Selasa, 24 September 2013

KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA BERKESEJAHTERAAN KEAMANAN DAPAT MENINGKATKAN PENERAPAN SUPREMASI HUKUM

KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA BERKESEJAHTERAAN KEAMANAN DAPAT MENINGKATKAN PENERAPAN SUPREMASI HUKUM PENDAHULUAN. Pengaruh globasisasi membawa dampak terhadap perubahan lingkungan regional maupun nasional, globalisasi akan mempengaruhi pada segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk perubahan pada sistem kepemerintahan maupun perilaku manusia. Globalisasi saat ini disamping telah memberi berbagai kemanfaatan, juga telah mempunyai andil dalam merugikan negara-negara berkembang. Fakta menunjukkan dengan pesatnya kemajuan teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi yang dikuasai negara-negara maju telah menciptakan tata hubungan global dan regional baru dalam bidang pertahanan. Negara-negara maju yang mampu menciptakan dan mengendalikan pasar bebas, secara tidak langsung telah melahirkan berbagai bentuk ketergantungan baik politik, ekonomi maupun keamanan. Kondisi perekonomian, demokrasi maupun penegakan hukum tidak dapat dilepaskan akibat dari pengaruh globalisasi. Pengaruh globalisasi ini juga melanda negara Republik Indonesia baik positif maupun negatif yang akan berpengaruh terhadap cita-cita dan tujuan nasionalnya. Cita-cita nasional setiap bangsa di dunia dirumuskan dalam tujuan dan kepentingan nasionalnya. Untuk mewujudkan/ mencapai tujuan dan kepentingan nasional dilakukan melalui upaya pembangunan nasional. Dalam perjuangan mencapai tujuan yang telah disepakati bersama, suatu bangsa senantiasa akan menghadapi berbagai tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari manapun datangnya baik dari luar maupun dari dalam, sehingga diperlukan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang disebut Ketahanan Nasional. Bagi Bangsa Indonesia pembangunan nasional merupakan upaya seluruh Bangsa Indonesia untuk mewujudkan/ mencapai Cita-Cita dan Tujuan Nasional. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, telah terdokumentasi ‘tujuan nasional’ dan untuk mencapai tujuan nasional tersebut, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia ke dalam suatu Undang-undang Dasar yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan filasafat pemikiran jiwa, hasrat yang dalam yang lebih kita kenal dengan ‘Pancasila’. Dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, paradigma nasional menjadi begitu penting dan mendasar dalam mencapai tujuan nasional, oleh karena itu ancaman terhadap paradigma nasional akan membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Cita-cita Nasional Indonesia yaitu membangun negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Tujuan Nasional mengandung 3 (tiga) kepentingan yaitu Kepentingan Keamanan yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Kepentingan Kesejahteraan yaitu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan Kepentingan Hubungan Antar Bangsa yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam perjuangan mencapai tujuan yang telah disepakati bersama, suatu bangsa senantiasa akan menghadapi berbagai tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari mana pun datangnya, baik dari luar maupun dari dalam sehingga diperlukan keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang disebut ketahanan nasional. Berbicara tentang Ketahanan Nasional, ada dua konteks pengertian, yaitu Ketahanan Nasional sebagai kondisi dan Ketahanan Nasional sebagai konsepsi . Sebagai kondisi dinamik bangsa, Ketahanan Nasional merupakan output resultante dari segenap upaya nasional pada saat tertentu, dalam rangka menuju tujuan Nasional dan Cita-cita Nasional. Sedangkan Ketahanan Nasional sebagai konsepsi, merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metoda) Keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah, sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam. Ketahanan Nasional juga merupakan suatu pisau analisis untuk memecahkan problem atau masalah dengan melalui pendekatan Kesejahteraan dan keamanan atau ketahanan nasional yang berkesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar serta esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian berkesejahteraan dan keamanan merupakan azas dalam Sistem Kehidupan Nasional yang dapat meningkatkan ketahanan nasional. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, Sistem Kehidupan Nasional tidak akan dapat berlangsung, sehingga dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada Sistem Kehidupan Nasional itu sendiri. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan, tetapi tidak berarti mengabaikan keamanan. Sebaiknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Baik kesejahteraan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apappun. Dalam kehidupan nasional tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional. Dengan kondisi kesejahteraan yang baik, keamanan terjamin dan ketahanan nasional dapat dicapai, yaitu ketahanan nasional yang berkesejahteraan. Kesejahteraan dapat dicapai melalui kondisi ekonomi negara yang bagus dan dijalankan melalui pembangunan nasional. Pembangunan nasional pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, sebagai rangkaian upaya yang dilakukan secara terus menerus, melalui mekanisme demokrasi Pancasila yang jalin menjalin dengan aspek kehidupan bangsa dan Negara. Hal tersebut akan tercapai, bila didukung oleh stabilitas yang mantap. Pembangunan nasional memerlukan pedoman dasar yang dapat mempersatukan pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang sama, demi terwujudnya cita-cita nasional melalui pencapaian tujuan nasional, sehingga bangsa Indonesia dapat mempertahankan dan melangsungkan kehidupannya di tengah-tengah bangsa lainnya di dunia yang selalu berubah. Seiring dengan bergulirnya reformasi tahun 1998 yang dimaksudkan sebagai upaya perubahan, untuk mempercepat tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran yang berdasarkan atas suatu sistem yang demokratis, tertib hukum dalam berbangsa dan bernegara yang berarti penerapan supremasi hukum. Pengertian tertib hukum menurut UUD RI Tahun 1945, tertib hukum adalah merupakan hukum dasar tertulis yang mengacu pada Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum serta mengandung cita-cita hukum. Pengertian supremasi hukum dapat dijelaskan sebagaimana tertera pada Pasal 1 Ayat (3) UUD negara RI tahun 1945 yang tertulis lengkapnya sebagai berikut, “ Negara Indonesia adalah negara hukum “. Secara formal yang dimaksud negara hukum dapat disamakan atau diartikan dengan rechsstaat, supremasi hukum maupun rule of law, yang mempunyai arah dan makna sama yaitu mencegah kekuasaan absolut demi pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, perbedaannya terletak pada arti materiil atau isi dari istilah tersebut yang disebabkan karena latar belakang sejarah dan pandangan hidup bangsa. Negara Hukum Indonesia, sesuai dengan Pancasila adalah negara hukum dalam arti materiil yang apabila diterapkan dan ditegakkan dengan baik akan membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Dalam hal ini kita sepakati bahwa hukum merupakan pedoman dalam hidup bernegara dan bermasyarakat agar tercapainya ketertiban dan ketentraman. Perlanggarannya mempunyai sanksi dan pengenaannya dilaksanakan oleh negara melalui aparatur yang berfungsi untuk itu. Hubungan antara ketahanan nasional yang berkesejahteraan dan keamanan dengan penerapan supremasi hukum, yaitu bila ketahanan nasional yang berkesejahteraan dan keamanan dicapai, dengan indikator demokrasi berjalan secara normal, rakyat aman dan sejahtera maka supremasi hukum dapat meningkat. Kondisi sekarang ini ketahanan berkesejahteraan dan keamanan belum tercapai, karena pemahamannya lemah sehingga supremasi hukum belum berjalan, penegakan hukum masih belum optimal, kesejahteraan rakyat belum sesuai yang diharapkan yaitu terwujudnya hidup layak serta terpenuhinya kebutuhan ekonomi masyarakat, hal ini terlihat dari rendahnya tingkat pendapatan rakyat termasuk penyelenggara negara. Rendahnya tingkat pendapatan dan moral rakyat menimbulkan keinginan orang per orang untuk mendapatkan pendapatan di luar struktur penghasilan / gaji tetap dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga segala cara apapun dilakukan termasuk praktek korupsi yang melanggar hukum. Praktek korupsi tersebut memungkinkan dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat karena peraturan hukum yang mengatur tidak dapat diterapkan sesuai ketentuan yang seharusnya dijalankan, peluang tersebut dilakukan oleh oknum-oknum demi kepentingan pribadi dan kelompoknya baik di lembaga pemerintahan (legislatif, eksekutif dan yudikatif) maupun non pemerintahan/swasta/perorangan. Oleh karena itu, dipandang penting untuk secara konsisten untuk meningkatkan konsepsi ketahanan nasional yang berkesejahteraan dan keamanan melalui penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi, penegakan hukum sehingga dan meningkatkan kesejahteraan rakyat yang masih rendah. Maksud dari penulisan essay ini untuk memahami BS ketahanan Nasional di masa off kampus, dengan tujuan siswa dapat memahaminya dengan fokus membuktikan konsepsi ketahanan nasional Indonesia berkesejahteraan keamanan dapat meningkatkan penerapan supremasi hukum. Dengan demikian untuk dapat menjawab pertanyaan apakah konsepsi ketahanan nasional Indonesia berkesejahteraan keamanan dapat meningkatkan penerapan supremasi hukum, maka ruang lingkup essay ini membahas tentang lemahnya pemahaman konsepsi ketahanan nasional yang berkesejahteraan keamanan, konsistensi penegakan hukum yang kurang maksimal dan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia yang masih rendah. PEMBAHASAN. Pemahaman konsepsi ketahanan nasional yang berkesejahteraan keamanan yang masih lemah. Konsepsi ketahanan nasional bersifat filsafati sehingga sulit dipahami secara cepat oleh masyarakat awam dan aparat umumnya. Hal ini membutuhkan cara sosialisasi. Pemahaman ketahanan nasional harus menyeluruh dari pusat dan daerah agar dapat diimplementasikan, yang jitu dan terus menerus sejak usia dini sampai dengan pendidikan tingkat pengembangan dan lanjutan. Terbangunnya Ketahanan nasional termasuk di daerah yang mantap dan terus semakin meningkat, berdampak pada pembangunan nasional yang dapat terlaksana dengan baik. Permasalahan dalam pembangunan harus diatasi dengan cara melakukan pendekatan yang komprehensif dan integral dalam rangka tetap mendukung keutuhan bangsa. Rapuhnya Ketahanan nasional telah menjadi perhatian serius dari pemerintah. Konsep penerapan Ketahanan nasional yang telah dilaksanakan, yaitu sebagai wujud perekat rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan masyarakat yang berciri heterogenitas suku, etnis, bahasa dan agama, harus dihadapkan pada perkembangan lingkungan strategis yang dinilai masih ditemui berbagai permasalahan. Permasalahaan yang dihadapi oleh bangsa ditinjau dari astragatra sebagai berikut : a. Ketahanan Geografi Pemerintahan Belanda sesuai tujuan politik tertentu telah membagi Wilayah Indonesia menjadi daerah pemerintahan berdasarkan etnis, bukan berdasarkan potensi daerah agar mampu mensejahterakan rakyat yang berdomisili di daerah tersebut. Belum adanya penentuan batas yang jelas antar daerah dan perbatasan Indonesia dengan negara tetangga disebabkan oleh adanya warisan pemerintahan Belanda pada saat merebut kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 yang masih diberlakukan. Disamping itu pemanfaatan ruang yang ada dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat jangka pendek sehingga banyak daerah yang tidak memiliki tata ruang yang baik untuk jangka panjang. Sehubungan dengan itu banyak lahan yang produktif digunakan untuk kepentingan lain seperti pemukiman baru, sehingga lama kelamaan dirasakan rakyat mempengaruhi pada pertanian yang justru dijadikan sebagai sumber kehidupan utama masyarakat Indonesia. Belum terwujudnya kesatuan wilayah lebih disebabkan kekurangan dana sehingga negara melalui pemerintah belum mampu mengadakan sarana dan prasarana sepenuhnya seperti jalan darat, alat angkut air, alat angkut udara dan alat perhubungan lainnya. Kondisi tersebut menyebabkan masih adanya daerah terisolir dan daerah perbatasan yang belum tersentuh pembangunan secara optimal. b. Ketahanan Demografi Masih ada sebahagian masyarakat yang masih menganut semboyan bahwa banyak keturunan merupakan satu kebanggaan dan satu kehormatan, oleh sebab itu, mereka kurang memperhatikan masalah pengaturan dalam kelahiran yang pada akhirnya sangat mempengaruhi laju pertambahan penduduk secara nasional. Kondisi ini juga dapat mempengaruhi kualitas penduduk, karena orang tua yang memiliki banyak keturunan akan mengalami kesulitan dalam mendidik anak khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah. Persebaran penduduk yang tidak merata disebabkan oleh adanya kesenjangan spasial atau antar daerah yang sangat besar seperti Pulau Jawa dengan pulau luar Jawa, kota besar atau kota industri dengan kota non industri. Sesungguhnya kesenjangan spasial tersebut telah terbangun sejak pemerintahan penjajah Belanda yang hanya membangun daerah-daerah tertentu sebagai pusat perdagangan. Setelah Proklamasi 17 Agustus 1945, Indonesia sering dihadapkan pada gejolak kehidupan berupa pemberontakan sehingga bangsa Indonesia tidak memiliki waktu yang relatif berkelanjutan dalam membangun bangsanya secara merata. Hal inilah yang menyebabkan penduduk Indonesia lebih banyak terkonsentrasi di kota-kota dan daerah tertentu yang memiliki lapangan pekerjaan lebih banyak. c. Ketahanan Sumber Kekayaan Alam Otonomi Daerah yang berbasis pada Kabupaten dan Kota menimbulkan permasalahan bagi pembangunan daerah khususnya daerah otonom yang miskin akan sumber kekayaan alam. Sehubungan dengan keadaan tersebut, banyak daerah otonom yang tidak memiliki pendapatan asli daerah yang mampu digunakan untuk membangun daerahnya. Daerah semacam ini sudah barang tentu tidak diminati oleh investor dalam negeri dan luar negeri. Disisi lain, daerah otonom yang memiliki sumber kekayaan alam yang berlimpah juga menghadapi permasalahan tersendiri akibat adanya pengolahan sumber kekayaan alam secara berlebihan sehingga merusak lingkungan terutama yang beroperasi di sektor pertambangan. Tingkat pendidikan masyarakat yang masih rendah menyebabkan ketidaksiapan masyarakat untuk dilibatkan dalam pengelolaan sumber kekayaan alam khususnya yang berkapasitas besar dan menggunakan teknologi tinggi, hal ini seing menimbulkan kecemburuan sosial antara pengelola sumber kekayaan alam dengan masyarakat lokal yang pada akhirnya sering menimbulkan permasalahan sosial yang dapat mengganggu operasional pengelolaan sumber kekayaan alam yang ada di lingkungan masyarakat tersebut. d. Ketahanan Ideologi. Masih ada masyarakat tertentu yang mencampuradukkan Pancasila sebagai ideologi nasional dengan agama untuk tujuan politik tertentu, termasuk masih adanya partai politik dan organisasi kemasyarakatan tertentu yang tidak menerima Pancasila sebagai asas berorganisasi. Sikap ini mempengaruhi sebagian masyarakat khususnya yang berwawasan sempit untuk tetap menentang keberadaan Pancasila sebagai ideologi nasional dan sebagai dasar negara. Disamping itu, sebahagian aparatur negara termasuk pejabat publik dan tokoh masyarakat masih menunjukkan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Hal ini menimbulkan sikap antipati dan sikap ketidak percayaan masyarakat kepada pejabat tersebut yang pada akhirnya merusak citra pemerintahan. Kondisi ini menimbulkan permasalahan bagi pemerintah dalam mengajak masyarakat untuk mendukung program pembangunan. e. Ketahanan Politik. Proses demokrasi yang berjalan dengan cepat telah menumbuhkan kebebasan politik yang cenderung berlebihan. Masyarakat tertentu dan sejumlah politisi yang memiliki agenda politik tertentu cenderung tidak mengindahkan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kadang-kadang muncul pemaksaan aspirasi tertentu melalui aksi unjukrasa yang tidak jarang berakibat pada tindakan brutal dan bentrokan antar massa pendukung dan antar massa dengan aparat keamanan sehingga kadang-kadang menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang justru tidak terlibat dalam aksi. Munculnya politik aliran dapat mendorong pengelompokkan masyarakat menjadi terkotak-kotak yang secara lambat laun akan merusak proses demokrasi. Dengan terkotak-kotaknya masyarakat, maka akan mudah terjadi benturan antar kelompok masyarakat sehingga pada akhirnya akan mengganggu demokrasi yang seharusnya memiliki esensi kebebasan, keadilan dan kesetaraan. Kondisi semacam ini akan mudah terjadi mengingat proses politik khususnya yang terkait dengan pendidikan politik yang selama ini belum berjalan baik sehingga masyarakat cenderung belum memiliki kedewasaan politik. Hal lain yang masih mengganggu demokratisasi di Indonesia adalah masih kentalnya budaya primordialisme dan paternalistik di kalangan masyarakat Indonesia sehingga sangat menghambat rekruitmen kader yang berkualitas. f. Ketahanan Ekonomi. Indonesia menganut ekonomi pasar, secara alamiah mekanisme pasar mengatur dirinya sendiri. Salah satu konsekuensi logis dari sistem ekonomi pasar adalah munculnya persaingan bebas yang pada akhirnya melahirkan kapitalisme. Pada kenyataannya arus globalisasi yang semakin kuat menimbulkan liberalisasi perekonomian yang semakin luas. Dari kondisi yang ada tampaknya sebahagian masyarakat Indonesia belum siap menghadapi kecenderungan perkembangan ekonomi dewasa ini. Ketidaksiapan ini lebih banyak karena faktor kualitas sumberdaya manusia modal dan dana serta kurang siap berkompetisi. Salah satu persoalan utama yang dihadapi di bidang ekonomi adalah kurangnya dana yang tersedia sehingga Indonesia memerlukan kehadiran investor asing untuk melakukan investasi di Indonesia. Permasalahan yang muncul adalah bahwa minat investor asing sangat kecil karena mereka sangat khawatir akan kelangsungan usahanya akibat kurangnya jaminan keamanan dan kepastian hukum. Produk Indonesia belum siap untuk bersaing secara internasional sehingga dikhawatirkan masyarakat Indonesia hanya digunakan sebagai pangsa pasar produk negara lain. Produk yang bisa bersaing masih terbatas pada kerajinan tangan, ukir-ukiran, ikan, sedang produk yang berteknologi tinggi kalah bersaing karena banyaknya material yang masih import dan sedikitnya kandungan lokal membuat harga menjadi cukup mahal dan kurang kompetitif. Disisi lain arus modal asing yang semakin deras dan program privatisasi yang semakin gencar akan mendorong munculnya sistem kapitalisme yang justru akan mengancam sistem ekonomi kerakyatan. g. Ketahanan Sosial Budaya. Akibat globalisasi, luas wilayah dan posisi silang, strategis Indonesia terbuka untuk masuknya budaya asing baik melalui media elektronik, maupun yang langsung masuk ke Indonesia. Hal ini meyebabkan perubahan gaya hidup masyarakat Indonesia sehingga budaya nasional cenderung akan mengalami perubahan ke arah budaya Barat yang lebih menonjolkan individualisme. Perkembangan tersebut akan mempengaruhi rasa kebersamaan dan rasa persatuan di kalangan masyarakat yang justru telah memiliki potensi perpecahan sebagai akibat dari kondisi bangsa yang heterogen. Permasalahan yang ada di bidang sosial budaya adalah biaya pendidikan yang cukup tinggi sehingga masyarakat menengah ke bawah kurang mampu mengikuti pendidikan yang berkualitas dalam rangka menghasilkan manusia-manusia Indonesia yang mampu bersaing dengan sumber daya manusia dari negara lain. Persoalan lain yang muncul terkait dengan ketahanan sosial budaya adalah masih adanya kelompok masyarakat tertentu yang masih memperbandingkan Pancasila dengan agama yang dalam kegiatannya sering mengkaitkannya dengan tujuan politik tertentu sehingga dapat mengancam kerukunan hidup umat beragama di Indonesia. Keterpurukan ekonomi yang dialami bangsa Indonesia menimbulkan beban sosial bagi masyarakat khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah. Akibat beban ekonomi yang terlalu berat sebahagian masyarakat secara terpaksa telah terjerumus ke dalam penyakit sosial seperti kegiatan prostitusi, penggunaan obat terlarang dan tindak kriminal lainnya. Kesenjangan yang semakin besar ini mengakibatkan lunturnya rasa kebersamaan di kalangan masyarakat. Pada umumnya kepedulian sosial masyarakat semakin menurun. Hal ini akan berpengaruh pada nasionalisme yang justru harus terus dibangun sebagai pendorong keberhasilan pembangunan nasional. h. Ketahanan Pertahanan dan Keamanan. Kemajuan teknologi untuk menghasilkan peralatan dan persenjataan militer yang canggih memerlukan dana yang sangat besar dan sumberdaya manusia yang handal. Sementara itu anggaran negara yang sangat minim sangat mempengaruhi pembangunan di bidang pertahanan dan keamanan, masih jauh di bawah anggaran yang dibutuhkan, sehingga membangun satuan-satuan TNI dan POLRI yang efektif akan sulit terwujud. Hal ini akan mempengaruhi daya tangkal bangsa terhadap ancaman yang mungkin timbul. Disamping itu, upaya untuk mewujudkan sistem Pertahanan Rakyat Semesta yang melibatkan seluruh komponen bangsa dalam waktu dekat tampaknya masih sulit untuk dicapai, karena faktor anggaran dan kesamaan visi dan misi di bidang pertahanan dan keamanan di kalangan politisi yang masih berbeda. Rasa nasionalisme yang cenderung menurun sangat mempengaruhi kesadaran bernegara dan bela negara masyarakat. Rasa kekeluargaan yang semakin luntur tampaknya membuat masyarakat semakin kurang peduli terhadap perubahan yang terjadi di lingkungannya. Hal ini akan mempengaruhi pembinaan keamanan lingkungan yang justru harus dibangun oleh masyarakat secara bersama-sama. Konsistensi Penegakan Hukum Yang Kurang Maksimal. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kalau Indonesia mau menegakkan supremasi hukum, pertanyannya hukum yang mana? karena ada dua sistim hukum yang ekstrim. Pertama, yaitu Civil Law System, di Eropa namanya Kontinental, negara hukumnya namanya Rechstaat. Kedua, Anglo Saxon, negara hukumnya The rule of law, comenwealth system . Menurut European Continental, hukum sipil, harus ada kepastian hukum, hakim sebagai corong hukum, didalam kontinental yang penting adalah hukumnya. Menurut Anglo saxon yang penting keadilan, dimana keadilan menghendaki perbedaan. Hakim bukan sebagai corong tetapi membuat hukum. Indonesia menganut aliran keduanya baik rechstaat maupun the rule of law atau secara akademis disebut hukum Prismatik. Bila keadilan bisa ditemukan ikuti, bila keadilan tidak bisa diikuti, maka langgarlah keadilan dengan mengabaikannya dan membuat hukum baru. Sebagai contoh Hasil pemilu curang, KPU juga curang dalam menyelesaikannya, maka Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemilu ulang. Padahal MK hanya boleh menolak atau menerima. Disisi lain ditemukan adanya kecurangan, tindakan MK melalui sesuatu yang tidak ada di UU dibuat sendiri, memerintahkan mengulangi pemilunya. Sejak amanden UUD 1945 ditetapkan hukumnya maka Indonesia menyatakan bahwa keadilan yang dianut adalah keadilan berdasarkan Panca Sila, sistim hukum Panca Sila, termasuk kedalam sistim hukum Prismatik. Yang menggabungkan kedua sistim yang tadinya bertentangan, berdasarkan UU menegakkan hukum dan keadilan bagi hakim wajib hukumnya. Setiap masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum yang adil. Menurut Indonesia Negara yang bagus adalah negara berdasarka Panca sila, bukan agama, Indonesia Religius nation state, negara keagamaan yang berketuhanan. Dalam berbicara supremasi hukum untuk mencapai tujuan hukum yaitu untuk membangun kepastian hukum, membangun keadilan dan membangun kemanfaatan. Contoh Pemilu Jatim, terdapat kecurangan dilaporkan, terjadi kecurangan lagi dilaporkan lagi, demi kemanfaatan tidak dibiarkan terlibat konflik terus menerus, maka diputuskan hasilnya setelah pemlilu ulang, dan sisanya dipidanakan. Supaya tidak kisruh, contoh kasus Bibit Chandra, ditutup, Anggodo menyatakan rekayasa, proses hukum tetap diteruskan, akhirnya hukum dinyatakan ditutup, contoh lainnya dalam peristiwa gerakan bersenjata di Aceh pelakunya diberi Amnesti, GAM di ampuni. Persoalan Supremasi hukum, Fridmen ahli sistim hukum “Introduction to American Law”, selalu dikutip 1. Substance (isi) 2. Structure (Aparat Penegak hukum)3. Culture (budaya). Sebenarnya di Indonesia masalah hukum semuanya sudah ada hukumnya. Isi hukum sudah bagus, namun aparatnya yang belum baik. Dinyatakan didalam masyarakat birokrasi Indonesia sebagai birokrasi sampah, tidak mulus bila tidak ada fulus, tidak lancar bila tidak bayar. Banyak investor mau masuk setiap meja yang ada kepresnya harus bayar, sehingga terjadi legal uncertaintay, tidak ada kepastian hukum. Yang penting sekarang bagaimana melakukan reformsi birokrasi secepatnya. Melihat Ketidakkonsistenan penegakan hukum sesuai Fridmen tersebut, dapat terlihat pada tiga aspek yaitu substansi perundang-undangan, aspek kultural dan aspek struktural (sistem kelembagaan) yang mengakibatkan belum menurunnya kuantitas dan kualitas korupsi. Aspek substansi (isi perundang-undangan). Didalam penegakan hukum berpegang pada undang-undang yang berlaku. Hukum Pidana yang berlaku banyak disparitasnya, sehingga hukum dilihat dari kepentingan siapa yang bayar yang menang, aparat penegak hukum tidak konsisten menjalankannya. Rencana Undang-Undang tentang Peradilan Tindak Pidana Korupsi sampai saat ini belum disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR, karena masih ada konflik kepentingan antara Legislatif dan Eksekutif; Belum diterapkannya “Sistem Pembuktian Terbalik” dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi, yang diterapkan masih “azas praduga tak bersalah” yang justru menjadi tempat berlindung koruptor dari jeratan hukum; Penerapan hukuman berat yang dijatuhkan kepada tersangka pelaku korupsi kurang memberi dampak efek jera. Para koruptor yang tertangkap masih bisa tersenyum seperti tidak merasa bersalah, bahkan mereka yang tersorot di Media Masa tak bedanya seperti selebritis; Proses penjatuhan putusan hukuman masih rawan terhadap intervensi politik, karena belum terwujudnya independensi pejabat/aparat penegak hukum, lebih parah lagi terjadi mafia peradilan. Bahkan KPK yang menjadi andalan terakhir dalam pemberantasan korupsi sudah terlihat mulai tidak konsisten dalam penegakan hukum. Aspek budaya. Aspek budaya hukum dipengaruhi oleh model kepemimpinan Indonesia yang umumnya paternalistik, mencontoh kepada pemimpinnya. Lemahnya kepemimpinan (weak leadership) dalam penegakan hukum terjadi karena terbatasnya pemimpin yang berkarakter negarawan dan nasional dalam sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi; Belum terwujudnya budaya malu dalam dinamika kehidupan bermasyarakat. Disamping itu Profesionalitas Aparat Penegak Hukum (brain ware) belum memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan; belum terwujudnya kesadaran hukum/budaya anti korupsi (sense of awareness, sense of need, sense of part of life) di Masyarakat. Hal-hal mendasar lainnya adalah Rendahnya etos kerja dalam menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan terkait dengan penegakan hukum; Masih kuatnya budaya feodalis di masyarakat. Didalam kehidupan masyarakat sendiri terjadi masih tingginya budaya konsumtif di masyarakat, cenderung boros dan hidup mewah, belum lagi terjadi apatisme yaitu rendahnya kepedulian sosial, sikap kurang peduli dengan nasib orang lain selama tidak mengenai dirinya sendiri seakan tidak memiliki hati nurani mengenai nasib orang lain. Didalam implementasinya praksis hukum yang tidak tegas dalam pemberantasan korupsi atau praksis hukum lainnya yang jauh dari rasa keadilan publik, yang selalu melahirkan kejanggalan dan anomali, bila direfleksikan, ia sesungguhnya mengalami problem sosial, karena tidak berdaya dalam memberikan sumbangsih secara positif bagi masyarakat. Ketidaktegasan hukum dalam memberantas korupsi yang umumnya dilakukan koruptor kelas kakap dan dianggap sebagai kejahatan biasa, sesungguhnya semakin membuat publik berpegang teguh "kebenaran" ucapan Trasymachus ketika berdebat dengan Socrates mengenai keadilan dalam The Republic. "Hukum tidak lain kecuali kepentingan mereka yang kuat". Atau pandangan getir yang dikemukakan Machiavelli, ketika berbicara tentang "hukum". Hukum menjadi wahana bagi kepentingan yang memiliki kekuasaan. Sementara kaum tanpa kekuasaan, hukum impoten, tidak berdaya untuk membelanya, hukum tidak mengenal moral dan tidak peduli etika. Hal-hal tersebut menjadi kendala, mengutip kembali pernyataan Mahmud MD, bahwa semua hukum hukumnya sudah ada, apabila aparatnya baik, hukum dilaksanakan dengan Konsistensi yang maksimal maka penegakan hukum pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Aspek struktural (sistem kelembagaan). Berbicara masalah struktur Korupsi di Indonesia merupakan masalah yang pelik, struktur sudah merupakan korupsi sistemik/ kelembagaan dan merupakan kejahatan struktural yang pembuktiannya sangat sulit. Terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang ekonomi (upper economic class/para konglomerat/swasta) maupun politik (upper power class/pejabat tinggi negara) dan hukum yang sudah begitu lama. Didalam struktur pemerintah sistem akuntabilitas organisasi pemerintah masih belum terwujud, dikarenakan struktur organisasi yang sangat birokratis yang menciptakan wewenang atau kekuasaan yang berlebihan dan tidak terkontrol. Sistem pengawasan yang ketat dan independen terhadap Pejabat/Aparat Penegak Hukum yang sedang menangani perkara korupsi juga belum berjalan. Apalagi kerjanya masih sektoral, sehingga belum terwujud kerjasama yang saling mengontrol/ mengawasi terhadap individu Pejabat/Aparat diantara ketiga lembaga penegak hukum (POLRI, KPK dan Kejaksaan), yang terjadi justru saling melindungi/menutupi kesalahan Pejabat/Aparatnya masing-masing, karena faktor espritdekorps sempit yang diwarnai ego sektoral. Secara struktural sulit untuk terjalinnya mekanisme koordinasi yang baik antara Lembaga Penegak Hukum (POLRI, Kejaksaan dan KPK) dengan instansi lainnya dalam upaya penegakan hukum pemberantasan korupsi. Masing-masing Lembaga Penegak Hukum (POLRI, Kejaksaan dan Kehakiman) belum bersih dari praktik korupsi, bahkan cenderung seperti kebal hukum, karena masih bertahannya statusquo (orang-orang lama yang diuntungkan oleh pelaku pelanggaran hukum). Di dalam sistem Rekruitmen aparat penegak hukum belum melalui proses yang independen, obyektif, dan transparan, sehingga belum mampu mewujudkan terpenuhinya subyek hukum (Polisi, Jaksa, Hakim, Panitera dan Lembaga Pemasyarakatan) secara menyeluruh yang memiliki integritas mental dan moral yang kuat; Proses hukum pemberantasan korupsi masih terkesan tebang pilih/diskriminatif, sehingga masih banyak koruptor yang berkeliaran belum tersentuh hukum. Didalam penegakan hukum masih terjadi tebang pilih demi kepentingan pihak tertentu. Hal-hal lainnya yang belum berjalan secara optimal dalam sistem pengawasan yang memanfaatkan peran lingkungan masyarakat dan peran media masyarakat pemberitaan, sebagai akibat kurang solidnya hubungan antara Aparat Penegak Hukum dengan rakyat dan kurangnya program sosialisasi hukum kepada masyarakat. Pada tataran regional, belum optimalnya kerjasama penegakan hukum dengan negara tetangga/kawasan regional, karena masih terdapat perbedaan hukum dan kepentingan nasional negara mnasing-masing sehingga sering mengalami kesulitan dalam penyelesaian hukum terhadap pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Pada tataran internasional juga terjadi belum optimalnya kerjasama dalam memperjuangkan konvensi PBB tentang pemberantasan korupsi (United Nations convention against corruption) dan peran lembaga penegakan hukum anti korupsi internasional terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia. Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Indonesia Yang Masih Rendah. Kesejahteraan masyarakat Indonesia masih rendah, hal ini terjadi karena pendapatan ekonomi masyarakat umumnya masih rendah, gaji sesuai UMR yang belum dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Disamping itu tingkat kesejahteraan untuk gaji pegawai pemerintahan saat ini relatif rendah dibandingkan dengan kebutuhan hidup yang layak, maupun dibandingkan dengan gaji pegawai swasta pada strata tanggung jawab yang sama, terlebih dibandingkan dengan gaji pegawai pemerintah negara yang lebih maju. Semenjak krisis ekonomi 1997, perbaikan ekonomi telah banyak dilakukan, namun rakyat masih belum sejahtera, yang berarti imbas krisis ekonomi tersebut yang belum dapat sepenuhnya teratasi mendukung sinyalemen di atas, terbukti dua indikator kesejahteraan rakyat, kemiskinan dan pengangguran, masih menjadi masalah besar bagi bangsa Indonesia. Tingkat pengangguran dan kemiskinan masih sangat tinggi, yaitu sebesar 8 persen hingga 10 persen untuk pengangguran dan 12 persen sampai 14 persen untuk tingkat kemiskinan. Untuk menjaga tingkat kemiskinan dan pengagguran supaya tidak naik bahkan turun, maka pemerintah harus memperhatikan beberapa hal, yakni salah satunya inflasi harus berkisar antara 4 persen sampai 6 persen. Selain itu, suku bunga acuan Bank Indonesia yang harus relatif rendah, yakni 5-7 persen, kemudian Defisit APBN yang mencapai 1 persen sampai 2 persen. Disamping itu juga pemerintah harus menjaga agar nilai tukar rupiah Rp 9.700 – Rp 10.200 per USD . Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas mengklaim angka kemiskinan di Indonesia 13,33 persen dari populasi penduduk 2010. Angka itu harus lebih baik pada tahun berikutnya. Target pengentasan kemiskinan yang diusung Kementerian PPN/Bappenas pada 2011, di kisaran 11,5-12,5 persen. Faktanya, pemerintah mengalami berbagai kendala dalam mengatasi kemiskinan. Kondisi ini disebabkan oleh tidak meratanya penyebaran jumlah penduduk yang miskin. Mengacu data Kementerian PPN/Bappenas, sebagian besar penduduk miskin tersebar di pulau Jawa yakni mencapai 57,8 persen. Pulau yang paling sedikit jumlah penduduk miskinnya yakni Kalimantan yaitu hanya 3,4 persen . Angka-angka tersebut menggambarkan bahwa perekonomian nasional belum pulih seperti yang diharapkan, padahal jika rakyat Indonesia semakin banyak yang miskin dan tidak memiliki pekerjaan, konflik sosial akan dapat terjadi dengan sangat mudah. Kondisi ini pada tingkat tertentu menunjukkan bahwa invasi terhadap negara tetap ada meski bukan dengan cara-cara militer, namun dengan cara-cara yang halus tapi efektif dan tidak disadari, yakni dengan invasi ekonomi, budaya dan pendekatan multi-dimensional. Ketidakstabilan di bidang ekonomi tersebut, menunjukkan bahwa adanya suatu proses dan prinsip-prinsip dalam pengelolaan kepemerintahan yang tidak berjalan semestinya baik yang dilakukan oleh aktor formal sebagai pembuat dan penentu kebijakan maupun informal sebagai penggontrol jalanya pemerintahan. Kondisi yang kurang baik ini dapat mendorong masyarakat dan aparat melakukan jalan pintas korupsi, kolusi, nepotisme untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, untuk memperoleh tambahan penghasilan dengan berbagai cara, baik yang berlawanan dengan hukum seperti korupsi ataupun secara legal. Kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah keberpihakan pemerintah pada keadilan. Dampak dari maraknya korupsi, pembangunan tidak terfokus pada kepentingan masyarakat, karena anggaran negara ditujukan pada sasaran pembangunan yang kurang menyentuh kepentingan masyarakat, sehingga memperlambat pencapaian kesejahteraan masyarakat. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek korupsi merupakan pelanggaran hukum yang bisa menghambat pencapaian kesejahteraan rakyat. Akibat lain ketidak effisienya para penyelenggara negara, KKN, maka kemiskinan meningkat karena lapangan pekerjaan menyempit dan pembangunan ekonomi di daerah terhambat. Pembangunan ekonomi akan memberikan dampak langsung pada pengurangan jumlah pengangguran dan masyarakat miskin, peningkatan PAD masing-masing daerah, peningkatan GDP dan pemerintah akan mampu membangun sistem jaminan sosial warganya meningkatkan ketahanan nasional. Upaya pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional melalui konsepsi ketahanan nasional Indonesia berkesejahteraan keamanan akan mendapat dukungan penuh masyarakat sehingga dapat meningkatkan penerapan supremasi hukum. Tertampungnya aspirasi seluruh komponen masyarakat, munculnya tanggung jawab akan keberhasilan pembangunan, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat serta mempercepat pemulihan ekonomi, sehingga cita-cita dan tujuan nasional tercapai. Dengan demikian diharapkan konsepsi ketahanan nasional Indonesia berkesejahteraan keamanan dapat meningkatkan penerapan supremasi hukum. PENUTUP. Dari beberapa pembahasan diatas, dapat ditarik suatu kesimpulan, bahwa konsepsi ketahanan nasional Indonesia berkesejahteraan keamanan merupakan suatu keniscayaan. Seluruh aspek gatra ketahanan nasional senantiasa berkembang sepanjang masa sesuai dengan dinamikan perkembangan lingkungan strategi, termasuk pada era reformasi dan globalisasi saat ini. Penerapan konsep Ketahanan nasional yang telah dilaksanakan, yaitu sebagai wujud perekat rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan masyarakat yang berciri heterogenitas suku, etnis, bahasa dan agama, harus tetap berjalan. Pada era globalisasi yang membawa pengaruh perubahan begitu cepat dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka bagi bangsa Indonesia harus mampu melakukan filterisasi khususnya terhadap pengaruh sistim ekonomi liberal yang tidak sesuai dengan Pancasila. Oleh karena itu ketahanan kesejahteraan keamanan melalui gatra-gatra yang ada senantiasa dipupuk dan dipelihara, sehingga dalam suasana dan kondisi astra gatra yang mantap akan dapat melahirkan ketahanan nasional yang baik yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Untuk itu keunggulan budaya paternalistik akan membawa citra yang positif apabila pimpinan nasional memiliki kredibilitas dan integritas nasional akan senantiasa menjadi tauladan bagi masyarakat yang dipimpin terutama dalam meningkatkan kesejahteraan, keamanan diformulasikan melalui aturan dan kebijakan yang tepat dengan tidak serta merta meninggalkan budaya bangsa, kepentingan dan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Perbaikan yang perlu dilakukan adalah pemahaman konsepsi ketahanan nasional yang berkesejahteraan keamanan, konsistensi dalam penegakan hukum dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Disadari upaya penegakan hukum telah dilakukan sejak lama, bahkan peraturan perundang-undangan terus dilakukan penyempurnaan, namun hasilnya belum sesuai harapan. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan itu akan berpulang pada aparat penegak hukum dan masyarakat. Demikian juga peningkatan kesejahteraan masyarakat selalu diupayakan dengan kebijakan yang pro rakyat, namun demikian memerlukan kerja keras untuk menuntaskan kemiskinan dengan perbaikan ekonomi terus menerus. Melalui upaya peningkatan ketahanan kesejahteraan keamanan akan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ketahanan nasional secara keseluruhan, sehingga supremasi hukum dapat dilaksanakan dalam rangka melaksanakan pembangunan nasional guna tercapainya tujuan nasional sebagaimana yang dicita-citakan oleh seluruh bangsa Indonesia. Dengan demikian supremasi hukum untuk mencapai tujuan hukum yaitu untuk membangunkepastian hukum, membangun keadilan dan membangun kemanfaatan akan dapat berjalan semestinya. Dengan pembenahan peningkatan pengetahuan ketahanan nasional melalui sosialisasi edukasi yang terus menerus, penegakan hukum yang konsistendan peningkatan kesejahteraan akan dapat meningkatkan penerapan supremasi hukum. Dari data dan fakta, serta penjelasan tersebut diatas dapat dibuktikan bahwa konsepsi ketahanan nasional Indonesia berkesejahteraan keamanan dapat meningkatkan penerapan supremasi hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar