Selasa, 11 Februari 2014

PEGADAIAN

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
 I. LATAR BELAKANG
II. MAKSUD DAN TUJUAN
III. PERMASLAHAN
IV. PEMBAHSAN MASALAH
A. PENGERTIAN PEGADAIAN
B. ASAL MULA GADAI DI INDONESIA
C. OBYEK HAK GADAI
D. HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PEMBERI GADAI DAN PENERIMA GADAI
E. BARANG JAMINAN
F. PROSEDUR JAMINAN
G. BESARNYA JUMLAH PINJAMAN
H. KEUNTUNGAN USAHA GADAI
 I. KEGIATAN USAHA GADAI LAINNYA
J. JENIS – JENIS PEGADAIAN
 K. ANTARA SLOGAN DAN KEWAJIBAN PEMBERI GADAI
V. KESIMPULAN DAN SARAN
 VI. REFERENSI

KATA PENGANTAR 
Puji syukur yang tak terhingga kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas perkenanNYA lah tugas kelompok yang berjudul “Pengaruh Slogan Pegadaian Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” terhadap Perilaku Masyarakat Menengah Ke Bawah” ini dapat selesai pada waktunya. Institusi Depositori dan Pasar Modal adalah mata kuliah wajib pada Program Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi dan Bisnis (STIE-BI) , yang membahas tentang Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank termasuk di dalamnya Asuransi, Leasing dan Lembaga Keuangan Non Bank lainnya dan Pasar Modal. Selain itu juga membahas tentang Peraturan-Peraturan Pemerintah terkait dengan institusi atau lembaga keuangan Bank dan Non Bank, Otoritas Jasa Keuangan serta membahas tentang Hubungan Antar Lembaga Keuangan dan Sistem Keuangan. Tugas Paper Kelompok ini merupakan bagian dari tugas pada Mata Kuliah Institusi Depositori dan Pasar Modal , yang akan membahas tetang Perum Pegadaian yang merupakan sebuah perusahan BUMN yang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat yang mempunyai slogan Mengatasi Masalah Tanpa Masalah dan apakah sudah sesuai perusahaan ini membantu masyarakat sesuai dengan slogan yang mereka punya sampai saat ini. Terimakasih yang sedalam-dalamnya juga kami haturkan kepada Bapak. DR. Yani Antariksa.,SH.,SE.,MM selaku Dosen Pengampu Mata Kuliah Institusi Depositori dan Pasar Modal. Semoga ilmu yang diberikan bisa bermanfaat bagi kami mahasiswa dan semakin membuka wawasan mahasiswa untuk lebih memahami Lembaga Keuangan dan Pasar Modal. Akhir kata, tiada gading yang tak retak, kami sangat menyadari bahwa paper ini masih sangat jauh dari sempurna, oleh sebab itu kami sangat terbuka atas segala saran, kritik dan masukan bagi perbaikan dan kesempurnaan paper ini.
 Jakarta, Januari 2014 Penulis

 I. LATAR BELAKANG
 Lembaga keuangan di Indonesia terdiri dari dua yaitu, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank. Kedua lembaga ini selain memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi juga memiliki fungsi untuk menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Lembaga keuangan bank maupun non bank selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam bidang kredit. Hal tersebut sesuai dengan pengertian bank yaitu sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Kasmir, 2010:23). Pada kenyataannya bank sebagai lembaga keuangan yang dapat dijadikan alternatif pertama untuk memenuhi kebutuhan dana ternyata belum dapat bekerja semaksimal mungkin dalam menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Hanya sebagian masyarakat saja yang dapat menikmati jasa perbankan ini. Selain harus memiliki agunan atau barang jaminan, pemberian pinjaman di bank juga mensyaratkan prosedur pinjaman yang relatif lama dan sulit untuk dipenuhi bagi masyarakat yang memiliki ekonomi menengah kebawah. Karena keadaan tersebut banyak masyarakat yang membutuhkan dana cepat, mengalihkan kebutuhan dananya ke Pegadaian. Di Pegadaian masyarakat dapat memperoleh dana yang dibutuhkan dengan waktu yang singkat dan tingkat bunga yang dikenakan juga masih terjangkau. Perseroan Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank, yang secara resmi melakukan kegiatan pembiayaan yakni dalam penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atas dasar hukum gadai dengan maksud untuk melindungi masyarakat dari pihak- pihak non formal seperti praktek pengijonan, rentenir atau lintah darat. Tugas utama Pegadaian adalah untuk mengatasi agar masyarakat yang sedang membutuhkan uang tidak jatuh ke tangan pelepas uang atau rentenir yang bunganya relatif tinggi (Kasmir, 2010). Sebagai lembaga keuangan non bank yang bergerak dalam dibidang jasa perkreditan dengan tugas utamanya menyalurkan kredit gadai, peran Pegadaian yang berorientasi untuk membantu dan melayani kebutuhan masyarakat berskala kecil sangat membantu pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya Pegadaian, masyarakat yang kekurangan dana dapat sewaktu-waktu memenuhi kebutuhannya akan uang tunai, karena sesuai dengan namanya Pegadaian adalah tempat dimana masyarakat yang membutuhkan dana dapat datang membawa barang-barang pribadinya sebagai jaminan dengan waktu yang cepat, aman dan mudah. Hal ini sesuai dengan motto Pegadaian yaitu ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”. Dalam makalah yang berjudul “Pengaruh Slogan Pegadaian terhadap Perilaku Masyarakat Menengah Ke Bawah” akan dibahas secari garis besar dan di jelaskan dalam sudut pandang awam supaya lebih memudahkan untuk mentransferkan sebuah informasi ke para pembaca.
 II. MAKSUD & TUJUAN 
Maksud dan tujuan di buatnya makalah ini adalah untuk melihat seberapa besar pengaruh slogan ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” milik Pegadaian terhadap perilaku Masyarakat Menengah ke Bawah. 
III. PERMASALAHAN 
Pengaruh Slogan ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” terhadap Perilaku Masyarakat Menengah Ke Bawah .
IV. PEMBAHASAN 
A. PENGERTIAN PEGADAIAN 
Ada beberapa pengertian pegadaian, di antaranya adalah sebagai berikut : 1. Sigit Triandaru (2000 : 179) Menurut Sigit Triandaru, Pegadaian adalah “satu – satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembayaran dalam bntuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hokum gadai.” 2. Subagyo (1999 : 88) Subagyo menyatakan bahwa pergadaian adalah “suatu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan corak khusus yaitu secara hukum gadai.” Dari beberapa pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Pegadaian adalah “Lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai izin yang dalam menjalankan usahanya berdasarkan hukum gadai.” Pegadaian yang selanjutnya diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2000 adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur di dalam Undang – Undang Nomor 9 tahun 1969 yang diberi tugas serta wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan usaha menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan maksud dan tujuan sebagai berikut : a. Turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah melalui penyediaan dana atas dasar hukum gadai dan jasa di bidang keuangan lainnya berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. b. Menghindarkan masyarakat dari gadai gelap, praktek riba dan pinjaman tidak wajar.
B. ASAL MULA GADAI DI INDONESIA
Era Kolonial Sejarah Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Belanda (VOC) mendirikan Bank van Leening yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai, lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746. Ketika Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816), Bank Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah setempat ("liecentie stelsel"). Namun metode tersebut berdampak buruk pemegang lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu metode "liecentie stelsel" diganti menjadi "pacth stelsel" yaitu pendirian pegadaian diberikan kepada umum yang mampu membayar pajak yang tinggi kepada pemerintah daerah. Pada saat Belanda berkuasa kembali, pacth stelsel tetap dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama. Pemegang hak ternyata banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan "cultuur stelsel" di mana dalam kajian tentang pegadaian saran yang dikemukakan adalah sebaiknya kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati sebagai hari ulang tahun Pegadaian. Pada masa pendudukan Jepang gedung kantor pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di jalan Kramat Raya 162, Jakarta dijadikan tempat tawanan perang dan kantor pusat Jawatan Pegadaian dipindahkan ke jalan Kramat Raya 132. Tidak banyak perubahan yang terjadi pada masa pemerintahan Jepang baik dari sisi kebijakan maupun struktur organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam bahasa Jepang disebut ‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari Era Kemerdekaan Pada masa awal pemerintahan Republik Indonesia, kantor Jawatan Pegadaian sempat pindah ke Karanganyar, Kebumen karena situasi perang yang kian memanas. Agresi Militer Belanda II memaksa kantor Jawatan Pegadaian dipindah lagi ke Magelang. Pasca perang kemerdekaan kantor Jawatan Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian dikelola oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini, Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum). Kemudian pada tahun 2011, perubahan status kembali terjadi yakni dari Perum menjadi Perseroan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011. Namun demikian, perubahan tersebut efektif setelah anggaran dasar diserahkan ke pejabat berwenang yaitu pada 1 April 2012. LOGO PEGADAIAN : Sebelum 1 April 2013 Mulai 1 April 2013
 C. OBYEK HAK GADAI
Dilihat dari definisi gadai sendiri, yang menjadi objek dari hak gadai adalah benda bergerak. Benda bergerak ini dibagi yang dimaksudkan meliputi benda bergerak yang berwujud (lichamelijke zaken) dan benda bergerak yang tidak berwujud (onlichamelijke zaken) berupa hak untuk mendapatkan pembayaran uang yang berwujud surat-surat berharga. Surat-surat berharga ini dapat berupa : - Atas bawa (aan toonder), yang memungkinkan pembayaran uang kepada siapa saja yang membawa surat-surat itu seperti saham dan obligasi, cara mengadakan gadai itu ialah dengan cara menyerahkan begitu saja surat-surat berharga tersebut kepada kreditur pemegang gadai. - Atas perintah (aan order), yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang disebut dalam surat seperti wesel, cek, aksep, promes, cara mengadakan gadai masih diperlukan penyebutan dalam surat berharga tersebut bahwa haknya dialihkan kepada pemegang gadai (endossement menurut pasal 1152 bis KUHPerd). Disamping endossement, surat-surat berharga tersebut harus diserahkan kepada pemegang gadai. - Atas nama (op naam), yang memungkinkan pembayaran uang kepada orang yang namanya disebut dalam surat itu, maka cara mengadakan gadai menurut pasal 1153 KUHPerd adalah bahwa hal menggadaikan ini harus diberitahukan kepada orang yang berwajib membayar uang. Dan orang yang wajib membayar ini dapat menuntut supaya ada bukti tertulis dari pemberitahuan dan izin pemberi gadai. - Benda bergerak berwujud adalah benda yang dapat dipindahkan atau berpindah. Yang termasuk dalam benda bergerak berwujud, seperti emas, arloji, sepeda motor dan lain-lain.
D. HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PEMBERI GADAI DAN PENERIMA GADAI Sejak terjadinya perjanjian gadai antara pemberi gadai dengan penerima gadai, maka sejak itulah timbul hak dan kewajiban setiap pihak. Di dalam Pasal 1155 KUHPerdata telah diatur tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hak pemberi gadai :  Menerima uang gadai dari penerima gadai;  Berhak atas barang gadai, apabila hutang pokok, bunga, dan biaya lain telah dilunasinya;  Berhak menuntut kepada pengadilan supaya barang gadai dijual untuk melunasi hutang-hutangnya (Pasal 1156 KUHPerdata). Kewajiban pemberi gadai:  Menyerahkan barang gadai kepada penerima gadai;  Membayar pokok sewa modal kepada penerima gadai;  Membayar biaya yang dikeluarkan oleh penerima gadai untuk meyelamatkan barang-barang gadai (Pasal 1157 KUHPerdata). Hak penerima gadai:  Menerima angsuran pokok pinjaman dan bunga sesuai dengan waktu yang ditentukan;  Menjual barang gadai, jika pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya setelah lampau waktu atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan janjinya. Kewajiban penerima gadai: Kewajiban penerima gadai diatur di dalam Pasal 1154, Pasal 1156 dan Pasal 1157 KUHPerdata, yaitu:  Menjaga barang yang digadaikan sebaik-baiknya;  Tidak diperkenankan mengalihkan barang yang digadaikan menjadi miliknya, walaupun pemberi gadai wanprestasi (Pasal 1154 KUHPerdata);  Memberitahukan kepada pemberi gadai (debitur) tentang pemindahan barang-barang gadai (Pasal 1156 KUHPerdata);  Bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai, sejauh hal itu terjadi akibat kelalaiannya (Pasal 1157 KUHPerdata). Apabila salah satu pihak tidak melaksanakan prestasinya dengan baik, seperti misalnya pemberi gadai tidak membayar pokok pinjaman dan sewa modalnya, maka lembaga pegadaian dapat memberikan somasi kepada pemberi gadai agar dapat melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang dijanjikan. Apabila somasi itu telah dilakukan selama 3 (tiga) kali dan tidak diindahkannya, maka lembaga pegadaian dapat melakukan pelelangan terhadap benda gadai.
E. BARANG JAMINAN Ada beberapa kategori yang termasuk barang – barang yang dapat dijadikan jaminan oleh pegadaian, di antaranya : - Mesin – mesin - Barang – barang perhiasan - Barang – barang keperluan rumah tangga - Barang – barang berupa kendaraan - Barang – barang elektronik
F. PROSEDUR JAMINAN Mengapa orang – orang lebih suka dengan pegadaian? Karena prosedur yang harus ditempuh tidak sulit, cepat, dan biaya yang dikenakan relatif tidak terlalu membebani. Selain itu, Pegadaian tidak terlalu mementingkan untuk apa uang yang akan dipinjam. Yang terpenting adalah jaminan barang – barang yang akan dijadikan jaminan. Secara garis besar, prosedur peminjaman uang di Pegadaian adalah sebagai berikut : - Nasabah datang ke bagian informasi untuk mendapatkan informasi tentang pegadaian, misalkan tentang barang jaminan, jumlah pinjaman, jangka waktu pengembalian, dan biaya sewa modal (bunga pinjaman). - Jika sudah jelas, maka dapat langsung membawa barang yang akan dijadikan jaminan ke bagian penaksir untuk dtaksir berapa nilai jaminan yang diberikan. - Si penaksir akan menaksir nilai jaminan yang diberikan,n baik nilai barang tersebut maupun kualitasnya, lalu batulah dapat ditetapkan nilai taksir dari barang jaminan tersebut. - Jika nilai taksir telah ditetapkan, maka selanjutnya akan menetukan jumlah pinjaman beserta sewa modal (bunga) yang akan dikenakan dan kemudian akan diberitahukan kepada calon peminjam. - Setelah mendapat persetujuan dari calon peminjam, maka barang yang dijadikan jaminan akan ditahan untuk disimpan dan nasabah akan memperoleh pinjaman serta surat bukti gadainya. Lalu untuk proses pembayaran kembali pinjaman, baik itu ketika belum jatuh tempo, ataupun yang sudah jatuh tempo, maka langkah – langkahnya adalah sebagai berikut : - Pembayaran kembali yang berupa jumlah pinjaman beserta dengan bunganya (sewa modalnya) bisa langsung dilakukan di kasir dengan menunjukan surat bukti gadai yang diperoleh saat meminjam sebelumnya. - Pihak Pegadaian mengembalikan barang jaminan jika pembayaran pinjamannya sudah lunas dan dapat diperiksa kebenaran dan keabsahannya. Jika sudah benar, maka barang jaminannya dapat dibawa pulang. - Jika nasabah sudah punya uang untuk menebus barang jaminannya, maka peminjam bisa langsung menebusnya tanpa melihat apakah sudah jatuh tempo atau belum. - Jika seandainya peminjam tidak dapat membayar pinjamannya, maka barang yang dijadikan jaminan akan dilelang ke masyarakat luas. - Hasil penjualan barang jaminan yang sudah dilelan akan diberitahukan kepada nasabah dan jika uang hasil lelang dari barang jaminan itu setelah dikurangi pinjaman dan biaya – biaya yang lain ternyata masih ada kelebihannya, maka itu akan diberikan kepada nasabah yang mempunya barang jaminan itu. -
G. BESARNYA JUMLAH PINJAMAN Besar atau kecilnya jumlah pinjaman itu semua dilihat dari nilai dari barang yang dijadikan jaminan. Semakin besar nilainya, maka semakin besar pula jumlah pinjaman yang dapat dipinjam. Begitupun sebaliknya. Namun biasanya, Pegadaian mempunyai batasan nominal tertentu besar ataupun kecilnya pinjaman. Tergantung dari kebijaksanaan dari Pegadaian yang bersangkutan.

H. KEUNTUNGAN USAHA GADAI Jika dibandingkan dengan lembaga keuangan yang lainnya, pegadaian mempunyai beberapa keuntungan, di antaranya adalah sebagai berikut :  Pihak pegadaian tidak mempermasalahkan untuk apa uang pinjaman itu digunakan, jadi semua diserahkan secara total kepada nasabahnya.  Persyaratan yang relatif sederhana dan tidak rumit menjadikan nasabah lebih mudah untuk memenuhi persyaratan yang diwajibkan.  Waktu untuk memperoleh uang pinjaman yang relatif singkat dan cepat, yaitu pada hari itu juga karena prosedur yang tidak rumit dan berbelit – belit.
 I. KEGIATAN USAHA PEGADAIAN LAINNYA Selain melayani jasa pinjam – meminjam, kegiatan lain Pegadaian di antaranya adalah : - Memberi kredit - Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga. - Melayani usaha taksiran - Melayani jasa penitipan barang.
 J. JENIS – JENIS PEGADAIAN Secara garis besar, pegadaian mempunyai dua jenis, di antaranya adalah sebagai berikut : a. Pegadaian Konvensional Pegadaian Konvensional adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memberikan uang pinjaman kepada peminjam berdasarkan hukum gadai. Pegadaian Konvensional pun memiliki kelebihan maupun kekurangan. Kelebihan dari Pegadaian Konvensional adalah karena Pegadaian jenis ini sudah banyak memiliki cabang di daerah – daerah, bahkan sampai di pedesaan sehingga lebih mudah dicari dan dijangkau. Tetapi, Pegadaian Konvensional pun juga memiliki kekurangannya, yaitu : - Tarif jasa penyimpanan yang relatif besar dan mahal - Sisa uang dari hasil pelelangan barang jaminan akan diambil oleh perusahaan tersebut. - Masih menggunakan sistem bunga - Mempunyai biaya administrasi yang relatif lebih besar dari uang pinjaman. - Sistem pencatatan dari Pegadaian Konvensional pun masih manual b. Pegadaian Syariah Dilihat dari namanya saja, kita bisa menarik pengertian bahwa Pegadaian Syariah adalah suatu lembaga keuangan non bank yang memberikan pinjaman kepada peminjam berdasarkan pada prinspi – prinsip syariah Islam. Ada beberapa kelebihan dari Pegadaian Syariah, antara lain adalah sebagai berikut : - Menggunakan sistem gadai syariah dengan menggunakan pinsip – prinsip Islami. - Biaya administrasi relatif lebih kecil dari Pegadaian Konvensional, yaitu 0,27% dari uang pinjaman. - Menggunakan sisitem bagi hasil - Tarif yang dikenakan atas jasa penyimpanan hanya 0.8% per 10 hari dari nilai taksirannya.
 K. ANTARA SLOGAN DAN KEWAJIBAN PEMBERI GADAI Slogan dari Pegadaian ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” memiliki maksud dan arti yang tidak seluas kata – kata itu sendiri. Artinya yaitu, syarat dan ketentuan untuk proses di Pegadaian itu mudah dan tidak akan menyulitkan masyarakat. Maksud dari slogan tersebut juga mengacu pada proses dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian. Namun demikian, slogan itu begitu mudahnya untuk dibaca dan dimengerti secara luas, sampai – sampai orang datang ke Pegadaian untuk memudahkan semua biaya – biaya kehidupannya, seperti membayar listrik dengan menggadaikan HP bekas, membayar uang kuliah dengan menggadaikan peralatan rumah tangganya dll. Tujuan dari pada aktivitas gadai itupun menjadi tidak jelas. Seperti misal, untuk membayar biaya rumah sakit keluarganya, hal ini mungkin bisa dikatakan kebutuhan mendadak dan lebih jelas sebagai tujuan Gadai. Secara psikologis masyarakat dimanjakan dengan slogan ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah”. Namun makna sesungguhnya yang dapat kita kaji dari slogan tersebut nampak berbeda jika dilihat dari sudut pandang kewajiban pemberi gadai yaitu masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan di atas, dalam sistem Gadai ini, Pemberi Gadai memiliki kewajiban untuk tidak hanya membayar pokok nilai harga barang, tetapi juga bunga yang telah ditetapkan. Selain itu, jika dihitung, bunga yang dikenakan jauh lebih besar dari bunga jenis produk kredit di Bank. Bagaimana tanpa masalah, jika Gadai yang dilakukan untuk keperluan membayar listrik misalnya, karena tidak ada keuntungan dibalik aktivitas pembayaran listrik tersebut. Lain halnya jika gadai dilakukan untuk membuka warung, dimana perputaran uang terjadi dalam transaksi warung tersebut dapat digunakan untuk membayar bunga yang dibebankan kepada pemberi gadai. Demikianlah kita dapat melihat, ketika menjelang Hari Raya, Pegadaian sangat penuh diminati oleh banyak orang. Masyarakat menggadaikan barang (termasuk emas) untuk sesuatu yang dapat dikonsumsi selama hari raya dan tidak kembali lagi, namun yang tertinggal hanyalah bunga dan pokok nilai Gadai untuk pengambilan barang kembali. Memang benar Slogan Pegadaian ”Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” telah berhasil menarik minat masyarakat untuk datang ke Pegadaian, dengan demikian pemasukan Negara meningkat. Namun dibalik itu juga, secara psikologis telah menarik pemahaman masyarakat untuk lebih konsumtif dengan memanfaatkan sistem gadai yang berlaku di Pegadaian. Perilaku masyarakat akan lebih condong datang dan memanfaatkan Pegadaian untuk menjadi konsumtif tanpa melihat lagi tujuan dari aktivitas dilakukannya gadai tersebut. Perlu diketahui, masyarakat yang datang ke Pegadaian, tidak selalu masyarakat kelas menengah ke bawah, tapi juga ada masyarakat kelas atas. Masyarakat kelas atas ini sudah pasti mampu membayar bunga dari nilai gadai tersebut. Tapi lain halnya dengan masyarakat kelas bawah. Dengan demikian, jika barang yang digadaikan oleh masyarakat kelas bawah tersebut adalah barang yang sangat berharga, misal (mas kawin berupa emas), namun ia tidak dapat melunasi semua biaya pokok dan bunga, maka mas kawin tersebut akan dilelang. Apakah hal ini “tanpa masalah?” seperti slogan Pegadaian? Rasanya tidak.
V. KESIMPULAN dan  SARAN
Dari pemaparan dalam bab Pembahasan, kelompok kami menyimpulkan bahwa Slogan Pegadaian harus diganti menjadi lebih membumi dan lekat dengan kehidupan sektor masyarakat menengah ke bawah. Dan lebih spesifik untuk juga memberikan edukasi yang positif dalam hal Gadai. Sehingga masyarakat teredukasi untuk datang ke Pegadaian, jika memang dalam keadaan yang terjepit atau untuk tujuan meningkatkan taraf hidup, bukan lagi untuk konsumsi atau memenuhi kebutuhan yang semata – mata bukan kebutuhan utama. Sebagai saran, di bawah ini adalah beberapa contoh Slogan untuk Pegadaian, yang mungkin dapat digunakan dengan melihat sasaran aktivitas Gadai untuk masyarakat menengah ke bawah : 1. “Manfaat di Waktu yang Tepat” 2. “Uang Tunai bagi Keperluan Utama” Demikianlah makalah ini dibuat, semoga dapat berguna bagi yang membutuhkan. VI. Referensi : Dari berbagai sumber di internet. - http://Detik.com - http://okezone.com - http://Pegadaian.com - http://kompas . com - http://www//wikipedia/ Pegadaian - http://Tempo.com -

Tidak ada komentar:

Posting Komentar