Kamis, 22 November 2018

KEPASTIAN HUKUM PPPK

Kepastian Hukum PPPK dalam Sistem ASN
Fadhel Maulana Ramadhan, S.H.
Setelah lebih dari 16 (enambelas) tahun akhirnya Pemerintah melakukan perubahan
dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu perubahan besar ialah mengenai
pembagian jenis kepegawaian yang menjadi salah satu terobosan yang dilakukan oleh
pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan pasal 6 dan 7 UU No. 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi dua jenis
Kepegawaian yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional dan PPPK
(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diangkat sebagai pegawai dengan
perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi
Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
PPPK lahir sebagai jawaban dari kebutuhan yang mendesak akan sumber daya
manusia mumpuni dan profesional yang selama ini kompetensinya mungkin tidak banyak di
dapatkan pada PNS. PPPK yang berlatar belakang profesional dianggap mampu
menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat dan tuntas
sehingga ketika pekerjaan yang ditangani tersebut selesai maka kontrak PPPK pun dapat
selesai, dengan demikian pemerintah tidak punya beban yang terlalu berat dalam
menanggung aparaturnya.
Sayangnya PPPK yang dianggap sebuah inovasi kebijakan ini menimbulkan banyak
kerancuan. Munculnya istilah PPPK sendiri telah banyak menimbulkan perdebatan dan
diskusi kritis di kalangan pemangku kebijakan, pengelola kepegawaian, akademisi, dan
masyarakat. Mengingat kehadiran PPPK ini dianggap tidak lahir pada sesuatu tempat yang
dapat disebut sebagai hal baru.
Kebimbangan arah kebijakan PPPK
Banyak yang mengasumsikan bahwa sebenarnya kehadiran PPPK tidak lebih dari
“mengganti baju” istilah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, atau Staf Kontrak yang
selama ini banyak dipakai oleh instansi baik di pusat maupun di daerah untuk memenuhi
kebutuhan akan sumber daya manusianya dengan cepat.

PPPK KEDEPAN

Dari pengalaman selama menjadi konsultan menghitung beban kerja PPPK dan menenrukan upah berdadarkan analisis beban kerja, maka yang perli diperrimbangkan adalah lamanya mwreka bertugas sebagai balas jasa pengabdianya.
Dengan kerja tanpa pola karier yang jelas hanya ikatan kontrak maka PPPK belum bisa diandalkan untuk bekerja meraih mada depan yang lebih baik dan lebih sejahtera

Tidak ada komentar:

Posting Komentar