Selasa, 11 Februari 2014

KOPERASI

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG 1. SEJARAH KOPERASI DUNIA A. Koperasi di Inggris Lahirnya koperasi sangat erat kaitannya dengan revolusi Industri Inggris yang terjadi pada pertengahan abad ke-18. Revolusi industri tersebut melahirkan tatanan ekonomi baru yang berbasis kapitalisme. Kapitalisme hanya mengesahkan keserakahan dan melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis hanya berpihak pada pemilik modal dan mengabaikan pihak lainnya. Tak heran revolusi industri justru memperdalam kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Namun begitu, ideologi kapitalisme tidak hidup tanpa pesaing. Ketimpangan ekonomi dalam masyarakat akibat kapitalisme mendorong lahirnya ideologi yangbersebrangan yaitu sosialisme. Koperasi adalah aliran diantara kedua ideologi tersebut. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart (tahun 1844). Koperasi tersebut didirikan di Kota Rochdale, bagian utara Inggris, beranggotakan 28 pekerja . Tanggal 24 Oktober 1844, hari lahirnya Koperasi Rochdale diperingati sebagai hari “Gerakan Koperasi Modern”. Sebenarnya gerakan koperasi bukan hal baru. Robert Owen (1771–1858), telah menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip-prinsip koperasi. Gerakan awal tersebut kemudian dikenal sebagai "KOPERASI PRAINDUSTRI". Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain. Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News. The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama. Menyusul keberhasilan Koperasi Rochdale, pada tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 Koperasi Konsumsi di Inggris. Sebagaimana Koperasi Rochdale, Koperasi-koperasi ini pada umumnya didirikan oleh para konsumen. Dalam rangka lebih memperkuat gerakan Koperasi, pada tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi di Inggris menyatukan diri menjadi pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole-sale Society (C.W.S). CWS sangat berkembang, hingga pada tahun 1945 telah memiliki 200 unit pabrik dengan 9000 pekerja. Perputaran modal C.W.S saat itu telah mencapai 55 juta poundsterling. Tahun 1950 jumlah anggota koperasi ini mencakup 22 persen dari total penduduk Inggris yang mencapai 50 juta jiwa. B. Koperasi di Perancis Latar belakang berkembangnya koperasi di Perancis hampir mirip dengan di Inggris. Kemelaratan dan ketimpangan bangsawan dan rakyat jelata mendorong terciptanya ledakan Revolusi Perancis. Selain itu revolusi industri yang terjadi di Inggris berdampak besar pada perekonomian Prancis. Agar mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern agar lebih efisien. Efisiensi menyebabkan banyak tenaga kerja kehilangan pekerjaan, akibatnya pengangguran meningkat secara dramatis. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi. Charles Forier, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle, menyadari perlunya perbaikan nasib rakyat dan pengusaha kecil di Perancis. Mereka pun kemudian membangun koperasi-koperasi yang bergerak dibidang produksi. Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Sayang, cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu. Lois Blanc (1811-1880) menyusun gagasan yang lebih konkrit dalam bukunya “Organization Labour”. Blanc mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Blanc mendirikan koperasi yang mengutamakan kualitas barang. Dengan demikian, bisa dikatakan perkumpulan ini adalah koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut. Koperasi di Perancis kemudian berkembang dengan pesat. Koperasi-koperasi tersebut kemudian bergabung membentuk Koperasi Konsumsi Nasional perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consommation), dengan anggota 476 koperasi. Jumlah anggotanya saat itu mencapai 3.460.000 orang, dengan 9.900 buah toko dan memiliki perputaran modal sebesar 3.600 milyar franc per tahun. Abbe de Lammerais (1782-1854) Perancis C. Koperasi di Jerman Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi Jerman dipelopori oleh Herman Schultz-Delitsch (1808-1883), hakim dan anggota parlemen pertama di Jerman yang berhasil mengembangkan konsep badi prakarsa dan perkembangan bertahap dari koperasi-koperasi kredit perkotaan, koperasi pengadaan sarana produksi bagi pengrajin, yang kemudian diterapkan oleh pedagang kecil, dan kelompok lain-lain. Pedoman kerja Koperasi simpan-pinjam Schulze adalah : a) Uang simpanan sebagai modal kerja Koperasi dikumpulkan dari anggota b) Wilayah kerjanya didaerah perkotaan. c) Pengurus Koperasi dipilih dan diberi upah atas pekerjaannya. d) Pinjaman bersifat jangka pendek. e) Keuntungan yang diperoleh dari bunga pinjaman dibagikan kepada anggota. Kelebihan koperasi Schultz-Delitsch adalah pada pengembangan konsep badi prakarsa. Selain itu adalah perkembangan bertahap dari koperasi kredit untuk koperasi pengadaan sarana produksi untuk pengrajin, yang kemudian diterapkan juga untuk pedagang kecil dan lainnya. Pada perkembangan selanjutnya dibentuk pula koperasi jenis lainnya seperti koperasi asuransi dankoperasi produksi. Ada pula seorang pelopor Jerman yang bernama Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888) kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman. Raiffeissen menganjurkan agar para petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan-pinjam yang membentuk koperasi-koperasi kredit berdasarkan solidaritas dan tanggungan tidak terbatas yang dipikul oleh para anggota perkumpulan koperasi tersebut, dan dibimbing berdasarkan prinsip menolong diri sendiri, mengelola diri sendiri, dan mengawasi diri sendiri. D. Koperasi di Denmark Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian. Tokoh Koperasi di Negara Lainnya: a) Luigi Luzatti 91841-1927) Italia b) Sir Horace plunkett 91854-1932) tokoh koperasi di Irlandia 2. Koperasi di Mata Dunia Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional. 3. SEJARAH KOPERASI INDONESIA Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon. Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena: A. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. B. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. C. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata: bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain : A. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ) B. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi C. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut : A. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI B. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah C. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia D. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut : A. kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah B. pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi C. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain : A. menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi B. memperluas pendidikan dan penerangan koperasi C. memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil. Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi. Beberapa waktu yang lalu, penulis mengurus legalisasi koperasi untuk Rusunawa Penjaringan di Dinas Koperasi DKI Jakarta. Penulis bertemu dengan pegawai yang terkait dengan pengurusan legalisasi Koperasi. Penulis saat itu baru mengetahui ada Undang-Undang baru tentang Perkoperasian yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Penulis jadi berpikir setelah mendapat penjelasan tersebut kemungkinan besar koperasi-koperasi karyawan akan di bubarkan karena dampak dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian. Sepintas penulis membaca beberapa artikel di website, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang terdiri dari 126 pasal tersebut menjadi lebih condong mirip ke pengaturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kemudian ini menjadi ketertarikan penulis untuk membandingkan antara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang sebelumnya mengganti UU Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012. 2. RUMUSAN MASALAH Pada penulisan ini penulis hanya membatasi pada muara bagaimana hak dan kewajiban anggota koperasi setelah adanya peraturan baru tersebut dan Apakah pasca undang undang no 17 tahun 2012 banyak koperasi dibubarkan? 3. TUJUAN DAN MANFAAT Paper ini dibuat untuk mendapatkan Apresiasi dari Dosen yang bersangkutan kepada kelompok baik berupa penilaian yang bersifat internal maupun eksternal. Dalam paper ini memberikan pemaparan berupa ringkasan sistem perkoperasian yang dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, sehingga kita dapat paham sedikit banyak tentang perkoperasian kemudian aturan-aturannya sebagai legalitas dasar sistem perkoperasian Indonesia. Mengenai persoalan apakah banyak koperasi yang akan dibubarkan atau tidak mungkin perlu tanggapan dari semua mengenai hal ini, dengan beberapa penjelasan pada paper ini diharapkan kepada rekan-rekan sebisa mungkin memberikan pendapatnya, sehingga paling tidak memberikan gambaran atau pun solusi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh perkoperasian Indonesia saat ini. BAB II PEMBAHASAN 1. DEFINISI KOPERASI Pada undang undang nomor 17 tahun 2012 dalam pasal 1 ayat 1 menjelaskan tentang pengertian koperasi dimana “Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi ”. 2. PEMBAHASAN UNDANG - UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2012 Dalam undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 terdapat 17 BAB, namun untuk pembahasan ini penulis membatasi pembahasan pada beberapa BAB saja, dengan alasan bahwa BAB yang dibahas memiliki keterkaitan terhadap permasalahan yang menjadi inti dari paper ini. 1. BAB I KETENTUAN UMUM Pada BAB ini memuat ketentuan umum yang berisi beberapa pengertian seperti terdapat pada ayat 1 pasal 3 dan 4 yang membahas tentang pengertian koperasi primer dan koperasi sekunder. Berikut isi dari kedua pasal diatas, Pasal 1 ayat 3 : “ Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan”. Pasal 1 ayat 4 : ” Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi”. Kemudian pada bab ini juga memuat pengertian-pengertian lain seperti terdapat pada pasal 1 ayat 4 dan ayat 10. Pasal 1 ayat 4 :” Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi ”. Pasal1 ayat 5 :” Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi”. Pasal 1 ayat 6 :” Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus”. Pasal 1 ayat 7 :” Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas ke pengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar”. Pasal 1 ayat 8 :” Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan pada suatu Koperasi”. Pasal 1 ayat 9 :” Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota Koperasi dalam modal Koperasi”. Pasal 1ayat 10 :” Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa,sebagai modal usaha”. eseluruhan ayat dari pasal 1 ini berjumlah 20 pasal yang tiap-tiap pasal berisi pengertian-pengertian. 2. BAB II LANDASAN ASAS, DAN TUJUAN Kemudian pada BAB ini, masing-masing membahas tentang landasan koperasi (pasal 2) yang mana berlandaskan kepada pancasila negara Republik Indonesia, kemudian membahas tentang azas, yaitu bahwa koperasi berasaskan kepada kekeluargaan yang dijelaskan pada pasal 3, dan bahwa koperasi itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan pada umumnya masyarakat, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan (pasal 4). 3. BAB III NILAI DAN PRINSIP Pada BAB III, pada bagian ini terdapat 2 pasal yang menjelaskan tentang isi dari nilai-nilai yang menjadi dasar kegiatan dan kemudian prinsip-prinsip kerja koperasi, hal ini dibahas dalam pasal 5 dan 6. 4. BAB IV PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGUMUMAN Pendirian koperasi dulu diatur dalam Peraturan Pemerintah, sedangkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2012 pendirian koperasi akan diatur dengan Peraturan Menteri, Menteri yang menyelenggarakan tentang Perkoperasian, yang secara umum diatur dalam BAB IV PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, DAN PENGUMUMAN. Bagian Kesatu Pendirian Pasal 7 sampai dengan Pasal 15. Membaca tatacara tersebut sehingga nanti konsekuensi dari pengesahan dari Menteri maka akan seperti Pendirian Perseroan Terbatas di Kementerian Hukum dan HAM yang menggunakan sistem administrasi badan hukum yang secara elektronis yang diproses melalui notaris yang membuat akta. Sehingga kemungkinan akan menimbulkan biaya pendirian yang tidak murah konsekuensi dari hal ini. 5. BAB V KEANGGOTAAN Kemudian pada bagian ini penulis akan memberikan ringkasan yang terkandung dalam BAB IV undang-undang nomor 17 tahun 2012, dimana terdapat empat bagian dalam hal ini, yaitu: A. Bagian Pertama Pada bagian ini memuat beberapa buah pasal yaitu pasal 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14 dan pasal 15 yang berisi tentang pendirian koperasi. Seperti yang terdapat pada pasal-pasal berikut. Pasal 7 ayat 1 dan 2, yaitu Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi (1). Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer (2). Pasal 8 ayat 1, 2, 3, 4dan 5, yaitu Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (1). Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran Dasar (2). Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi (3). Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat kedudukannya (4). Pasal 9 ayat 1, 2 dan 3, yaitu Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat oleh Notaris dalam bahasa Indonesia (1). Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri (2). Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Koperasi (3). Pada pasal 10 memuat tentang akta pendirian, anggaran dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian koperasi. Pasal 10 memiliki 5 ayat. Kemudian pada pasal 11 memuat tentang penolakan permohonan pendirian koperasi. Pasal 11 kemudian dilanjutkan oleh pasal 12 yang memiliki 3 ayat juga membahas tentang penolakan dan keputusan penolakan. Pasal 13 yang terdiri dari 3 ayat berisi tentang pengesahan koperasi, dan pasal 13 kemudian dilanjutkan oleh pasal 14 yang terdiri dari 2 ayat. Kemudian pada pasal 15 yang terdiri dari 2 ayat berisi tentang perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pengurus atau anggota dapat diambil alih oleh koperasi. B. Bagian Kedua Pada bagian ini terdiri dari 3 buah pasal yaitu pasal 16, 17 dan pasal 18. Pada pasal 16 yang terdiri dari 2 ayat di jelaskan tentang : Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya: a) Nama dan tempat kedudukan, b) Wilayah keanggotaan, c) Tujuan, kegiatan usaha, dan jenis koperasi, d) Jangka waktu berdirinya koperasi, e) Ketentuan mengenai modal koperasi, f) Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengawas dan pengurus, g) Hak dan kewajiban anggota, pengawas, dan pengurus, h) Ketentuan mengenai syarat keanggotaan,ketentuan mengenai rapat anggota, i) Ketentuan mengenai penggunaan selisih hasil usaha, j) Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar, k) Ketentuan mengenai pembubaran, l) Ketentuan mengenai sanksi, dan m) Ketentuan mengenai tanggungan Anggota. Pada pasal 17 yang terdiri dari 4 ayat di jelaskan tentang larangan koperasi dalam memakai nama, seperti yang terdapat pada ayat 1 yaitu Koperasi dilarang memakai nama ketika: a) Telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu kabupaten atau kota, b) Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan, dan/atau c) Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan. Kemudian pada pasal 18 yang terdiri dari 2 ayat di jelaskan tentang keharusan koperasi untuk memiliki tujuan, seperti yang terdapat pada pasal 1 : Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenis Koperasi dan harusdicantumkan dalam Anggaran Dasar. C. Bagian Ketiga Bagian ini terdiri dari 5 pasal yang masing-masing pasal menjelaskan tentang perubahan anggaran dasar terdiri dari pasal 19, 18, 20, 21, dan 23. Pada pasal 19 terdiri 4 ayat yaitu : Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diubah oleh Rapat Anggota apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah Anggota Koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Anggota yang hadir. Pasal 20 terdiri dari 3 ayat yang berisi tentang perubahan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan hal tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. Pada pasal 21 yang terdiri dari 2 ayat membahas tentang berlakunya perubahan. Sedangkan pada pasal 22 berisi tentang permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditolak apabila. Pada pasal 23 berisi tentang Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan penolakan atas perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15. D. Bagian Keempat Pada bagian ini terdiri dari 2 pasal yaitu pasal 24 dan pasal 25, yang berisi tentang Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh Menteri, harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Keanggotaan Koperasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 diatur dalam BAB V KEANGGOTAAN. Kemudian yang dimaksud dengan anggota koperasi adalah merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.(Pasal 26 ayat 1), namun ada istilah baru dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2012 yaitu dalam pasal 27 ayat 1 dan 2 dikenal Anggota Koperasi Primer dan Anggota Koperasi Sekunder. Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Anggota Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Hal ini berbeda dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian yang dikenal anggota luar biasa yang diatur dalam pasal 18. Hak dan Kewajiban anggota koperasi tidak mengalami perubahan hanya saja dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 dalam Pasal 29 Ayat 2 Anggota koperasi berhak mendapatkan Selisih Hasil Usaha Koperasi dan kekayaan sisa hasil penyelesaian Koperasi. Mengenai kewajiban apabila tidak dilaksanakan oleh anggota maka dikenal adanya sanksi teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali dan/atau pencabutan status keanggotaan. 6. BAB VI PERANGKAT ORGANISASI Perangkat organisasi Koperasi yang terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus diatur dalam BAB VI PERANGKAT ORGANISASI Pasal 31. Rapat anggota memiliki tugas yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi dan menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian, Rapat anggota diatur dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 47. Pengawas diatur dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 54, mengenai Pengurus diatur dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 65. Yang berbeda dalam perangkat Pengawas adalah lebih rigid mengenai persyaratan siapa yang dipilih menjadi pengawas, dari tugasnya, pengawas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 diberi kewenangan untuk mengusulkan calon pengurus. Kewenangan pengawas juga lebih luas, yaitu menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait, mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya. Pendapat penulis dengan persyaratan yang rigid dan lebih luasnya kewenangan akan mengakibatkan harus memilih benar-benar SDM pengawas yang kompeten dan berintegritas tinggi serta mempunyai profesionalisme yang tinggi. Pengurus dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dapat dipilih dari anggota maupun non anggota, sehingga dengan peraturan ini ada unsur hubungan kontraktual bila pengurus yang diangakat bukan dari anggota koperasi sehingga pengurus akan menjadi karyawan dari koperasi. Sedangkan dalam hal Modal Koperasi ada Perbedaan sebagai berikut: TABEL Perbedaan Permodalan Koperasi Antara UU Nomor 25 Tahun 1992 Dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 Perbedaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Jenis Modal yang ada pada Koperasi Modal Sendiri dan Modal Pinjaman Modal Sendiri:Simpanan pokok, Simpanan Wajib, Dana cadangan, Hibah Modal Pinjaman :berasal dari Anggota, koperasi lain atau anggotanya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbit obligasi atau surat hutang lainnya, Sumber lain yang sah Pemupukan modal dari modal penyertaan Setoran Pokok dan Sertifikat Modal Koperasi sebagai modal awal. Modal Lainya berasal dari Hibah, Modal Penyertaan, modal pinjaman yang berasal dari: Anggota, Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya,penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,dan/atau Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan/atau Sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturanperundang-undangan. Konsekuensi dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Anggota dan Setoran Pokok Anggota Simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama ybs masih menjadi anggota (boleh diambil kalau keluar jadi anggota) Setoran Pokok tidak dapat dikembalikan Sertifikat Modal Koperasi Tidak ada aturan Pasal 68 Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. Sisa Hasil Usaha dan Selisih Hasil Usaha Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan dibagikan pada anggota pengguna jasa koperasi Selisih hasil usaha dikenal dengan Surplus Hasil Usaha, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan (minimum 20 %) dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: a. Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi, Perbedaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 b. Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki, c.pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi, d. pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya, dan/atau e. penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Defisit Hasil Usaha menggunakan Dana Cadangan. Dari perbedaan tersebut maka anggota yang keluar dari koperasi dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tidak akan mendapatkan kembali setoran pokoknya, terkait dengan undang-undang nomor 25 Tahun 1992 yang sebelumnya simpanan pokok dan simpanan wajib dapat menjadi hak anggota bila yang bersangkutan keluar dari keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Unadng Nomor 17 Tahun 2012 dikenal penglasifikasian jenis, tingkatan dan usaha koperasi yang diatur dalam BAB IX JENIS, TINGKATAN, DAN USAHA, Pasal 82 sampai dengan Pasal 87 yaitu Jenis Koperasi terdiri dari: Koperasi konsumen, Koperasi produsen, Koperasi jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam. Dan ada pengaturan khusus untuk koperasi simpan pinjam dalam BAB X Koperasi Simpan Pinjam Pasal 88 sampai dengan Pasal 95. BAB III KESIMPULAN DAN SARAN Adapun pendapat penulis dengan Pemberlakuan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 sebagai berikut : 1. KESIMPULAN 1. Artinya Pemberlakukan Undang – Undang baru perkoperasian No.17 Tahun 2012, akan dipercaya keberadaannya apabila sesegera mungkin membentuk LPS-KSP (lembaga Penjamin Simpanan Koperasi. Karena Peran LPS ini benar – benar membantu menjaga, memproteksi semua bentuk simpanan dan Pinjaman anggota, jadi benar – benar diperuntukkan bagi yang anggota bukan non anggota. 2. Tidak dapat kita pungkiri bahwa kehendak/political will dari pemerintah dengan mengubah undang-undang koperasi ini adalah sebagai upaya ekonomi modern, dan kenyataanya sikap politik pemerintah dan DPR dalam mengambil kebijakan ini tidak menggunakan pertimbangan kearifan lokal bangsa Indonesia, yaitu nilai kearifan lokal gotong royong dan kekeluargaan. Pancasila dan Pembukaan dan UUD 1945 (kesejahteraan rakyat), yang secara tegas menjadi pijakan dalam merumuskan suatu peraturan sudah tidak diingat kembali, akhirnya kepentingan ekonomi dari elit tertentu yang memiliki kekuasan menggunakan tedeng UU untuk melegitimasi kekuasaan dan pengaruhnya demi kepentingan ekonomi tertentu. Masyarakat Indonesia yang sudah menyerahkan aspirasinya pada wakil rakyatnya wajib menggugat, karena mereka tidak mampu memfilter dengan nilai-nilai kearifan lokal yang ada pada bangsa ini. 2. SARAN A. Dalam undang undang no 17 tahun 2012 diatur mengenai LPS pada pasal 94, bahwa pemerintah dapat membentuk LPS Koperasi, dengan peraturan pemerintah, namun sampai sekarang juga belum ada peraturan pemerintah tentang LPS K, dan bagaimana ketentuan mengenai anggota koperasi yang bisa dijamin LPS K belum ada, mungkin ini akan menjadi kajian menarik diperbandingkan dengan LPS Bank yang saat ini sampai 2 Milyar uang nasabah dan menurut UU No.17 tahun 2012 hanya untuk anggota koperasi saja yang dijamin LPS K. B. Dikhawatirkan Koperasi yang sebelumnya orientasinya dominan anggota saja, sekarang berubah seperti PT orientasi profit, yang transaksi seluas-luasnya dengan non anggota (sebagai rekanan perusahaan) belajar dari pengalaman berpeluang KKN, BP (Badan Pengawas) bisa kerjasama dengan Pengurus, kepentingan anggota dikorbankan, terjadi selisih uang cukup diputihkan, uang hilang tidak jelas penyelesaiannya, pengurus tampak derajatnya lebih tinggi dari pada anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, lantas tujuan untuk mensejahterakan seluruh anggotanya tidak tercapai, hanya untuk memakmurkan segolongan orang saja. DAFTAR REFERENSI 1. R.I., Undang Undang. No 17. Tentang Perkoperasian Tahun 2012, Jakarta: Mentri Koperasi R.I. 2. I Gede Arisuciptayasa. 2013. Perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 17 Tahun 2012 Dilihat dari segi Definisi, (Online), (http://igedearisuciptayasa.com, diakses 23 Jan 2014).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar