Selasa, 05 November 2013

Ringkasan Defence Strategy Review (SDR) Tahun 2011

Tugas Individual Ringkasan Defence Strategy Review (SDR) Tahun 2011 Mata Kuliah : Manajemen Pertahanan dan Manajemen Stratejik Dosen Pengampu : Dr. A. Yani Antariksa S.E., S.H., M.M. Disusun Oleh : N a m a : Sigit Nugroho N P M : 1206196952 Prodi Kajian Stratejik Ketahanan Nasional Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia 2013 Ringkasan Defence Strategy Review (SDR) Tahun 2011 Pendahuluan Defence Strategy Review (SDR) adalah sebuah produk strategis pertahanan yang berfungsi sebagai pedoman dan navigasi bagi penyelenggaraan manajemen pertahanan dan titik pusat (centre of gravity) dalam menetapkan enam output pokok-pokok kebijakan pertahanan negara antara lain: Pengintegrasian Komponen PertahananNegaradi Wilayah, Kebijakan PembentukanDeskPengendaliPusatKantorPertahanan,Kebijakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan,KebijakanPenyelarasan MEF Komponen Utama, KebijakanSistemInformasi Pertahanan Negara, dan Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian. Defence Strategy Review (SDR) dirumuskan dengan beberapa dasar diantaranya adalah ; 1) Kepentingan Nasional (kepentingan ekonomi, kesejahteraan, maupun keamanan nasional). 2) Aspek Legal (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, UUD Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2010 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara dan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara). 3) Manajemen Pertahanan (Perencanaan Pertahanan dan Postur Pertahanan yang handal), Evaluasi Komprehensif Pertahanan (aspek regulasi, organisasi, sumber daya, doktrin, strategi, postur, dan anggaran). 4) Kepentingan Strategis Pembangunan Sistem Pertahanan. 5) Momentum Nasional (Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara di Wilayah, Kebijakan Pembentukan Desk Pengendali Kantor Pertahanan Pusat, Kebijakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan, Kebijakan Penyelarasan MEF Komponen Utama, Kebijakan Sistem Informasi Pertahanan Negara, dan Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian, bertepatan dengan hari Bela Negara Nasional, tanggal 19 Desember 2011). Ancaman Terjadinya perkembangan globalisasi dan lingkungan strategis, sangat dipengaruhi olehinteraksi negara-negara besar di dunia termasuk diantaranyaAmerika Serikat, Cina, Rusia,India, dan Jepang.Negara-negaratersebutdalam mengejar dan mengamankan kepentingannasionalnya sering memunculkan konflikantarnegara, sehingga menimbulkan ketegangan dan bahkan dapat berkembang menjadi konflik kawasan. Konflik tersebut lebih banyak disebabkan olehkeinginan negara-negarabesar dalam memanfaatkan sumber daya alam terutama energi seperti minyak bumi dan gasalam dalam rangka mempertahankan kelangsungan industrinya. Selain itu adanya ancaman keamanan baru berupa Cyber Threat, ini merupakan ancaman asimetris yang memiliki sifatantara lainnonkonvensional, tidak mengenal front, sangat luas dan lebihmengedepankankekuatan softpower. Indonesia sebagai negara yang memiliki posisi yang sangat strategis serta memiliki kekayaaan alam yang luar biasa menjadi incaran bagi negara-negara lain. Sehingga tidak mengherankan jika negara ini memiliki berbagai ancaman, diantaranya adalah separatisme, terorisme, sengketa perbatasan, dampak ekonomi sebagai akibat krisisekonomidunia,ketegangan politik, keamananlaut dan udara, bencana alam, dan kerawanan terhadapkejahataninternasional. Dalam kondisi seperti ini, pembangunan kekuatan militer menjadiprioritas bagi Indonesia untuk dapat disinergikan dengan kemampuan soft power sehinggamemiliki daya tangkal yangmemadai. 1. Ancaman Global a. Teknologi Informasi dan Komunikasi Kemajuan dibidang teknologi informasi dan komunikasi memudahkan interaksi antarnegara juga menghadirkantantangan multidimensional yaitu munculnyaancaman baru melalui dunia maya(cyber space)yang dilakukan oleh aktornegaramaupun nonnegara. Ancaman dunia maya(cyberthreat) dapat bermotif kepentinganindividu, kelompok, maupun negara, yang sulit diantisipasi karena sifatnya yang nonkonvensional, tidak mengenal front dan sasarannya sangatluas. b. Persaingan antara Amerika Serikat dan Cina Keberhasilan Cina dalam bidang ekonomi yang mengakibatkan Cina memiliki pengaruh yang tidak kecil di lingkungan strategis dunia. Akibatnya Amerika Serikat sebagai negara adikuasa merasa perlu untuk membatasi pengaruh Cina untuk kepentingan negaranya. Persaingan inilah yang harus diwaspadai karena dapat menyebabkan terjadinya konflik yang sangat berpengaruh kepada keamanan internasional. c. Perekonomian Global Pertumbuhan ekonomi globalpada tahun 2011 masih cenderung lemahdenganpertumbuhan sebesar 4,2%, menurun dari tahun sebelumnyayang mencapai pertumbuhan 4,9%. Lonjakan harga minyakdunia dan berbagai komoditasperdagangan terutama bahanpangan, serta masih adanya krisis utang dibeberapanegara Eropa, berpotensi menghambat pemulihan perekonomian global selanjutnya.Diperkirakan dalam waktu beberapa tahunke depan, perekonomian global akan didorong oleh kemajuanekonomi Asia, khususnya Cina dan India yang terusmenunjukkan pertumbuhan sangat signifikan. Sementarakawasan Asia Tenggara,pertumbuhan ekonomi akan berkisar 5,7% – 6,0%, dengan motor penggerakIndonesia, Vietnam, danSingapura. d. Perubahan Iklim Dampak pemanasan global telah memunculkan fenomena perubahan iklim, mulai dari kenaikan permukaan laut, cuacaekstrim, penyakit baru, degradasi sumber daya alam, hingga masalah-masalahkelangkaan pangan dan kerusakan lingkungan yang berdam-pak pada terjadinya bencana alam. e. Kelangkaan Energi kekhawatiran dimasamendatang adalah ketika produksi minyak dan gas bumi jauh berada dibawah kebutuhan dunia, maka persaingan untuk memperebutkankomoditi tersebut berpotensi menjadi penyebab konflik. f. Isu Keamanan Nontradisional Ancaman keamanan nontradisional akan tetap menjadi ancaman nyata,terutama dinegara-negara berkembang yang memiliki sistem pengamanan/pengawasan cenderung masihlemah akibat rendahnya tingkat penguasaan teknologi.Ancamandalam bentuk, terorisme, penyelundupan senjatadan obat-obatan, penyelundupan manusia, dan pembajakanbersenjata tetap menjadi sumber gangguan keamananinternasional.Isu keamanan nontradisional lainnya yang menonjol adalah upayanonproliferasi senjata pemusnah massal/weapon of massdistruction (WMD)yangditempatkan sebagai salah satu isukrusial dalam permasalahan keamanan global. Kemudian yangtidak kalah penting adalah menjaga agar senjata pemusnahmassaltidak jatuh ke tangan pihak yang tidak dikehendaki,terutama kelompok terorisinternasional. 2. Ancaman Nasional a. Ideologi Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara kurang dipahami oleh sebagian masyarakat terutama generasi muda, sehingga kesadaran dalam mengamalkanideologi Pancasila cenderung mengalami penurunan, terutama pascareformasi.Padahal dimasa transisi dengan kondisi sosial politik masih belum stabil yang ditandai dengan merebaknya tindak kekerasan sehingga mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, Pancasila adalah satu-satunya alat pemersatu yang paling tangguh.Apabila kondisi ini terus berlanjut dan tidak ada kesadaran masyarakat untuk kembali memedomani Pancasila sebagai falsafah hidup, maka besar kemungkinan akan muncul ideologi baru yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. b. Politik Situasi politik dalam negeri saat ini cenderung belum stabil mengingat Indonesia sedang dalam masa transisi menuju demokrasi, dimana infrastruktur tatanan politik masih belum siap dan sebagian besar perundang-undangan masih belum disesuaikan dengan kehidupan demokrasi. Penurunan kepercayaan masyarakat terhadap politik dan penegakan hukum di Indonesia merupakan ancaman yang cukup serius bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Puncaknya adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah yang berujung terjadinya fail state. c. Ekonomi Perkembangan ekonomi global sebagai akibat dari krisis ekonomi tahun 2008 yang melanda banyak negara di dunia berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi nasional. Ditambah dengan besarnya belanja pegawai, berkurangnya nilai ekspor dan tingginya nilai impor berakibat pada tidak seimbangnya neraca ekonomi nasional, menyebabkan perekonomian kita dikategorikan perekonomian yang rapuh. Apabila ini dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan terjadinya penurunan nilai rupiah secara ekstem. Akibat paling fatal adalah angka kemiskinan yang semakin tinggi. d. Sosial Budaya Globalisasi yang diikuti dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasimendorong masuknya arus informasi dan nilai-nilai baik positif maupun negatif dengan cepat ditengah-tengah masyarakat. Ini berakibat pada terjadinya perubahan sosial budaya dan gaya hidup yang semula ketimuran menjadi kebarat-baratan. Nilai-nilai budaya yang adi luhung mulai ditinggalkan berganti menjadi kehidupan kota yang individualis. Sehingga rasa persatuan dan kesatuan mulai hilang dan berganti dengan mendahulukan kepentingan pribadi/golongan. Inilah pemicu terjadinya anarkisme dikalangan masyarakat yang sering terjadi akhir-akhir ini. e. Pertahanan dan Keamanan Ancaman separatisme, terorisme dan batas negara merupakan ancaman nyata yang dihadapi bangsa Indonesia. Perlunya kekuatan pertahanan dan keamanan dalam menjamin keselamatan warga negara merupakan tugas pokok pemerintah. Namun keterbatasan anggaran dan jumlah personel pertahanan dan keamanan berakibat tidak terawasinya dengan baik masalah-masalah tersebut. Tidaktermonitornya keberadaan aktivis teroris yang sudah selesai menjalani hukuman, masih lemahnya penegakan hukum, dan belum efektifnya program deradikalisasi, maka terorismemasih tetap menjadi ancaman aktual. f. Kompleksitas ancaman terhadap pertahanannegara dapat dilihat dari sifat, sumber,demensi dan spektrumnya. Sifat ancaman tidak lagi didominasi oleh ancaman militer, tetapi juga oleh ancaman non militer. Dilihat dari sumber ancaman mudah berkembang dari satu dimensi kedemensi lain, termasuk dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta dimensi hukum. 3. Ancaman Aktual dan Potensial Ancaman aktual merupakan ancaman yang memerlukan penanganan sangat mendesak, mengingat ancaman tersebut telah, sedang, dan akan terjadi setiap saat yang tidak dapat diprediksi secara pasti. Dimensi waktunya sangat cepat dan prosesnya dapat merambah dari lokal, nasional, regional, dan global. Adapun jenis ancaman aktual terdiri atas terorisme, separatisme, pelanggaran di wilayah perbatasan dan pulau terluar, bencana alam, beragam kegiatan ilegal, konflik horizontal, cyber crime,dankelangkaan energi. Ancaman potensial merupakan ancaman yang akan terjadi dan waktunya relatif bisa diprediksi. Eskalasi waktu dan potensi ancaman cukup besar seperti pemanasan global, beragam kegiatan ilegal di ALKI, pencemaran lingkungan, pandemik, krisis finansial, agresi militer, dan kelangkaan air bersih dan pangan. Pokok-pokok Kebijakan Pertahanan Negara Penahapan kebijakan pertahanan negara berbasis pada visi, misi, dan grand strategy Kementerian Pertahanan. Visi pertahanan negara yaitu “Terwujudnya pertahanan negara yang tangguh” diperlukan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan keutuhan NKRI dari berbagai ancaman. Untuk mempertahankan visi tersebut diperlukan sebuah misi Pertahanan Negara yaitu “Menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta keselamatan bangsa”. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan dari misi diperlukan suatu grand strategy yang mencakup : 1) Memberdayakan Wilayah Pertahanan dalam Menghadapi ancaman. 2) Menerapkan Manajemen Pertahanan yang Terintegrasi. 3) Meningkatkan Kualitas Personel Kementerian Pertahanan/TNI. 4) Mewujudkan Teknologi Pertahanan yang Mutakhir. 5) Memantapkan Kemanunggalan TNI - Rakyat dalam Bela Negara. Mencermati perubahan lingkungan strategis yang berimplikasi terhadap keamanan nasional, hasil pendalaman refleksi dan harapan perubahan seperti yang dituangkan dalam proyeksi tahun mendatang(triple basic strategic objective) membutuhkan pedoman yang dapat dijadikan acuan dan hal itu merupakan solusi atas gap sebagai selisih antara refleksi dan proyeksi dikaitkan dengan perubahan lingkungan strategis.Adapun gap selisih antara refleksi dan proyeksi sebagai pokok persoalan meliputi: 1. Kebijakan Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara di Wilayah Pengintegrasian komponen pertahanan negara di wilayah dalam bentuk trimatra terpadu yang meliputi matra darat, matra laut dan matra udara diwadahi dalam komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung dalam rangka penyelenggaraan pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter. TNI sebagai komponen utama pertahanan negara, yang terdiri atas TNI AD, TNI AL, dan TNI AU, memiliki kekhasan dan karakteristik masing-masing. Memadukan ketiga unsur TNI dalam bingkai tata kelola pelaksanaan peran, fungsi, dan tugas TNI menjadi agenda yang sangat penting, mengingat tampilan TNI baik dalam bentuk organisasi maupun sumber daya manusia harus menunjukkan adanya suatu keterpaduan. Pelaksanaan keterpaduan komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung sebagai unsur pertahanan militer dan pertahanan nirmiliter diarahkan dan dibina secara bersinergi antara Kementerian Pertahanan dengan kementerian/lembaga lainnya. Oleh karena itu, perlu ditetapkan kebijakan pengintegrasian komponen pertahanan negara diwilayah melalui penyelenggaraan dan pengelolaan kekuatan komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung sesuai ancaman yang dihadapi.Adapun format keterpaduan kekuatan pertahanan di wilayah dilakukan melalui :Pertama, Sinergitas Perumusan Tata Ruang Wilayah Pertahanan.Kedua, Sinergitas dalam Pengelolaan Sumber Daya di Wilayah.Ketiga, Sinergitas Pemberdayaan Wilayah Pertahanan. 2. Kebijakan Pembentukan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan Kementerian Pertahanan sebagai bagian utama pemerintah dalam bidang pertahanan negara memiliki otoritas dalam merumuskan perencanaan, strategi dan kebijakan serta mewujudkan implementasi kebijakannya harus mengacu pada prinsip-prinsip good governance. Upaya mewujudkan good governance Kemhan telah melaksanakan reformasi kelembagaan(institusional reform) menyangkut pembenahan seluruh unsur-unsur di dalam Kemhan, baik struktur maupun infrastrukturnya dan reformasi manajemen publik (public management reform) digunakan model manajemen pemerintahan yang baru yang sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman, karena perubahan tidaklah sekedar perubahan paradigma namun juga perubahan manajemen. Kebijakan yang dilaksanakan dengan penyesuaian Keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan Nomor : Kep/012/VIII/ 1988, dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pertahanan sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, akan didapatkan beberapa keuntungan : 1) Azas legalitas dan akuntabilitas penyelenggaraan PTF Kementerian Pertahanan di daerah, sehingga tidak lagi terjadi peminggiran peran dan fungsi dalam konteks penyelenggaraan sistem pemerintahan di daerah. 2) Terwujudnya efektifitas organisasi Kementerian Pertahanan khususnya ditingkat pelaksana didaerah, mengingat semua kebijakan pertahanan negara akan menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan di daerah. 3) Implementasi kebijakan pertahanan negara akan selalu direspon semua institusi fungsional mengingat kepentingan pertahanan negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pembangunan nasional mengingat pertahanan negaramerupakan fungsi pemerintahan, disiapkan sejak dinimelalui pembangunan dalam kerangka kepentingan nasional yaitu kesejahteraan dan keamanan. 3. Kebijakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan Kebijakan penyelenggaraan Sumber Daya Nasional (SDN) meliputi enam pemberdayaan yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam/Buatan (SDA/SDB), Sarana dan Prasarana, Teknologi, Nilai-nilai, dan Dana dengan uraian sebagai berikut : 1) Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kebijakan pemberdayaan sumber daya manusia melalui pembinaan potensi sumber daya manusia pertahanan yang diarahkan pada orientasi dan transformasi sumber daya manusia pertahanan menjadi komponen cadangan dan komponen pendukung dilakukan secara terarah, terpadu dan berkesinambungan. 2) Pemberdayaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan Pemberdayaan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan harus dapat mendorong kemajuan dan pertumbuhan ekonominasional secara makro dan mikro yang dapat menyentuh kebutuhan masyarakat di daerah. Pengelolaan dan pemanfaatannyaharus menjadi perhatian pemerintah di daerah dengan memperhatikan aspek kesejahteraan dan pertahanan sehingga manfaatnya dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia. 3) Pemberdayaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Sarana dan Prasarana harus dapat menopang seluruh kegiatan pembangunan disegala bidang, sehingga kemajuan dan pertumbuhan kehidupan bangsa terlihat secara nyata sampai di daerah. Pembangunan, penggunaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana perekonomian, industri pertanian, industri pertambangan senantiasa mengaitkan atau dapat dikonversikan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya peningkatan kemampuan penyelenggaraan pertahanan negara (kemampuan produksi peralatan dan perlengkapan pertahanan negara). 4) Pemberdayaan Nilai-Nilai Pemberdayaan nilai-nilai yang bersifat universal, nasional maupun nilai-nilai khas yang berada di TNI harus dilaksanakan supaya bangsa Indonesia tidak tertinggal dalam tata pergaulan antar bangsa secara internasional, demikian juga supaya bangsa Indonesia tidak kehilangan jati diri sebagai bangsa yang bermartabat serta secara teguh menjaga empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tetap memiliki semangat juang, sikap pantang menyerah, rela berkorban untuk bangsa dan negara Indonesia. 5) Pemberdayaan Teknologi Pemberdayaan teknologi merupakan upaya dari bangsa Indonesia untuk dapat meningkatkan kemampuan bangsa dalam memproduksi materiil unggulan yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan memperkuat kesiapan pemeberdayaan wilayah pertahanan. Pemberdayaan teknologi dikelola dan dikembangkan secara terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Pengembangan teknologi tersebut harus mengutamakan kemampuan sumber daya manusia Indonesia dengan memperhatikan pemasaran dan pembuatan hak paten hasil produksi. 6) Pemberdayaan Dana Pengelolaan keuangan negara dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan akan penggunaan keuangan negara yang sesuai dengan tuntutan perkembangan demokrasi, ekonomi, dan teknologi modern. Keharusanuntuk mengelola keuangan secara transparan, akuntabel merupakan hal-hal yang wajib dilakukan oleh pengelola keuangan. Pengelolaan penggunaan 7) Pelatihan Dasar Kemiliteran Penyiapan pelatihan dasar kemiliteran dilaksanakan melalui pendataan dan pembinaan SDM di suatu daerah/provinsi agar dapat ditransformasikan menjadi kekuatan pertahanan yang dapat mendukung kepentingan pertahanan negara. Pelaksanaan transformasi tersebut merupakan implementasi dari fungsi pemerintah untuk menyiapkan pertahanan sejak dini. Perekrutan SDM/warga negara untuk dilatih dasar kemiliteran dilakukan melalui proses pendataan, pemilahan, pemanggilan/pemberitahuan, pendidikan dan pelatihan, pengangkatan disesuaikan dengan kebutuhan guna memperbesar dan memperkuat komponen utama. 8) Pembinaan Komponen Pendukung Komponen Pendukung merupakan salah satu bentuk dan wadah keikutsertaan warga negara dalam pertahanan negara yang bersifat non kombatan, meningkatkan kemampuan masyarakat atau warga negara dalam memanfaatkan sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarana nasional dalam sistem pertahanan negara. Komponen pendukung terdiri atas warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan. 4. Penyelarasan MEF Komponen Utama Minimum Essential Force (MEF) merupakan amanat pembangunan nasional bidang pertahanan keamanan yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2010-2014 sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010. Kepentingan utama kebijakan penyelarasan MEF adalah untuk merespon ancaman aktual, dengan tidak mengesampingkan adanya ancaman potensial atau adanya kegiatan diplomasi pertahanan dalam kerangka Confidence Buildin Measure (CBM), strategi penangkalan dan mewujudkan manajemen pertahanan dengan tujuan agar dapat dijadikan pedoman bagi penyusunan kebijakan-kebijakan terkait pembangunan Postur TNI, khususnya MEF Komponen Utama.Penyelarasan MEF merupakan upaya terobosan yang diambil untuk mengatasi kendala deviasi anggaran MEF dan pembangunan kekuatan postur Komponen Utama pertahanan yang sangat kurang selama ini serta belum terpenuhinya kebutuhan anggaran yang tertuang dalam agenda percepatan pencapaian MEF Tahun 2010-2014. Penyelarasan MEF merupakan koreksi terhadap faktor perencanaan, pelaksanaan, dan anggaran pertahanan agar tidak menyimpang dari sistem manajemen pengambilan keputusan pertahanan negara sesuai dengan tataran kewenangan. Adapun unsur-unsurnya terdiri dari: sumber daya manusia, materiil/alat utama sistem senjata (Alutsista) TNI, sarana pangkalan dan daerah latihan, industri pertahanan, organisasi dan anggaran. Strategi pencapaian dan pengembangan MEF melalui rematerialisasi, revitalisasi, relokasi, dan pengadaan yang dilengkapi dengan kebijakan pengembangan personel TNI dengan menggunakan prinsipzero growth policy dan right sizing dengan mempertimbangkan aspek organisasi. Prinsip tersebut dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas TNI yang diarahkan untuk mewujudkan suatu komposisi personel TNI yang tangguh dan handal. Proyeksi penggunaan kekuatan TNI berdasarkan perkiraan strategis tiga tahun ke depan meliputi:pertama, mengatasi masalah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar khususnya yang berada di Corong Barat. Kedua, mengatasi separatisme. Ketiga, mengatasi terorisme. Keempat, mengatasi bencana alam. Kelima, mengatasi ragam kegiatan ilegal dan mengatasi permasalahan wilayah perbatasan Negara. Keenam, penyiapan Standby force, Striking force dan Peace KeepingOperation (PKO). Dengan prediksi peningkatan anggaran pertahanan untuk tiga tahun kedepan, diharapkan dapat dibangun kekuatan MEF. Dengan demikian, sasaran penyelenggaraan pertahanan tiga tahun ke depan adalah terwujudnya kondisi aman dan damai di berbagai daerah yang terus membaik dengan meningkatnya kemampuan dasar pertahanannegara yang ditandai dengan peningkatan kemampuan Komponen Utama pertahanan negara. Kebijakan pembangunan 2015-2024 akan mewadahi pembangunan MEF 2010-2014 yang belum terlaksana. Prioritas kebijakan pembangunan MEF Komponen Utama 2015-2024 yang dilaksanakan oleh Presiden terpilih berikutnya sebagai pemerintah baru, tentunya secara sistem akan melanjutkan kebijakan sebelumnya untuk membangun kekuatan pertahanan dengan tetap mempertahankanempat pilihan strategi (rematerialisasi, revitalisasi, relokasi, dan pengadaan).Kebijakan diarahkan pada tahapan pencapaian dengan mempertimbangkan realita alokasi anggaran pertahanan dalam APBN. Kebijakan pembangunan MEF diharapkan tidak terlalu membebani keuangan negara, namun tetap dapat mendorong percepatan menuju pemenuhan postur ideal TNI. Atas dasar pertimbangan tersebut dan diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional maka pembangunan MEF akan dilaksanakan dalam jangka waktu lima belas tahun, dimulai pada tahun 2010 melalui tiga tahap lima tahunan yang tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan pembangunan komponen pendukung dan komponen cadangan. 5. Kebijakan Sistem Informasi Pertahanan Negara Kebijakan sistem informasi pertahanan negara, Strategi informasi pertahanan negara pada lima belas tahun ke depan merupakan tuntutan yang harus dipetakan dari sekarang dalam kerangka pembangunan sistem pertahanan negara guna memberikan input perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan terkait dengan kepentingan pertahanan Negara. SDR 2011 menempatkan Sistem Informasi Pertahanan negara menjadi bagian utama dari sistem informasi nasional.Dalam sistem pengambilan keputusan pertahanan negara diperlukan suatu data dan informasi yang tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat sasaran. Untuk mendukung pendekatan tersebut, maka diperlukan data dan informasi yang memuat seluruh aspek kehidupan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (Ipoleksosbud Hankam) untuk disiapkan menjadi bagian sistem informasi pertahanan yang komprehensif. 6. Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian Kebijakan Misi Pemeliharaan PerdamaianMisi pemeliharaan perdamaian dilandasi prinsip dasar yang senantiasa dipegang teguh oleh PBB, yaitu kesepakatan pemerintah/pihak yang berkepentingan/berkonflik. Penggunaan kekuatan bersenjata hanya untuk membela diri dan bersifat imparsial. Hal tersebut selaras dengan dasar piagam PBB melalui langkah-langkah damai yang diamanatkan dalam Bab VI piagam PBB, atau langkah penegakkan perdamaian menggunakan kekerasan yang diamanatkan dalam Bab VIIpiagam PBB.Dinamika perkembangan misi perdamaian sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang meliputi perubahan lingkungan strategis internasional, trend pola konflik yang berkembang, dan perkembangan keamanan internasional. Kerangka strategis perwujudan misi pemeliharaan perdamaian telah mengalami perubahan yang signifikan dalam rangka menciptakan stabilitas perdamaian dan keamanan internasional berupa restrukturisasi organisasi, mekanisme penetapan mandat, panduan persiapan, dan pelaksanaan serta doktrin pelaksanaan misi perdamaian. Sasaran Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2011 adalah sebagai berikut : 1) Terimplementasikannya kebijakan pertahanan negara yang lebih terintegratif dalam membangun pertahanan nirmiliter maupun militer khususnya pengintegrasian komponen pertahanan negara di wilayah. 2) Terselenggaranya kegiatan ASEAN Defence Ministers Meeting (ADMM) dalam rangka“Strengthening Defence Cooperation of ASEAN and Global Community to Face the New Challanges”, Indonesia sebagai ketua. 3) Terlaksananya pembangunan komponen utama dalam mencapai Minimum Essential Force(MEF) yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dukungan anggaran. 4) Terwujudnya transformasi potensi sumber daya nasional menjadi kekuatan pertahanan yang handal dipersiapkan secara dini melalui pemberdayaan wilayah pertahanan. 5) Terwujudnya profesionalisme SDM pertahanan negara melalui pendidikan dan pelatihan serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). 6) Terwujudnya pengelolaan industri pertahanan (Indhan) yang solid untuk mendukung kebutuhan TNI dan instansi pemerintah lainnya melaluipemberdayaanKomiteKebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dan Litbang pertahanan. 7) Terwujudnya peningkatan kesejahteraan prajuritTNI dan PNS secara berkesinambungan sesuai kemampuan anggaran negara. 8) Terwujudnya pengelolaan anggaran pertahanan yang memenuhi prinsip efektif, efisien, dan akuntabel. 9) Terselenggaranya pola pengawasan komprehensif sejak awal sampai pasca kegiatan untuk mewujudkan clean governmentdan good governance/tata kelola yang baik. Kesimpulan Pertama, pada dasarnya perumusan SDR 2011 ini diwujudkan untuk kepentingan mendesak pembangunan pertahanan negara dengan mempertimbangkan perkembangan lingkungan strategis dan ancaman aktual. Kedua,SDR 2011 ini telah menetapkan enam kebijakan pertahanan negara yang dapat dipedomani oleh seluruh pemangku kepentingan, khususnya TNI SDR 2011dapat pula dijadikan navigasi dalam penyusunan program rencana pembangunan pertahanan negara yang tertuang dalam program dan anggaran tahunan. Ketiga,secara umum keenam kebijakan yang merupakan output SDR 2011 akan menjadi centre of gravityproduk strategis yang telah ditetapkan antara lain: Pengintegrasian Komponen Pertahanan Negara di Wilayah, Kebijakan Pembentukan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan, Kebijakan Pemberdayaan Wilayah Pertahanan, Kebijakan Penyelarasan MEF Komponen Utama, Kebijakan Sistem Informasi Pertahanan Negara, dan Kebijakan Misi Pemeliharaan Perdamaian. Keempat, secara khusus kebijakan tentang rancangbangun PenyelarasanMEF Komponen Utama ini hendaknya menjadi dokumen negara bersifat "rahasia” yang hanya boleh digunakan oleh kalangan tertentu yang menangani bidang kebijakan, strategi, dan perencanaan pertahanan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar