntungan besar, disinilah letak investasinya. Walaupun RDS diinvestasikan dalam saham, resikonya tetap lebih rendah dibandingkan jika mebeli saham perusahaan langsung. Karena sekali lagi produk reksadana, dalam hal ini RDS, menginvestasikan uang nasabah dalam sejumlah saham perusahaan yang berbeda, bukan hanya 1 perusahaan. Dari berbagai produk tersebut, terdapat juga produk reksadana syariah yaitu produk-produk reksadana yang menanamkan investasi dalam saham atau instrumen investasi yang disesuaikan dengan syariah Islam.
C. Keuntungan dan Resiko Reksa Dana Keuntungan Investasi Reksadana ternyata sangat banyak. Kenali setiap keuntungan dalam investasi reksadana dengan penjelasan yang lengkap, berikut ini : 1. Dikelola oleh Manajer Investasi (MI) professional. Pengelolaan portofolio suatu Reksadana dilaksanakan oleh Manajer Investasi profesional yang yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana dan memiliki akses pada informasi dan pedagangan efek, sehingga selalu dapat meneliti berbagai peluang investasi terbaik bagi para nasabahnya dan mengambil keputusan yang lebih akurat untuk kepentingan investasi investornya 2.Kenyamanan dan Kemudahan Berinvestasi. Dengan mempercayakan modalnya di reksa dana untuk dikelolah oleh Manajer Investasi profesional berarti investortelah tidak perlu lagi berpikir sepanjang hari untuk memilih efek yang akan dijadikan portofolio investasinya. Investor sebagai pemilik unit penyertaan reksa dana juga dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin dengan melihat Nilai Aktiva Bersih yang diumumkan melalui surat kabar setiap harinya. Berinvestasi di reksa dana relatif mudah karena selain prosesnya mudah, Investor juga diberikan beberapa pilihan investasi, dengan strategi yang sesuai dengan risiko dan keuntungan yang diharapkan. Dalam reksa dana Investor leluasa untuk memilih suatu jenis investasi dan leluasa pula untuk pindah ke jenis lainnya sesuai dengan tujuan investasinya. 3. Diversifikasi investasi (memperkecil resiko). Reksadana memiliki Pola pembagian risiko ini biasa disebut “diversifikasi”. Diversifikasi atau penyebaran investasi dalam portofolio akan memperkecil risiko, karena dana atau kekayaan Reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu. Memiliki beberapa jenis saham kemungkinan resikonya akan lebih kecil dibandingkan apabila memiliki satu jenis saham. Sama halnya jika memiliki berbagai obligasi dan berbagai saham, resiko yang akan ditanggung lebih kecil jika dibandingkan dengan memiliki beberapa saham saja. Diversifikasi investasi merupakan salah satu keunggulan reksadana yang sangat penting. Karena dengan modal yang relatif kecil, Investor sudah dapat menanamkannya di berbagai jenis investasi pasar modal, dimana jika melakukannya sendiri, untuk dapat tetap melakukan diversifikasi investasi, maka Investor harus memiliki modal yang relatif besar. Dengan besarnya jumlah modal yang telah digabungkan tersebut dalam reksadana, Manajer Investasi dapat dengan mudah melakukan diversifikasi investasi. Secara tidak langsung, reksadana merupakan kekuatan investasi bersama. Hal ini dimungkinkan karena uang pemodal yang satu kemudian digabungkan dengan milik pemodal lainnya sehingga menciptakan kekuatan membeli yang jauh lebih besar dibandingkan jika seorang pemodal membeli sendiri. 4. Biaya Rendah, Harga Terjangkau. Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa. Investasi melalui reksa dana relatif lebih ringan biayanya dibandingkan bila melakukannya sendiri. Hal ini disebabkan karena pengelola investasi menghimpun dana dalam skala besar sehingga dapat mengalokasikannya secara ekonomis. Reksa dana memberikan kesempatan kepada investor-investorkecil untuk dapat berinvestasi di pasar modal. Dengan jumlah dana yang relatif kecil (mulai dari Rp. 100.000,-) seseorang sudah dapat membuka rekening investasinya di reksa dana. 5. Transparansi informasi. Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin. 6. Likuiditas yang tinggi, kemudahan pencairan. Likuiditas merupakan instrumen yang sangat penting dalam berinvestasi. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid, mudah untuk diuangkan kembali serta efisien karena dapat dijual kembali kepada pengelola investasi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. 7. Keringanan pajak. Hasil keuntungan dan hasil penjualan kembali reksa dana sudah dikenakan pajak final maka anda tidak akan dikenai pajak tambahan dan Investor akan mendapatkan keuntungan yang bersih. Risiko Reksadana Risiko Investasi Reksadana sangat perlu dimengerti sebelum berinvestasi dalam reksadana. Berbagai macam Keuntungan Investasi Reksadana memang sangat menggiurkan. Namun tidak ada investasi apapun yang tidak memiliki risiko sama sekali. Berikut adalah beberapa risiko yang akan dihadapi jika berinvestasi reksadana: 1. Risiko Pasar, Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan Walaupun produk reksadana merupakan produk diversifikasi, tidak menutup kemungkinan bahwa nilai unit penyertaannya akan turun. Turun naiknya nilai unit penyertaan tidak terlepas darikenaikan atau penurunan harga efek ekuitas dan/atau efek utang yang menjadi alat investasi reksa dana tersebut. Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri. Selain itu, berkurangnya nilai unit penyertaan ini juga dapat disebabkan karena adanya biaya-biaya yang dikenakan oleh perusahaan reksa dana atas produknya. Ketika kegiatan investasi ini memperoleh hasil 0%, tetapi karena reksa dana menanggung beban seperti biaya manajemen, maka beban tersebut akan dibebankan pada investor. 2. Risiko Likuiditas Reksadana Terbuka. Likuiditas selain merupakan salah satu keuntungan investasi reksanada, namun memiliki potensi risiko. Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga mempengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut. Untuk Mengantisipasi resiko ini, makan Manager Investasi akan membeli kembali unit penyertaan investorya. Resiko ini akan terjadi ketika perusahaan reksadana tidak memiliki dana tunai untuk membeli kembali unit penyertaan investornya. 3. Risiko yang Berhubungan dengan Peraturan. Reksadana memiliki batasan-batasan yang dimaksud untuk melindungi investor tetapi mungkin batasan-batasan ini dapat menjadi batu sandungan bagi investor juga. Contoh batasan dengan tidak membolehkannya reksadana membeli efek di luar negeri dan membeli efek yang diterbitkan oleh perusahaan melebihi 10% dari nilai aktiva reksa dana pada saat pembelian. Batasan-batasan ini sangat dirasakan ketika pasar modal Indonesia turun tajam, pengelola reksadana tidak dapat memindahkan dananya ke pasar modal luar negeri yang lebih bergairah. Pengelola reksa dana pun tidak dapat membeli saham lebih dari 10% NABnya bagaimanapun potensialnya saham tersebut. D. Profile Investor Dan Pemilihan Jenis Reksa Dana Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Jangka waktu berinvestasi bila dikaitkan dengan jenis reksadana dan profil risiko investor sebagai berikut: 1. Reksadana Pendapatan Tetap : masa investasi 1-3 tahun, cocok untuk investor yang memiliki profil risiko konservatif dan moderat. 2. Reksadana Campuran : masa investasi 3-5 tahun, cocok untuk investor yang memiliki profil risiko moderat dan agresif. 3. Reksadana Saham : masa investasi > 5 tahun, cocok untuk investor yang memiliki profil risiko agresif. Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan sebelum berinvestasi di reksadana. 1. Sebelum melakukan suatu strategi dalam berinvestasi di reksadana, hendaknya calon investor melakukan penilaian terlebih dulu terhadap keinginannya untuk berinvesatasi, antara lain kemampuan finansial untuk berinvestasi, jangka waktu yang direncanakan dan risiko. 2. Melakukan penilaian terhadap kinerja, kapabilitas dan kemampuan fund manager yang akan dipilihnya. 3. Menyesuaikan reksdana yang akan diambil sesuai dengan penilaian di atas. Kalau investor berencana dan memiliki kemampuan untuk berinvestasi jangka panjang dengan resiko yang cukup besar, pilih reksadana saham. Sedikit di bawahnya, pilih reksadana campuran. Berikutnya reksadana pendapatan tetap dan reksadana pasar uang. Para Manajer Investasi pun memiliki strategi sendiri dalam mengelola portofolionya. Manajer Investasi pasti akan mempertimbangkan kondisi makro regional maupun dalam negeri, dan selalu mengikuti perkembangan dari sektor-sektor yang ada.
 E. Tata Cara Pembelian Reksa Dana Jangan terburu-buru untuk menentukan pilihan Investasi.
Luangkan waktu untuk membaca penjelasan (prospektus) berbagai produk-produk reksadana yang ditawarkan oleh bank penjual ataupun Manajer Investasi. Saat ini, Kita dapat dengan mudah dapat membaca prospektus produk-produk reksadana secara online. Kita dapat juga menghubungi perusahaan MI atau Bank untuk mengetahui produk-produk reksadana yang tersedia. Untuk memilih produk reksadana dari sekian banyak yang ditawarkan tentu akan mengutamakan analisa potensi keuntungan. Jangan tergoda dengan keuntungan tahun lalu yang tinggi karena tidak ada jaminan tahun ini atau tahun depan, produk tersebut akan mencapai hasil yang sama. Bisa kurang, tetapi bisa juga lebih. Jika produk reksadana tersebut sudah lama diluncurkan Kita bisa juga menganalisa pergerakan NAB / NAV-nya dimasa-masa krisis seperti 1997/1998, 2005, 2007/2008. Produk reksadana yang hanya mampu bertahan atau hanya sedikit terkoreksi di masa-masa sulit, berpotensi menjaga keamanan nilai investasi dan memberi hasil yang baik. Selain itu, perusahaan MI juga merupakan faktor yang menentukan. Meski tidak selalu merupakan jaminan, sebaiknya pilihlah produk reksadana dari MI yang telah berpengalaman dengan track record yang baik dalam mengelola dana investasi masyarakat. Setelah menentukan produk reksadana yang diinginkan, saatnya untuk membuka rekening reksadana. Setiap produk reksadana memiliki Bank Kustodian, yaitu bank yang menampung dana masyarakat untuk jenis produk tersebut. Setiap produk pun memiliki nomor rekening sendiri, dimana para nasabah nantinya akan mengirimkan uang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli Reksa Dana : • Untuk membuka rekening reksadana, harus bertemu dengan agen penjual (dari pihak Bank atau perusahaan Manajer Investasi). Walaupun sudah membaca prospektus di internet, sebaiknya gunakan pertemuan tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. • Agen penjual tidak menerima setoran dalam bentuk tunai. Untuk pembukaan rekening reksadana (maupun penambahan investasi nantinya), Investor harus mentransfer ke rekening bank kustodian atas nama produk reksadana tersebut. Jadi tidak ada transaksi tunai antara investor dengan agen penjual reksadana. • Investor juga tidak diperkenankan mentransfer uang ke rekening atas nama agen penjual. Semua transaksi reksadana, harus melalui transfer ke rekening bank kustodian produk reksadana bersangkutan. • Saat mentransfer, pastikan investor mentransfer dari rekeningnya sendiri, bukan dari rekening atas nama orang lain (misalnya anak, pasangan, orang tua, atau teman.) Bagaimana Memantau Perkembangan Investasi ? Investor dapat melihat perkembangan NAB atau NAV, yaitu harga setiap poin reksadana di media massa ekonomi seperti Bisnis Indonesia setiap hari, atau secara online di website masing-masing MI atau beberapa penyedia info reksadana seperti Infovesta.com. Selain itu, Investor bisa juga memantaunya secara online melui website masing-masing Manajemen Investasi. Biasanya Investor pun akan menerima laporan perkembangan investasinya setiap bulan disertai informasi dan analisis perkembangan ekonomi dan bisnis. Biaya Reksadana: Biaya reksadana sangatlah rendah. Biaya tersebut umumnya terbagi 2 yaitu: 1. Biaya pembelian, berkisar 0,5 – 2% dari total pembelian produk reksadana. 2. Biaya Penjualan (Redemption), sekitar 0 – 2% dari total penjualan. Pada produk-produk reksadana tertentu, biaya penjualan menjadi 0% setelah satu tahun pembukaan rekening. Bacalah prospektus reksadana atau tanyakan ke agen penjual untuk mengetahui biaya produk reksadana tertentu. Beberapa hal yang perlu diingat: 1. Bisnis reksadana disarankan untuk investasi minimal 3 tahun agar bisa menikmati imbal hasil yang lebih baik. Jika membutuhkan dana dalam jangka waktu setahun, sebaiknya didepositokan saja. 2. Tanyakan seluruh biaya-biaya yang timbul dari produk yang diminati. Misalnya biaya saat pembelian atau penjualan investasi. Masing-masing produk memberikan tarif biaya yang berbeda, sekitar 0 – 2%. 3. Sebagaimana halnya memilih penasehat keuangan (Financial Advisor), pilihlah Manajemen Investasi yang terpercaya. 4. Bisnis reksadana dijalankan dengan profesional dan tidak boleh menjanjikan imbal hasil (return) yang pasti. Berhati-hatilah jika ada yang menjamin keuntungan yang tinggi. 5. Kedepankan logika dan waspadai aneka penipuan yang mungkin terjadi. Melakukan Pendaftaran Sebelum melakukan pembelian, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran. Prosesnya kurang lebih seperti membuka rekening bank. Pastikan membawa fotocopy KTP/SIM serta NPWP. Untuk mendaftar reksadana, bisa memilih mendaftar melalui : 1. Perusahaan Sekuritas (kadang disebut juga Manajemen Investasi – MI) 2. Bank (yang bertindak sebagai agen) penjual reksadana. Keduanya pada dasarnya hampir sama, akan bertemu dengan staf yang akan menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan reksadana, tata cara transaksi, resiko, prospektus dan sebagainya; lalu melengkapi berkas. Perbedaannya hanyalah bahwa perusahaan MI hanya menjajakan produk yang diterbitkannya, sementara bank biasanya menjajakan sejumlah produk reksadana yang diterbitkan oleh beberapa perusahaan MI yang berbeda. Karenanya pilihan produk reksadana di bank lebih banyak. Akan tetapi bila telah mantap memilih suatu produk, langsung mendaftar di perusahaan MI juga tidaklah masalah. Melakukan Pembelian Setelah mengisi formulir, jangan lupa mencatat nomor rekening tempat pembayaran produk reksadana yang di beli. Untuk diketahui bahwa setiap produk reksadana memiliki nomor rekening yang berbeda, walau diterbitkan oleh perusahaan MI yang sama. Saat membeli produk Investor harus mengirim dana ke rekening tersebut. Untuk melakukan pembelian dalam hal ini pembayaran reksadana, ada 2 macam cara umum yaitu: 1. Transfer melalui ATM yaitu transfer melalui atm merupakan cara yang umum dipakai saat ini. Setelah melakukan transfer, biasanya nasabah mengirimkan bukti transfer melalui fax, atau email ke perusahaan MI/bank tempat membeli. Untuk mempercepat pencatatan transaksi, biasanya nasabah mengirim bukti transfer melalui email, whatsapp, atau bbm ke agen penjual yang membantu proses pendaftaran reksadana 2. Pembelian Online. Setelah melakukan pembelian produk reksadana, Investor telah resmi memasuki dunia investasi di pasar modal Indonesia. Investor dapat membeli produk-produk reksadana lainnya dan mengoleksi produk investasi dari berbagai bank penjual atau MI yang berbeda pula. Top Up Setelah membeli suatu produk reksadana, pastikan untuk menambah saldo investasi semaksimal mungkin, atau yang disebut top up. Umumnya top up bisa mulai Rp100 ribu, atau disesuaikan dengan ketentuan masing-masing produk reksadana. Mau lebih praktis lagi? Gunakan fasilitas auto debet yang akan secara teratur memindahkan saldo tabungan ke rekening reksadana pilihan . Reksadana dapat dibeli dan dijual pada bank yang menjadi perantara dengan manajer investasi. Sebelum membeli reksadana pastikan memilih manajer investasi yang berkualitas dan pastikan perusahaan tersebut telah terdaftar secara resmi sebagai manajer investasi.
III. PENUTUP
 A. Kesimpulan
1. Investasi sangat penting untuk dilakukan karena adanya inflasi yang akan membuat nilai mata uang semakin menurun.
 2. Reksa dana merupakan wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrument-instrumen investasi yang tersedia di pasar modal dan salah satu investasi yang mudah dan terjangkau.
3. Reksa dana dapat memberikan keuntungan bagi investor apabila porto folio efek yang dikelola oleh Manajer Investasi memberikan hasil sesuai dengan yang diharapkan, namun jika portofolio efek tersebut mengalami penurunan nilai maka Reksa Dana juga bisa mengalami kerugian, untuk itu investor harus mengenal beberapa resiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksa Dana
 4. Berinvestasi di Reksa Dana secara berkala akan memberikan potensi pertumbuhan modal yang lebih optimal dibandingkan investasi secara sekaligus.
B. Saran
1. Masyarakat dan Investor reksa dana perorangan perlu lebih banyak mendapatkan sosialiasi pengetahuan mengenai karakteristik produk reksa dana yang ada.
2. Di samping itu,investor juga perlu dibekali atau diberi bimbingan untuk mengevaluasi kondisi masing-masing sehingga pemilihan produk reksa dana dapat lebih sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan yang bersangkutan III. LAMPIRAN Daftar Agen Penjual Reksa Dana No Manajer Investasi
1. AAA ASSET MANAGEMENT, PT 2. AMCI MANAJEMEN INVESTASI INDONESIA, PT 3. AXA ASSET MANAGEMENT INDONESIA, PT 4. ARCHIPELAGO ASSET MANAGEMENT, PT 5. ASHMORE ASSET MANAGEMENT INDONESIA, PT 6. AVRIST ASSET MANAGEMENT, PT 7. BNI ASSET MANAGEMENT, PT 8. BNP PARIBAS INVESTMENT PARTNERS, PT 9. BAHANA TCW INVESTMENT MANAGEMENT, PT 10. BATASA CAPITAL, PT 11. BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN, PT 12. BRENT MANAJEMEN INVESTASI, PT 13. CIMB PRINCIPAL ASSET MANAGEMENT, PT 14. CIPTADANA ASSET MANAGEMENT, PT 15. CORFINA CAPITAL, PT 16. DANAREKSA INVESTMENT MANAGEMENT, PT 17. DANATAMA MAKMUR, PT 18. DHANAWIBAWA MANAJEMEN INVESTASI, PT 19. EASTSPRING INVESTMENTS INDONESIA, PT 20. EMCO ASSET MANAGEMENT, PT 21. EQUATOR INVESTMENTS, PT 22. EQUITY SECURITIES INDONESIA, PT 23. FIRST STATE INVESTMENTS INDONESIA, PT 24. GAP CAPITAL, PT 25. HENAN PUTIHRAI ASSET MANAGEMENT, PT 26. INDOASIA ASET MANAJEMEN, PT 27. INDO PREMIER INVESTMENT MANAGEMENT, PT 28. INDOSURYA ASSET MANAGEMENT, PT 29. INSIGHT INVESTMENTS MANAGEMENT, PT 30. INTRU NUSANTARA, PT 31. JISAWI FINAS, PT 32. KHARISMA ASSET MANAGEMENT, PT 33. KIWOOM INVESTMENT MANAGEMENT INDONESIA, PT 34. KRESNA ASSET MANAGEMENT, PT 35. LAUTANDHANA INVESTMENT MANAGEMENT, PT 36. LIPPO SECURITIES TBK, PT 37. MNC ASSET MANAGEMENT, PT 38. MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI, PT 39. MANULIFE ASET MANAJEMEN INDONESIA, PT 40. MAYBANK GMT ASSET MANAGEMENT, PT 41. MEGA ASSET MANAGEMENT, PT 42. MEGA CAPITAL INVESTAMA, PT 43. MILLENIUM DANATAMA INDONESIA, PT 44. MINNA PADI ASET MANAJEMEN, PT 45. NISP ASSET MANAGEMENT, PT 46. NARADA KAPITAL INDONESIA, PT 47. NET ASSETS MANAGEMENT, PT 48. NIKKO SECURITIES INDONESIA, PT 49. OSO MANAJEMEN INVESTASI, PT 50. OPTIMA INVESTAMA, PT 51. PG ASSET MANAGEMENT, PT 52. PNM INVESTMENT MANAGEMENT, PT 53. PACIFIC CAPITAL INVESTMENT, PT 54. PANIN ASSET MANAGEMENT, PT 55. PARAMITRA ALFA SEKURITAS, PT 56. PAVILLION CAPITAL, PT 57. PHILLIP SECURITIES INDONESIA, PT 58. PRATAMA CAPITAL ASSETS MANAGEMENT, PT 59. PRIME CAPITAL, PT 60. PROSPERA ASSET MANAGEMENT, PT 61. RHB OSK ASSET MANAGEMENT, PT 62. RECAPITAL ASSET MANAGEMENT, PT 63. RELIANCE MANAJER INVESTASI, PT 64. SAMUEL ASET MANAJEMEN, PT 65. SCHRODER INVESTMENT MANAGEMENT INDONESIA, PT 66. SEMESTA ASET MANAJEMEN, PT 67. SIGNATURE CAPITAL INDONESIA, PT 68. SINARMAS ASSET MANAGEMENT, PT 69. SUCORINVEST ASSET MANAGEMENT, PT 70. SURYA TIMUR ALAM RAYA, PT 71. SYAILENDRA CAPITAL, PT 72. TREASURE FUND INVESTAMA, PT 73. TRIMEGAH ASSET MANAGEMENT, PT 74. VALBURY CAPITAL MANAGEMENT, PT

IMPLEMENTASI KETAHANAN NASIONAL DALAM KEHIDUPAN BERMASAYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

IMPLEMENTASI KETAHANAN NASIONAL DALAM KEHIDUPAN BERMASAYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA Pendahuluan Negara dipandang sebagai organisme hidup yang dapat berkembang dan juga bisa mati, oleh karena itu agar dapat hidup dan berkembang maka Negara memerlukan ruang hidup untuk mencari makan dan mampu mempertahankan dirinya agar tidak menjadi mangsa bagi Negara lainnya atau mati karena adanya penyakit/masalah yang berkembang dalam dirinya sendiri. Kesadaran ruang pertama kali digagas oleh Fredrick Ratzel yang kemudian dikembangkan oleh Rudolf Kjellen yang menganggap bahwa manusia butuh negara dan negara butuh ruang hidup. Keduanya menganggap bahwa negara seakan-akan merupakan organisme hidup (entitas biologis). Negara perlu tumbuh dan berkembang sesuai dengan tuntutan kebutuhan rakyatnya. Sejarah telah membuktikan banyak Negara sirna karena dicaplok Negara lainnya atau hancur sendiri karena permasalahan dalam negerinya. Sebagai contoh kerajaan Sriwijaya dan Maja Pahit yang hancur karena permasalahan dalam negeri yaitu konflik para elite kerajaan. Dengan demikian setiap Negara dalam upaya kelangsungan hidupnya senantiasa akan menghadapi ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam Negara itu sendiri. Negara juga dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama, sehingga dapat dikatakan tujuan akhir atau tujuan nasional setiap Negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya. Dalam upaya mencapai tujuan bersama tersebut setiap Negara memerlukan suatu Geostrategi yang didasari oleh Geopolitiknya. Dengan demikian setiap Negara secara universal mempunyai Geopolitik dan mempunyai Geostrategi. Geopolitik adalah Kekuasaan yang diinginkan suatu negara didasarkan pada pertimbangan konstelasi ruang/geografis. Geopolitik Indonesia dikenal dengan nama Wawasan Nusantara yaitu Kekuasaan/Politik yang dikehendaki bangsa Indonesia terhadap ruang hidup sebagai negara kepulauan. Sedangkan Geostrategi adalah Bagaimana suatu negara untuk mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya didasarkan pada Geopolitik/pertimbangan konstelasi geografis. Geostrtaegi Indonesia dikenal dengan nama Ketahanan Nasional yaitu Bagaimana Indonesia mencapai cita-cita/tujuan yang diinginkannya didasarkan pada Geopolitiknya yang mempertimbangan konstelasi geografis kepulauan. Geostrategi Indonesia dinamakan Ketahanan Nasional. Pada awalnya geostrategi diartikan sebagai geopolitik untuk kepentingan militer atau perang. Di Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah geostrategi menjadi doktrin pembangunan dan diberi nama ketahanan nasional. Disamping itu Geostrategi Indonesia berawal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara ini mengandung sekian banyak unsur pemecah belah yang setiap saat dapat meledak dan mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam upaya mencapai tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia senantiasa dihadapkan pada berbagai bentuk tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG), baik yang secara langsung maupun tidak langsung dapat membahayakan integritas, idenditas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Untuk itu diperlukan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam aspek dan dimensi kehidupan nasional yang disebut ketahanan nasional . Kerawanan-kerawanan yang dihadapi bangsa Indonesia dalam upaya mencapai Tujuan Nasional meliputi antara lain: a. Dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia sejak kemerdekaannya menunjukkan bahwa sepanjang zaman, perjalanan hidup bangsa Indonesia tidak akan terlepas dari adanya rongrongan baik yang langsung maupun tidak langsung membahayakan NKRI. Terjadinya beberapa pemberontakan oleh PKI, DI/TII, PRRI/Permesta, upaya membentuk NII dsb, telah mengancam integrasi bangsa Indonesia. b. Kemajemukan bangsa Indonesia merupakan suatu kekayaan yang harus disyukuri dan dikelola dengan baik, disisi lain juga mengandung kerawanan terjadinya disintegrasi karena adanya perbedaan suku, agama ras ,adat istiadat dan sebagainya. c. Merupakan Negara Kepulauan dengan jumlah pulau besar dan kecil mencapai 17504 pulau dengan garis pantai mencapai + 80. 791 KM. Mengandung kerawanan karena hampir setiap pulau dihuni oleh satu suku, setiap suku memiliki kaitan historis dan psikologis dengan daerah tempat tinggal nenek moyangnya. Daerah di Pulau Bali misalnya seakan-akan menjadi “milik” orang Bali. Padahal, Pulau Bali bukan hanya “milik” warga pulau Bali. Oleh karena itu, tidak hanya orang Bali yang dapat dicalonkan menjadi Gubernur Bali. Logika lanjutannya adalah bahwa hanya orang Bali yang bisa dan mampu memahami budaya, adat istiadat, atau agama di daerah itu. Indonesia Negara Bangsa (Nation State) yang dengan sistem desentralisasi pemerintahan dikenal dengan otonomi daerah dapat memicu sentimen kedaerahan atau kesukuan. d. Posisi Indonesia yang strategis berada di posisi silang dan memiliki 4 SLOC (Sea Lanes of Commonication). Dari 7 selat strategis di dunia, 4 di antaranya berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia. Sudah barang tentu menurut pandangan geopolitik dunia, Alfred Thayer Mahan, Indonesia memiliki bargining power yang kuat berupa chek point dalam pengendalian lalu lintas dunia lautan yang melewati SLOC dan pengendalian lalu lintas udara di atasnya. Sangat menguntungkan dari segi ekonomi namun banyak negara besar berkepentingan sehingga Indonesia menjadi sasaran intervensi dan subversi asing, berusaha dengan segala cara untuk ikut campur dalam setiap pemerintahan yang berkuasa di Indonesia. Disamping itu juga sangat mudah dan cepat dipengaruhi perkembangan lingkungan strategis, menyebabkan mudahnya terjadi pergeseran nilai-nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. e. Geografi Indonesia terletak pada pertemuan 3 lempeng tektonik besar menyebabkan Indonesia merupakan Negara yang subur, namun sangat rawan terjadi bencana alam letusan gunung berapi dan gempa tektonik serta gelombang tsunami yang setiap saat memerlukan kesiapsiagaan untuk menghadapi dan upaya-upaya mitigasi harus dilakukan secara terus menerus. Dengan demikian dari segi geopolitik dan geostrategi, anasir disintegrasi bangsa dapat dibedakan menjadi dua, yakni anasir dari luar, yaitu pemaksaan kehendak mereka dalam berbagai aspek kehidupan dan anasir dari dalam, yakni mulai terabaikannya kesepakatan- kesepakatan tentang berdirinya NKRI. Pengertian Ketahanan Nasional. a. Ketahanan Nasional sebagai kondisi adalah suatu kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala TAHG, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin idenditas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Dengan demikian Hakekat Ketahanan Nasional adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Proses untuk mewujudkan kondisi tersebut, dilakukan berdasarkan pemikiran geostrategi berupa suatu konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan kondisi bangsa dan konstelasi geografi Indonesia. Konsepsi tersebut dinamakan Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia. b. Ketahanan Nasional sebagai konsepsi adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi, dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan demikian Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional. Kedudukan konsepsi Tannas merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia dan merupakan cara terbaik yg perlu diimplementasikan dlm rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan. Fungsi Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia a. Sebagai doktrin dasar nasional. Perlu difahami guna membentuk suatu pola pikir, sikap dan pola tindak yg dpt menyatupadukan upaya bangsa yg bersifat interregional (wilayah), intersektoral dan multi disiplin serta hindari cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). b. Sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakekatnya merupakan arah & pedoman pelaksanaan pembangunan nasional disegala bidang secara terpadu. ( RPJP dan RPJM). c. Sebagai metode pembinaan kehidupan nasional. Pada hakikatnya merupakan suatu metode komprehensif integral. Dalam merumuskan kebijakan nasional metode ini merupakan metode umum berdasarkan astagatra yang meliputi unsur-unsur geografi, kekayaan alam, kependudukan, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan. Asas-asas ketahanan nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara yang terdiri dari : a. Kesejahteraan dan keamanan, yakni adanya keseimbangan antara keduanya. b. Konprehensif integral, yakni melihat sesuatu secara utuh, menyeluruh, dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras dari seluruh aspek kehidupan c. Mawas ke dalam dan ke luar, yaitu untuk menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional dan dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri d. Kekeluarga, yaitu adanya pengakuan akan perbedaan-perbedaan, tetapi perbedaan tersebut harus dapat dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan. Aspek-aspek kekuatan nasional /Astagatra Dasar pemikiran astagatra, adalah Pancasila memberi keyakinan kepada rakyat indonesia, bahwa manusia adalah sebagi mahluk pribadi sekaligus sebagai mahluk sosial dan memiliki tiga segi hubungan utama yg tidak dapat dipisahkan yaitu hubungan manusia dengan Tuhannya, hubungan manusia dengan manusia dan hubungan manusia dengan lingkungan. Untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya manusia memerlukan ruang hidup. Suatu ruang hidup dengan berbagai dukungan yang menyertainya, baik untuk kepentingan lahiriah maupun batiniah. Berdasarkan pemahaman tentang hubungan manusia dengan alam sekitarnya diperoleh pemetaan pada 3 gatra(Trigatra) yang relatif statis yaitu geografi, sumber kekayaan alam dan kependudukan. Dalam pemahaman hubungan manusia dalam kehidupan sosialnya diperoleh pemetaan pada 5 gatra (Pancagatra) yang dinamis yaitu ideologi, politik, ekonomi, social budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam). Agama tidak dimunculkan sebagai gatra, karena nilai-nilai agama harus melandasi semua gatra pada pancagatra. Hukum yang timbul dari interaksi atau hubungan antara manusia dengan manusia masuk dalam gatra sosbud. Hukum juga diperlukan sebagai dasar dalam penyelenggaraan kehidupan ipolekhankam. Iptek juga masuk dalam gatra sosbud sebagai hasil dari rasa cipta karsa dan karya manusia. Pemanfaatan Iptek merupakan unsur dari gatra ekonomi dan sebagai komoditas. Sedangkan gatra politik dan hankam merupakan unsur pendukung dalam sistem alat peralatan yang digunakan. Gatra alamiah dan gatara sosial digabung menjadi astagatra. Astagatra satu sama lain secara utuh menyeluruh dan terpadu membentuk tata laku masyarakat bangsa dan negara. Trigatra memang sudah melekat pada setiap negara yg tiap aspek tdk sama spesifikasinya, sifatnya relatif tetap atau statis. Pancagatra adalah aspek-aspek kehidupan nasional yang menyangkut kehidupan dan pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan ikatan-ikatan, aturan-aturan dan norma-norma tertentu. Kelima gatra sosial tersebut mengandung unsur-unsur yang bersifat dinamis. THAG selalu ditujukan kepada pancagatra. Penanggulangannya dengan meningkatkan kualitas gatra tsb. Kualitas pancagatra dalam kehidupan nasional secara terintegrasi serta dalam interaksinya dengan trigatra mencerminkan tingkat ketahanan nasional. Untuk itu pandangan geostrategi Indonesia selalu dilandasi oleh pandangan falsafah hidup bangsa Indonesia, yaitu ideologi Pancasila sebagai pedoman hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangasa, dan bernegara. Masyarakat dan ruang hidup beserta segala isinya merupakan anugerah Tuhan yang harus disyukuri dan dimanfaatkan bersama secara komprehensif integral melalui geostrategi yang tepat dalam rangka pencapaian tujuan nasional. Pemahaman pandangan geostrategi Indonesia yang dilandasi nilai-nilai kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila dapat digunakan sebagai metode untuk menghadapi dan mengatasi berbagai bentuk TAHG, seperti adanya keinginan untuk mengganti negara kebangsaan menjadi negara suku, Negara agama, dan negara federal. Implementasi Konsepsi Ketahanan Nasional. a. Implementasi dalam Pembangunan Nasional. Ketahanan Nasional perlu ditingkatkan dan dipupuk atau dibina terus-menerus berdasarkan Wawasan Nusantara melalui upaya pembangunan nasional di segenap aspek dan dimensi kehidupan. Adanya saling keterkaitan antara Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, dan Pembangunan Nasional menempatkan Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, tuntunan, dan sebagai rambu-rambu pemandu bagi perwujudan Ketahanan Nasional. Keterkaitan Ketahanan Nasional terhadap pembangunan nasional tercermin pada Konsepsi Ketahanan Nasional untuk menumbuhkan kondisi kehidupan nasional yang diinginkan melalui pembangunan nasional. Makin meningkatnya intensitas pembangunan nasional akan meningkatkan Ketahanan Nasional. Sebaliknya, kukuhnya Ketahanan Nasional akan mendorong lajunya pembangunan nasional. Secara implisit Ketahanan Nasional mengandung konsepsi tentang pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan dalam segala aspek dan dimensi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagai ideologi terbuka yang bersifat universal, di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya, menggunakan strategi yang disesuaikan dengan paham bangsa Indonesia tentang perang dan damai. Bangsa Indonesia cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdekaan. Perang dilaksanakan dalam keterpaksaan sebagai penyelesaian akhir apabila gagal secara politis. Dengan kata lain, upaya damai melalui politik bebas aktif merupakan jalan terbaik. Perang merupakan tindakan dari kegagalan diplomasi atau politik. Implementasi Konsepsi Ketahanan Nasional merupakan Suatu pembangunan nasional yang disesuaikan dengan strategi besar yang tepat dan mendasar, terutama untuk 1). menjaga keutuhan dan kedaulatan NKRI, 2). berlangsungnya kelancaran dan pemerataan pembangunan, 3). otonomi yang tepat dalam menjaga persatuan dan kesatuan, dan 4). demokrasi yang sehat dan berjati diri serta taat terhadap hukum yang berlaku. Dalam rangka pembangunan tersebut saran-saran yang akan dicapai secara menyeluruh meliputi semua aspek kehidupan bangsa, yakni aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam, di samping aspek-aspek trigatra, yaitu aspek geografi, kependudukan/demografi, dan sumber kekayaan alam yang lazimnya meliputi segi pengelolaan, pemanfaatan, dan pengamanannya. Atas dasar itu, perlu kita perhatikan lingkungan strategis regional dan global yang saat ini sedang melanda dunia untuk kita jadikan dasar pemikiran dalam menentukan arah kegiatan serta sasaran yang ingin dicapai pada setiap tahapan pembangunan. Semangat untuk tetap berada dalam satu kesatuan akan dapat dipertahankan apabila terdapat jaminan keamanan dan harapan hidup sejahtera bagi seluruh rakyat/masyarakat Indonesia. Keamanan dan kesejahteraan yang merupakan inti tujuan nasional tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 dan menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintahan negara dalam mewujudkannya bukanlah suatu retroika politik, melainkan merupakan langkah konkret geostrategi Indonesia. Dengan kata lain, apabila rakyat/masyarakat kehilangan rasa aman dan jaminan untuk dapat hidup sejahtera, dampaknya akan sama dengan kehilangan negara. Sbg suatu pedoman , konspepsi Ketahanan Nasional pada dasarnya sangat penting untuk diimplementasikan dalam seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konkritnya konsepsi tannas digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan nasional dan daerah. 1) Implementasi dlm kehidupan bermasyarakat. Pemahaman , penghayatan dan pengamalan Wasantara dan Tannas dimulai dari setiap pribadi, meningkat ke keluarga, kelompok dan golongan masyarakat serta organisasi kemasyarakatan dengan berpikir, bersikap, bertindak selalu mengutamakan persatuan dan kesatuan, turut memelihara lingkungan hidup, dan tidak bertindak kontra produktif terhadap Tannas. 2) Implementasi dalam kehidupan berbangsa. Kekuatan politik hendaknya menyerap aspirasi masyarakat dan mengaktualisasikan ke dalam kepentingan golongan /parpol untuk selanjutnya disalurkan pada supra struktur dan diperjuangkan dengan didasari budaya politik pancasila. Adakan musyawarah untuk mufakat secara demokratis, tidak memaksakan kehendak dan tidak adu kekuasaan serta mengutamakan kepentingan nasioal. 3) Implementasi dalam kehidupan bernegara. Dalam kehidupan bernegara, aspirasi masyarakat, kepentingan golongan, daerah dan parpol ditampung dan diolah oleh supra struktur dengan mengacu pada Pancasila, UUD 1945, Wasantara dan Tannas. Hasilnya akan menjadi putusan yg dituangkan dalam peraturan perundang undangan dan program-program pembangunan. b. Implementasi Konsepsi Ketahanan Nasional dari waktu ke waktu. Dalam Era Orde Lama. Era Pemerintah Soekarno, yang diwarnai dengan perang kemerdekaan dan upaya-upaya mengatasi pemberontakan dalam negeri dan hiruk pikuknya permasalahan politik. Pada era ini pembangunan diarahkan pada pembangunan ” Nation and Character building” namun dalam implementasinya lebih fokus kepada Nation Building (Political Development), sebagai layaknya suatu negara yang baru merdeka. Pendekatan Nation building ini, relatif telah mengabaikan lapangan pendekatan pragmatis pembangunan ekonomi melainkan lebih pada hiruk pikuk politik yang tidak menguntungkan sehingga kondisi kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sangat memprihatinkan. Dalam Era Orde Baru, Era Pemerintahan Soeharto, dengan latar belakang pengalaman pahit G30S PKI, telah disusun suatu strategi Pembangunan Nasional dengan berlandaskan pada Konsepsi Tannas sebagai salah satu Konsepsi yang dijadikan ”Pola Dasar” Pembangunan Nasional, disamping Konsepsi Wawasan Nusantara sebagi landasan Visional. Hakekat Pembangunan Nasional adalah ”Pembangunan Manusia Indonesia Seutuhnya dan seluruh Masyarakat Indonesia”. Pelaksanaan Pembangunan Nasional disusun secara bertahap dan berkelanjutan, berorientasi pada Trilogi pembangunan, dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi, yaitu: 1).Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis; 2).Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan; 3). Pemerataan pembangunan menuju keadilan sosial. Suatu proses Pembangunan Nasional dengan pendekatan pengaturan dan penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan secara seimbang, serasi dan selaras di seluruh aspek kehidupan nasional yang dirinci dalam 8 (delapan) gatra kehidupan, dalam rangka pencapaian tujuan nasional. Dalam hal ini, para penentu kebijaksanaan (Pemerintahan Negara) dituntut untuk dapat mengeintegrasikan seluruh gatra kehidupan didalam mengambil keputusan politik (Political Will), sebagai negarawan yang selalu berpihak dan mengedepankan kepentingan rakyat. Negarawan yang mampu mengamalkan nilai-nilai Panasila (Ideologi), dalam setiap mengambil keputusan yang demokratis (Gatra Politik), baik dalam mengelola modal dasar (Tiga gatra alamiah), maupun didalam membangun terciptanya kondisi kehidupan yang aman, tentram dan damai (Gatra Hankam) dan terciptanya kondisi kehidupan ekonomi yang kuat, maju dan mampu bersaing (Gatra Ekonomi), serta kondisi kehidupan dari seluruh rakyat Indonesia yang terdidik, cerdas, dan tidak ada yang buta huruf (Gatra Sosial Budaya). Strategi pembangunan pada Era Orde Baru untuk jangka waktu lima tahun dikenal dengan rencana pembangunan 5 (lima) tahun (REPELITA) berpedoman pada Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan melalui ketetapan MPR RI. Pada awal-awal REPELITA hasil pembangunan cukup mengembirakan, namun pada REPELITA berikutnya pemerataan pembangunan belum dirasakan oleh sebagian rakyat Indonesia, pertumbuhan ekonomi hanya dirasakan segelintir manusia Indonesia. Dalam kondisi seperti itu masyarakat menuntut adanya reformasi yang berujung pengunduran Presiden Suharto dari jabatan presiden pada tahun 1998. Dalam Era Reformasi, Politik Straegi Nasional (Polstranas) mengalami perubahan, sebelum adanya amandemen UUD 1945 (dalam Era Orde Baru) penyusunan Polstranas dilakukan oleh Presiden sebagai mandataris MPR setelah memahami Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang ditetapkan oleh MPR RI dengan langkah awal menyusun Program Kabinet yang diikuti dengan menunjuk para menteri kabinet sebagai pembantu presiden. Sejak diadakannya amandemen UUD 1945 untuk yang ketiga kalinya pada tahun 2001 maka MPR sudah tidak lagi menetapkan GBHN karena MPR kedudukannya sama dengan Presiden sebagai lembaga tinggi negara dan Presiden juga dipilih oleh rakyat melalui Pemilu. Dengan demikian penyusunan politik nasional yang menjadi tanggung jawab presiden selaku kepala pemerintahan implementasinya mengacu kepada UU RI No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Setiap pemerintahan yang berkuasa dalam menyusun strategi pembangunannya yang berjangka waktu 5 (lima) tahun disebut dengan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang berjangka waktu 20 (dua puluh) tahun ditetapkan dengan undang-undang. Pada setiap pemerintahan baru, Presiden terpilih mengalami kesulitan dalam menepati beberapa janji-janji dalam kampanyenya karena tidak ada dasarnya dalam RPJPN. Oleh sebab itu, dalam kampanye calon presiden/calon wakil presiden sudah seharusnya didasari dari evaluasi pelaksanaan pembangunan pemerintahan yang sedang berjalan dan menawarkan prioritas-prioritas pembangunan yang akan datang mengacu pada RPJPN. Pemerintahan Jokowi/JK dengan RPJMN 2015-2019, menjadikan Ideologi sebagai penuntun, Ideologi sebagai penggerak, Ideologi sebagai pemersatu perjuangan dan Ideologi sebagai bintang pengarah. Ideologi dimaksud adalah Pancasila dan Trisakti (Kedaulatan dalam Politik, Berdikari dalam Ekonomi dan Kepribadian dalam Kebudayaan). Adapun Visi dan Misinya : Visi yaitu: Terwujudnya Indonesia yg berdaulat mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong-royong. Misi yang ingin diwujudkan: 1. Keamanan Nasional yang mampu menjaga kedaulatan wilayah, menopang kemandirian ekonomi dengan mengamankan sumberdaya maritim, dan mencerminkan kepribadian Indonesia sebagai negara kepulauan. 2. Masyarakat maju, berkeseimbangan dan demokratis berlandaskan Negara Hukum. 3. Politik Luar Negeri bebas aktif dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim. 4. Kualitas hidup manusia Indonesia yg tinggi maju dan sejahtera. 5. Bangsa yang berdaya saing. 6. Indonesia menjadi negara maritim yang mandiri, maju, kuat dan berbasiskan kepentingan nasional. 7. Masyarakat berkepribadian dlm kebudayaan. Sedangkan 9(sembilan) agenda prioritasnya yang dikenal dengan Nawa Cita : 1. Hadirkan kembali Negara untuk melindungi seluruh WNI. 2. Pemerintah hadir membangun tata kelola Pemerintahan yang bersih, demokratis dan terpercaya. 3. Membangun Indonesia dari pinggiran dalam kerangka NKRI. 4. Menolak negara lemah melalui reformasi sistem dan penegakkan hukum bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya. 5. Meningkatkan kualitas hidup manusia. 6. Meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing pasar. 7. Mewujudkan kemandirian ekonomi degan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik. 8. Melakukan revolusi karakter bangsa. 9. Memperteguh ke Bhineka-an dan memperkuat restorasi. Kesimpulan Geostrategi Indonesia dinamakan Ketahanan Nasional, yang pada hakekatnya Ketahanan Nasional sebagai kondisi adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Sedangkan Ketahanan Nasional sebagai konsepsi pada hakekatnya adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional. Geostrategi indonesia pada intinya adalah strategi pembangunan nasional/daerah yang mengacu kepada letak dan konstelasi geografi indonesia, untuk mengatur dan menyelenggarakan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional sehingga bangsa indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan menghadapi THAG dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Secara implisit Ketahanan Nasional mengandung konsepsi tentang pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan dalam segala aspek dan dimensi kehidupan nasional berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. Pembangunan Nasional sebagai Implementasi Konsepsi Ketahanan Nasional saat ini mengacu kepada UU RI No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Agar dapat mengimplementasikan Tannas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka semua komponen bangsa, perlu meningkatkan pemahaman, melaksanakan dan mensosialisasikan Tannas sehingga dapat mempercepat pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. Sekian dan terimakasih, semoga bermanfaat. Denpasar, Juni 2015 Pemateri Daftar Bacaan : Bandoro,Bantarto,2005 Perspektif Baru Keamanan Nasional. FISIP UI Depok, Restorasi Pancasila, Panitia Bersama Simposium, 31 Mei 2006. H. A. Gani Yusuf, S.IP Marsma TNI (Purn), 2011, Implementasi Konsepsi Ketahanan Nasional dan Perkembangannya. Lemhannas RI, Naskah Lembaga tentang Geopolitik Indonesia, 2015 Lemhannas RI, Naskah Lembaga tentang Wawasan Nusantara, 2015 Lemhannas RI, Naskah Lembaga tentang Konsepsi Ketahanan Nasional, 2015 Lemhannas RI, Naskah Lembaga tentang Geostrategi Indonesia, 2014 Putu Sastra Wingarta, 2014, Implementasi Kewaspadaan Nasional dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. Yudi Latif, Negara Paripurna : Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama,2011