Minggu, 11 November 2018

KOMITE INVESTIGASI NEGARA (KIN)

Dengan adanya pengaruh globalisasi akan membawa dampak bagi kehidupan  bangsa dan negara Indonesia. Dampak globalisasi tersebut meliputi dampak positif atau negatif di berbagai aspek kehidupan seluruh lapisan masyarakat, seperti kehidupan dibidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam akan berdampak kepada nilai-nilai nasionalisme terhadap bangsa.
Pembangunan nasional Indonesia ialah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhya, dengan Pancasila sebagai dasar, tujuan, dan pedomannya. Pengaruh globalisasi yang negatif antara lain munculnya Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) terhadap eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pembangunan tersebut cerminan kehendak terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia  secara  adil  dan merata serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara  yang maju serta demokratis berdasarkan Pancasila. Oleh karena itu, keberhasilan pembangunan nasional tidak dapat ditawar lagi.
Sebagian masyarakat Indonesia ada yang peduli untuk berjuang membela negara dengan setulus hati guna mengisi dan mensukseskan pembagunan nasional. Komite Investigasi Negara (KIN) adalah suatu wadah yang menampung serta menyalurkan aspirasi perjuangan mereka kejalan yang benar sesuai dengan visi dan misi KIN serta undang-undang sebagai dasar untuk melakukan investigasi terhadap Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) secara profesional dan berkualitas yang hasilnya akan diserahkan kepada negara/pemerintah melalui Instansi Pemerintah untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Anggota Komite Investigasi Negara (KIN) adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan ingin mengabdi, berjuang secara suka rela untuk kepentingan negara tanpa pamrih sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Komite Investigasi Negara (KIN) dalam melaksanakan tugas secara profesional, berdasarkan Pancasila dan Undang- undang yang berlaku, bersifat independen dan tidak menggunakan anggaran APBN dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Diharapkan dengan lahirnya KIN mampu menginvestigasi Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) secara profesional sehingga dapat dipergunakan untuk meng-eliminir Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) yang membahayakan eksistensi negara dan pembangunan nasional. Selain itu Komite Investigasi Negara (KIN) juga ikut membantu pemerintah dalam mensukseskan pembangunan nasional seutuhnya yang bersih dan berwibawa dalam kerangka NKRI.
Tidak lupa kami juga menyampaikan banyak terimakasih kepada berbagai pihak, khususnya kepada Dirjen Pothan Kemhan atas bimbingan dan pengarahan dalam rangka penyusunan Komite Investigasi Negara (KIN).
Jakarta, 24 Maret 2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar